Terimakasih telah bertandang ke Situs ini

Mengurangi kadar Stereotip Etnik sebagai bagian dari Resolusi Konflik Etnik di Kalbar

Senin, 17 Maret 2008

by Ir Kristianus Atok

I. PENGANTAR
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki kemajemukan masyarakat yang seringkali mengalami konflik terbuka antar etnis, terutama dialami oleh orang Madura dengan orang Dayak dan orang Melayu yang mencapai puncaknya pada konflik yang terjadi antara bulan Desember 1996 sampai Maret 1997 di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Sambas (Alqadrie, 2000:1). Akibat dari terjadinya konflik tersebut, ribuan orang Madura terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, dan sampai saat ini sebagian besar masih tinggal di berbagai relokasi di Kalimantan Barat.
Akhir tahun 1998 dan awal tahun 1999 konflik antar etnis kembali terjadi di Kabupaten Sambas, bermula dari kejadian “Lebaran Berdarah” di Desa Parit Setia. Kali ini, antara orang Melayu Sambas dengan orang Madura . Akibat dari konflik tersebut, ribuan orang Madura Sambas terpaksa diungsikan ke daerah yang aman seperti ke Kabupaten Pontianak dan Kota Pontianak.
Provinsi Kalimantan Barat dianggap sebagai daerah rawan konflik, hal ini sebagaimana dikemukakan Human Right Watch (dalam Sudagung, 2001:xxiii). Terdapat tiga argumentasi yang berkembang dalam menjelaskan latar belakang (background) terjadinya konflik tersebut, yaitu (1) perbedaan budaya antara kedua kelompok etnis yang bertikai sebagai faktor utama; (2) argumentasi marjinalisasi (the marginalization argument), melihat proses marjinalisasi penduduk setempat, khususnya kelompok etnis Dayak, akibat dari berbagai kebijakan pembangunan yang diprogramkan pemerintah namun sangat merugikan penduduk setempat, sebagai akar dari munculnya resistensi dan perlawanan dari penduduk setempat terhadap segala sesuatu yang berasal dari luar, dan (3) argumentasi manipulasi politik (the political manipulation argument), bertolak dari penilaian bahwa faktor budaya dan faktor sosial, ekonomi meskipun diakui berperan, tidak cukup kuat untuk mendorong terjadinya konflik etnis yang berskala besar.
Pernyataan sebagaimana dikemukakan Human Right Watch di atas, menguraikan latar belakang terjadinya konflik komunal di wilayah Kalimantan Barat, penyebabnya tidak tunggal. Dengan demikian, masalah keetnisan yang melekat pada kelompok etnis Madura hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas konflik komunal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Fenomena itu merupakan potensi konflik yang patut diwaspadai, dan konflik yang bernuansa etnik kalau tidak diantisipasi dan dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu dan menghambat usaha-usaha pembangunan masyarakat. Sebab, seringkali terjadi kemacetan upaya pembangunan disebabkan oleh konflik yang berkepanjangan antar kelompok (Koentjaraningrat, 1993:386; Lauer, 1993: 291-292).
Kehidupan masyarakat majemuk dapat dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk terbentuknya interaksi sosial pada masyarakat, apabila diantara mereka terdapat modal sosial yang kuat. Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat merupakan contohnya. Orientasi agama memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Ritus dalam bentuk agama dapat mempersatukan individu, memperkuat kepercayaan, perasaan dan komitmen moral, agama erat kaitannya dengan struktur sosial. Kepercayaan dan ritus agama dapat meningkatkan solidaritas sosial dalam kelompok yang bersangkutan (Johnson, 1986:199-202).
Dalam proses sosial, pertemuan komunitas yang berbeda latar belakang kehidupan sosial budaya dalam satu pemukiman akan menghasilkan alternatif, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif sebagai perwujudan proses interaksi sosial. Menurut Rahardjo (1984:144) interaksi sosial yang positif akan timbul apabila pertemuan itu mampu menciptakan suasana hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat. Kondisi ini bisa dicapai jika ada rasa saling menghargai dan mengakui keberadaan setiap etnik, mengurangi dan memperlunak hal-hal yang bisa menyebabkan timbulnya benturan atau konflik serta terbuka dalam bertoleransi. Hal yang bersifat negatif muncul bila pertemuan beberapa golongan etnik itu menimbulkan suasana hubungan sosial yang tidak harmonis karena adanya perbedaan sikap dalam memandang suatu objek yang menyangkut kepentingan bersama.
Konflik dalam suatu masyarakat merupakan suatu keadaan ketidakharmonisan hubungan sosial yang pada dasarnya disebabkan oleh “perbedaan dalam pandangan, dalam persepsi, dalam sistem nilai” (Winardi, 1991:5). Sistem nilai yang dianut oleh masyarakat dalam cara memandang sesuatu hal yang dianggap baik dan buruk, ukuran baik atau tidak baik itu belum tentu sama. Perbedaan nilai budaya itu tidak jarang menimbulkan ketegangan dan kesenjangan, dengan hal yang tak terelakkan adalah bahwa mereka punya kecenderungan kuat memegang identitasnya masing-masing. Kecenderungan orientasi kedalam yang kuat ini merupakan faktor yang kuat ini merupakan faktor yang dapat menimbulkan konflik.

