Terimakasih telah bertandang ke Situs ini

RELASI DAYAK – MADURA DI RETOK

Sabtu, 31 Mei 2008


(Oleh : Kristianus Atok dan Yulianus, MAR)
Pendahuluan
Terutama setelah terjadinya peristiwa-peristiwa kekerasan etnis pada tahun 1997 dan 1999 hubungan antar kelompok etnis di Kalimantan Barat seperti mengalami kebekuan. Pembicaraan-pembicaraan yang terjadi dalam suatu kelompok yang homogen identitas sosialnya sering mencerminkan sikap-sikap curiga, khawatir dan tidak jarang benci. Dalam kaitan dengan situasi ini, pada tahun 2001 suatu program kegiatan dirancang untuk coba membuka kebekuan ini. Program kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman antar kelompok etnik di provinsi ini. Ada dua asumsi yang mendasari program kegiatan ini, yakni pertama, pemahaman antar kelompok merupakan faktor utama dalam relasi antar kelompok; baik-buruknya komunikasi yang pada gilirannya menentukan baik-buruknya relasi ditentukan oleh bagaimana kelompok-kelompok memahami satu sama lain. Kedua, dalam konteks peristiwa-peristiwa kekerasan komunal yang melibatkan kelompok-kelompok etnis, tidak semua kelompok terlibat dalam tindak-tindak kekerasan ini. Sebaliknya tidak sedikit kelompok-kelompok yang benar-benar tidak setuju dengan kekerasan dan lebih mengutamakan cara-cara yang “beradab” dalam mengelola kehidupan bersama dengan kelompok lain.
Penguatan kelompok-kelompok dalam masyarakat yang mempunyai kecenderungan anti kekerasan dan kreatif dalam menciptakan mekanisme-mekanisme sosial yang menghindari cara-cara kekerasan kiranya merupakan suatu keharusan dalam menciptakan masyarakat Kalimantan Barat tanpa warna kekerasan di masa depan. Replikasi model-model anti kekerasan mungkin dapat dimulai dengan pertama-tama mengidentifikasi komunitas-komunitas anti kekerasan yang diikuti dengan penelaahan model-model keterhubungan sosial antar kelompok (etnis). Bagi pengalaman (sharing of experience) melalui berbagai cara dan yang melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat di samping pendampingan dan kegiatan-kegiatan penguatan kelompok-kelompok komunitas, penyadaran untuk semua mengenai pentingnya pembuatan-pembuatan kebijakan yang mendorong kultur anti kekerasan selain cara-cara untuk memerangi kultur kekerasan merupakan rangkaian kegiatan atau pekerjaan yang diyakini dapat mendorong terbentuknya masyarakat anti kekerasan.
Tulisan ini merupakan hasil penggalian selama kurang lebih 2 tahun di Desa Retok, Kecamatan Kuala Ambawang B mengenai relasi antara komunitas etnik Madura dan kelompok etnik Dayak di desa tersebut. Komunitas Dayak dan Madura di Desa Retok lebih merupakan komunitas dalam kategori yang lebih mengutamakan cara-cara untuk menghindar dari kekerasan. Diletakkan dalam rangkaian pekerjaan di atas, penelaahan mengenai relasi kelompok-kelompok komunitas Dayak dan Madura di Desa Retok merupakan langkah awal. Untuk pekerjaan yang sejenis, yakni penelaahan atau penelitian, masih bisa diadakan langkah-langkah berikutnya yang bisa merupakan perluasan dan pendalaman. Namun kegiatan penelaahan ini sendiri, yang terwujud dalam tulisan ini dapat juga dijadikan dasar untuk bagi pengalaman, replikasi model-model relasi sosial dan sebagainya.
Metode yang digunakan dalam mempersiapkan tulisan ini adalah metode yang cukup sederhana. Penggalian-penggalian informasi dilakukan melalui berbagai diskusi partisipatif dengan kelompok-kelompok warga dari etnis Madura maupun Dayak. Informasi juga digali dari tokoh-tokoh yang kepemimpinannya diakui oleh orang-orang lokal di wilayah penelitian, yakni di Desa Retok. Hasil-hasil penggalian tersebut didiskusikan dengan berbagai pihak sebelum dijadikan tulisan ini.

Deskripsi Singkat Tentang Retok
A. Geografi
Retok merupakan daerah datar mengikuti lakukan sungai dengan airnya yang khas bercahaya kehitam-hitaman; Sungai Retok. menjadi batas antara wilayah Retok dengan Desa Sungai Sega, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
Sungai Retok merupakan urat nadi penduduk dan memiliki fungsi vital bagi penduduk sekitar. Penduduk memanfaatkan sungai ini untuk keperluan mandi, minum, juga cuci dan transportasi. Secara ekologis, sungai ini mempunyai fungsi hidrologis yang vital bagi kawasan Retok. Sejarah dan kesuburan kawasan ini banyak tercermin dalam kegiatan di sungai ini dari dulu hingga sekarang.
Di hulu sungai ini terdapat Sungai Tumanse dan Sungai Ringin yang bermata air di wilayah Kecamatan Mandor. DAS (Daerah Aliran Sungai) Retok bermuara di Sungai Kapuas di Kota Pontianak. Selain DAS Retok ada banyak anak sungai di wilayah ini di antaranya sungai Sosor, sungai Parompakng, sungai Raso, sungai Saga, sungai Timawakng.
Sungai Retok untuk saat ini merupakan satu-satunya alternatif jalan yang menghubungkan wilayah ini dengan Kota Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak. Dengan menggunakan kapal motor bermesin 6 silinder dengan daya tampung bisa memuat 300-an orang dan ± 8 ton barang. Saat ini kapal , motor yang beroperasi di sungai Retok – Pontianak (2003) : Karya Indah, Akeng (milik pengusaha Tionghoa), Sinar Jaya, H.Umar (milik pengusaha Madura)”, Budi Jaya, Budi (milik pengusaha Tonghoa), Karena Budi, Akong (milik pengusaha Dayak), dan Dewi Murni, Aau (milik pengusaha Tionghoa). Dengan kondisi geografis seperti ini, Retok sangat tergantung akan transportasi sungai. Di sisi lain situasi ini memudahkan masyarakat Retok untuk medeteksi orang-orang yang keluar-masuk wilayah Retok.
Karakter sungai Retok yang pasang-surut kurang memungkinkan budidaya padi sawah. Penduduk setempat lebih memilih pola perladangan gilir balik. Dalam pola ini tanah perlu diistirahatkan hingga beberapa musim untuk mengembalikan kesuburan tanah. Pertanian dengan sitem ini ini sangat bergantung pada kondisi kesuburan tanah. Padi ditanam terutama untuk konsumsi keluarga; itupun kadang tidak cukup untuk satu tahun.
Sebelum tata hutan rusak, wilayah ini dikenal sebagai penghasil padi yang terutama. Salah satu desa, Kubu Padi masih menghasilkan padi yang melimpah hingga saat ini. Pada masa lampau, kenyataan bahwa daerah ini merupakan penghasil padi mengundang orang-orang luar untuk datang dan menetap di daerah ini.
Akhir-akhir ini fungsi hidrologis Sungai Retok sudah menurun drastis. Pasang naik yang dahulu biasa terjadi pada bulan-bulan November-Desember, pada tahun 2001 terjadi pada bulan Januari. Pada saat musim pasang naik tahun 2001, wilayah Retok tergenang air selama hampir satu pekan, yang memaksa warga berlindung di atas para-para atau mengungsi ke rumah-rumah yang mempunyai dua lantai. Namun ketika musim kemarau datang, air sungai akan sangat dangkal dan mengandung butir-butir lumpur. Jika kondisi ini bertahan lebih dari satu bulan air akan mennjadi payau. Akibatnya banyak ikan air tawar mati.
Ekosistem Sungai Retok terancam oleh maraknya tambang-tambang emas di hulu Sungai Tumanse dan Sungai Ringin di wilayah Mianas, Kecamatan Maondor, Kabupaten Landak. Tidak terkendalinya debit air juga merupakan akibat dari rusaknya tata hutan di hulu. Penebangan kayu di hutan di hulu sungai ini secara drastic menurunkan fungsi hutan sebagai penyeimbang air. Sejak tahun 1980-an hutan Retok ditebangi secara massif dengan beroperasinya perusahan-perusahaan HPH seperti PT Gelora Agung, PT Kota Niaga dan PT Sinar Matahari. Dua di antar Perusahaan-prusahaan tersebut bahkan langsung membuka saw-mill di wilayah Retok.
B. Penduduk
Di Retok terdapat 617 Kepala Keluarga (KK) atau 2995 jiwa. Di desa ini terdapat 656 bangunan fisik yang terdiri dari perumahan warga, termasuk gedung sekolah dasar (4 buah) SLTP (swasta, 1 buah), Madrasah Ibtidaiyah (5 buah), gedung gereja Katolik (2 buah), mesjid 6 buah, taupekong (1 buah), puskesmas (1 buah). Ada dua lokasi pemakaman umum. Komposisi penduduk menurut etnisitas adalah Madura (65 %), Dayak (35 %) dan 5 % lain-lain (Melayu, Tionghoa).
Desa Retok terdiri dari 4 dusun: Dusun Retok Kuala (terdiri dari Kampung-kampung Ampaning Seberang, Pinang Merah, Parit Pak Sutari, Kubu Padi Seberang), Dusun Babante (terdiri dari Kampung Pinang Merah Ujung, Kampung Parit Objek dan Kampung Babante), Dusun Acin (Kampung Acin, Sosor, Parit Tembawang, Parit Objek, Parit Pak Sela dan Takah) serta Dusun Memperigang (Kampung Karang Anyar, Bungaris, Parit H. Hasan, Parit Sampang, Memperigang dan Kampung Penepat).
Pada tahun 1999 Desa Retok bersama-sama dengan Desa Kuala Mandor B, Desa Kuala Mandor A, Desa Sungai Enau dan Desa Kubu Padi membentuk Kecamatan baru, Kecamatan Kuala Mandor B, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sungai Ambawang. Desa Retok berbatasan dengan Kecamatan Mandor di sebelah utara, dengan Kecamatan Sebangki di sebelah timur berbatasan, dengan Kubu Padi di sebelah Selatan dan dengan Kecamatan Sungai Ambawang di sebelah barat.
Secara kelembaggan Adat wilayah Retok ini bersama empat desa lainnya yang termasuk dalam Kecamatan Kuala Mandor B masuk Binua Jalur Utara dengan dikepalai oleh seorang Timanggong berpusat di kampung Babante yang di bentuk tahun 1997, bersama-sama dengan wilayah Ambawang Binua Jalur Tengah dan Ambawang Simpang Kanan Binua Jalur Kiri, dengan di dasarkan pada sub-group wilayah terdiri dari kampung-kampung yang membentuk binua.