II. Tinjauan Teoritis

a. Stereotip Etnik

Stereotip (stereotype) etnik, merupakan seperangkat sifat yang menjadi atribut kelompok etnik tertentu dari sudut pandang kelompok etnik lain. Prasangka sosial menunjuk pada kepercayaan dan nilai-nilai yang dipelajari oleh para anggota kelompok etnik tertentu dalam hubungan dengan kelompok etnik lain (O’Donnell,1991). Prasangka sosial dan stereotip kemudian berpengaruh terhadap tingkah laku diskriminasi; terinternalisir melalui proses sosialisasi, persuasi, identifikasi dan penyesuaian; berpengaruh terhadap para anggota kelompok etnik lain; dan mempengaruhi penilaian masing-masing anggota antar kelompok etnik, karena mereka merefleksikan penilaian-penilaiannya yang berpengaruh terhadap identitasnya sendiri (Cookie and Walter, 1985). Prasangka sosial ini muncul karena didasari oleh lima hal, yaitu:
(1) etnosentrisme, yaitu merasa etniknya sendiri yang paling baik; (2) terlalu mudah menggenalisir perilaku etnik lain dengan pengetahuan dan pengalamannya yang terbatas; (3) cenderung memiliki stereotip yang mendukung kepercayaannya tentang hubungan dan hak-hak istimewa apa yang seharusnya di miliki; dan (4) cenderung mengembangkan prasangka sosial terhadap etnik lain yang bersaing dengannya (Harton, 1980).

b. Resolusi Konflik

Resolusi konflik diartikan sebagai suatu upaya menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan. Resolusi konflik ini mengacu pada strategi-strategi untuk menangani konflik terbuka dengan harapan tidak hanya mencapai suatu kesepakatan untuk mengakhiri kekerasan (penyelesaian konflik), tetapi juga mencapai suatu resolusi dari berbagai perbedaan sasaran yang menjadi penyebabnya konflik antar etnik sama maknanya dengan pengelolaan keharmonisan hubungan di antara mereka.
Keberhasilan untuk meningkatkan keharmonisan hubungan antar etnik itu juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuannya dalam mengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat. Wujud tatanan kualitas kehidupan masyarakat yang harmonis ini paling tidak melibatkan dua aspek:
(1) wujud konstelasi kehidupan ideal (constellation of ideal life), dan (2) bagaimana suatu masyarakat itu mengelola dinamika kehidupannya (Chandra, 1991). Aspek pertama menyangkut pengertian mengenai tatanan kehidupan sosial yang diinginkan. Aspek kedua, berkenaan dengan kehandalan berbagai strategi dan mekanisme pengelolaan sosial yang timbul dan konflik-konflik yang menjurus ke arah kehancuran tatanan sosial yang sudah baik.
Pengelolaan keharmonisan hubungan antar etnik pada dasarnya bertujuan meningkatkan hubungan baik, yang tidak terlepas dan sekaligus merupakan perwujudan dari pengelolaan konflik tersebut mulai dari konflik latent hingga manifest, agar fungsional terhadap perbaikan hubungan selanjutnya.
Banyak faktor yang menyebabkan konflik antar etnik yang tersembunyi (latent) berkembang menjadi konflik terbuka (manifest). Paling tidak bermuara dari tiga hal, yaitu: (a) adanya ketidaksesuaian tuntutan terhadap sumberdaya; (b) ketidak sesuaian kepercayaan, standar nilai dan norma; dan (c) ekspresi perilaku yang afektif dan impulsive (William, 1977). Masalahnya adalah bagaimana suatu masyarakat beragam etnik tersebut bisa terus-menerus mempertahankan dan meningkatkan kualitas keharmonisan hubungannya? Salah satu jawabannya adalah bagaimana masyarakat itu mampu mengatasi setiap konflik-konflik yang terjadi.
Salah satu persyaratan dasar bagi konflik yang konstruktif bagi peningkatan keharmonisan hubungan antar etnik adalah adanya pembakuan model pengelolaan konflik. Hasilnya adalah terciptanya standardisasi prosedur pengelolaan konflik untuk memudahkan melakukan penyelesaian konflik yang mungkin terjadi mendatang. Suatu sistem tidak akan dapat mempertahankan konflik antar komponen-komponennya secara terus-menerus, kecuali kalau konflik tersebut secara konsisten telah diatur dan di pecahkan. Jika prosedur penyelesaian konflik secara umum sudah di terima dan dapat dikembangkan, sistem tersebut akan dapat memantapkan derajat stabilitasnya meskipun persaingan kepentingan di antara para anggota dari berbagai kelompok etnik masih ada (Husman, 1985).

c. Modal Sosial
Modal sosial(social capital) dapat diartikan sebagai seperangkat nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh anggota suatu kelompok yang memungkinkan kerjasama di antara mereka . Substansinya terletak pada radius kepercayaan yang ada pada masyarakat. Pada tataran operasionalnya berhubungan dengan : tradisi masyarakat, jaringan sosial , pendidikan, dan pranata sosial yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Norma-norma yang membentuk kapital sosial dapat berkisar dari norma resiprositas (imbal balik) antara dua teman bertingkat ke atas hingga ke doktrin-doktrin yang terartikulasi secara rumit dan terinci seperti dalam Kristianitas atau Konfusianisme. Norma-norma itu harus siap pakai dalam relasi antar manusia yang actual; norma resiprositas berada secara in potentia dalam hubungan saya dengan semua orang, tetapi hanya teraktualisasi dalam hubungan saya dengan teman-teman saya. Dengan definisi ini, kepercayaan (trust), jaringan, masyarakat sipil dan sebagainya semua bersifat epiphenominal, yakni yang muncul sebagai akibat dari kapital sosial tetapi bukan merupakan kapital sosial itu sendiri.
Proses pembentukan modal sosial oleh masyarakat berjalan rumit dan sering sulit. Pada umumnya, proses itu memakan waktu beberapa generasi. Modal social dapat dibuat melalui investasi langsung dalam pendidikan dan pelatihan-pelatihan.

III. Upaya Mengurangi Kadar Stereotif Etnik.

Berikut ini kami sajikan berbagai temuan penting terkait modal sosial antara etnik Madura dan etnik Dayak di Kecamatan Sebangki Kab. landak untuk mengurangi kadar stereotif etnik tersebut .