C. Ekonomi
Ekonomi Penduduk Retok sedikit banyak tergantung dari hasil alam dan budidaya lokal. Karet dari perkebunan rakyat merupakan salah satu andalan. Produksi rata-rata petani karet berkisar antar 4 - 5 kilogram lateks per hari. Hasil dari karet biasanya untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). Hingga akhir tahun 2003, harga pasaran lokal Rp. 3. 500 per kilogram lateks. Produk pertanian seperti padi, jagung, nanas, keladi, ubi kayu, ubi jalar, nangka, rambuatan, jahe dihasilkan di kawasan-kawasan yang datarannya agak tinggi dan biiasanya dibudidayakan terutama oleh orang-orang Madura. Petani Dayak biasanya memproduksi padi. Pilihan usaha yang menggiurkan namun hanya beberapa penduduk yang mengusahakan adalah di bidang perambahan hutan dengan menebang kayu, karena selain harus dengan modal yang cukup besar juga penuh dengan resiko. Selain berisiko, usaha ini tata hutan yang sangat penting sebagai penjaga keseimbangan alam. Saat ini terdapat ± 3 buah saw-mill mini di sepanjang aliran sungai Retok.
Di wilayah ini termasuk sulit untuk berkebun sayur, kondisi pasang yang tidak menentu dan cenderung menengelamkan sebagian besar wilayah Retok ini sangat tidak memungkinkan untuk berkebun. Usaha ternak yang ada seperti ternak Babi dan Ayam, sapi dan Kambing. Sementara kalau di lihat dari usaha-usaha penduduk sebenarnya sangat beragam, mulai dari guru sekolah dasar negeri (PNS), guru swasta pada SMP swasta Titi Raya, beberapa orang kerja pada jasa angkutan kapal motor trayek Retok-Pontianak, beberapa KK yang membuka toko kelontong serta menampung juga lateks untuk selanjutnya menjualnya pada taoke (penampung yang lebih besar sebagian besar tionghua) dan sebagaian besar mengantungkan hidupnya pada bidang pertanian dan hasil hutan.

D. Pemukiman
Retok sendiri sebenarnya adalah wilayah yang cukup sempit, karena sudah dihimpit oleh masing-masing sungai Retok yang berbatasan dengan Kabupaten landak serta sungai Kubu Padi yang berbatasan dengan wilayah Kubu Padi. Ini mengharuskan warga Retok terutama masyarakat Dayak untuk memperluas lahan pada wilayah yang lebih kehulu terutama demi keperluan lahan bercocok tanam - berladang, pada siklus pertanian tiba biasanya di hitung dengan bulan China atau kira-kira bulan juli tahun komariah penduduk dari kampung Memperigang, Acin dan Babante sudah mulai mudik kehulu membuka lahan-lahan untuk berladang mereka bekerja secara berkelompok-kelompok yang terdiri dari 5-8 orang setiap kelompoknya, wilayah yang di tuju adalah kampong memperigang dan takah yang di tempuh dengan menggunakan sampan ± 5 jam kearah hulu dengan menggunakan sampan. Di lahan-lahan untuk ladang ini mereka membangun pondok untuk menginap biasanya bergilir dari 4-5 hari bahkan hitungan minggu baru pulang ke kampung masing-masing kembali. Untuk mengatasi sempitnya lahan di masa-masa yang akan datang di wilayah Retok sendiri paling tidak saat ini ada dua kelompok tani yang membuka lahan ke hulu sungai Retok maupun ke wilayah seberang yang masuk daerah Kecamatan Sebangki, kelompok-kelompok ini terdiri dari seratusan orang lebih baik suku Dayak maupun Madura salah satu kelompok tani yang sangat aktif membuka lahan adalah kelompok tani PERMADA (persatuan Madura Dayak).
Bila diamati pola pemukiman penduduk di Retok didominasi berdasarkan kelompok – kelompok Etnis. Etnis Dayak lebih memilih pemukiman di sepanjang tepian Sungai ini sangat terkait dengan asal mula kedatangan orang- orang Dayak di wilayah Retok hingga sekarang. Sementara Etnis Madura lebih memilih membangun pemukiman dengan memotong arah DAS dan membangun parit-parit serta jalan untuk menghubungkan kampung-kampung mereka.

E. Sejarah
Dari penelusuran silsilah keluarga-keluarga orang Dayak tersingkap pemukiman komunitas Dayak di wilayah ini telah dimulai pada pertengahan hingga akhir abad ke-19. Salah seorang pemimpin rombongan pemukim awal, Ne’ Ngampekng diperkirakan telah berada di tempat ini pada tahun 1880-an. Rombongan Ne’ Isong bahkan diperkirakan datang terlebih dahulu, yaitu di tahun 1860. Rombongan-rombongan yang datang dan kemudian menetap di Retok diperkirakan dari berbagai tempat di wilayah Kabupaten Landak sekarang. Salah seorang penutur, Pak Satir (75 tahun, tinggal di Retok Sosor) pada pergantian abad yang lalu tiga orang bersaudara, Ne’ Said, Ne’ Nyabut dan Ne’ Molah, datang dari daerah Manyuke dan menetap di Retok. Pemukiman dan perladangan ketiga pendahulu ini sekarang menjadi timawakng (tembawang) yang dikenal orang setempat sebagai Kadiaman. Rombongan lain yang bergabung di lokasi yang dibuka oleh Ne’ Said, Ne’ Nyabut dan Ne Molah adalah rombongan Ne’ Jaya Lenang.
Hasanuddin (2000) menyebutkan bahwa pada awal berdirinya Kota Pontianak “Sultan ..menetapkan kebijakan bahwa orang-orang Dayak diberi Kebebasan mendirikan daerah pemukiman di sebeleh utara keratin yang letaknya di daerah sepanjang Sungai Ambawang…(hal. 32)” dan “…mereka bermukim dan membuat perkebunan di sekitar Sungai Ambawang seperti Kuala Ambawang, Pancaroba, Puguk, Retok, Lingga dan sebagainya (hal. 28)” Jatuhnya kerajaan-kerajaan Sambas, Sukadana, Kubu dan Sintang ke tangan Belanda pada abad ke-19 menyebabkan bergesernya kegiatan perdagangan ke Pontianak. Karet diperkenalkan pada masa itu. Damar dari berbagai getah pohon kayu juga merupakan komoditas. Salah satu penarik kelompok-kelompok orang Dayak yang datang ke daerah Retok adalah untuk mengusahakan komoditas-komoditas ini selain membuka lahan perladangan baru.
Tahapan kegiatan perladangan adalah proses penting bagi terbentuknya wilayah Retok saat ini. Perladangan dimulai dengan penebangan dan pembakaran (land clearing). Karena persoalan lapisan kesuburan tanah yang tipis, padi biasanya ditanam untuk satu musim. Setelah padi dipanen berbagai tanaman, dari sayur-sayuran, umbi-umbian hingga buah-buahan yang berkayu keras ditanam. Setelah itu lahan diisitirahatkan untuk mengembalikan kesuburan tanah. Pohon-pohon kayu yang tumbuh dan nantinya (setelah 5 tahun atau lebih) dibakar. Abunya merupakan penguraian dari zat-zat hara yang memberi kesuburan bagi padi. Bekas lading padi yang ditanami pohon buah-buahan dan tidak ditebang lagi inilah yang kemudian dinamakan tembawang (lokal: timawakng). Tembawang dan perladangan merupakan cermin pengelolaan lahan dan hutan yang lestari yang dikembangkan oleh masyarakat Dayak. Bekas ladang padi tidak selalu dijadikan tembawang. Bekas ladang bisa ditanami karet dan menjadi kebun karet.
Tembawang merupakan salah satu simbol kepemilikan-pengelolaan lahan. Tembawang dimiliki oleh satu kelompok keturunan. Selain tembawang, pemilikan lahan tercermin pada pengelolaan kebun karet. Kebun karet ini juga tidak dapat dilepaskan dari siklus perladangan. Pergantian generasi membuat kelompok keturunan tersebut cenderung melebar dan menjadi komunitas kampung. Di Retok penyebaran komunitas Dayak seiring dengan penyebaran lokasi tembawang. Kampung-kampung Sosor, Acin, Memperigang dan Babante dimulai dengan keberadaan tembawang-tembawang dan kebun-kebun karet yang terintegrasi dengan sistem perladangan.
Pengetahuan bahwa daerah ini memiliki potensi ekonomi tersebar luas karena kawasan ini merupakan jalur lalu lintas utama. Hal ini menyebabkan lebih banyak lagi orang datang dan menetap di daerah ini.
Retok berada pada batas antara kawasan yang dikuasai Kesultanan Pontianak dan Kesultanan Landak. Orang-orang Dayak pada waktu itu membuka lahan pada kedua wilayah. Ketika orang-orang Dayak kemudian dilarang untuk membuka lahan dan bermukim di wilayah Kesultanan Landak, lahan-lahan yang telah dibuka ini ditinggalkan. Lahan-lahan yang ditinggalkan di (dahulu) wilayah Kesultanan Landak ini yang kemudian dikelola oleh orang-orang Madura yang berdatangan ke wilayah ini kemudian.
Kata “retok” menurut penuturan Pak Darus (usia 60 tahun tinggal di Retok Acin saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Retok) diambil dari kata batotok-totok dalam bahasa Dayak Ba’ahe (sering disebut juga Kanayatn atau Kendayan) yang artinya berkumpul.
Keberadaan komunitas Madura di wilayah ini diawali dengan datangnya beberapa orang Madura yang datang dan bekerja di kebun-kebun karet milik orang Dayak. Salah satu spesialisasi pekerja Madura ini adalah membuat parit, yang sangat diperlukan di perkebunan di daerah rendah. Pak Satir merupakan salah seorang yang masih ingat nama-nama orang-orang Madura yang mula-mula datang dan bekerja di kebun Ne’ Said bersaudara. Orang-orang ini merupakan cikal bakal komunitas Madura di Retok.
Sebagian dari anggota komunitas Madura di Retok pada awalnya datang langsung dari Pulau Madura. Ada juga yang Sebelum menetap di Retok terlebih dahulu tinggal di tempat-tempat lain seperti Sungi Ambawang, Teluk Pakedai dan sebagainya. Kekerabatan yang erat yang tercermin dalam istilah teretan (keluarga dekat, mesti dilindungi), mempercepat pertambahan jumlah anggota komunitas Madura di wilayah ini. Kalau komunitas Dayak, yang datang ke tempat ini pada abad ke 19 mengembangkan 4 kampung (Babante, Acin, Sosor, dan Memperigang), komunitas Madura yang paling awal datang pada tahun 1920-an telah mengembangkan 8 kampung (Pinang Merah, Parit Pak Sutari, Parit Objek, Parit Tembawang, Parit Pak Sela, Karang Anyar, Parit H.Hasan, dan Parit Sampang).