A. MODAL SOSIAL PADA ORANG MADURA
1. KEPEMIMPINAN LOKAL
Kepemimpinan local yang umum adalah yang merujuk pada kepemimpinan tradisional yang informal.), tipe-tipenya adalah orang kuat setempat, dan Kyai. kepemimpinan ditentukan oleh legitimasinya. Ada tiga legitimasi tersebut yaitu : legitimasi tradisional, kharismatis dan rasional. Legitimasi tradisional adalah seorang pemimpin diterima karena kewibawaan dan rasa hormat kepada asal-usulnya. Legitimasi kharismatis adalah seorang menjadi pemimpin karena pembawaan, bakat, dan keunggulan-keunggulan istimewa pribadinya sedangkan legitimasi rasional adalah seseorang diakui sebagai pemimpin berkat kecakapannya dalam bekerja dan mengatasi persoalan dan juga berkat hasil kerjanya yang didukung oleh cara, metode, system, dan prosedur yang rapi dan baku.
Pada masyarakat Madura, sebutan untuk ulama atau kiai seperti diatas adalah Keyae. Seorang kiai adalah orang yang tinggi pengetahuan agamanya. Biasanya seorang Keyae, memiliki atau memimpin sebuah pondok pesantren. Tetapi, dapat juga karena ia memiliki darah keturunan dari seorang Kiai. Sampai saat ini, unsure keturunan itu merupakan factor penentu penyebutan seseorang sebagai Kiai. Apalagi factor keturunan tersebut berkaitan dengan seorang kiai yang karismatik, maka anak-anaknya, secara otomatis, juga akan disebut oleh masyarakat Madura sebagai kiai. Ia akan mudah mempengaruhi dan mengerakkan masayarakatnya.
Dalam masyarakat madura, kiai paling dihormati dibandingkan dengan golongan sosial yang lain. Kiai memiliki harta dan penghormatan sosial dari masyarakatnya. Kiai akan lebih dihormati kalau ia memiliki charisma dan keramat (memiliki ilmu gaib) karena kelebihan ilmu agamanya itu. Apa yang dikatakan akan dituruti dan di laksanakan umatnya (orang madura). Pejabat dan orang kaya di sini, masih hormat kepada kiai. Setelah kiai, pejabatlah yang dihormati masyarakat madura. Ia symbol keberhasilan sukses duniawi bagi seseorang dan memiliki status sosial yang baik, karena kedudukannya sebagai pejabat atau pegawai pemerintah. Orang kaya kalau hormat akan mencium tangan kiai. Orang kaya dihormati kalau ia baik. Artinya, kekayaan yang diperolehnya itu dengan jalan baik dan perbuatan sosialnya juga baik. Harta yang baik (halal) akan menjaga martabat pemiliknya. Kalau tidak, di kurang dihargai masyarakat. Jadi, di Madura, dasar penghormatan terhadap seseorang berturut-turut adalah kemampuan agamanya, ilmunya (ilmu dunia), dan baru hartanya.”
Di Sebangki belum ada orang yang disebut Keyae itu, tapi mereka memiliki pemimpin informal atau Tokoh. Tokoh memiliki arti penting bagi warga dalam mengatur dan mengarahkan atau mengayomi kehidupan bermasyarakat .Walaupun ada sebagian kecil yang menyatakan kurang puas terhadap kebijakan yang diambil oleh tokoh terutama oleh koordinator, akan tetapi sebagian besar masyarakat mengikuti setiap arahan dan penjelasan yang diasampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator. Begitu juga terhadap setiap konflik yang muncul maka tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator berperan sebagai penengah yang akan menampung semua aspirasi kedua belah pihak yang berkonflik. Kemudian tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator meberikan penjelasan silang sumber konflik atau akar permasalahan kepada kedua belah pihak serta mengeluarkan kebijakan lansung yang tidak memberatkan atau mengganggu bagi kedua belah pihak.
Orang Madura di Sebangki sejarah asal-usulnya berasal dari Bangkalan. Mutmainah, (2002) mengatakan bahwa Seluruh kiai di Bangkalan masih terikat dalam jaringan kekerabatan yang luas dengan ulama karismatik di Jawa dan Madura, yakni Sjaikhona Kholil. Ia dalah pendiri pondok pesantren Sjaikhona Kholil di Bengkulu pada tahun 1875. Di pesantren itu, pendiri NU, K.H. Hasyim Asyari atau sesepuh NU, alm. K.H. As’ad Sjamsul Arifin, dan Bung Karno pernah belajar ilmu agama. Karena aspek histories itu, hubungan antar kiai bersifat hierarkis. Baik secara sosial maupun secara politik (kekuasaan local), kiai memainkan peranan yang dominan dalam kehidupan masyarakat Bangkalan. Dalam kekuasaan politik local, peranan birokrat dan lembaga legislative local, serta blater bersifat subordinasi terhadap kedudukan kiai.
Tokoh Madura penting di Sebangki adalah Pak Yusuf atau lebih dikenal Pak Tiyab. Ketokohannya menjadi kuat karena sejumlah kebijakan yang diambilnya berpengaruh sangat kuat bagi masyarakat Madura di daerah ini. Beliau pernah menjadi Kepala desa tahun 1989 sampai 2001. Kemampuannya memimpin sangat baik, sejumlah kasus penting ditangani dengan keras namun berbuah perubahan perilaku yang positif bagi terhukum.


2. REDUKSI KEBUDAYAAN (RUMAH DAN PEMUKIMAN )
Pola-pola pemukiman tradisional orang Madura terwujud dalam taneyan lanjang (halaman panjang). Deretan rumah yang terbagun dalam kesatuan permukinan itu diperuntukkan kepada anak-anak perempuan. Masing-masing penghuninya terikat oleh hubungan kekerabatan. Jika anak-anak perempuan itu menikah, suami akan menetap di rumah yang telah disediakan oleh orang tua perempuan (matrilokal). Sebaliknya, anak laki-laki akan keluar rumah setelah mereka menikah dan menetap dirumah yang telah disediakan oleh orang tua istrinya. Dalam hal ini, anak laki-laki tidak memiliki tempat khusus dalam keluarga mereka atau keluarga intinya (Wiyata, 1989). Struktur pemukiman tradisional itu lebih memberikan tempat khusus dan perhatian penuh bagi perempuan Madura dalam keluarganya.
Di Sebangki, taneyan lanjang, masih dapat dirasakan dan telah menjadi karakteristik pemukiman Madura. Hanya saja rumah-rumah orang madura tidak lagi menunjukan kesan “mengerikan” sebagaimana kesan penulis yang ketika masih kanak-kanak hidup sekampung dengan orang Madura di Desa Setom Mempawah Hulu. Kesan penulis dulu bahwa dinding rumah orang madura dipenuhi berbagai jenis parang yang membuat rasa takut. Tetapi di Rantau Panjang, rumah-rumah orang Madura yang penulis singgahi tidak menunjukkan hal seperti itu lagi. Sungguh kontras dengan pengalaman penulis dimasa kanak-kanak. Kondisi rumah penduduk orang madura di Rantau Panjang yang demikian menurut penulis adalah cerminan dari adaptasi orang Madura terhadap lingkungannya, dimana mereka ingin menunjukkan bahwa mereka tidak perlu ditakuti. Menurut penulis perubahan tampilan rumah yang demikian telah memenuhi criteria sebagai modal social orang Madura dalam berinteraksi dengan suku bangsa lainnya di Sebangki.

3. TRADISI MEMBAWA SAJAM HILANG

Manusia hidup sangat dipengaruhi tradisi meski mereka sering merasa tak puas terhadap tradisi mereka . Sztompka mengatakan bahwa tradisi adalah (1) kebijakan turun-temurun, tempatnya di dalam kesadaran, keyakinan, norma, dan nilai-nilai yang kita anut kini serta di dalam benda- benda yang diciptakan di masa lalu. Tradisi menyediakan fragment warisan histories yang kita pandang bermanfaat.(2) tradisi memberikan legitimasi terhadap pandangan hidup , keyakinan, pranata, dan aturan yang sudah ada; (3) tradisi menyediakan symbol identitas kolektif yang meyakinkan, memperkuat loyalitas primordial terhadap bangsa, komunitas dan kelompok; (4) tradisi membantu menyediakan tempat pelarian dari keluhan, ketidakpuasan, dan kekecewaan terhadap kehidupan modern (2004:74-76). Menurut Fukuyama (2005:270), tradisi penting sekali untuk memahami norma-norma karena orang sering bertindak bersadarkan kebiasaan, bukan atas dasar pilihan rasional.
Orang Madura memiliki tradisi membawa senjata tajam kalau akan bepergian, menurut mereka hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dirinya. Tradisi ini telah membuat kesan bahwa orang Madura akan menggunakan senjata tajam kalau menemui persoalan dengan orang lain, walaupun sebenarnya tidaklah demikian. Tetapi karena banyaknya kasus penggunaan senjata tajam oleh orang madura, maka kesan suku bangsa ini menggunakan senjata tajam menjadi alat pembenar. Tradisi demikian tidak ditemukan di rantau Panjang, hal ini menurut penulis merupakan adaptasi orang Madura dengan lingkungannya dan sebagai representasi bahwa mereka menjauhi kekerasan. Perubahan tradisi ini dapat disebut sebagai modal social orang Madura berinteraksi dengan orang lain.

4. KEHIDUPAN AGAMIS YANG TAAT
Dapat dikatakan bahwa Islam merupakan identitas orang madura (Maulana, 1992). Agama islam sudah meresap dan mewarnai pola kehidupan sosial, seperti tampak pada cara berpakaian. Mereka (Kaum lelaki) selalu mengenakan songko’ (kopiah) dan sarung, terutama pada saat menghadiri upacara ritual, sholat jumat, bepergian, atau menerima tamu yang belum dikenal. Menonjolnya ciri keislaman orang madura itu ditandai pula oleh banyaknya pondok pesantren, dan lembaga itu menjadi tujuan utama menuntut pendidikan keagamaan. Namun, dalam kategori tertentu, islam di Madura tidak dianggap islam murni, tetapi disebut “islam local” (Woodward, 1989: 69-70), yaitu islam yang bercampur adat, seperti abangan atau agama Adam di Jawa (Geertz, 1989).
Selain melaksanakan ajaran agama dengan taat, orang madura mempertahankan kepercayaan asal yang mempercayai bahwa roh leluhur itu mempunyai kekuatan yang dapat memberikan perlindungan dalam kehidupan manusia. Hanya karena berbeda alam, kontak antara keduanya terbatas. Gejala seperti itu tampak pada kebiasaan masyarakat dalam melakukan upacaya selamatan tanah dan rumah (rokat), upacara mengirim doa melalui sajian makanan dan minuman kepada leluhur yang sebelumnya di beri doa oleh kiai, dan kebiasaan masyarakat mengubur jenazah di pekarangan atau tanah tegalnya.
Orang madura pada dasarnya berorientasi pada dua alam, yaitu alam semesta (makrokosmos) dan alam diri sendiri (mikrokosmos). Demikian halnya dengan dunia yang terbagi dua, yang bersifat berlawanan, yaitu dunia nyata (alam nyata) dan dunia gaib (alam transcendental). Dunia nyata adalah dunia manusia beserta makhluk hidup lainnya, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan, sedangkan dunia gaib dihuni oleh berbagai makhluk halus, termasuk roh leluhur dan tuhan sang pencipta alam. Walaupun alam kehidupan manusia berada didunia nyata, keberadaannya tidak terpisah dari dunia gaib. Keseimbangan hubungan antara kedua alam beserta segala isinya itu harus selalu dijaga supaya selalu tercapai kehidupan yang teratur dan harmonis.
Kehidupan beragama ini sangat terasa di Rantau panjang, kegiatan seperti yasinan dan pengajian di masjid-masjid selalu ramai dipenuhi umat. Banyak orang Rantau panjang yang belajar agama Islam di beberapa pesantren di Pontianak dan bahkan di Jawa dan Madura. Ada pula kelompok yang mendalami agama dengan bergabung dalam tarekat/tarokat. Kondisi ini menurut penulis merupakan modal sosial yang penting, karena manusia yang bermoral dan berakhlak dengan penguasaan agama yang tinggi hidupnya semakin baik dan toleran terhadap orang lain. Penguasaan agama yang tidak penuh biasanya melahirkan kelompok militan dan fanatisme tinggi.