Bagaimana Komunitas Dayak dan Madura Mengelola Relasi Sosial Mereka di Retok
Sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, komunitas Dayak dan Madura di Retok telah bersama-sama selama kurang lebih 80 tahun (kedatangan para pemukim awal dari Madura ke Retok terjadi pada tahun 1920-an). Hal yang menarik adalah bahwa sementara kedua komunitas di tempat-tempat lain pada kurun waktu yang sama telah mengalami peristiwa-peristiwa kekerasan komunal beberapa kali, komunitas yang sama di Retok boleh dikatakan tidak pernah terpengaruh untuk melakukan tindak-tindak kekerasan kolektif antar komunitas.
Sub-sub bagian pada bagian ini tidak akan menjelaskan mengapa hal itu terjadi, namun lebih mendeskripsikan bagaimana kedua komunitas tersebut menghingari hal-hal yang dapat mengakibatkan situasi kekerasan yang menghadapkan kedua komunitas tersebut.

A. Komunitas Dayak, Madura dan Adat
Seperti pada komunitas Dayak di tempat lain, pada komunitas Dayak di Retok ekonomi (produksi dan distribusi), sosial (bagaimana kehidupan bersama diatur) dan religi (hal-hal yang bersifat filosofis dan spiritual yang mendasari segi kehidupan yang lain) dikelola dalam suatu sistem yang disebut adat. Adat mewujud baik dalam ritual-ritual, dalam pranata sosial (yang sering disebut hukum adat) dan dalam pandangan-pandangan yang mendasar yang diyakini masyarakat yang bersangkutan mengenai mana yang baik dan tidak baik, mana yang benar dan tidak benar (nilai-nilai). Komunitas Dayak di Retok merupakan kelompok linguistik yang biasa disebut “Dayak Ahe” atau “Dayak Kanayatn.” Pada masyarakat Dayak ini sistem religi tercermin dalam tradisi-tradisi lisan yang antara lain mengisahkan bagaimana adat diturunkan dari Ne’ Jubata kepada manusia (talino) di dapuk damparatn melalui Ne’ Ramaga dan Ne’ Dara Irakng. Ia nurunkan ke Ne’ Taguh dan Ne’ Matas yang mengatur adat manusia mengenai yang baik maupun yang buruk.
Ritual adat merupakan salah satu cermin bahwa keyakinan yang terungkap dalam doa-doa ritual maupun nilai-nilai yang tersirat masih dipegang oleh masyarakat yang melaksanakan ritual tersebut. Pada komunitas Dayak di Retok ritual-ritual adat masih secara teratur dilaksanakan. Pada tanggal 7 - 9 Juli 2003, misalnya, komunitas Dayak di Retok mengadakan adat balala nagari. Secara genealogis, adat yang dipakai oleh komunitas Dayak di Retok adalah Adat Talaga. Adat Talaga ini merupakan adat yang dipraktekkan komunitas-komunitas Dayak yang tersebar di Kecamatan Sengah Temila dan Sebangki. Hingga kini komunitas Dayak di Retok masih mempraktekkan ritual-ritual batalah ritual-ritual untuk orang meninggal, babore, tampukng tawar,roah padi, dan ritual-ritual yang dilaksanakan di Kadiaman.
Sistem sosial terangkum dalam apa yang biasa disebut sebagai hukum adat. Inti dari hukum adat ini sebenarnya adalah keseimbangan dalam hubungan antar manusia, keseimbangan antara manusia dengan alam dan keseimbangan antara manusia dengan Sang Pencipta (Jubata). Perilaku manusia yang merusak keseimbangan dipercaya akan mengotori alam semesta (kampung, binua) sehingga harus dibersihkan. Untuk membersihkannya harus dilaksanakan ritual-ritual. Karena keseimbangan adalah hal yang suci, maka untuk menebusnya manusia harus menunjukkan niat untuk berkorban dan menyesal. Niat untuk berkorban dan menyesal untuk membersihkan kembali alam semesta sehingga keseimbangan terjadi lagi harus ditunjukkan oleh k-pihak yang ikut ambil bagian dalam perusakan keseimbangan ini dengan mentaati “sanksi adat”. Hal-hal yang dianggap merusak keseimbangan ini adalah tindak-tindak kejahatan, kelalaian dan semua hal yang menyebabkan keluarnya darah manusia.
Sanksi adat sangat bergantung pada ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di wilayah setempat. Di Retok ketentuan-ketentuan tersebut mengacu pada Adat Talaga yang disebutkan di atas. Prosedur pengenaan sanksi adat dilaksanakan oleh pengurus-pengurus adat. Prosedur yang dilakukan di Retok dalam pengenaan sanksi tersebut melweati tahapan-tahapan:
• Mengumpulkan masyarakat setempat dalam suatu tempat/rumah untuk membicarakan permasalahan yang di hadapi
• Masalah-masalah yang di hadapi di diskusikan dalam pertemuan Adat (bahaupm)
• Memberikan kesempatan pada pihak keluarga maupun waris serta masyarakat memberikan ide serta pendapatnya terhadap permasalahan tersebut
• Menyaring ide dan gagasan dari para pihak
• Mengambil kesimpulan akhir
• Melaksanakan hasil keputusan sesuai dengan ketentuan Adat .