Kelompok Yasinan
Kegiatan Yasinan merupakan aktivitas sosial yang khas . Kegiatan yasinan ini dihadiri oleh sebagian besar warga yang terutama kepala-kepala keluarga. Kehadiran sebagian besar warga dalam kegiatan yasinan dijadikan moment penting oleh tokoh maupun warga yang memiliki informasi, usulan, rencana daqn sebagainya yang menyangkut dengan kepentingan orang banyak secara cepat dan efektif.


5. ADAT TOLAK BALA DAN JUK BUMI
Asal-usul Adat tolak bala atau Robo’an dilaksanakan secara turun-temurun oleh nenek moyang suku Madura, baik itu di Madura sendiri ataupun suku Madura perantau, (suku Madura Rantau Panjang). Awal mulanya suku Madura masuk Desa Rantau Panjang, mereka selalu melakukan adat Robo’an Tolak Bala’ ini hingga sampai sekarang. Alasan mengapa mereka mengadakan adat ini, supaya tidak terjadi mala petaka atau dengan kata lain sebagai penangkal bermacam-macam penyakit dan bencana. Adat ini biasanya dilakukan setiap kali seseorang atau sekelompok orang akan mendiami suatu tempat yang baru.
Adat Robo’an Tolak Bala’ sangat erat kaitannya dengan konflik, dimana dengan adanya upaya pencegahan supaya jangan terjadi konflik, satu-satunya hal yang harus dilakukan masyarakat setempat adalah adat Robo’an Tolak Bala’.Menurut Mus Muliadi Turunnya bala’ yaitu pada hari rabu terakhir di bulan safar tahun hijriah karena setiap pekerjaan dan perbuatan manusia tidak terlepas dari pengawasan Allah SWT. Allah maha mengetahui juga maha penyayang bagi alam semesta. seperti terjadi konflik, kerusuhan antar etnis yang berlainan suku. Kalau kita renungi dan hayati dengan secara mendalam manusia kadang-kadang tidak sadar terhadap tingkah lakunya sendiri, yang benar-benar dianggap salah dan yang salah dianggap benar, sehingga menimbulkan gejolak. Dan apabila gejolak tidak kita padamkan akan menimbulkan bermacam-macam malapetaka bagi kita. Bahkan tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik berkepanjangan yang menimbulkan pengungsi besar-besaran.
Adanya ritual adat tolak bala ini menunjukan bahwa orang Madura suka perdamaian dan ini adalah modal sosial yang penting.

6. BUDAYA CAROK YANG TIDAK TERJADI LAGI
Dalam studi tentang carok, Wiyata (2002:170-185) mengungkapkan bahwa harga diri atau kehormatan diri orang Madura akan terusik jika ia dipermalukan (malo) atau dilecehkan secara sosial. Bagi orang Madura, menanggung beban malu merupakan pantangan yang harus disingkirkan. Tindakan carok merupakan manifestasi dari upaya membela dan menjaga harga diri, dengan jalan kekerasan fisik. Dalam konteks ini, ungkapan orang madura, ango’an poteya tolang etembeng poteya mata, yang artinya “lebih baik mati daripada hidup menanggung malu” menjadi referensi dan perbuatan carok.
Dalam studi tentang carok tersebut dikemukakan bahwa salah satu penyebab carok yang potensial adalah mengganggu istri orang lain. Gangguan terhadap perempuan yang telah bersuami tersebut dapat berupa aktivitas menggoda, mencintai, atau melakukan perselingkuhan. Dalam perspektif orang Madura, istri merupakan symbol kehormatan rumah tangga atau laki-laki Madura. Gangguan terhadap istri atau perempuan ditapsirkan sebagai pelecehan harga diri orang Madura.
Dasar pembela terhadap istri (abilabi binek) tersebut ditemukan oleh penyair Madura, D. Zawawi Imron (1986), dalam ungkapan, “saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, dan dengan memenuhi peraturan agama. Maka, siapa saja yang mengganggu istri saya berarti menghina agama saya (Islam), sekaligus menginjak-nginjak kepala saya”. Karena itu, martabat dan kehormatan istri merupakan perwujudan dari martabat dan kehormatan suami karena istri adalah landasan kematian (bantalla pate). Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut sebagai agaja’ nyaba, yang pengertiannya sama dengan tindakan mempertaruhkan atau mempermainkan nyawa (Wiyata, 2002:173).
Kasus Carok terakhir yang pernah terjadi di Sebangki adalah Carok terhadap Subai, tahun 1983. Diceritakan oleh Supandi kasusnya sebagai berikut :
Terjadi di Kampung Rantau Panjang, Desa Rantau Panjang Th 1983 : Umi pernah berpacaran dengan Samsiar dan mereka pernah berfoto bersama selagi masih pacaran. Karena bukan jodoh, hubungan mereka pun putus. Umi berpacaran lagi dengan Suba’i, sampai akhirnya mereka bardua menikah. Pada suatu hari Suba’i menemukan foto tersebut. Suba’i mengira telah terjadi perselingkuhan, antara Umi dan Samsiar. Kemudian Suba’i mendatangi Samsiar dan memukulnya. Tumoi saudara sepupu Samsiar tidak terima perbuatan Suba’i, ia kemudian mendatangi Suba’i dan membunuhnya dengan celurit. Kasus ini dibawa dan diselesaikan oleh Kepolisian, Resort Mempawah. Kemudian Tumoi dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun. Setelah keluar dari penjara, Tumoi pulang ke Pulau Madura.
Sudah lebih dari 10 tahun ini tidak terjadi kasus Carok lagi di Sebangki, hal ini sangat membantu pemahaman orang tentang Madura bahwa mereka menjauhi kekerasan, hal ini juga bisa dibaca sebagai tingginya moralitas orang Madura di Sebangki. Tidak adanya kasus Carok ini telah menjadi modal sosial yang menyebabkan orang Dayak dapat hidup berdampingan dengan mereka.


7. PEMETAAN SOSIAL (PENCURI, PENJAHAT, DLL)

Selain kepercayaan yang teguh akan agama ,orang Madura ada juga yang menyimpang dari jalan agama, mereka bermain judi, mabuk-mabukan, sabung ayam, main togel dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dilarang oleh agama. Orang-orang demikian dipetakan oleh pemimpin komunitasnya, dan apabila terjadi perbuatan yang dilanggar agama, orang-orang berkenaan dipanggil oleh pemimpin komunitas untuk dimintai bantuannya menemukan si pelaku.
Di Rantau panjang misalnya, menurut Supandi dan dibenarkan oleh Pak Tiyab dan lainnya, apabila terjadi kasus pencurian misalnya, maka orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai biasa mencuri langsung dicurigai dan langsung diberi tanggungjawab untuk menemukan si Pencuri tersebut, karena apabila tidak maka yang biasa mencuri tersebutlah yang melakukan pencurian tadi. Model seperti ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya pencurian di Rantau Panjang.


8. ADANYA SARANA AGAMA
Penduduk Rantau Panjang di dominasi oleh suku madura, yang sudah tentu menganut agama Islam, yaitu sekitar 97 % sedangkan sisanya diantara masyarakat rantau panjang yang beragama non Islam adalah suku Tionghoa sekitar 3 %. Dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, masyarakat Madura sangat menerapkan tata krama atau aturan agama yang telah dianut dari zaman nenek moyang mereka. Tata krama itu berupa perintah ataupun larangan agama yang tertera di dalam Al-Quran yang harus dilakukan atau dihindari, hal ini dikarenakan penerapan agama yang sudah melekat dan menjadi pedoman hidup pada orang Madura yang ada di rantau panjang.
Adanya Prasarana ibadah di berupa: Masjid 3 buah, dan Surau-surau di Rantau Panjang telah menjadi modal sosial yang penting bagi peningkatan moral umat dan memupuk pengetahuan agama yang tinggi.

9. KEGIATAN KEBUDAYAAN DAN JARINGAN SOSIAL
Jaringan sosial berkenaan dengan hubungan antar manusia melalui norma-norma dan nilai bersama. Kunjungan silaturahmi antar penduduk dapat dipakai sebagai contohnya. Selain itu jaringan sosial dapat diamati pula pada terbentuknya institusi-institusi local yang dibentuk masyarakat dan kepemimpinan yang mengurusinya.
Di Sebangki ada sejumlah kegiatan kebudayaan yang bertautan dengan ritual agama yang dapat dimaknai sebagai modal sosial mereka, yaitu : Idhul Adha, Idul Fitri, Maulid Nabi, Istighotsah, salawatan dan Rokat Juk Bumi.
Kesenian tradisional penduduk rantau panjang yaitu kesenian suku madura yang bernama “sandur”. Dimana kesenian ini sangat diminati oleh penduduk rantau panjang. karena menurut suku madura rantau panjang, kesenian tersebut merupakan ciri khas budaya suku madura. Di dalam kesenian sandur tersebut terdapat atraksi pencak silat, dimana para penonton / orang yang hadir dari luar daerah rantau panjang dapat menyumbangkan keahliannya dalam atraksi tersebut. Hal tesebut dapat mempererat hubungan kekerabatan dan rasa persatuan antar masyarakat.