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa komunitas Madura di Retok mempunyai kecenderungan memahami sistem adat komunitas Dayak. Pemahaman tersebut nampak dalam partisipasi komunitas Madura di Retok dalam penyelesaian berbagai kasus secara adat. Berikut adalah contoh-contoh kasus tersebut.
• Kasus Pak Celeng. Peristiwa ini sebenarnya berawal di Kecamatan Sengah Temila terjadi tahun 1995. Pak Celeng (orang Madura) menyeberang ke sungai Retok untuk melarikan diri ke Desa Kubu padi lewat Kampung Parit Tembawang. Di kampung inilah terjadi kasus perkelahian. Karena kasus ini terjadi di wilayah Retok maka para pihak yang bertikai di tuntut adat untuk membersihkan kampung dari kemungkinan-kemungkinan jahat yang terjadi. Adat yang harus di bayar oleh kelompok yang bertikai ini adat bayar nahar karena mengotori kampung (mengeluarkan darah akibat perkelahian), nyimah tanah membuang segala hal-hal yang jahat. Pihak orang Madura yang terlibat perkelahian ini mengeluarkan peraga adat berupa tempayan bertutup mangkuk bajilah besi di pasang pada lokasi kejadian perkelahian, alat peraga lengkap (babi, ayam, sakapur sirih, sajian). Timanggong Binua mengeluarkan surat pernyataan tertulis pada ke dua pihak yang bertikai untuk tidak membu
• Kasus Aban – Saleh. Peristiwa ini berawal dari kasus saling mencurigai antara Aban (Dayak) dan Saleh (Madura) karena persoalan karet. Mereka telah saling mengintai. Aban dikeroyok oleh Saleh dan teman-temannya di Parit Objek. Ini terjadi pada tahun 1996. Karena peristiwa ini massa dari Kampung Babante dan Kubu Padi ingin menyerang Saleh. Namun hal ini bisa dicegah. Warga melaporkan hal ini ke Danramil dan Kapolsek Sungai Ambawang. Tetua adat juga bergerak. Saleh menghadapi tuntutan dari waris Aban dan harus mengeluarkan adat untuk melaksanakan nyimah tanah adat bayar nahar. Peraga yang di keluarkan : tempayan bertutup mangkuk bajilah besi di pasang pada lokasi kejadian pengeroyokan, alat peraga lengkap (babi, ayam, sakapur sirih, sajian).
• Kasus Ibu Mahmud – Heri. Peristiwa terjadi pada tahun 1996 di Parit Haji Hasan. Ibu Mahmud (Madura) terlibat pertengkaran mulut dengan Heri (Madura). Insiden seperti ini dipercaya mengganggu harmoni. Mereka yang bertengkar dikenai sanksi adat. Peraga adat yang harus dikeluarkan oleh kedua pihakdi keluarkan Satu Siam (capa’ molot) alat peraga lengkap (tujuh piring sebuah mangkuk, babi, ayam, sakapur sirih, sajian).
• Kasus Perampokan. Pada tahun 1997, saat terjadi peristiwa kekerasan antar etnis di Sanggau Ledo, Pak Alin dirampok di Kubu Padi tahun. Pak Aban diserang oleh perampok hingga meninggal. Salah seorang perampok tewas dihajar massa. Binua menjatuhkan sangsi adat di lokasi kejadian. Maksudnya adalah supaya kejadian ini tidak melebar lebih luas lagi. Selanjutnya ritual adat juga dilakukan di panyugu (tempak khusus mengadakan ritual) di Kadiaman. Ritual adat yang dilaksanakan adalah adat ngantor ai’ tanah, selamatan agar pama ai’ tanah melindungi Kampung Retok dari niat jahat yang mengancam. Ritual di panyugu ini di hadiri oleh masyarakat Madura dengan bersama-sama melakukan doa.

B. Bagaimana Kedua Komunitas Saling Menyesuaikan Diri
Di Retok hampir semua orang Madura bisa mengerti Bahasa Dayak Ba’ahe dan sebagian besar orang Dayak bisa mengerti Bahasa Madura. Sebagian orang Madura belajar Bahasa Ba’ahe sewaktu mereka masih bersekolah di sekolah dasar. Murid-murid sekolah-sekolah negeri di Retok terdiri dari anak-anak dari komunitas Dayak maupun Madura. Anak-anak dari kedua komunitas ini belajar bahasa masing-masing dalam pergaulan mereka di sekolah. Guru dari kedua komunitas pada umumnya bisa berbicara bahasa temannya; guru Dayak bisa berbahasa Madura dan guru Madura bisa berbahasa Ba’ahe. Kaum pedagang Madura belajar Bahasa Ba’ahe dalam interaksi langsung mereka dengan pembeli atau orang-orang di pasar pada umumnya.
Hal menarik lain mengenai komunitas Madura dalam hal kehidupan sosial politik di Retok adalah bahwa meskipun dalam hal jumlah mereka lebih besar, mereka tidak berambisi untuk memegang kepemimpinan di tingkat desa. Sejak pemilihan kepala desa pada tahun 1972, komunitas Madura di Retok menyerahkan kepemimpinan desa kepada orang Dayak. Padahal, kalau dihitung jumlah, calon kepala desa orang Madura sudah pasti akan menang meski hanya didukung oleh pemilih orang Madura saja.

C. Bagaimana Kedua Komunitas di Retok Melakukan Upaya-upaya Preventif
Setiap kali warga Retok merasakan situasi tidak aman, mereka melakukan ronda malam bersama. Hal ini terjadi pada tahun 1997 dan 1999. Mengambil pelajaran dari apa yang terjadi pada perkelahian-perkelahian antar etnik pada tahun-tahun sebelumnya, ronda malam di Retok dilakukan secara silang. Warga Kampung Sosor (Dayak) melakukan penjagaan di Kampung Retok-Parit Tembawang (Madura) dan sebaliknya warga Retok-Parit Tembawang menjaga Kampung Retok Sosor.
Penjagaan kampung secara silang ini biasanya dikuatkan dengan upaya penjagaan yang dilakukan secara religio-magis. Dalam adat orang Dayak, memasang tempayan pamabakng, yang didasari upacara adat dan pembacaan-pembacaan doa adat dan dilakukan atas kesepakatan tua-tua adat berdasarkan pembacaan gejala-gejala alam, dipercaya dapat menghindarkan kampung dari bala yang datang dari luar yang berniat jahat terhadap orang di kampung yang bersangkutan. Pada tahun 1983 pada saat peristiwa terbunuhnya Guru Jaelani (Dayak) di Sungai Enai oleh orang Madura, warga Retok, baik orang Dayak maupun orang Madura mengadakan upacara pemasangan tempayan pamabakng dengan harapan kelompok manapun yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyerang warga Retok akan mengurungkan niatnya karena akan melihat tanda-tanda alam (rasi) yang muncul akibat pengaruh pemasangan adat pamabakng ini. Bagaimanapun penyerangan ke Retok baik terhadap kampung orang Madura maupun kampung orang Dayak tidak pernah terjadi hingga saat ini.
Dalam khasanah adat komunitas Dayak terdapat ritual yag dinamakan tolak bala nyimah tanah. Ritual ini biasanya diadakan untuk mencegah / menolak segala musibah / bencana yang tidak di inginkan . Ritual ini di adakan terutama bila ada warga Dayak yang tertimpa musibah secara mendadak hingga meninggal. Pada tanggal 13 Oktober tahun 2002 yang lalu ritual ini dilaksanakan, dan dalam suatu kesepakatan kampung yang diadakan tidak lama setelah itu warga Dayak maupun Madura bersepakatan bahwa ritual ini akan diadakan secara rutin setiap tahun, tiap-tiap tanggal 13 Oktober yang melibatkan semua unsur masyarakat di wilayah Retok.
Selain tolak bala nyimah tanah, dalam kalender pertanian komunitas Dayak Ba’ahe terdapat upacara adat yang dinamakan balala nagari. Ritual ini diadakan secara rutin sebagai permohonan keselamatan dengan melakukan pantang keluar dari kampung dan melakukan kegiatan kerja dan kegiatan yang dapat berimplikasi pada keluarnya darah suatu makhluk (menyembelih binatang, dsb). Tahun lalu balala nagari dilaksanakan pada tanggal 07 sampai dengan 09 Juli 2003. Aturan yang muncul sebagai implikasi dari pelaksanaan ritual adat ini (misalnya larangan untuk tidak meninggalkan kampung, orang dari luar kampung untuk tidak memasuki kampung selama pelaksanaan ritual, dsb) juga diikuti oleh komunitas Madura.
Masyarakat Madura dan Dayak di Retok sebenarnya memiliki suatu pengalaman traumatik dalam sejarah relasi sosial mereka. Pada tahun 1983, seorang guru warga Retok bernama Jaelani (Dayak) terbunuh oleh orang Madura. Pada tahun tersebut di kampung-kampung lain orang Madura dan orang Dayak sedang terlibat dalam tindak kekerasan antar kelompok etnis. Namun Guru Jaelani tidak dibunuh oleh orang Madura Retok melainkan oleh orang Madura dari Desa Sungai Enau yang terletak di seberang Sungai Retok dan berjarak tempuh kurang lebih 30 menit dari Retok. Peristiwa pembunuhan tersebut dapat diselesaikan melalui adat (pembunuh harus membayar denda adat yang cukup besar karena telah menghilangkan nyawa orang untuk mengembalikan keseimbangan alam). Setelah peristiwa tersebut warga Madura di Retok sepakat untuk “memfilter” orang Madura dari manapun yang ingin bergabung dengan mereka di Retok. Orang-orang yang menurut penilaian dan rekomendasi dari pihak-pihak dalam komunitas Madura termasuk “sulit dikendalikan” atau orang-orang terpelajar dari kelompok “garis keras” tidak akan diterima untuk bergabung dengan orang-orang Madura yang telah lama tinggal di Retok.

Pelajaran yang Dapat Dipetik
Pelajaran apa yang dapat dipetik dari bagaimana komunitas Dayak dan komunitas Madura mengelola relasi sosial mereka di Retok? Salah satu pertanyaan yang menarik untuk ditanyakan adalah mengapa selama lebih dari 80 tahun komunitas Madura dan Dayak di Retok bisa bersama-sama tanpa suatu insiden yang berarti?
Satu hal yang jelas adalah bahwa kedua komunitas telah bersama-sama selama lebih dari 80 tahun. Kurun waktu tersebut cukup panjang bagi kedua komunitas untuk saling mengenal. Bagaimana orang-orang Madura pandai berbahasa Ba’ahe, orang-orang Dayak bisa memahami bahasa Madura; bagaimana komunitas Madura berpartisipasi dalam ritual adat maupun dalam menegakkan kampung dalam pandangan adat (antara lain dengan menjalankan sanksi jika memang melakukan pelanggaran menurut norma adat); bagaimana komunitas Dayak maupun komunitas Madura mempunyai inisiatif untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi konflik dengan kekerasan di antara kedua komunitas tersebut menunjukkan bahwa kedua komunitas sudah saling mengenal.Tetapi apakah saling kenal merupakan satu-satunya faktor yang mendorong kedua komunitas tidak berkonflik? Kalau kita perhatikan bagian 3 dalam tulisan ini, kasus-kasus yang dicoba diselesaikan oleh kedua komunitas tidak mencerminkan adanya “perebutan” dalam hal mendapatkan resources ekonomi. Kalaupun ada orang berkelahi karena karet, hal itu lebih merupakan relasi antar individual. Secara kolektif, resources dapat diusahakan bersama (perluasan lahan dilakukan melalui kelompok PERMADA—lihat bagian 2). Artinya, bagi masyarakat Retok di mana kepentingan ekonomi dapat dipenuhi secara damai, mengapa harus berkonflik? Justru yang nampaknya terjadi adalah bagaimana konflik dapat ditekan supaya kepentingan ekonomi dapat langgeng, dapat berterusan.
Paling tidak dua hal ini, yakni keadaan di mana komunitas Dayak dan Madura di Retok sudah saling mengenal dan keadaan di mana kedua komunitas dapat memenuhi kepentingan ekonomi mereka tanpa harus “berebut” merupakan hal-hal yang menggaris bawahi mengapa kedua komunitas tidak mempunyai sejarah tindak kekerasan antara yang satu dan yang lain. Kedua komunitas bahkan nampak saling mendukung.
Menarik untuk menjadikan apa yang telah diusahakan oleh komunitas Madura dan Dayak di Retok sebagai inspirasi bagi kita semua dalam melihat dan menyikapi situasi-situasi di mana dua komunitas atau lebih yang berbeda etnisitas berada pada geografi yang sama. Bagi para penentu kebijakan, apa yang terjadi di Retok mudah-mudahan dapat menjadi referensi maupun referensi untuk memperhitungkan kecenderungan-kecenderungan sosial pada komunitas-komunitas lain yang mempunyai cirri-ciri yang hampir sama.


Read More..

MODAL SOSIAL BUDAYA DAMAI DI SEBANGKI

Rabu, 07 Mei 2008


Oleh : Kristianus Atok

PENGANTAR
Sebangki adalah sebuah daerah khusus yang sangat bermakna di Kabupaten Landak. Di daerah ini hidup dengan tenang dan nyaman orang Madura yang di daerah lain di Kabupaten Landak sudah tidak ada lagi. Sejak tahun 2003, YPPN dan juga YPB aktif memfasilitasi interaksi antar berbagai suku bangsa dalam membangun budaya damai di daerah ini. Berikut ini kami sajikan berbagai temuan penting terkait modal sosial untuk membangun budaya damai tersebut .

A. Apa itu Modal Sosial ?
Modal sosial(social capital) dapat diartikan sebagai seperangkat nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh anggota suatu kelompok yang memungkinkan kerjasama di antara mereka . Substansinya terletak pada radius kepercayaan yang ada pada masyarakat. Pada tataran operasionalnya berhubungan dengan : tradisi masyarakat, jaringan sosial , pendidikan, dan pranata sosial yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Norma-norma yang membentuk kapital sosial dapat berkisar dari norma resiprositas (imbal balik) antara dua teman bertingkat ke atas hingga ke doktrin-doktrin yang terartikulasi secara rumit dan terinci seperti dalam Kristianitas atau Konfusianisme. Norma-norma itu harus siap pakai dalam relasi antar manusia yang actual; norma resiprositas berada secara in potentia dalam hubungan saya dengan semua orang, tetapi hanya teraktualisasi dalam hubungan saya dengan teman-teman saya. Dengan definisi ini, kepercayaan (trust), jaringan, masyarakat sipil dan sebagainya semua bersifat epiphenominal, yakni yang muncul sebagai akibat dari kapital sosial tetapi bukan merupakan kapital sosial itu sendiri.
Proses pembentukan modal sosial oleh masyarakat berjalan rumit dan sering sulit. Pada umumnya, proses itu memakan waktu beberapa generasi. Modal social dapat dibuat melalui investasi langsung dalam pendidikan dan pelatihan-pelatihan.

B. MODAL SOSIAL PADA ORANG MADURA

1. KEPEMIMPINAN LOKAL
Kepemimpinan local yang umum adalah yang merujuk pada kepemimpinan tradisional yang informal.), tipe-tipenya adalah orang kuat setempat, dan Kyai. kepemimpinan ditentukan oleh legitimasinya. Ada tiga legitimasi tersebut yaitu : legitimasi tradisional, kharismatis dan rasional. Legitimasi tradisional adalah seorang pemimpin diterima karena kewibawaan dan rasa hormat kepada asal-usulnya. Legitimasi kharismatis adalah seorang menjadi pemimpin karena pembawaan, bakat, dan keunggulan-keunggulan istimewa pribadinya sedangkan legitimasi rasional adalah seseorang diakui sebagai pemimpin berkat kecakapannya dalam bekerja dan mengatasi persoalan dan juga berkat hasil kerjanya yang didukung oleh cara, metode, system, dan prosedur yang rapi dan baku.
Pada masyarakat Madura, sebutan untuk ulama atau kiai seperti diatas adalah Keyae. Seorang kiai adalah orang yang tinggi pengetahuan agamanya. Biasanya seorang Keyae, memiliki atau memimpin sebuah pondok pesantren. Tetapi, dapat juga karena ia memiliki darah keturunan dari seorang Kiai. Sampai saat ini, unsure keturunan itu merupakan factor penentu penyebutan seseorang sebagai Kiai. Apalagi factor keturunan tersebut berkaitan dengan seorang kiai yang karismatik, maka anak-anaknya, secara otomatis, juga akan disebut oleh masyarakat Madura sebagai kiai. Ia akan mudah mempengaruhi dan mengerakkan masayarakatnya.
Dalam masyarakat madura, kiai paling dihormati dibandingkan dengan golongan sosial yang lain. Kiai memiliki harta dan penghormatan sosial dari masyarakatnya. Kiai akan lebih dihormati kalau ia memiliki charisma dan keramat (memiliki ilmu gaib) karena kelebihan ilmu agamanya itu. Apa yang dikatakan akan dituruti dan di laksanakan umatnya (orang madura). Pejabat dan orang kaya di sini, masih hormat kepada kiai. Setelah kiai, pejabatlah yang dihormati masyarakat madura. Ia symbol keberhasilan sukses duniawi bagi seseorang dan memiliki status sosial yang baik, karena kedudukannya sebagai pejabat atau pegawai pemerintah. Orang kaya kalau hormat akan mencium tangan kiai. Orang kaya dihormati kalau ia baik. Artinya, kekayaan yang diperolehnya itu dengan jalan baik dan perbuatan sosialnya juga baik. Harta yang baik (halal) akan menjaga martabat pemiliknya. Kalau tidak, di kurang dihargai masyarakat. Jadi, di Madura, dasar penghormatan terhadap seseorang berturut-turut adalah kemampuan agamanya, ilmunya (ilmu dunia), dan baru hartanya.”
Di Sebangki belum ada orang yang disebut Keyae itu, tapi mereka memiliki pemimpin informal atau Tokoh. Tokoh memiliki arti penting bagi warga dalam mengatur dan mengarahkan atau mengayomi kehidupan bermasyarakat .Walaupun ada sebagian kecil yang menyatakan kurang puas terhadap kebijakan yang diambil oleh tokoh terutama oleh koordinator, akan tetapi sebagian besar masyarakat mengikuti setiap arahan dan penjelasan yang diasampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator. Begitu juga terhadap setiap konflik yang muncul maka tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator berperan sebagai penengah yang akan menampung semua aspirasi kedua belah pihak yang berkonflik. Kemudian tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator meberikan penjelasan silang sumber konflik atau akar permasalahan kepada kedua belah pihak serta mengeluarkan kebijakan lansung yang tidak memberatkan atau mengganggu bagi kedua belah pihak.
Orang Madura di Sebangki sejarah asal-usulnya berasal dari Bangkalan. Mutmainah, (2002) mengatakan bahwa Seluruh kiai di Bangkalan masih terikat dalam jaringan kekerabatan yang luas dengan ulama karismatik di Jawa dan Madura, yakni Sjaikhona Kholil. Ia dalah pendiri pondok pesantren Sjaikhona Kholil di Bengkulu pada tahun 1875. Di pesantren itu, pendiri NU, K.H. Hasyim Asyari atau sesepuh NU, alm. K.H. As’ad Sjamsul Arifin, dan Bung Karno pernah belajar ilmu agama. Karena aspek histories itu, hubungan antar kiai bersifat hierarkis. Baik secara sosial maupun secara politik (kekuasaan local), kiai memainkan peranan yang dominan dalam kehidupan masyarakat Bangkalan. Dalam kekuasaan politik local, peranan birokrat dan lembaga legislative local, serta blater bersifat subordinasi terhadap kedudukan kiai.
Tokoh Madura penting di Sebangki adalah Pak Yusuf atau lebih dikenal Pak Tiyab. Ketokohannya menjadi kuat karena sejumlah kebijakan yang diambilnya berpengaruh sangat kuat bagi masyarakat Madura di daerah ini. Beliau pernah menjadi Kepala desa tahun 1989 sampai 2001. Kemampuannya memimpin sangat baik, sejumlah kasus penting ditangani dengan keras namun berbuah perubahan perilaku yang positif bagi terhukum.


2. REDUKSI KEBUDAYAAN (RUMAH DAN PEMUKIMAN )
Pola-pola pemukiman tradisional orang Madura terwujud dalam taneyan lanjang (halaman panjang). Deretan rumah yang terbagun dalam kesatuan permukinan itu diperuntukkan kepada anak-anak perempuan. Masing-masing penghuninya terikat oleh hubungan kekerabatan. Jika anak-anak perempuan itu menikah, suami akan menetap di rumah yang telah disediakan oleh orang tua perempuan (matrilokal). Sebaliknya, anak laki-laki akan keluar rumah setelah mereka menikah dan menetap dirumah yang telah disediakan oleh orang tua istrinya. Dalam hal ini, anak laki-laki tidak memiliki tempat khusus dalam keluarga mereka atau keluarga intinya (Wiyata, 1989). Struktur pemukiman tradisional itu lebih memberikan tempat khusus dan perhatian penuh bagi perempuan Madura dalam keluarganya.
Di Sebangki, taneyan lanjang, masih dapat dirasakan dan telah menjadi karakteristik pemukiman Madura. Hanya saja rumah-rumah orang madura tidak lagi menunjukan kesan “mengerikan” sebagaimana kesan penulis yang ketika masih kanak-kanak hidup sekampung dengan orang Madura di Desa Setom Mempawah Hulu. Kesan penulis dulu bahwa dinding rumah orang madura dipenuhi berbagai jenis parang yang membuat rasa takut. Tetapi di Rantau Panjang, rumah-rumah orang Madura yang penulis singgahi tidak menunjukkan hal seperti itu lagi. Sungguh kontras dengan pengalaman penulis dimasa kanak-kanak. Kondisi rumah penduduk orang madura di Rantau Panjang yang demikian menurut penulis adalah cerminan dari adaptasi orang Madura terhadap lingkungannya, dimana mereka ingin menunjukkan bahwa mereka tidak perlu ditakuti. Menurut penulis perubahan tampilan rumah yang demikian telah memenuhi criteria sebagai modal social orang Madura dalam berinteraksi dengan suku bangsa lainnya di Sebangki.

3. TRADISI MEMBAWA SAJAM HILANG

Manusia hidup sangat dipengaruhi tradisi meski mereka sering merasa tak puas terhadap tradisi mereka . Sztompka mengatakan bahwa tradisi adalah (1) kebijakan turun-temurun, tempatnya di dalam kesadaran, keyakinan, norma, dan nilai-nilai yang kita anut kini serta di dalam benda- benda yang diciptakan di masa lalu. Tradisi menyediakan fragment warisan histories yang kita pandang bermanfaat.(2) tradisi memberikan legitimasi terhadap pandangan hidup , keyakinan, pranata, dan aturan yang sudah ada; (3) tradisi menyediakan symbol identitas kolektif yang meyakinkan, memperkuat loyalitas primordial terhadap bangsa, komunitas dan kelompok; (4) tradisi membantu menyediakan tempat pelarian dari keluhan, ketidakpuasan, dan kekecewaan terhadap kehidupan modern (2004:74-76). Menurut Fukuyama (2005:270), tradisi penting sekali untuk memahami norma-norma karena orang sering bertindak bersadarkan kebiasaan, bukan atas dasar pilihan rasional.
Orang Madura memiliki tradisi membawa senjata tajam kalau akan bepergian, menurut mereka hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dirinya. Tradisi ini telah membuat kesan bahwa orang Madura akan menggunakan senjata tajam kalau menemui persoalan dengan orang lain, walaupun sebenarnya tidaklah demikian. Tetapi karena banyaknya kasus penggunaan senjata tajam oleh orang madura, maka kesan suku bangsa ini menggunakan senjata tajam menjadi alat pembenar. Tradisi demikian tidak ditemukan di rantau Panjang, hal ini menurut penulis merupakan adaptasi orang Madura dengan lingkungannya dan sebagai representasi bahwa mereka menjauhi kekerasan. Perubahan tradisi ini dapat disebut sebagai modal social orang Madura berinteraksi dengan orang lain.

4. KEHIDUPAN AGAMIS YANG TAAT
Dapat dikatakan bahwa Islam merupakan identitas orang madura (Maulana, 1992). Agama islam sudah meresap dan mewarnai pola kehidupan sosial, seperti tampak pada cara berpakaian. Mereka (Kaum lelaki) selalu mengenakan songko’ (kopiah) dan sarung, terutama pada saat menghadiri upacara ritual, sholat jumat, bepergian, atau menerima tamu yang belum dikenal. Menonjolnya ciri keislaman orang madura itu ditandai pula oleh banyaknya pondok pesantren, dan lembaga itu menjadi tujuan utama menuntut pendidikan keagamaan. Namun, dalam kategori tertentu, islam di Madura tidak dianggap islam murni, tetapi disebut “islam local” (Woodward, 1989: 69-70), yaitu islam yang bercampur adat, seperti abangan atau agama Adam di Jawa (Geertz, 1989).
Selain melaksanakan ajaran agama dengan taat, orang madura mempertahankan kepercayaan asal yang mempercayai bahwa roh leluhur itu mempunyai kekuatan yang dapat memberikan perlindungan dalam kehidupan manusia. Hanya karena berbeda alam, kontak antara keduanya terbatas. Gejala seperti itu tampak pada kebiasaan masyarakat dalam melakukan upacaya selamatan tanah dan rumah (rokat), upacara mengirim doa melalui sajian makanan dan minuman kepada leluhur yang sebelumnya di beri doa oleh kiai, dan kebiasaan masyarakat mengubur jenazah di pekarangan atau tanah tegalnya.
Orang madura pada dasarnya berorientasi pada dua alam, yaitu alam semesta (makrokosmos) dan alam diri sendiri (mikrokosmos). Demikian halnya dengan dunia yang terbagi dua, yang bersifat berlawanan, yaitu dunia nyata (alam nyata) dan dunia gaib (alam transcendental). Dunia nyata adalah dunia manusia beserta makhluk hidup lainnya, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan, sedangkan dunia gaib dihuni oleh berbagai makhluk halus, termasuk roh leluhur dan tuhan sang pencipta alam. Walaupun alam kehidupan manusia berada didunia nyata, keberadaannya tidak terpisah dari dunia gaib. Keseimbangan hubungan antara kedua alam beserta segala isinya itu harus selalu dijaga supaya selalu tercapai kehidupan yang teratur dan harmonis.
Kehidupan beragama ini sangat terasa di Rantau panjang, kegiatan seperti yasinan dan pengajian di masjid-masjid selalu ramai dipenuhi umat. Banyak orang Rantau panjang yang belajar agama Islam di beberapa pesantren di Pontianak dan bahkan di Jawa dan Madura. Ada pula kelompok yang mendalami agama dengan bergabung dalam tarekat/tarokat. Kondisi ini menurut penulis merupakan modal sosial yang penting, karena manusia yang bermoral dan berakhlak dengan penguasaan agama yang tinggi hidupnya semakin baik dan toleran terhadap orang lain. Penguasaan agama yang tidak penuh biasanya melahirkan kelompok militan dan fanatisme tinggi.

Kelompok Yasinan
Kegiatan Yasinan merupakan aktivitas sosial yang khas . Kegiatan yasinan ini dihadiri oleh sebagian besar warga yang terutama kepala-kepala keluarga. Kehadiran sebagian besar warga dalam kegiatan yasinan dijadikan moment penting oleh tokoh maupun warga yang memiliki informasi, usulan, rencana daqn sebagainya yang menyangkut dengan kepentingan orang banyak secara cepat dan efektif.


5. ADAT TOLAK BALA DAN JUK BUMI
Asal-usul Adat tolak bala atau Robo’an dilaksanakan secara turun-temurun oleh nenek moyang suku Madura, baik itu di Madura sendiri ataupun suku Madura perantau, (suku Madura Rantau Panjang). Awal mulanya suku Madura masuk Desa Rantau Panjang, mereka selalu melakukan adat Robo’an Tolak Bala’ ini hingga sampai sekarang. Alasan mengapa mereka mengadakan adat ini, supaya tidak terjadi mala petaka atau dengan kata lain sebagai penangkal bermacam-macam penyakit dan bencana. Adat ini biasanya dilakukan setiap kali seseorang atau sekelompok orang akan mendiami suatu tempat yang baru.
Adat Robo’an Tolak Bala’ sangat erat kaitannya dengan konflik, dimana dengan adanya upaya pencegahan supaya jangan terjadi konflik, satu-satunya hal yang harus dilakukan masyarakat setempat adalah adat Robo’an Tolak Bala’.Menurut Mus Muliadi Turunnya bala’ yaitu pada hari rabu terakhir di bulan safar tahun hijriah karena setiap pekerjaan dan perbuatan manusia tidak terlepas dari pengawasan Allah SWT. Allah maha mengetahui juga maha penyayang bagi alam semesta. seperti terjadi konflik, kerusuhan antar etnis yang berlainan suku. Kalau kita renungi dan hayati dengan secara mendalam manusia kadang-kadang tidak sadar terhadap tingkah lakunya sendiri, yang benar-benar dianggap salah dan yang salah dianggap benar, sehingga menimbulkan gejolak. Dan apabila gejolak tidak kita padamkan akan menimbulkan bermacam-macam malapetaka bagi kita. Bahkan tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik berkepanjangan yang menimbulkan pengungsi besar-besaran.
Adanya ritual adat tolak bala ini menunjukan bahwa orang Madura suka perdamaian dan ini adalah modal sosial yang penting.

6. BUDAYA CAROK YANG TIDAK TERJADI LAGI
Dalam studi tentang carok, Wiyata (2002:170-185) mengungkapkan bahwa harga diri atau kehormatan diri orang Madura akan terusik jika ia dipermalukan (malo) atau dilecehkan secara sosial. Bagi orang Madura, menanggung beban malu merupakan pantangan yang harus disingkirkan. Tindakan carok merupakan manifestasi dari upaya membela dan menjaga harga diri, dengan jalan kekerasan fisik. Dalam konteks ini, ungkapan orang madura, ango’an poteya tolang etembeng poteya mata, yang artinya “lebih baik mati daripada hidup menanggung malu” menjadi referensi dan perbuatan carok.
Dalam studi tentang carok tersebut dikemukakan bahwa salah satu penyebab carok yang potensial adalah mengganggu istri orang lain. Gangguan terhadap perempuan yang telah bersuami tersebut dapat berupa aktivitas menggoda, mencintai, atau melakukan perselingkuhan. Dalam perspektif orang Madura, istri merupakan symbol kehormatan rumah tangga atau laki-laki Madura. Gangguan terhadap istri atau perempuan ditapsirkan sebagai pelecehan harga diri orang Madura.
Dasar pembela terhadap istri (abilabi binek) tersebut ditemukan oleh penyair Madura, D. Zawawi Imron (1986), dalam ungkapan, “saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, dan dengan memenuhi peraturan agama. Maka, siapa saja yang mengganggu istri saya berarti menghina agama saya (Islam), sekaligus menginjak-nginjak kepala saya”. Karena itu, martabat dan kehormatan istri merupakan perwujudan dari martabat dan kehormatan suami karena istri adalah landasan kematian (bantalla pate). Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut sebagai agaja’ nyaba, yang pengertiannya sama dengan tindakan mempertaruhkan atau mempermainkan nyawa (Wiyata, 2002:173).
Kasus Carok terakhir yang pernah terjadi di Sebangki adalah Carok terhadap Subai, tahun 1983. Diceritakan oleh Supandi kasusnya sebagai berikut :
Terjadi di Kampung Rantau Panjang, Desa Rantau Panjang Th 1983 : Umi pernah berpacaran dengan Samsiar dan mereka pernah berfoto bersama selagi masih pacaran. Karena bukan jodoh, hubungan mereka pun putus. Umi berpacaran lagi dengan Suba’i, sampai akhirnya mereka bardua menikah. Pada suatu hari Suba’i menemukan foto tersebut. Suba’i mengira telah terjadi perselingkuhan, antara Umi dan Samsiar. Kemudian Suba’i mendatangi Samsiar dan memukulnya. Tumoi saudara sepupu Samsiar tidak terima perbuatan Suba’i, ia kemudian mendatangi Suba’i dan membunuhnya dengan celurit. Kasus ini dibawa dan diselesaikan oleh Kepolisian, Resort Mempawah. Kemudian Tumoi dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun. Setelah keluar dari penjara, Tumoi pulang ke Pulau Madura.
Sudah lebih dari 10 tahun ini tidak terjadi kasus Carok lagi di Sebangki, hal ini sangat membantu pemahaman orang tentang Madura bahwa mereka menjauhi kekerasan, hal ini juga bisa dibaca sebagai tingginya moralitas orang Madura di Sebangki. Tidak adanya kasus Carok ini telah menjadi modal sosial yang menyebabkan orang Dayak dapat hidup berdampingan dengan mereka.


7. PEMETAAN SOSIAL (PENCURI, PENJAHAT, DLL)

Selain kepercayaan yang teguh akan agama ,orang Madura ada juga yang menyimpang dari jalan agama, mereka bermain judi, mabuk-mabukan, sabung ayam, main togel dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dilarang oleh agama. Orang-orang demikian dipetakan oleh pemimpin komunitasnya, dan apabila terjadi perbuatan yang dilanggar agama, orang-orang berkenaan dipanggil oleh pemimpin komunitas untuk dimintai bantuannya menemukan si pelaku.
Di Rantau panjang misalnya, menurut Supandi dan dibenarkan oleh Pak Tiyab dan lainnya, apabila terjadi kasus pencurian misalnya, maka orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai biasa mencuri langsung dicurigai dan langsung diberi tanggungjawab untuk menemukan si Pencuri tersebut, karena apabila tidak maka yang biasa mencuri tersebutlah yang melakukan pencurian tadi. Model seperti ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya pencurian di Rantau Panjang.


8. ADANYA SARANA AGAMA
Penduduk Rantau Panjang di dominasi oleh suku madura, yang sudah tentu menganut agama Islam, yaitu sekitar 97 % sedangkan sisanya diantara masyarakat rantau panjang yang beragama non Islam adalah suku Tionghoa sekitar 3 %. Dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, masyarakat Madura sangat menerapkan tata krama atau aturan agama yang telah dianut dari zaman nenek moyang mereka. Tata krama itu berupa perintah ataupun larangan agama yang tertera di dalam Al-Quran yang harus dilakukan atau dihindari, hal ini dikarenakan penerapan agama yang sudah melekat dan menjadi pedoman hidup pada orang Madura yang ada di rantau panjang.
Adanya Prasarana ibadah di berupa: Masjid 3 buah, dan Surau-surau di Rantau Panjang telah menjadi modal sosial yang penting bagi peningkatan moral umat dan memupuk pengetahuan agama yang tinggi.

9. KEGIATAN KEBUDAYAAN DAN JARINGAN SOSIAL
Jaringan sosial berkenaan dengan hubungan antar manusia melalui norma-norma dan nilai bersama. Kunjungan silaturahmi antar penduduk dapat dipakai sebagai contohnya. Selain itu jaringan sosial dapat diamati pula pada terbentuknya institusi-institusi local yang dibentuk masyarakat dan kepemimpinan yang mengurusinya.
Di Sebangki ada sejumlah kegiatan kebudayaan yang bertautan dengan ritual agama yang dapat dimaknai sebagai modal sosial mereka, yaitu : Idhul Adha, Idul Fitri, Maulid Nabi, Istighotsah, salawatan dan Rokat Juk Bumi.
Kesenian tradisional penduduk rantau panjang yaitu kesenian suku madura yang bernama “sandur”. Dimana kesenian ini sangat diminati oleh penduduk rantau panjang. karena menurut suku madura rantau panjang, kesenian tersebut merupakan ciri khas budaya suku madura. Di dalam kesenian sandur tersebut terdapat atraksi pencak silat, dimana para penonton / orang yang hadir dari luar daerah rantau panjang dapat menyumbangkan keahliannya dalam atraksi tersebut. Hal tesebut dapat mempererat hubungan kekerabatan dan rasa persatuan antar masyarakat.


C. MODAL SOSIAL PADA ORANG DAYAK

1. ADAT BUAH TANGAH

Adat Buat Tangah dilaksanakan di dalam rumah sebelum kegiatan bahaupm menyangkut penyelesaian sengketa. Jadi adat ini adalah upaya meredam emosi akibat perselisihan. Bisa juga diartikan bahwa adat ini adalah hukuman atas perbuatan ringan ( tindak pidana ringan ) dan yang ditimpakan kepada pelanggaran yang dapat berdamai dengan lawannya tanpa campur tangan orang ketiga.

2. ADAT PAMABAKNG


- Adat pamabakng mempunyai dampak yang sangat positip mengupayakan penyelesaian komplik sejarah damai. Bahaudin Kay mengatakan bahwa : Bala yang akan menyerang setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng.

Makna yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
1. Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
a. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
b. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat.
c. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang.
2. Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
a. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
b. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembahan kepada jubata. Pamabakng tetap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.


3. LEMBAGA ADAT
Lembaga adat merupakan bagian dari kesejarahan dan organisasi rakyat yang masih hidup. Adat menurut Koentjaraningrat (2000:10-11) adalah wujud ideel dari kebudayaan. Adat dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkat, yaitu (1) nilai budaya, (2) norma-norma, (3) hukum, (4) aturan khusus. Institusi adat merujuk kepada norma karena berkait dengan peranan dalam masyarakat. Institusi adat menjadi penting karena didalamnya terkandung makna kepemimpinan lokal dengan sistem kekuasaan yang melekat padanya. Alat kekuasaan ini lebih bersifat moral spiritual yaitu pada keyakinan pada hubungan-hubungan yang seimbang antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dan hubungan yang seimbang antara manusia dengan penciptanya. Institusi adat yang menempatkan dirinya pada ranah moral spiritual menyebabkan institusi ini masih hidup di komunitas . Kepemimpinan dalam institusi ini tidak hanya mempertahankan kepercayaan orang banyak, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri institusi ini.




4. PRANATA ADAT YANG MASIH KUAT
Pranata (institution) adalah suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat Koentajaraningrat, 2000: 14).
Di dalam kehidupan masyarakat, pranata sosial yang merupakan alat untuk mengatur perilaku kehidupan anggota masyarakatnya adalah Hukum adat . Pospisil dalam Koentjaraningrat (2000:22-23) mengatakan bahwa hukum adat adalah suatu aktivitas pengawasan sosial, yang harus memenuhi empat attributes of law yaitu : (1) attribute of authority yang merujuk kepada adanya suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh dalam masyarakat untuk membuat keputusan-keputusan terhadap ketegangan sosial; (2) attribute of intention of universal application. Attribute ini menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dimaksudkan sebagai keputusan yang berjangka panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang; (3) attribute of obligation, attribute ini menjelaskan bahwa keputusan dari pemegang kuasa harus mengandung perumusan dari kewajiban dan hak-hak para pihak yang bersengketa; (4) attribute of sanction, attribute ini berkenaan dengan bahwa keputusan-keputusan dari pihak berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti seluas-luasnya.

5. MILE SAMIH MANOTONG
Mile Samih Manotong adalah gambaran khas bagi orang Samih, untuk mengidentifikasikan dirinya tidak pernah mau terlibat kekerasan dalam segala bentuk. Walaupun seringkali terjadi aksi kekerasan yang melibatkan sesama orang Samih, namun mereka yakin bahwa itu adalah hal biasa. Konflik bagi mereka adalah bagian dari hidup, namun konflik yang mengarah pada “pembersihan “ manusia, sangat tabu dilakukan oleh suku ini. ( Pari Burung, Agak,2004 )
Secara lebih mendalam, makna yang terkandung dalam kata-kata itu merujuk pada “ketidak-inginan” masyarakat untuk terlibat dalam aksi kekerasan terutama yang membawa embel-embel etnik. Hal ini telah dibuktikan pada konflik kekerasan 1997, dimana dengan tegas masyarakat didaerah ini menolak untuk terlibat dengan cara “mengembalikan” mangkok merah (ajakan untuk berperang) dengan “mangkok putih”, yang berarti menolak. Ini pertama kali fenomena mangkok putih muncul.
Sebelumnya orang Samih dikenal dengan tipikalnya yang sangat keras, tak mengenal takut. Mereka sangat berani bila harga dirinya diinjak-injak. Mereka juga sangat tidak mau nama besar Samih rusak karena perbuatan warganya sendiri ( Mahadi, Kerekng,2004 ). Sebelumnya baru mendengar nama Samih saja, bagi sebagian suku diluar mereka, telah menyebabkan bulu kuduk merinding. Samih selain terkenal dengan sikap pemberaninya, juga dikenal sebagai tanah yang penuh Magic, berbagai ilmu hitam diidentikkan dengan suku ini. Tidaklah heran, banyak suku luar yang takut berhubungan dengan orang-orang Samih, apalagi berkunjung kekampungnya. ( Minel, Kerekng,2004 )

6. ADANYA PEMETAAN TANAH ADAT (WILAYAH KELOLA)

Peruntukan lahan di dalam wilayah kampung, menurut pemahaman warga terdapat :
1. Kawasan hutan yang dilindungi atau dicadangkan untuk masa depan. Di dalam kawasan ini setiap individu bebas memungut hasil (berburu, atau mengambil kayu untuk keperluan pribadi non-komersial). Kawasan ini adalah milik kolektif masyarakat hukum adat. Anggota dari masyarakat hukum adat lain diperkenankan memungut hasil setelah mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat setempat.
2. Kebun buahan-buahan, tengkawang. Kepemilikan lahan ini biasanya milik seorang individu atau keluarga, demikian pula pohon dan buah-buahannya. Tetapi ketika buahnya matang dan jatuh, maka setiap orang memiliki hak untuk memiliki hak untuk memungut dan menikmati buah tersebut.
3. Lahan perkebunan karet, biasanya karet lokal beberapa tahun terakhir ada pengenalan untuk karet unggul. Lahan ini adalah milik individu yang menanam tumbuhan di atasnya. Tetapi ketika individu yang bersangkutan memiliki keturunan maka lahan dan tanaman yang tumbuh di atasnya dapat diwariskan kepada anaknya, atau milik keluarga. Karet merupakan jenis yang paling populer, paling dikuasai budidayanya, paling diminati dan menjadi andalan untuk menunjang kehidupan ekonomi masyarakat Dayak.
4. Sawah. Pengetahuan bercocok tanam sawah, diakui masyarakat berasal dari Cina pendatang yang pada tahun 1914 dan peristiwa PGRS/Paraku di usir dari wilayah pedalaman. Dengan input tehnologi yang masih rendah, pengolahan sawah masih belum intensif.
5. Ladang dan Bawas. Bawas merupakan tanah pertanian yang sedang diistirahatkan (masa bera), pemberaan ini dilandasi pemikiran untuk mengembalikan kesuburan lahan, biasanya dilakukan dalam siklus 5-15 tahun. Dengan demikian menurut mereka sebenarnya tidak ada lahan yang terlantar. Panjang masa bera dapat dijadikan indikator kecukupan lahan untuk mendukung sistem gilir balik tersebut, di Tarekng rata-rata sklus 7 tahun. Untuk lahan-lahan jenis ini biasanya merupakan lahan keluarga yang bila sudah dibagi ke ahli warisnya bisa menjadi milik pribadi.
6. Tanah pekuburan dan tanah keramat. Tanah pekuburan adalah milik kolektif. Tanah keramat, lahan-lahan yang di atasnya terdapat tempat-tempat pemujaan yang suci adalah juga milik masyarakat. Bahkan untuk tempat pemujaan di Bukit Ohak dimiliki oleh masyarakat di dua Binua (Ohak dan Batukng). Tanah-tanah ini adalah lahan yang tidak dapat diladangi atau diambil kayunya, dengan sistem perlindungan diserahkan sepenuhnya pada Sang Kuasa.
7. Lahan perkampungan. Lahan ini terdiri dari rumah dan halaman individu-individu. Di dalam kawasan ini juga terdapat tempat untuk beternak (mendirikan kandang ayam atau kandang babi).
8. Sungai dan danau untuk perikanan. Bagian ini dimiliki secara kolektif, dan dengan begitu tidak diperkenankan adanya sekelompok orang melakukan klaim sepihak atas kepemilikan/kepengusaan aset ini.
Desa Agak telah membuat peta pada tahun 1998-1999 yang lalu, peta ini dapat menjelaskan berbagai sistem pengelolaan tanah berdasarkan adat orang Dayak seperti yang diuraikan diatas. Menurut Mahadi, ketika peta akan dibuat, mereka sudah memberi tahu orang Madura di Sei Layang. Adanya Peta ini dapat memberi batas terhadap perluasan penggunaan tanah oleh orang dari Desa tetangga termasuk orang Madura. Apabila peta ini telah dikomunikasikan dengan baik maka peta inipun dapat berguna untuk penyelesaian konflik yang terkait Sumber Daya Alam di Kecamatan Sebangki.


7. ADANYA SARANA SEKOLAH
Salah satu sumber modal sosial terpenting dalam masyarakat dewasa ini ialah sistem pendidikan. Sekolah sejak dulu dirancang tidak semata-mata mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan tetapi juga berusaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan budaya tertentu yang dirancang untuk menjadikan muridnya menjadi warga masyarakat yang lebih baik (Fukuyama, 2005:316). Selanjutnya Fukuyama mengatakan bahwa pemerintah mampu membentuk modal sosial ini tetapi bisa juga menghancurkannya.
Sarana dan prasarana pendidikan di Kecamatan Sebangki berdasarkan jenisnya meliputi sarana dan prasarana penunjang pendidikan dari berbagai tingkatan adalah sebagai berikut: untuk gedung SD ada 13 buah, guru ada 53 orang, murid ada 1.849 orang, jumlah gedung SMP ada 2 buah, Guru ada 9 orang, jumlah murid ada 396 orang, tidak ada gedung SMU dan SMK.



Read More..