B. MODAL SOSIAL PADA ORANG DAYAK ( RESOLUSI KONFLIK BERBASIS ADAT)

1. ADAT BUAH TANGAH

Adat Buat Tangah dilaksanakan di dalam rumah sebelum kegiatan bahaupm menyangkut penyelesaian sengketa. Jadi adat ini adalah upaya meredam emosi akibat perselisihan. Bisa juga diartikan bahwa adat ini adalah hukuman atas perbuatan ringan ( tindak pidana ringan ) dan yang ditimpakan kepada pelanggaran yang dapat berdamai dengan lawannya tanpa campur tangan orang ketiga.

2. ADAT PAMABAKNG


- Adat pamabakng mempunyai dampak yang sangat positip mengupayakan penyelesaian komplik sejarah damai. Bahaudin Kay mengatakan bahwa : Bala yang akan menyerang setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng.

Makna yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
1. Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
a. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
b. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat.
c. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang.
2. Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
a. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
b. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembahan kepada jubata. Pamabakng tetap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.


3. LEMBAGA ADAT DAN PRANATA ADAT
Lembaga adat merupakan bagian dari kesejarahan dan organisasi rakyat yang masih hidup. Adat menurut Koentjaraningrat (2000:10-11) adalah wujud ideel dari kebudayaan. Adat dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkat, yaitu (1) nilai budaya, (2) norma-norma, (3) hukum, (4) aturan khusus. Institusi adat merujuk kepada norma karena berkait dengan peranan dalam masyarakat. Institusi adat menjadi penting karena didalamnya terkandung makna kepemimpinan lokal dengan sistem kekuasaan yang melekat padanya. Alat kekuasaan ini lebih bersifat moral spiritual yaitu pada keyakinan pada hubungan-hubungan yang seimbang antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dan hubungan yang seimbang antara manusia dengan penciptanya. Institusi adat yang menempatkan dirinya pada ranah moral spiritual menyebabkan institusi ini masih hidup di komunitas . Kepemimpinan dalam institusi ini tidak hanya mempertahankan kepercayaan orang banyak, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri institusi ini.
Pranata (institution) adalah suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat Koentajaraningrat, 2000: 14).
Di dalam kehidupan masyarakat, pranata sosial yang merupakan alat untuk mengatur perilaku kehidupan anggota masyarakatnya adalah Hukum adat . Pospisil dalam Koentjaraningrat (2000:22-23) mengatakan bahwa hukum adat adalah suatu aktivitas pengawasan sosial, yang harus memenuhi empat attributes of law yaitu : (1) attribute of authority yang merujuk kepada adanya suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh dalam masyarakat untuk membuat keputusan-keputusan terhadap ketegangan sosial; (2) attribute of intention of universal application. Attribute ini menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dimaksudkan sebagai keputusan yang berjangka panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang; (3) attribute of obligation, attribute ini menjelaskan bahwa keputusan dari pemegang kuasa harus mengandung perumusan dari kewajiban dan hak-hak para pihak yang bersengketa; (4) attribute of sanction, attribute ini berkenaan dengan bahwa keputusan-keputusan dari pihak berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti seluas-luasnya.

IV. Penutup
Dari temuan ini dapat dikatakan bahwa secara internal orang Madura yang telah lama menetap di Kalbar telah berupaya menghilangkan kesan negatif yang selama ini melekat pada diri komunitasnya. Namun orang-orang baru yang langsung datang dari pulau Madura masih perlu mereka tatar agar bisa beradaptasi dengan budaya lokal di Kalbar. Ingat kasus konflik kerusuhan yang sering terjadi di daerah ini kebanyakan dipicu oleh pendatang Madura yang relatif belum lama tingggal di Kalbar.
interaksi antar etnik yang memicu terjadinya konflik etnik di Kalbar, dipengaruhi oleh cara pandang yang keliru tentang etnik lainnya (stereotif). Dengan diketahuinya secara luas tentang upaya-upaya internal masing-masing suku untuk mengurangi kadar stereotifnya, maka harmoni sosial diharapkan bisa terbangun di Kalbar. Diharapkan Kalbar pada masa yang akan datang bisa lebih baik lagi.

0 Comments: