Terimakasih telah bertandang ke Situs ini

TIGABELAS TESIS TENTANG KERUSUHAN DAN KONFLIK SOSIAL PASCA-SOEHARTO DI INDONESIA

Jumat, 25 April 2008


Oleh George Junus Aditjondro, Ph.D.
(Konsultan Penelitian & Penerbitan, Yayasan Tanah Merdeka, Palu; Anggota Dewan Penasehat Center for
Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS), Jakarta)

ERA pasca-Soeharto telah ditandai dengan meletusnya berbagai kerusuhan dan konflik sosial di Indonesia. Ada yang hanya berlangsung singkat, walaupun dengan korban yang sangat besar, seperti kerusuhan anti-Madura di Kabupaten Sambas (Kalimantan Barat) dan Kabupaten Sampit (Kalimantan Tengah). Ada yang masih tetap ‘panas dingin’ sejak 1998-1999 sampai sekarang, seperti kerusuhan di Poso dan Ambon. Ada yang bersentuhan dengan gerakan kemerdekaan pasca-kolonial yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, seperti di Papua Barat dan Aceh.

Dari berbagai kasus yang begitu beragam, ada tigabelas persamaan yang dapat ditarik, seperti berikut:

(1). Semua kerusuhan sosial di Indonesia selama era pasca-Soeharto merupakan refleksi dari runtuhnya tertib sosial akibat lunturnya ketakutan atau kepercayaan rakyat pada aparatur keamanan, yang belum mengalami pemisahan yang sejati antara fungsi polisi dan fungsi militer.

(2). Konflik dan kerusuhan sosial di antara berbagai komunitas di daerah-daerah kerusuhan seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku, bahkan juga di kota-kota besar di Jawa, mengalami eskalasi, karena ketumpangtindihan di antara faktor-faktor kelas, etnisitas, dan agama dari komunitas-komunitas yang bertikai. Dalam arti, kelas atas didominasi oleh komunitas atau kelompok etno-linguistik tertentu yang memeluk agama tertentu, sedangkan kelas bawah didominasi oleh kelompok etno-linguistik yang memeluk agama lain.

(3). Dengan beberapa perkecualian, khususnya Aceh dan Papua Barat, akar dari berbagai konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia adalah ketimpangan ekonomi akibat pengaturan tata ruang oleh pemerintah yang dianggap tidak adil oleh komunitas-komunitas setempat, yang kini menjadi semakin tajam setelah keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dengan konsekuensi pemekaran desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi yang memicu fanatisme etnis di mana-mana.

(4). Berbagai kerusuhan sosial pasca-Soeharto di Indonesia, khususnya di luar kota-kota besar di Jawa, mengalami eskalasi karena cara-cara pengendalian huru-hara (riot control ) yang terlalu militeristik. Satuan kepolisian yang sering dikerahkan, yakni Brimob, tidak menggunakan cara-cara pengendalian huru-hara yang tidak menimbulkan korban jiwa (non-lethal methods ), seperti meriam air, gas air mata, serta pentungan karet. Kenyataannya, mereka menggunakan peluru tajam dan senjata otomatis yang sama mematikannya seperti yang digunakan satuan-satuan militer. Makanya Brimob dapat dianggap sebagai alat teror negara pula, seperti halnya pasukan Kopassus dan Kostrad (Wessel 2001: 71). Hal itu adalah akibat politik militerisasi Polri di bawah Jenderal (Pol) Suroyo Bimantoro, yang ditentang oleh Presiden Abdurrahman Wahid waktu itu (lihat Ghufron 2001: 97-1004).

Itu sebabnya, keputusan untuk mengirim Brimob ke daerah Polewali Mamasa (Polmas), Sulawesi Selatan, di mana awal Agustus lalu konflik bersenjata tajam meletus antara penduduk suku Mandar dan suku Toraja Mamasa, bukanlah solusi yang paling bijaksana.

(5). Kerusuhan sosial di berbagai daerah seringkali berkembang menjadi konflik berkepanjangan, karena melibatkan organisasi-organisasi paramiliter yang merasa mewakili kepentingan satu atau lebih kelompok yang bertikai. Organisasi-organisasi paramiliter yang bermunculan selama era pasca-Soeharto dirangsang pertumbuhannya oleh aparat bersenjata (lihat Simanjuntak 2000), sering merupakan pembuka jalan atau pemulus masuknya para investor ke daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam yang diminati para investor dalam dan luar negeri.

(6). Setiap kelompok atau gerakan sosial yang radikal di Indonesia selalu disusupi aparat intelijen militer yang formal maupun non-formal. Infiltrasi itu sekurang-kurangnya dimaksudkan untuk mendapatkan informasi seberapa jauh gerakan itu dapat membahayakan kepentingan aparatur negara. Namun lebih jauh lagi, infiltrasi itu kemudian diarahkan untuk mengkooptasi dan melumpuhkan, atau setidak-tidaknya, mendiskreditkan kelompok atau gerakan sosial tersebut (lihat tim CeDSoS, 2004).

Dengan kata lain, kelompok atau gerakan sosial yang menantang kekuasaan negara dan modal besar, konkritnya, yang terlibat dalam konflik vertikal, sangat berpotensi disusupi aparat intelijen militer formal dan non-formal untuk membelokkan resistensi vertikal menjadi konflik horizontal.

Infiltrasi agen-agen intelijen atau proxy dari para perwira militer dan polisi dengan tujuan melakukan kooptasi ini telah dialami oleh gerakan mahasiswa, gerakan buruh, gerakan Muslim militan (lihat Abduh 2003), gerakan kemerdekaan di Aceh dan Papua Barat, serta gerakan protes Nunusaku di Maluku yang dibelokkan menjadi gerakan untuk menghidupkan kembali Republik Maluku Selatan. Konflik komunal di Maluku sendiri dicetuskan hanya dua bulan setelah demonstrasi besar mahasiswa se kota Ambon di bulan November 1998, menentang dwifungsi militer (lihat Munir 2001: 21).

(7). Selain dengan teknik infiltrasi, cara lain yang banyak dipakai untuk melumpuhkan perlawanan masyarakat sipil terhadap negara dan modal besar adalah dengan menciptakan konflik internal sehingga timbul kelompok tandingan atau pengurus tandingan yang menentang kehadiran dan legitimasi kelompok atau pengurus yang menentang negara dan modal besar. Konflik-konflik internal yang semakin mewabah di era pasca-Soeharto erat kaitannya dengan maraknya infiltrasi agen-agen intelijen ke dalam organisasi-organisasi masyarakat sipil.

(8). Di antara berbagai instansi dan aparat negara, infiltrasi dan kooptasi yang paling sistematis telah dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang sejak tahun lalu telah berekspansi (lihat McEvers 2004). Ekspansi itu dilakukan melalui struktur BINDA (BIN Daerah) yang dapat meliputi satu atau lebih provinsi, dan lebih ke bawah lagi melalui KomBINDA (Komisariat BIN Daerah). Ada juga provinsi-provinsi di mana secara formal hanya terdapat Kordinator-kordinator Wilayah (Korwil). Manado merupakan tempat kedudukan seorang Kepala BINDA yang wilayahnya meliputi provinsi-provinsi Sulawesi Utara dan Aceh, sementara Tomohon merupakan tempat kedudukan seorang Kepala KomBINDA. Sedangkan Makassar merupakan tempat kedudukan Korwil BIN Sulawesi Selatan.

Dalam prakteknya, agen-agen BIN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan tidak cuma mengumpulkan informasi, tapi juga melakukan tekanan psikologis kepada aktivis-aktivis pro-demokrasi yang kritis terhadap pemerintah. Sedangkan di Sulawesi Tengah, tekanan psikologis dilakukan terhadap pemilik hotel dan tempat pondokan di mana aktivis-aktivis pro-demokrasi bermukim. Dengan kata lain, pada saat militer dan polisi tidak lagi secara langsung menghambat kebebasan ekspresi para aktivis gerakan pro-demokrasi, fungsi itu mulai diambil alih oleh BIN dan beberapa organisasi paramiliter yang dekat dengan Kepala BIN, Letjen (Purn.) A.M. Hendropriyono.

Walhasil, selama masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga yang dikepalai oleh seorang kader PDI-P telah bermetamorfosa menjadi gurita yang lengan-lengannya saling berbelit dengan berbagai organisasi paramiliter di Jawa dan di luar Jawa, siap untuk melibas mereka yang dianggap berbahaya bagi rezim Mega. Operasi-operasi intelijen BIN dimungkinkan oleh sumber dananya yang seolah-olah tidak terbatas, berhubung dengan kedekatan Hendropriyono dengan Tomy Winata, operator bisnis utama Angkatan Darat. Soalnya, Hendropriyono adalah Presiden Komisaris PT Kia Mobil Indonesia (KMI), salah satu anak perusahaan kelompok Artha Graha yang dipimpin oleh Tomy Winata. Ronny Hendropriyono, anak Kepala BIN, adalah direktur perusahaan pengimpor mobil Korea itu, bersama Fayakun Muladi, anak Profesor Muladi, Menteri Kehakiman di masa pemerintahan BJ Habibie (Aditjondro 2004b: 55).

Agen-agen BIN juga bukan orang sembarangan, sebab lembaga intelijen ini mampu mengerahkan anggota Kopassus serta anggota Detasemen Khusus 88 Anti-teror, yang baru saja dibentuk oleh Polri di bulan Agustus 2003 (Jawa Pos, 29 Nov. 2003; Gatra, 4 Sept. 2004: 27). Kemampuan memobilisasi anggota-anggota satuan-satuan khusus anti-teror itu, sementara Kepala BIN hanya bertanggungjawab kepada Presiden, membuat kekuasaan purnawirawan jenderal itu secara de facto setara dengan Panglima TNI dan Kapolri. Sebagai lembaga, BIN juga telah berkembang menjadi sangat otonom dan dalam bidang politik praktis dapat menyaingi peranan Mabes TNI dan Mabes Polri, suatu perkembangan yang tentu saja tidak disukai oleh para perwira aktif di kedua markas besar itu, yang merasa disaingi oleh Hendropriyono.

Perkembangan ini, yang menyerupai keadaan di Brazil di masa transisi dari rezim otoriter-birokratis yang didominasi militer ke pemerintahan demokratis berlandaskan supremasi sipil, dari tahun 1973 s/d akhir 1985 (Stepan 1988: 25-29) juga tidak disukai oleh sejumlah purnawirawan jenderal yang reformis. Mereka menganggap operasi BIN di bawah komando Hendropriyono bertentangan dengan usaha aparat bersenjata untuk mundur dari pentas politik.

(9). Kadang-kadang, dua fihak yang bertikai diinfiltrasi oleh agen-agen yang bekerja untuk kepentingan aktor ekonomi-politik yang sama. Misalnya, anak buah mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto, punya hubungan akrab dengan dua fihak yang bertikai di Maluku, yakni Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ingin menghidupkan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Lasykar Jihad FASWJ yang ingin . Setelah Lasykar Jihad berhasil menteror penduduk Seram Timur sehingga mayoritas penduduk yang Nasrani mengungsi, mantan jenderal itu sedang menyiapkan pengambilalihan ladang-ladang minyak bumi formasi Manusela yang terentang dari gunung sampai ke laut dari maskapai Kuwait, PT Kufpec, dan maskapai Australia, PT Calpez.

(10). Penyuburan konflik-konflik horizontal selama era pasca-Soeharto juga merupakan upaya mempertahankan fungsi politis dan ekonomis aparat bersenjata di Indonesia, terutama berkaitan dengan kepentingan modal besar yang dilindungi oleh aparat bersenjata. Untuk keperluan itulah, pemekaran komando territorial militer di Indonesia terus diupayakan oleh TNI, seperti yang telah berhasil dilakukan di Maluku dan Aceh (lihat Pontoh 2004: 125, dan Malik 2004: 115).

(11). Dalam konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia, pelestarian kepentingan ekonomi para prajurit, perwira, dan satuan-satuan aparat bersenjata sangat menonjol (lihat misalnya Ishak 2004). Selain di Aceh, di Ambon dan Poso aparat bersenjata yang ditugaskan untuk memadamkan konflik maupun fihak-fihak yang bertikai mendapat pasokan senjata dan amunisinya dari sumber yang sama, yakni PT Perindustrian Angkatan Darat atau PT Pindad. “Politik cuci gudang” PT Pindad (Aditjondro 2004a: 138-140; Aditjondro 2004c: 168-173) hanya merupakan satu aspek kecil saja dari kepentingan aparat bersenjata untuk mencetuskan dan memelihara konflik di berbagai daerah di Indonesia.

Pada umumnya, pengiriman pasukan militer dan polisi ke daerah-daerah konflik secara keuangan tidak di-audit secara tertib seperti halnya proyek-proyek yang dijalankan instansi-instansi sipil. Dengan demikian, peluang korupsi di bidang ini sangat besar, dengan melakukan mark up nilai proyek, bahkan dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Paling sedikit, peluang untuk mengorupsi dana operasi pasukan sangat besar (lihat Aditjondro 2004c: 145). Korupsi anggaran pertahanan itu begitu efektif, karena berlangsung di balik tabir kerahasiaan Kantor Menko Polkam, Departemen Pertahanan, serta Markas-Markas Besar TNI, Polri, dan ketiga Angkatan yang praktis tertutup bagi aparat sipil serta lembaga-lembaga pemantau korupsi.

Masih untuk kepentingan aparat bersenjata, ancaman gerakan bersenjata di daerah operasi maskapai-maskapai mancanegara, terutama maskapai pertambangan raksasa, sangat menguntungkan satuan-satuan bersenjata yang mendapatkan biaya pengamanan (protection fee ) dari maskapai-maskapai itu. ExxonMobil di Aceh dan Freeport McMoRan di Papua Barat, mengeluarkan jutaan dollar AS setahun untuk membiayai pasukan-pasukan TNI dan Polri yang ditugaskan menjaga keamanan operasi mereka (lihat Aditjondro 2004d: 84-85).

(12). Pencetusan dan pemeliharaan konflik di Indonesia juga merupakan semacam “industri” bagi aparat birokrasi sipil, sebab kerusuhan melahirkan pengungsi, dan pengungsi mengundang bantuan kemanusiaan yang sangat rentan untuk dikorupsi. Walhasil, kerusuhan demi kerusuhan telah melahirkan sejumlah milyarder di kalangan birokrat, di mana segelintir kepala daerah dan kepala Dinas Kesejahteraan Sosial berhasil beternak mobil dan rumah mewah di mana-mana, sementara para pengungsi semakin melarat. Abdul Muin Pusadan, Bupati Poso yang sudah hampir habis masa jabatannya, misalnya, sudah sempat mengoleksi tiga rumah di kota Poso, enam rumah di kota Palu, sebuah rumah di kota Makassar, serta sejumlah rumah di Jawa, yang masing-masing dilengkapi sebuah mobil mewah (Aditjondro 2004b: xiii-xiv, 40-41; sumber-sumber lain).

(13). Akhirnya, pencetusan dan pemeliharaan konflik horizontal di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, yang mengakibatkan pengerahan (deployment ) pasukan-pasukan bersenjata di sana, menguntungkan para investor di bidang pengolahan sumber-sumber daya alam di dua bidang. Pertama, langgengnya kerusuhan di daerah-daerah konflik menyebabkan jatuhnya harga tanah, yang menurunkan biaya pembangunan prasarana para pemodal. Kedua, adanya pasukan bersenjata yang lebih melayani kepentingan para pemodal ketimbang penduduk setempat, melindungi para pemodal tersebut dari berbagai tuntutan penduduk setempat, mulai dari tuntutan penggantian hak-hak adat atas tanah dan perairan ulayat sampai dengan tuntutan hak-hak perburuhan dari tenaga buruh yang direkrut dari luar dan dari penduduk setempat.

Di Kepulauan Maluku, misalnya, dua perusahaan tambang emas yang mendapatkan keuntungan dari tergusurnya penduduk serta penempatan pasukan bersenjata di sana adalah Ingold, anak perusahaan tambang Kanada, Inco, di Pulau Haruku, dan Newcrest, perusahaan tambang Australia di Halmahera Utara. Bulan Januari lalu, aksi protes bersama suku Makian yang Muslim dan Kao yang Kristen – yang lima tahun lalu saling menyerang -- menentang ekspansi tambang itu diserang oleh satuan Brimob (Guerin 2004).

Seorang anggota Brimob yang terlibat dalam penyerangan itu, dihukum penjara tujuh bulan, namun ia tetap bebas berkeliaran di luar. Karena berbagai tuntutan mereka belum dipenuhi, bulan Mei lalu sekitar 300 orang penduduk dari kedua komunitas itu berkemah di lokasi tambang. Barangkali karena serangan Brimob yang lalu diekspos ke dunia internasional, para polisi militer penjaga tambang itu, yang digaji sebesar 700 dollar Australia sehari oleh maskapai itu, tidak mengulangi kekejaman mereka (Republika, 7 Juni 2004).

Sedangkan di bagian timur provinsi Sulawesi Tengah, kerusuhan di Poso telah dijadikan justifikasi oleh TNI/AD untuk melipatduakan jumlah batalyon yang ditempatkan di provinsi ini. Batalyon yang baru, Yon 714 Sintuwu Maroso, terdiri dari tiga kompi yang tidak cuma ditempatkan di Kabupaten Poso, tapi juga di dua kabupaten tetangganya, yakni Morowali dan Banggai. Penyebaran kompi-kompi tentara di ketiga kabupaten itu juga diikuti oleh Brimob, yang juga membangun asrama kompi mereka di setiap kabupaten.

Mengapa perlu begitu banyak penjaga keamanan di Poso, Morowali, dan Banggai? Tidak kebetulan bahwa di kedua kabupaten tetangga Poso telah masuk dua investor domestik dengan backing politik yang cukup kuat. Yakni kelompok Medco milik Arifin Panigoro, ketua Fraksi PDI-P di MPR yang berniat menambang minyak dan gas bumi di Kabupaten-Kabupaten Banggai dan Morowali; serta kelompok Artha Graha milik Tomy Winata dan Yayasan Kartika Eka Paksi, yang berniat menambang marmer di Morowali (Aditjondro 2004a: 135-137).

Jangan dilupakan pula Kepala BIN, adalah mitra bisnis Tomy Winata. Hendropriyono adalah Presiden Komisaris PT Kia Mobil Indonesia (KMI), sementara anaknya, Ronny Hendropriyono menjadi salah seorang direktur anak perusahaan Artha Graha itu. Makanya, di mana Artha Graha menanam modalnya, di situ mobil Kia dipromosikan, a.l. lewat pembagian mobil tersebut secara cuma-cuma ke aparat polisi setempat. Makanya, keluarga Hendropriyono jelas-jelas punya kepentingan ekonomi untuk mengamankan investasi Artha Graha di daerah Morowali.

Akhirnya, tidak kebetulan pula bahwa di daerah di mana batalyon yang lama, Yon 711 Reksatama bertugas, yang meliputi kabupaten-kabupaten Buol dan Toli-Toli, Ronny Hendropriyono juga punya kepentingan bisnis. Ia menjadi komisaris dari sebuah perkebunan kepala sawit seluas 52 ribu hektar. Perkebunan PT Hardaya Inti Plantation itu adalah milik Ny. Hartati Murdaya, salah seorang Bendahara Golkar di era Presiden Soeharto (Aditjondro 2004b: 53-54).

Dari contoh-contoh ini dapat dilihat bagaimana pelestarian konflik Poso dan Morowali, akhirnya menguntungkan para pemodal besar, yang dilindungi kepentingannya oleh aparat bersenjata dan aparat intelijen negara kita.

Begitulah tigabelas tesis yang dapat diturunkan dari data empiris dari sejumlah kerusuhan dan konflik sosial pasca-Soeharto di Indonesia.

Sibolangit, 10 Agustus 2004

Kepustakaan:
Abduh, Umar (peny.) (2003). Konspirasi Intelijen & Gerakan Islam Radikal. Jakarta: Center for Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS).
Aditjondro, George Junus (2001). “Di Balik Asap Mesiu, Air Mata dan Anyir Darah di Maluku”. Epilog dalam Zairin Salampessy dan Thamrin Husain (peny.). Ketika Semerbak Cengkih Tergusur Asap Mesiu: Tragedi Kemanusiaan Maluku di balik Konspirasi Militer, Kapitalis Birokrat, dan Kepentingan Elit Politik. Jakarta: TAPAK Ambon, hal. 131-176.
--------------- (2003). “Renungan buat Papa Nanda, Anak Domba Paskah dari Tentena”. Prolog dalam Rinaldy Damanik, Tragedi Kemanusiaan Poso: Menggapai Surya Pagi melalui Kegelapan Malam. Jakarta & Yogya: PBHI, Yakoma, CD Bethesda, hal. xviii-lii.
---------------(2004a). “Kerusuhan Poso dan Morowali: Akar Permasalahan dan Jalan Keluarnya”. Dalam Stanley (peny.). Keamanan, Demokrasi dan Pemilu 2004. Jakarta: ProPatria, hal. 109-155.
--------------- (2004b). Membedah Kembar Siam Penguasa Politik & Ekonomi Indonesia: Metodologi Investigasi Korupsi Sistemik Bagi Aktivis dan Wartawan. Jakarta: Lembaga Studi Pers & Pembangunan (LSPP).
--------------- (2004c). “Kayu Hitam, Bisnis Pos Penjagaan, Perdagangan Senjata dan Proteksi Modal Besar: Ekonomi Politik Bisnis Militer di Sulawesi Bagian Timur”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 137-178.
---------------- (2004d). “Dari Gaharu ke Bom Waktu HIV/AIDS Yang Siap Meledak: Ekonomi Politik Bisnis Tentara di Tanah Papua”, Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 83-112.
CeDSoS, Tim Peneliti (2004). Konspirasi Gerakan Islam & Militer di Indonesia. Jakarta: Center for Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS).
Ghuffron, Rodjil (2001). Skandal Politik SI MPR RI 2001. Jakarta: Factual Analysis Forum.
Guerin, Bill (2004). “The Search for Safety in the Spice Islands.” Asia Times Online, 2 Juni.
Malik, Ichsan (2004). “Bisnis Militer di Wilayah Konflik Maluku”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 113-120.
McEvers, Kelly (2004). “Indonesia’s Expanding Spy Network Alarms Reformers.” Christian Science Monitor, 4 Februari.
Munir (2001). “Indonesia, Violence and the Integration Problem.” Dalam Ingrid Wessel & Georgia Wimhoefer (peny.). Violence in Indonesia. Hamburg: Abera, hal. 17-24.
Pontoh, Coen Husain (2004). “Bedil, Amis Darah dan Mesiu: Mengurai Keterlibatan Militer dalam Konflik Maluku”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 121-136.
Simanjuntak, Togi (peny.). Premanisme Politik. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi (ISAI).
Stepan, Alfred (1988). Rethinking Military Politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Wessel, Ingrid (2001). “The Politics of Violence in New Order Indonesia in the Last Decade of the 20th Century.” Dalam Ingrid Wessel & Georgia Wimhoefer (peny.). Violence in Indonesia. Hamburg: Abera, hal. 64-81.



Read More..

RESUME STUDI-STUDI TENTANG KONFLIK DAN ETNISITAS

Selasa, 18 Maret 2008

by: Kristianus Atok

A. HASIL- HASIL TEMUAN STUDI

1.STUDI KEKERASAN ETNIK DAN PERDAMAIAN ETNIK DI KALBAR
(Iqbal Jayadi, Dosen Pasca Sarjana UI jakarta dan Mahasiswa S3 Universitas Nitmengen Belanda). Beliau meneliti lebih dari 3 tahun di Kalbar untuk menyelesaikan program Doktornya, di Universitas di Negeri Belanda.
Cuplikan penelitian beliau yang penulis anggap penting untuk diketahui bahwa : Ada 3 insiden kekerasan etnik di Kalbar. Pertama, beberapa sub-etnik Dayak melakukan ethnic cleansing terhadap sekelompok Cina yang tinggal di pedalaman, di sekitar perbatasan dengan Malaysia, yakni di wilayah Sambas, Bengkayang, Landak, dan Sanggau. Insiden itu terjadi Oktober hingga November 1967, satu titik waktu dimana rezim Orde Lama beralih ke Orde Baru. Kedua, beberapa sub-etnik Dayak melakukan ethnic cleansing terhadap sekelompok Madura yang tinggal di Bengkayang, Landak, dan Sanggau. Insiden itu berlangsung sekitar 2 bulan, dari Januari hingga Februari 1997, satu titik waktu dimana rezim Orde Baru segera akan berakhir. Dan ketiga, satu sub-etnik Melayu melakukan etnic cleansing terhadap sekelompok Madura yang tinggal di Sambas terjadi dari Februari hingga Maret 1999, satu titik waktu dimana Orde Reformasi baru mulai berdiri.
Selanjutnya Jayadi (2004: 17) menemukan bahwa ada berbagai situasi, wacana publik, dan mekanisme sosial yang menyebabkan Kalbar di satu saat mengalami kekerasan etnik, namun di saat lain justru perdamaian etnik
Situasi yang dimaksudkannya merujuk kepada faktor eksternal yang memaksa para aktor untuk memperhitungkannya, namun secara inheren tidak berhubungan dengan kekerasan atau perdamaian etnik secara langsung. Ada sejumlah situasi yang membuat kekerasan etnik terjadi di masa lalu berubah menjadi perdamaian etnik dalam beberapa tahun terakhir ini. Pertama, situasi teritori inter-etnik. Di masa lalu, Dayak dan Melayu memiliki semacam kesepakatan lisan bahwa masing-masing menempati wilayah teritori tersendiri. Dayak di bagian pedalaman (bagian darat), Melayu di pesisir (bagian laut). Namun perkembangan sistem pemerintahan dan proses invansi-sukseksi kelompok etnik lainnya membawa ancaman terhadap kesepakatan itu. Kedatangan Cina dan Madura yang merembes masuk ke bagian pedalaman membuat masalahnya menjadi kompleks dan akut. Teritori Dayak menjadi semakin mengecil. Baik Cina maupun Madura cenderung membuat kantung-kantung (enclave) yang merujuk kepada teritori etnik masing-masing. Lebih khusus, kehadiran Madura yang notabene Islam juga berimplikasi pada meluasnya teritori Melayu dalam suatu wilayah yang secara normatif merupakan teritori Dayak. Situasi yang lain adalah perubahan dari bipolarisasi menjadi multipolarisasi. Kekerasan etnik di masa lampau terjadi dalam situasi bipolar. Ada satu kelompok etnik yang secara internal solid, dan pada saat yang sama berhasil membuat kelompok etnik lainnya memberikan dukungan kepada pihaknya, langsung atau tidak, untuk melawan satu kelompok etnik lainnya. Namun situasi ini sekarang berubah menjadi multipolar. Secara internal, Dayak dan Melayu mengalami proses fragmentasi; dan secara eksternal keduanya memiliki kekuatan yang relatif setara. Kemenangan hanya dapat dicapai dengan melakukan dengan aliansi dengan kelompok etnik etnik lain. Sayangnya, baik Cina maupun Madura sebagai kelompok yang paling potensial juga berada dalam posisi diametral dengan keduanya.

Wacana merujuk kepada persepsi dan sikap para aktor terhadap situasi yang berkembang di lingkungannya. Seperti situasi, wacana tidak berhubungan langsung dengan kekerasan etnik atau perdamaian etnik. Ada 4 jenis wacana yang berkembang sebelum dan sesudah kekerasan etnik. Pertama, bertalian dengan konsepsi etnik. Sebelum terjadinya kekerasan etnik, masing-masing kelompok etnik melihat kelompok lainnya seakan seragam dan hanya memiliki karakter negatif yang sama, namun sesudah insiden yang memakan banyak korban itu terjadi, mereka melihat variasi dan karakter positif. Hal itu paling jelas terlihat pada pada konsepsi Madura. Sebelumnya, Madura dianggap secara umum sebagai orang-orang yang memiliki kecenderungan kriminal yang tinggi, namun sekarang ini, kelompok etnik lain melihat adanya perbedaan antara mereka yang sudah tinggal lama dan baru datang, antara yang berasal dari pantai Barat dan Timur, antara pesisir dan pedalaman, dan sebagainya. Perubahan yang dramatik juga terjadi antara Dayak dan Melayu. Dulu Dayak selalu mengklaim bahwa hanya dirinya merupakan penduduk asli, mayoritas, Kristen, berbeda secara kontras sedemikian sehingga hanya Dayak yang memiliki monopoli dalam segala bidang kehidupan. Sekarang mereka mau mengakui bahwa sebenarnya Melayu juga merupakan saudara mereka sendiri yang beralih agama dan karena itu juga merupakan penduduk asli, merupakan mayoritas dan memiliki hak yang sama. Dulu Melayu mengganggap Dayak sebagai pihak yang cenderung memaksakan kehendak dan memeluk agama Kristen. Sekarang Melayu mengakui penderitaan Dayak di masa lalu yang mendorong mereka untuk mengkompensasi hal itu, bersedia berbagi kekuasaan dengan mereka, dan mengakui bahwa Dayak tidak perlu kehilangan identitasnya ketika mereka beralih ke agama Islam. Dan yang paling menarik, muncul wacana publik yang menyatakan bahwa yang merupakan penduduk asli Kalbar adalah Dayak, Melayu dan Cina.

Mekanisme sosial merujuk kepada tindakan para aktor yang secara sadar memang ditujukan untuk mencegah kekerasan etnik sejak dini; yakni dengan mengendalikan tindak pidana inter-etnik yang merupakan pemicu terjadinya kekerasan etnik. Ada 4 mekanisme. Mekanisme pertama, penerapan sanksi internal. Di masa lalu, praktek yang berlaku adalah kelompok etnik yang menjadi korban bertindak sebagai pihak yang mengeksekusi hukuman kepada seluruh anggota kelompok etniknya. Ini paling jelas terlihat di kalangan Dayak, dan hingga batas tertentu, Melayu. Dengan kata lain, penerapan sanksi bersifat eksternal. Namun ada kecenderungan setelah dua insiden terakhir, penerapan sanksi menjadi internal. Hal ini paling jelas terlihat pada Madura. Sebelum Dayak dan Melayu mengambil tindakan secara kolektif, Madura mengambil tindakan lebih dulu dengan berusaha menekan atau menangkap anggotanya yang diduga telah melakukan tindak pidana inter-etnik kepada Dayak atau Melayu. Mekanisme kedua adalah penerapan hukum adat. Di masa lalu, kelompok etnik lain biasanya menghindarkan diterapkannya hukum adat kepada anggotanya yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana inter-etnik. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, kelompok-kelompok etnik lain di luar Dayak, terutama Madura, bersedia untuk menerima keberlakuan hukum adat dikenakan pada diri anggota mereka yang melanggar. Mekanisme ketiga adalah komunikasi antara pemimpin melalui berbagai kelompok etnik masing-masing. Di masa lalu para pemimpin cenderung mengadakan pertemuan internal di antara kelompok etniknya sendiri. Kalaupun ada pertemuan inter-etnik, pemerintahlah yang bisanya mengambil inisiatif tersebut. Pemerintah dan aparat keamanan mengumpulkan berbagai orang yang dianggap sebagai pemimpin kelompok etnik, dan melalui suatu upacara seremonial, mereka memaksa setiap pemimpin untuk menandatangani kesepakatan damai inter-etnik. Dalam beberapa tahun terakhir ini, ada kecenderungan pemimpin kelompok etnik sendiri berusaha untuk mengambil inisiatif sejak awal untuk saling berhubungan, dan mencegah para angotanya untuk bertindak main hakim sendiri.

Jayadi juga menemukan bahwa dampak dari perubahan peran aparat keamanan. Di masa lalu, kekerasan etnik terjadi ketika militer dalam posisi yang dominan, tidak profesional dan polisi merupakan bagian yang integral dalam militer. Dalam kapasitasnya yang semacam itu, militer cenderung menyelesaikan permasalahan dengan mengadu satu kelompok etnik dengan kelompok etnik lainnya. Hal itu terlihat paling jelas dalam Insiden 1967. Kendati perannya sudah banyak berkurang pada 1990-an, namun karena polisi masih merupakan bagian dari militer, menyebabkan penanganan aparat keamanan terhadap tidak pidana inter-etnik tidak berjalan secara efektif. Sebagai akibatnya, masalah kriminal individual telah berkembang menjadi kriminal kelompok etnik. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya insiden 1997 dan 1999.

2.STUDI RELASI ETNIK YPB

Yulianus dan Atok (penulis sendiri) menemukan bahwa kehidupan bersama antara orang Dayak dan Madura berlangsung baik di Desa Retok, Kecamatan Kuala mandor B, Kabupaten Pontianak, karena Adaptasi orang Madura yang demikian baik dengan penduduk lokal, berfungsinya mekanisme lokal adat Dayak dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial di Desa tersebut dan didukung oleh kuatnya kharisma pemimpin lokal orang Dayak di desa tersebut.
Bagus Suratmoko menemukan interaksi harmonis antara kelompok Dayak Salako dan kelompok Melayu di kampung Sasak Sambas. Dua kelompok itu memang secara bersama-sama membentuk Kampung Sasak. Namun, kultur dan religi yang berbeda, jumlah populasi dalam kelompok yang tidak seimbang dan latar belakang sejarah maupun situasi politik kabupaten maupun propinsi—yang paling tidak dipersepsikan—tidak seimbang merupakan titik-titik sensitif dalam hubungan relasional kedua kelompok tersebut. Namun dua komponen komunitas Kampung Sasak ini hingga sekarang dapat menjaga hubungan yang harmonis yang jauh dari upaya rekayasa supaya “nampak baik” oleh orang luar. Kemampuan komunitas Sasak dalam menjaga relasi ini terletak pada kreativitas mereka dalam menjaga “otonomi” dalam kepemimpinan masing-masing kelompok. Relasi yang lain adalah antara institusi adat dan institusi desa. Institusi desa merepresentasikan negara sedangkan institusi adat merupakan bagian dari kesejarahan dan organisasi rakyat yang masih hidup. Institusi desa merupakan bagian kecil dari badan yang lebih besar. Simbol-simbol yang dibawanya sangat jelas, dari kepala desa, camat, bupati hingga presiden. Alat-alat penegak kekuasaan dan aturan sangat kuat: polisi, tentara, jaksa, hakim. Aturan mainnya merupakan sesuatu yang tersistem dengan baik. Di lain pihak institusi adat merupakan entitas yang relatif sangat kecil. Secara geo-sosial, kewilayahannya hanya sampai ke batas binua. Dalam hal masyarakat Dayak Salako di daerah ini, teritori ini hanya kira-kira mencakup empat perlima wilayah geografis kecamatan. “Kepemimpinan” tertinggi dipegang oleh orang biasa yang berkedudukan di kampung. Tidak ada alat penegak kekuasaan yang kasat mata. Alat kekuasaan ini lebih bersifat moral spiritual yaitu pada keyakinan pada hubungan-hubungan yang seimbang antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dan hubungan yang seimbang antara manusia dengan penciptanya. Bahkan di samping semua hal tersebut, hubungan relasi yang tidak seimbang telah tercipta yaitu dengan tidak terakomodasikannya institusi adat ini di dalam institusi desa dan tidak diakuinya secara formal institusi ini dalam sistem hukum negara. Namun bahkan dalam situasi seperti ini, institusi ini tetap menampakkan kearifannya. Ini dinampakkan dari cara institusi ini menempatkan dirinya. Konsistensi institusi adat yang menempatkan dirinya pada ranah moral spiritual menyebabkan institusi ini masih hidup di komunitas ini. Kepemimpinan dalam institusi ini yang hingga kini “tidak bercacat” dalam menjaga moral tidak hanya mempertahankan kepercayaan orang banyak, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri institusi ini. Kreativitas institusi ini dalam membaca situasi politik tidak terlepas dari sejarah. Terciptanya jabatan tuha laut pada jaman Belanda, yang mempunyai fungsi sebagai penghubung komunitas dengan “entitas politik eksternal” yang pada saat sekarang ditransformasikan pada jabatan kepala desa, merupakan bentuk kreativitas dalam menempatkan jabatan spiritual sebagai “lebih tinggi” daripada jabatan politis dan dengan demikian menjaga hubungan relasional yang seimbang dan harmonis.


3. STUDI TENTANG PETA KONFLIK PADA ARAS LOKAL DI 3 KECAMATAN (Menjalin, Mempawah Hulu dan Sebangki) (oleh Kristianus Atok, dkk)
Dari delapan aspek peta yang diteliti, disimpulkan bahwa pada aras makro konflik-kekerasan antar etnik yang sering terjadi di daerah ini karena adanya (1) pertarungan politik identitas antar berbagai etnik yang dominan,(2) pengaruh sejarah sejak masa kolonial hingga pemerintahan represif Orde Baru yang selalu membenturkan etnik asli berdasarkan agama atau SARA (3) dijalankannya politik diskriminatif yang memarginalkan Dayak sebagai penduduk asli dan memberi peluang yang besar kepada etnik Melayu dan etnik pendatang lainya untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik selama Orde baru berkuasa. Sedangkan pada aras mikro, konflik-kekerasan pada level komunitas dapat dijelaskan sebagai berikut : ditemukan 79 jenis kasus konflik sepanjang tahun 1999 s/d Juli 2004 (5 tahun) di tiga kecamatan tersebut. Dari total 79 kasus konflik, tercatat setidaknya 44,30% dari total kasus konflik atau setara dengan 35 kasus, adalah kasus konflik yang bersifat kolektive dengan proporsi distribusi pada masing-masing kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Mempawah Hulu 33 kasus, Kecamatan Sebangki 21 kasus dan Kecamatan Menjalin 25 kasus. Dari 35 kasus konflik kolektive 8 kasus diantaranya adalah kasus konflik dengan karakteristik konflik kolektive antar anggota komunitas etnik, 13 kasus konflik kolektive inter anggota komunitas etnik dan sisanya bersifat campuran.
Keseluruhan kasus konflik tersebut dipicu oleh 22 faktor, dengan proporsi konstribusi dalam kategori lima besar adalah sebagai berikut (1) Perebutan akses sumber daya alam memberikan konstribusi sebesar 20% dari seluruh kasus, (2) Minuman keras (miras) sebesar 15%, (3) Miras disertai judi dan dendam memberikan konstribusi yang sama yaitu sebesar 9 %, (4) Dendam dan masalah politik, keduanya menjadi pemicu konflik sebesar 6% dari 79 kasus dan kategori lima besar terakhir adalah masalah judi, sebesar 5%. Dari lima besar pemicu konflik tampak bahwa miras dan judi. Menarik untuk dicermati “penyakit miras dan judi”, secara terpisah ternyata adalah faktor pemicu yang perlu mendapat perhatian lebih terlebih jika 2 penyakit sosial ini “beriringan” maka akan tampak bahwa kedua hal ini akan menjadi faktor pemicu utama dari kasus-kasus konflik Ditinjau dari pengaruh kebiasaan masyarakat berdasarkan kalender musiman kami menemukan bahwa, tiga kecamatan ini mempunyai kesamaan pada waktu (bulan) terjadinya kasus. Tercatat bahwa ada bulan-bulan tertentu jumlah terjadinya kasus konflik relatif tinggi. Bulan-bulan yang dimaksud adalah bulan Februari, Maret, Mei, dan Agustus. Tercatat bahwa pada bulan Maret terjadi kasus paling banyak yaitu sebesar 25 %, dari total kasus, disusul kemudian bulan Agustus sebesar 14%, Mei 12% dan Februari sebesar 11%. Mengapa kasus konflik banyak terjadi pada bulan-bulan ini, berdasarkan hasil telahaan dalam studi ini kami menemukan bahwa pada bulan ini masyarakat mempunyai kebiasaan untuk mengadakan berbagai aktivitas yang sifatnya mengundang kehadiran kerumunan massa pada satu “titik” tertentu. Aktivitas dimaksud adalah aktivitas seperti penyelenggaraan pesta yang disertai dengan hiburan-hiburan (kesenian tradisional atau music-music moderen/dangdutan) dan berbagai bentuk pertandingan khususnya dalam menyambut perayaan HUT RI.. Dengan kata lain pada momentum inilah berkumpul berbagai manusia dengan berbagai kepentingan, sifat dan karakter pada satu titik yang sama. Pada saat inipula tercipta sebuah peluang bisnis baru dadakan termasuk diantaranya adalah bisnis minuman keras dan judi. Dua kata terakhir, judi dan miras, berdasarkan telaahan dari studi ini, ternyata adalah salah satu pemicu terbesar dari konflik-konflik yang pernah terjadi.
Dalam perspektif etnisitas pelaku dan korban pada seluruh kasus, tercatat bahwa komunitas anggota komunitas sub etnik Dayak adalah pelaku sekaligus korban terbesar dari 79 kasus konflik sepanjang tahun 1999 sampai Juli 2004, dengan presentase sebesar 44 % dan 51% (lebih dari separuhnya korban kasus). Setelah anggota komunitas sub etnik Dayak, pelaku dan juga korban terbesar kedua adalah Anggota Komuitas Etnik Melayu, dengan presentase sebesar 27 dan 24%. Menarik untuk dicermati komunitas ini lebih cenderung menjadi pelaku ketimbang menjadi korban. Meski sama-sama menempati posisi kedua, tetapi jika dilihat dari proporsi jumlah pelaku cenderung lebih tinggi ketimbang jumlah korban. Sama halnya dengan komunitas sub etnik Dayak, komunitas etnik Madura, juga cenderung lebih banyak menjuadi korban ketimbang menjadi pelaku. Data ini setidaknya sedikit menepis streotype terhadap etnik ini, yang cenderung diwartakan sebagai pelaku dibanyak kasus konflik kekerasan, setidaknya untuk tiga kecamatan ini. Secara umum kecenderungan sebuah komunitas etnik dalam posisi sebagai pelaku maupun korban, sejalan dengan proporsi penyebaran penduduk pada tiga kecamatan ini. Tercatat ditiga kecamatan ini komunitas sub etnik Dayak (Dayak Kanayatn) adalah etnik yang paling mendominasi, disusul etnik Melayu, Jawa dan Madura.
Sedangkan siapa yang menjadi pelaku pada setiap kasus yang terjadi berdasarkan status pekerjaan, tingkat pendidikan dan usia. Tercatat bahwa dari 85 pelaku kasus konflik 32%nya berusia antara 15-25 Th, dan secara berturut-turut disusul oleh pelaku yang berusia 26-35 Th dan 46 th ke atas. Dengan kata lain, bahwa sebagian besar pelaku kasus konflik berasal dari kalangan anak muda. Mengapa kalangan anak muda yang paling banyak terlibat konflik ?, kami meyakini salah satu faktor tersebut berasal dari faktor psikologis, dimana pada tataran usia disebut diatas temperamental emosional relatif tinggi.
Berdasarkan tingkat pendidikan, pelaku kasus terbanyak berasal dari kalangan orang yang berpendidikan setingkat SLTA, tercatat 32% nya dari 85 pelaku rata-rata berpendidikan SLTA, disusul kemudian orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali, sebanyak 21%, SLTP sebanyak 18% dan SD 13%. Pelaku dengan pendidikan relatif tinggi cenderung memberikan konstribusi yang kecil untuk menjadi pelaku. Dari telaahan di atas ternyata pendidikan tanggung dan tidak berpendidikan sama sekali, sama-sama “berbahaya”, dalam membentuk karaketer seseorang dalam mengelola konflik. Sedangkan berdasarkan status pekerjaan, tercatat bahwa pelajar dan petani adalah pelaku kasus terbanyak dengan presentase yang sama yaitu sebesar 28%. Banyaknya jumlah petani yang menjadi pelaku konflik berbanding lurus dengan pekerjaan mayoritas penduduk di tiga kecamatan ini, yang pada umumnya adalah petani, tetapi yang menarik adalah kalangan pelajar. Tentunya jika diperbandingkan antara jumlah petani dengan jumlah pelajar di kecamatan ini, akan lebih banyak petaninya ketimbang pelajar. Artinya meskipun mereka (pelajar) adalah kelompok kecil, tetapi konstribusinya sebagai pelaku kasus sangat tinggi.
Pada bagian terakhir analisis ini, ditemukan bahwa intensitas terjadinya kasus dari tahun ke tahun, cenderung mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Data peningkatan kuantitas kasus ditunjukan dengan grafik halaman 93 pada tulisan ini. Grafik yang terus meningkat memberikan “early warning”, kepada kita bahwa perlu adanya penanganan yang cukup serius, khususnya dalam membantu masyarakat untuk mengelola konflik ditataran komunitasnya masing-masing, agar kasus-kasus konflik tersebut tidak terus menerus meningkat dan kemudian terakumulasi menjadi konflik kekerasan

4.PENELITIAN AKADEMIK LAINNYA

Giring (Mahasiswa S2 Universitas Gajahmada) dalam penelitiannya di Desa Salatiga, Kabupaten Pontianak, menemukan bahwa interaksi Etnik Madura dan etnik Dayak di desa ini dilandasi oleh pencitraan yang tidak terlepas dari sistem makna dan sistem nilai yang dipegang oleh orang Dayak Kanayatn dalam menanggapi orang Madura di Desa tersebut. Orang Madura yang biasa melakukan carok berulang kali di Desa ini telah membenarkan pemaknaan yang ada pada diri orang Dayak bahwa orang Madura menghalalkan kekerasan dan pembunuhan dalam menyelesaikan masalah.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Shonhadji (2001:244-247) (Mahasiswa S2 Universitas Indonesia) Sekarang Dosen di Universitas Tanjungpura Pontianak di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang menemukan bahwa interaksi sosial antar warga berbagai suku bangsa di desa ini berlangsung baik karena berlakunya pranata-pranata sosial umum lokal dalam mengatur interaksi sosial dan proses perjalanan sejarah yang ditopang oleh faktor kepemimpinan lokal. Peneliti-peneliti lainnya juga telah berhasil menemukan sejumlah hal tentang penyebab konflik selama ini. Uraian berikutnya lihat tabel 1 berikut :

Tabel 1
Pendapat para pakar/pemerhati sosial/Peneliti tentang konflik Dayak-Madura
di Kalimantan Barat.
Pakar/ pemerhati social Sumber Hasil Penelitian/ temuan
Prof. DR Hendro Suroyo Sudagung D& R 22/XXI/III/18 Januari 97, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 132-8 Berbagai konflik Dayak-Madura disebabkan oleh adanya stereotip negatif diantara orang Dayak dan orang Madura.
H.Sulaeman FORUM KEADILAN, no. 21, th. V, 27 Januari 1997, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 172. Semangat rumah Panjang yang membuat masalah kecil menjadi besar. Satu orang Dayak dilukai, berarti melukai dan mengancam seluruh masyarakat Dayak. Dalam hal konflik, persoalan pribadi hendaklah diselesaikan secara pribadi.
Prof. DR Syarif. I. Alqadrie, MSc FORUM KEADILAN, no. 21, th. V, 27 Januari 1997, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 162-63; TIRAS, No.8/Thn.III/20 Maret 1997, atau di buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 383-4 Dari segi budaya, perkelahian antar masyarakat itu tak bisa dilepas dari perbedaan karakter, tradisi dan adat. ”orang pendatang umumnya keras, mudah tersinggung, dan punya kebiasaan membawa senjata tajam. Sedangkan sifat orang Dayak umumnya introvert dan lebih banyak mengalah. Namun, bila harga diri mereka terusik, seluruh komunitas Dayak akan lansung terlibat. Jika sudah begitu, beredarlah “mangkok merah” di kalangan masyarakat Dayak, sebagai pertanda dimulainya perang antar suku. Sesuai adat, setiap laki-laki Dayak usia dewasa wajib ikut perang. Yang juga membuat orang Dayak berubah menjadi militan adalah karena setiap kali mau perang, mereka selalu melakukan upacara magis, memanggil roh nenek moyang dan dewa-dewa. Tak heran bila mereka berperang seperti kerasukan (trance). Namun, yang lebih bisa menjelaskan hal ini adalah persoalan ekonomi; juga persoalan kesenjangan sosial, karena warga tansmigran 1980-an diberi tanah dua hektar, alat bertani, bibit tanaman, pupuk dan jaminan hidup. Sementara itu, orang Dayak hanya gigit jari melihat pemberian hak istimewa itu”, katanya. Kejengkelan orang Dayak dialihkan kepada orang Madura.
J. F. Layang,SH FORUM KEADILAN, no. 21, th. V, 27 Januari 1997, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 172. Upacara perdamaian untuk kedua belah pihak sudah tidak efektif lagi, karena satu pihak tidak merasa terikat dalam adat itu. Oleh karena itu, cara tersebut perlu diubah, misalnya masing-masing pihak berjanji kepada negara untuk menciptakan suasana aman.
Drs Paulus Florus D& R 22/XXI/III/18 Januari 97, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 155-58 Orang Dayak dan Madura telah menjadi korban dari stereotip diantara keduanya. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian tentang stereotip Dayak menurut orang Madura, Cina, Melayu, Jawa dan Bugis. Hal itu dilakukan jika memamang dikehendaki penyelesaian kasus secara permanen jangka panjang. Perbedaan-perbedaan budaya kedua belah pihak tidak pernah didialogkan, sehingga menimbulkan konflik.
Drs Stepanus Djuweng FORUM KEADILAN, no. 21, th. V, 27 Januari 1997, atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 171-2; THE JAKARTA POST, 2 Maret 1997 atau buku Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 200 Selanjutnya dikatakan bahwa law enforcement is necessary but not enough to solve the probem in the long run. It is time for all of those involved to reflect and evaluate the problem and its roots.
Fr.Yeremias THE JAKARTA POST, 2 Maret 1997, dalam Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: 194-5. The Madurese are now scapegoats of pentup Dayak anger. He explains that the Dayak, decile for many decades, are reacting to years of political, economic, and social marginalization. “The Dayak are so gentle and generous, but they are also easily manipulated and used. This frustration is exploding now, and manifesting in their conflict with the M”, he said. “The structures of their village are being transformed. Their traditional leaders are coopted into becoming civil servants”.
Tim peneliti P3PK UGM-Depag RI Laporan Kemajuan Perilaku Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu, 1997. Konflik Dayak-Madura 1997 disebut sebagai peristiwa Sanggau Ledo, Kalbar babak II. Proses marjinalisasi politik terhadap orang-orang Dayak yang dianggap “kiri” pada masa Orba diikuti oleh proses peminggiran di bidang ekonomi dengan datanggnya warga transmigran, migran Madura, negara dan kekuatan kapitalisme (pemodal nasional/internasional) merupakan agen transformasi ekonomi, politik Orba yang telah meminggirkan masyarakat Dayak. Orang Madura sesungguhnya merupakan “simbolisasi” kekuatan luar yang dianggap menggusur orang-orang Dayak. Negara/Pemerintah (telah) gagal mengelola potensi-potensi konflik antar-berbagai kelompok masyarakat.
DR Hari Poerwanto Catatan Kuliah Dinamika hubungan Antar suku bangsa Mungkin ada perbedaan pemaknaan terhadap sumber daya alam yaitu tanah/lahan diantara orang Dayak dan orang Madura sehingga membedakan orientasi hubungan kedua suku ini terhadap tanah/lahan.
Drs John Bamba Sisi Gelap Kalimantan Barat : Perseteruan Etnis Dayak-Madura 1997. ISAI & IDRD 1999: vii-x. Ada tiga penyebab utama konflik, yaitu: (1) kesenjangan Ekonomi dan kecemburuan Sosial; (2) Perbedaan Budaya antar kedua Etnis; dan (3) ketidakmampuan pendatang dalam menyesuaikan diri dengan budaya setempat.
Yasser Arafat ,Msi Tesis S-2 UGM yang berjudul Konflik dan Dinamika Etnis Dayak-madura di Kalimantan Barat. Kajian melalui Perspektif Komunikasi Antaretnis, Prasangka Sosial dan Kepentingan Politik pada Kerusuhan Antara Etnis Dayak dan Etnis Madura di Kalimantan Barat”, 1999. (1). Saluran dan intensitas interaksi antar suku Dayak dan Suku Madura merupakan yang paling rendah jika dibandingkan dengan saluran dan intensitas interaksi soaial mereka dengan suku lainnya. (2). Stereotip suku yang berkembang di dalam masing-masing kelompokj suku cenderung bersifat negatif. (3). Jarak sosial antara suku Dayak dan suku Madura cukup tinggi atau cenderung berkembang melebar. (4). Sikap diskriminasi antara suku Dayak dan suku Madura juga cenderung negatif. (5) Kedua suku pada umumnya sepakat behwa terdapat hubungan antara konflik yang terjadi pada awal tahun 1997 yang lalu dengan konflik yang pernah terjadi sebelumnya.
Sumber : Giring, 2004 : 170-173.



Daftar Konflik Kekerasan di Kalbar
1990-2003

No Tgl/bln/th Lokasi Korban Keterangan
Meninggal Harta Benda
1 30 des 1996-24 Jan 1997 Sanggau Ledo Kab. Sambas 200-500 27.000 pengungsi
2.562 rumah hancur
58 kendaraan Dayak-madura
2 29 maret 1996 Samalantan Kab. Sambas 2 rumah
6 kendaraan Massa Dayak menyerang PT Monterado Mas Mining
3 29 Sept 1998 Sei Raya Kab. Pontianak 4 12 kendaraan
1 bangunan TNI dengan Brimob
4 19-21 januari 1999 Jawai, Kab. Sambas 3 2 kendaraan
2.700 pengungsi Melayu VS Madura
5 Feb-maret 1999 Kab. Sambas 200 35.000 pengungsi
3000 rumah Melayu VS Madura
6 5 April 1999 Singkawang 18 rumah
1 bangunan lain Melayu VS Madura
7 7 April 1999 Singkawang 11 60 rumah
17 kendaraan Melayu VS Madura
8 18 April 1999 Sei Raya Kab. Sambas/Karimunting 4 30 rumah dibakar Melayu VS Madura
9 18 Desember 1999 UNTAN Pontianak 6 kendaraan
2 luka-luka Polisi VS Mahasiswa
10 5 Februari 1999 Mempawah 1 gedung Pembakaran gedung DPRD oleh massa
11 4 juni 1999 Pontianak 11-19 kendaraan Massa Golkar VS PDIP
12 25-28 oktober 2000 Pontianak 17 10 rumah
19 kendaraan Melayu VS Madura
13 24 juni 2001 Pontianak 1 100 rumah Pengungsi Madura mengamuk di GOR
14 18 desember 2001 Tebas Kab. Sambas 1 kendaraan Tense in Tebas
15 1 feb 2001 Pontianak 2 21 kendaraan Polisi VS madura pengungsi Sambas
16 7 des 2001 Pontianak 5 kendaraan
6 bangunan TNI Vs kelompok Massa
17 Maret 2001 Sejangkang, Kab. Sambas 6 bangunan Pembakaran kantor PT. BEJ
18 Juni 1999 Gg Landak Pontianak 1 6 luka-luka
2 cedera seumur hidup Kelompok pemuda Melayu VS Dayak/Mahasiswa
19 Nopember 1999 Gg Tanjung Harapan Pontianak - - Kelompok pemuda Melayu VS Dayak. Dilakukan sweeping terhadap oplet-oplet dan mobil mencari orang Dayak
20 September 2000 Jl. Nusa Indah Pontianak 5 luka-luka Perkelahian kelompok pemuda melayu VS Dayak
21 Juli 2001 Gg Mendawai Pontianak 1 korban luka Pemuda melayu menyerang kost mahasiswa dayak
22 Januari 2002 Sintang 10-21 orang luka-luka Kelompok pemuda melayu dengan Dayak
23 Agustus 2002 Pasar Flamboyan Pontianak 1 Penganiayaan karyawan orang Dayak oleh kelompok pemuda melayu
24 Desember 2002 Nanga Pinoh, Melawi - - Ketegangan selama 2 hari antara kelompok pemuda melayu VS dayak
25 Juni 2003 Senakin, kab. landak 1 mobil disandra Pemicunya seorang wanita dayak dibunuh oleh pemuda melayu. Ada aksi sweeping dayak terhadap melayu
26 Juni 2003 Gg Salak Pontianak 1 Seorang mahasiswa dayak dibunuh 5 preman melayu (proses hukum formal sedang berjalan, tetapi tuntutan hukum adat yang diminta keluarga korban tidak disetujui, bahkan MABM Kota Pontianak mengeluarkan pernyataan sikap menentang dan tidka memperbolehkan pemberlakukan hukum adat dayak di Kota Pontianak dan kini selebaran pernyataan itu sudah beredar luas diseluruh wilayah Kalbar)
27 Juli 2003 Pemangkat Kab. Sambas - - Penghancuran tempayan Pamabakng orang dayak yang dipasang diempat penjuru kota pemangkat oleh pemuda melayu.
Sumber : 1. Majalah Duta, Januari 2004
2. Laporan UNSFIR 2002

B. KESIMPULAN DARI STUDI STUDI DIATAS

1. Interaksi Sosial Etnik Dayak dengan Etnik Madura selama ini dilandasi oleh pencitraan yang tidak terlepas dari sistem makna dan sistem nilai yang dipegang oleh orang Dayak Kanayatn dalam menanggapi orang Madura di Desa Desa di Kalimantan Barat. Orang Madura yang biasa melakukan tindakan kekerasan berulang kali di daerah ini ini telah membenarkan pemaknaan yang ada pada diri orang Dayak bahwa orang Madura menghalalkan kekerasan dan pembunuhan dalam menyelesaikan masalah. Untuk itu penulis merekomendasikan agar secara internal orang Madura perlu upaya bersungguh-sungguh untuk mengurangi kadar stereotif seperti ini. Kepada orang Dayak dan Melayu penulis merekomendasikan agar komunikasi dan interaksi dengan orang Madura perlu terus ditingkatkan.
2. Ada 3 insiden kekerasan etnik di Kalbar yang terjadinya persis diantara waktu peralihan Rezim pemerintahan nasional sedang berganti. Pertama, beberapa sub-etnik Dayak melakukan ethnic cleansing terhadap sekelompok Cina yang tinggal di pedalaman, di sekitar perbatasan dengan Malaysia, yakni di wilayah Sambas, Bengkayang, Landak, dan Sanggau. Insiden itu terjadi Oktober hingga November 1967, satu titik waktu dimana rezim Orde Lama beralih ke Orde Baru. Kedua, beberapa sub-etnik Dayak melakukan ethnic cleansing terhadap sekelompok Madura yang tinggal di Bengkayang, Landak, dan Sanggau. Insiden itu berlangsung sekitar 2 bulan, dari Januari hingga Februari 1997, satu titik waktu dimana rezim Orde Baru segera akan berakhir. Dan ketiga, satu sub-etnik Melayu melakukan etnic cleansing terhadap sekelompok Madura yang tinggal di Sambas terjadi dari Februari hingga Maret 1999, satu titik waktu dimana Orde Reformasi baru mulai berdiri. Dari temuan ini, seluruh Etnik yang tinggal di Kalbar, hendaknya tidak mudah di provokasi untuk melakukan tindakan konflik-kekerasan, karena bisa jadi provokasi-provokasi yang ada adalah tanda-tanda untuk terjadinya peralihan rezim di tingkat Nasional. Yang rugi dari setiap kekerasan yang terjadi di daerah ini adalah rakyat Kalbar sendiri.
3. Kehidupan bersama antara orang Dayak dan Madura berlangsung baik di banyak Desa Kecamatan Kuala mandor B, Kec. Ambawang, Kec. Sebangki karena Adaptasi orang Madura yang demikian baik dengan penduduk lokal, berfungsinya mekanisme lokal adat Dayak dalam menyelesaikan konflik-konflik sosial di Desa- desa tersebut dan didukung oleh kuatnya kharisma pemimpin lokal orang Dayak maupun orang madura di desa-desa tersebut. Hal ini menyiratkan bahwa Semua etnik di Kalbar sesungguhnya dapat hidup berdampingan, yang diperlukan sekarang adalah upaya untuk memperkuat modal sosial yang mempererat tali silaturahmi tersebut. Penulis merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar mendukung kegiatan-kegiatan rakyat di daerah-daerah seperti ini supaya mereka dapat hidup lebih baik lagi sambil terus mempertahankan kehidupan harmonis yang sudah terjalin. Pemerintah daerah dituntut untuk membuat kebijakan yang adil untuk semua etnik (kebijakan sensitif etnik). Penulis tidak merekomendasikan kebijakan berupa relokasi yang tersegregasi dengan etnik lain, karena hal ini secara jelas mencitrakan bahwa antar etnik tidak dapat hidup berdampingan.


Read More..

Mengurangi kadar Stereotip Etnik sebagai bagian dari Resolusi Konflik Etnik di Kalbar

Senin, 17 Maret 2008

by Ir Kristianus Atok

I. PENGANTAR
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki kemajemukan masyarakat yang seringkali mengalami konflik terbuka antar etnis, terutama dialami oleh orang Madura dengan orang Dayak dan orang Melayu yang mencapai puncaknya pada konflik yang terjadi antara bulan Desember 1996 sampai Maret 1997 di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Sambas (Alqadrie, 2000:1). Akibat dari terjadinya konflik tersebut, ribuan orang Madura terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, dan sampai saat ini sebagian besar masih tinggal di berbagai relokasi di Kalimantan Barat.
Akhir tahun 1998 dan awal tahun 1999 konflik antar etnis kembali terjadi di Kabupaten Sambas, bermula dari kejadian “Lebaran Berdarah” di Desa Parit Setia. Kali ini, antara orang Melayu Sambas dengan orang Madura . Akibat dari konflik tersebut, ribuan orang Madura Sambas terpaksa diungsikan ke daerah yang aman seperti ke Kabupaten Pontianak dan Kota Pontianak.
Provinsi Kalimantan Barat dianggap sebagai daerah rawan konflik, hal ini sebagaimana dikemukakan Human Right Watch (dalam Sudagung, 2001:xxiii). Terdapat tiga argumentasi yang berkembang dalam menjelaskan latar belakang (background) terjadinya konflik tersebut, yaitu (1) perbedaan budaya antara kedua kelompok etnis yang bertikai sebagai faktor utama; (2) argumentasi marjinalisasi (the marginalization argument), melihat proses marjinalisasi penduduk setempat, khususnya kelompok etnis Dayak, akibat dari berbagai kebijakan pembangunan yang diprogramkan pemerintah namun sangat merugikan penduduk setempat, sebagai akar dari munculnya resistensi dan perlawanan dari penduduk setempat terhadap segala sesuatu yang berasal dari luar, dan (3) argumentasi manipulasi politik (the political manipulation argument), bertolak dari penilaian bahwa faktor budaya dan faktor sosial, ekonomi meskipun diakui berperan, tidak cukup kuat untuk mendorong terjadinya konflik etnis yang berskala besar.
Pernyataan sebagaimana dikemukakan Human Right Watch di atas, menguraikan latar belakang terjadinya konflik komunal di wilayah Kalimantan Barat, penyebabnya tidak tunggal. Dengan demikian, masalah keetnisan yang melekat pada kelompok etnis Madura hanyalah sebagian kecil dari kompleksitas konflik komunal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Fenomena itu merupakan potensi konflik yang patut diwaspadai, dan konflik yang bernuansa etnik kalau tidak diantisipasi dan dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu dan menghambat usaha-usaha pembangunan masyarakat. Sebab, seringkali terjadi kemacetan upaya pembangunan disebabkan oleh konflik yang berkepanjangan antar kelompok (Koentjaraningrat, 1993:386; Lauer, 1993: 291-292).
Kehidupan masyarakat majemuk dapat dijadikan sebagai sarana yang efektif untuk terbentuknya interaksi sosial pada masyarakat, apabila diantara mereka terdapat modal sosial yang kuat. Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat merupakan contohnya. Orientasi agama memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Ritus dalam bentuk agama dapat mempersatukan individu, memperkuat kepercayaan, perasaan dan komitmen moral, agama erat kaitannya dengan struktur sosial. Kepercayaan dan ritus agama dapat meningkatkan solidaritas sosial dalam kelompok yang bersangkutan (Johnson, 1986:199-202).
Dalam proses sosial, pertemuan komunitas yang berbeda latar belakang kehidupan sosial budaya dalam satu pemukiman akan menghasilkan alternatif, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif sebagai perwujudan proses interaksi sosial. Menurut Rahardjo (1984:144) interaksi sosial yang positif akan timbul apabila pertemuan itu mampu menciptakan suasana hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat. Kondisi ini bisa dicapai jika ada rasa saling menghargai dan mengakui keberadaan setiap etnik, mengurangi dan memperlunak hal-hal yang bisa menyebabkan timbulnya benturan atau konflik serta terbuka dalam bertoleransi. Hal yang bersifat negatif muncul bila pertemuan beberapa golongan etnik itu menimbulkan suasana hubungan sosial yang tidak harmonis karena adanya perbedaan sikap dalam memandang suatu objek yang menyangkut kepentingan bersama.
Konflik dalam suatu masyarakat merupakan suatu keadaan ketidakharmonisan hubungan sosial yang pada dasarnya disebabkan oleh “perbedaan dalam pandangan, dalam persepsi, dalam sistem nilai” (Winardi, 1991:5). Sistem nilai yang dianut oleh masyarakat dalam cara memandang sesuatu hal yang dianggap baik dan buruk, ukuran baik atau tidak baik itu belum tentu sama. Perbedaan nilai budaya itu tidak jarang menimbulkan ketegangan dan kesenjangan, dengan hal yang tak terelakkan adalah bahwa mereka punya kecenderungan kuat memegang identitasnya masing-masing. Kecenderungan orientasi kedalam yang kuat ini merupakan faktor yang kuat ini merupakan faktor yang dapat menimbulkan konflik.

II. Tinjauan Teoritis

a. Stereotip Etnik

Stereotip (stereotype) etnik, merupakan seperangkat sifat yang menjadi atribut kelompok etnik tertentu dari sudut pandang kelompok etnik lain. Prasangka sosial menunjuk pada kepercayaan dan nilai-nilai yang dipelajari oleh para anggota kelompok etnik tertentu dalam hubungan dengan kelompok etnik lain (O’Donnell,1991). Prasangka sosial dan stereotip kemudian berpengaruh terhadap tingkah laku diskriminasi; terinternalisir melalui proses sosialisasi, persuasi, identifikasi dan penyesuaian; berpengaruh terhadap para anggota kelompok etnik lain; dan mempengaruhi penilaian masing-masing anggota antar kelompok etnik, karena mereka merefleksikan penilaian-penilaiannya yang berpengaruh terhadap identitasnya sendiri (Cookie and Walter, 1985). Prasangka sosial ini muncul karena didasari oleh lima hal, yaitu:
(1) etnosentrisme, yaitu merasa etniknya sendiri yang paling baik; (2) terlalu mudah menggenalisir perilaku etnik lain dengan pengetahuan dan pengalamannya yang terbatas; (3) cenderung memiliki stereotip yang mendukung kepercayaannya tentang hubungan dan hak-hak istimewa apa yang seharusnya di miliki; dan (4) cenderung mengembangkan prasangka sosial terhadap etnik lain yang bersaing dengannya (Harton, 1980).

b. Resolusi Konflik

Resolusi konflik diartikan sebagai suatu upaya menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan. Resolusi konflik ini mengacu pada strategi-strategi untuk menangani konflik terbuka dengan harapan tidak hanya mencapai suatu kesepakatan untuk mengakhiri kekerasan (penyelesaian konflik), tetapi juga mencapai suatu resolusi dari berbagai perbedaan sasaran yang menjadi penyebabnya konflik antar etnik sama maknanya dengan pengelolaan keharmonisan hubungan di antara mereka.
Keberhasilan untuk meningkatkan keharmonisan hubungan antar etnik itu juga ditentukan oleh sejauh mana kemampuannya dalam mengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat. Wujud tatanan kualitas kehidupan masyarakat yang harmonis ini paling tidak melibatkan dua aspek:
(1) wujud konstelasi kehidupan ideal (constellation of ideal life), dan (2) bagaimana suatu masyarakat itu mengelola dinamika kehidupannya (Chandra, 1991). Aspek pertama menyangkut pengertian mengenai tatanan kehidupan sosial yang diinginkan. Aspek kedua, berkenaan dengan kehandalan berbagai strategi dan mekanisme pengelolaan sosial yang timbul dan konflik-konflik yang menjurus ke arah kehancuran tatanan sosial yang sudah baik.
Pengelolaan keharmonisan hubungan antar etnik pada dasarnya bertujuan meningkatkan hubungan baik, yang tidak terlepas dan sekaligus merupakan perwujudan dari pengelolaan konflik tersebut mulai dari konflik latent hingga manifest, agar fungsional terhadap perbaikan hubungan selanjutnya.
Banyak faktor yang menyebabkan konflik antar etnik yang tersembunyi (latent) berkembang menjadi konflik terbuka (manifest). Paling tidak bermuara dari tiga hal, yaitu: (a) adanya ketidaksesuaian tuntutan terhadap sumberdaya; (b) ketidak sesuaian kepercayaan, standar nilai dan norma; dan (c) ekspresi perilaku yang afektif dan impulsive (William, 1977). Masalahnya adalah bagaimana suatu masyarakat beragam etnik tersebut bisa terus-menerus mempertahankan dan meningkatkan kualitas keharmonisan hubungannya? Salah satu jawabannya adalah bagaimana masyarakat itu mampu mengatasi setiap konflik-konflik yang terjadi.
Salah satu persyaratan dasar bagi konflik yang konstruktif bagi peningkatan keharmonisan hubungan antar etnik adalah adanya pembakuan model pengelolaan konflik. Hasilnya adalah terciptanya standardisasi prosedur pengelolaan konflik untuk memudahkan melakukan penyelesaian konflik yang mungkin terjadi mendatang. Suatu sistem tidak akan dapat mempertahankan konflik antar komponen-komponennya secara terus-menerus, kecuali kalau konflik tersebut secara konsisten telah diatur dan di pecahkan. Jika prosedur penyelesaian konflik secara umum sudah di terima dan dapat dikembangkan, sistem tersebut akan dapat memantapkan derajat stabilitasnya meskipun persaingan kepentingan di antara para anggota dari berbagai kelompok etnik masih ada (Husman, 1985).

c. Modal Sosial
Modal sosial(social capital) dapat diartikan sebagai seperangkat nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh anggota suatu kelompok yang memungkinkan kerjasama di antara mereka . Substansinya terletak pada radius kepercayaan yang ada pada masyarakat. Pada tataran operasionalnya berhubungan dengan : tradisi masyarakat, jaringan sosial , pendidikan, dan pranata sosial yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Norma-norma yang membentuk kapital sosial dapat berkisar dari norma resiprositas (imbal balik) antara dua teman bertingkat ke atas hingga ke doktrin-doktrin yang terartikulasi secara rumit dan terinci seperti dalam Kristianitas atau Konfusianisme. Norma-norma itu harus siap pakai dalam relasi antar manusia yang actual; norma resiprositas berada secara in potentia dalam hubungan saya dengan semua orang, tetapi hanya teraktualisasi dalam hubungan saya dengan teman-teman saya. Dengan definisi ini, kepercayaan (trust), jaringan, masyarakat sipil dan sebagainya semua bersifat epiphenominal, yakni yang muncul sebagai akibat dari kapital sosial tetapi bukan merupakan kapital sosial itu sendiri.
Proses pembentukan modal sosial oleh masyarakat berjalan rumit dan sering sulit. Pada umumnya, proses itu memakan waktu beberapa generasi. Modal social dapat dibuat melalui investasi langsung dalam pendidikan dan pelatihan-pelatihan.

III. Upaya Mengurangi Kadar Stereotif Etnik.

Berikut ini kami sajikan berbagai temuan penting terkait modal sosial antara etnik Madura dan etnik Dayak di Kecamatan Sebangki Kab. landak untuk mengurangi kadar stereotif etnik tersebut .


A. MODAL SOSIAL PADA ORANG MADURA
1. KEPEMIMPINAN LOKAL
Kepemimpinan local yang umum adalah yang merujuk pada kepemimpinan tradisional yang informal.), tipe-tipenya adalah orang kuat setempat, dan Kyai. kepemimpinan ditentukan oleh legitimasinya. Ada tiga legitimasi tersebut yaitu : legitimasi tradisional, kharismatis dan rasional. Legitimasi tradisional adalah seorang pemimpin diterima karena kewibawaan dan rasa hormat kepada asal-usulnya. Legitimasi kharismatis adalah seorang menjadi pemimpin karena pembawaan, bakat, dan keunggulan-keunggulan istimewa pribadinya sedangkan legitimasi rasional adalah seseorang diakui sebagai pemimpin berkat kecakapannya dalam bekerja dan mengatasi persoalan dan juga berkat hasil kerjanya yang didukung oleh cara, metode, system, dan prosedur yang rapi dan baku.
Pada masyarakat Madura, sebutan untuk ulama atau kiai seperti diatas adalah Keyae. Seorang kiai adalah orang yang tinggi pengetahuan agamanya. Biasanya seorang Keyae, memiliki atau memimpin sebuah pondok pesantren. Tetapi, dapat juga karena ia memiliki darah keturunan dari seorang Kiai. Sampai saat ini, unsure keturunan itu merupakan factor penentu penyebutan seseorang sebagai Kiai. Apalagi factor keturunan tersebut berkaitan dengan seorang kiai yang karismatik, maka anak-anaknya, secara otomatis, juga akan disebut oleh masyarakat Madura sebagai kiai. Ia akan mudah mempengaruhi dan mengerakkan masayarakatnya.
Dalam masyarakat madura, kiai paling dihormati dibandingkan dengan golongan sosial yang lain. Kiai memiliki harta dan penghormatan sosial dari masyarakatnya. Kiai akan lebih dihormati kalau ia memiliki charisma dan keramat (memiliki ilmu gaib) karena kelebihan ilmu agamanya itu. Apa yang dikatakan akan dituruti dan di laksanakan umatnya (orang madura). Pejabat dan orang kaya di sini, masih hormat kepada kiai. Setelah kiai, pejabatlah yang dihormati masyarakat madura. Ia symbol keberhasilan sukses duniawi bagi seseorang dan memiliki status sosial yang baik, karena kedudukannya sebagai pejabat atau pegawai pemerintah. Orang kaya kalau hormat akan mencium tangan kiai. Orang kaya dihormati kalau ia baik. Artinya, kekayaan yang diperolehnya itu dengan jalan baik dan perbuatan sosialnya juga baik. Harta yang baik (halal) akan menjaga martabat pemiliknya. Kalau tidak, di kurang dihargai masyarakat. Jadi, di Madura, dasar penghormatan terhadap seseorang berturut-turut adalah kemampuan agamanya, ilmunya (ilmu dunia), dan baru hartanya.”
Di Sebangki belum ada orang yang disebut Keyae itu, tapi mereka memiliki pemimpin informal atau Tokoh. Tokoh memiliki arti penting bagi warga dalam mengatur dan mengarahkan atau mengayomi kehidupan bermasyarakat .Walaupun ada sebagian kecil yang menyatakan kurang puas terhadap kebijakan yang diambil oleh tokoh terutama oleh koordinator, akan tetapi sebagian besar masyarakat mengikuti setiap arahan dan penjelasan yang diasampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator. Begitu juga terhadap setiap konflik yang muncul maka tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator berperan sebagai penengah yang akan menampung semua aspirasi kedua belah pihak yang berkonflik. Kemudian tokoh-tokoh masyarakat dan koordinator meberikan penjelasan silang sumber konflik atau akar permasalahan kepada kedua belah pihak serta mengeluarkan kebijakan lansung yang tidak memberatkan atau mengganggu bagi kedua belah pihak.
Orang Madura di Sebangki sejarah asal-usulnya berasal dari Bangkalan. Mutmainah, (2002) mengatakan bahwa Seluruh kiai di Bangkalan masih terikat dalam jaringan kekerabatan yang luas dengan ulama karismatik di Jawa dan Madura, yakni Sjaikhona Kholil. Ia dalah pendiri pondok pesantren Sjaikhona Kholil di Bengkulu pada tahun 1875. Di pesantren itu, pendiri NU, K.H. Hasyim Asyari atau sesepuh NU, alm. K.H. As’ad Sjamsul Arifin, dan Bung Karno pernah belajar ilmu agama. Karena aspek histories itu, hubungan antar kiai bersifat hierarkis. Baik secara sosial maupun secara politik (kekuasaan local), kiai memainkan peranan yang dominan dalam kehidupan masyarakat Bangkalan. Dalam kekuasaan politik local, peranan birokrat dan lembaga legislative local, serta blater bersifat subordinasi terhadap kedudukan kiai.
Tokoh Madura penting di Sebangki adalah Pak Yusuf atau lebih dikenal Pak Tiyab. Ketokohannya menjadi kuat karena sejumlah kebijakan yang diambilnya berpengaruh sangat kuat bagi masyarakat Madura di daerah ini. Beliau pernah menjadi Kepala desa tahun 1989 sampai 2001. Kemampuannya memimpin sangat baik, sejumlah kasus penting ditangani dengan keras namun berbuah perubahan perilaku yang positif bagi terhukum.


2. REDUKSI KEBUDAYAAN (RUMAH DAN PEMUKIMAN )
Pola-pola pemukiman tradisional orang Madura terwujud dalam taneyan lanjang (halaman panjang). Deretan rumah yang terbagun dalam kesatuan permukinan itu diperuntukkan kepada anak-anak perempuan. Masing-masing penghuninya terikat oleh hubungan kekerabatan. Jika anak-anak perempuan itu menikah, suami akan menetap di rumah yang telah disediakan oleh orang tua perempuan (matrilokal). Sebaliknya, anak laki-laki akan keluar rumah setelah mereka menikah dan menetap dirumah yang telah disediakan oleh orang tua istrinya. Dalam hal ini, anak laki-laki tidak memiliki tempat khusus dalam keluarga mereka atau keluarga intinya (Wiyata, 1989). Struktur pemukiman tradisional itu lebih memberikan tempat khusus dan perhatian penuh bagi perempuan Madura dalam keluarganya.
Di Sebangki, taneyan lanjang, masih dapat dirasakan dan telah menjadi karakteristik pemukiman Madura. Hanya saja rumah-rumah orang madura tidak lagi menunjukan kesan “mengerikan” sebagaimana kesan penulis yang ketika masih kanak-kanak hidup sekampung dengan orang Madura di Desa Setom Mempawah Hulu. Kesan penulis dulu bahwa dinding rumah orang madura dipenuhi berbagai jenis parang yang membuat rasa takut. Tetapi di Rantau Panjang, rumah-rumah orang Madura yang penulis singgahi tidak menunjukkan hal seperti itu lagi. Sungguh kontras dengan pengalaman penulis dimasa kanak-kanak. Kondisi rumah penduduk orang madura di Rantau Panjang yang demikian menurut penulis adalah cerminan dari adaptasi orang Madura terhadap lingkungannya, dimana mereka ingin menunjukkan bahwa mereka tidak perlu ditakuti. Menurut penulis perubahan tampilan rumah yang demikian telah memenuhi criteria sebagai modal social orang Madura dalam berinteraksi dengan suku bangsa lainnya di Sebangki.

3. TRADISI MEMBAWA SAJAM HILANG

Manusia hidup sangat dipengaruhi tradisi meski mereka sering merasa tak puas terhadap tradisi mereka . Sztompka mengatakan bahwa tradisi adalah (1) kebijakan turun-temurun, tempatnya di dalam kesadaran, keyakinan, norma, dan nilai-nilai yang kita anut kini serta di dalam benda- benda yang diciptakan di masa lalu. Tradisi menyediakan fragment warisan histories yang kita pandang bermanfaat.(2) tradisi memberikan legitimasi terhadap pandangan hidup , keyakinan, pranata, dan aturan yang sudah ada; (3) tradisi menyediakan symbol identitas kolektif yang meyakinkan, memperkuat loyalitas primordial terhadap bangsa, komunitas dan kelompok; (4) tradisi membantu menyediakan tempat pelarian dari keluhan, ketidakpuasan, dan kekecewaan terhadap kehidupan modern (2004:74-76). Menurut Fukuyama (2005:270), tradisi penting sekali untuk memahami norma-norma karena orang sering bertindak bersadarkan kebiasaan, bukan atas dasar pilihan rasional.
Orang Madura memiliki tradisi membawa senjata tajam kalau akan bepergian, menurut mereka hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dirinya. Tradisi ini telah membuat kesan bahwa orang Madura akan menggunakan senjata tajam kalau menemui persoalan dengan orang lain, walaupun sebenarnya tidaklah demikian. Tetapi karena banyaknya kasus penggunaan senjata tajam oleh orang madura, maka kesan suku bangsa ini menggunakan senjata tajam menjadi alat pembenar. Tradisi demikian tidak ditemukan di rantau Panjang, hal ini menurut penulis merupakan adaptasi orang Madura dengan lingkungannya dan sebagai representasi bahwa mereka menjauhi kekerasan. Perubahan tradisi ini dapat disebut sebagai modal social orang Madura berinteraksi dengan orang lain.

4. KEHIDUPAN AGAMIS YANG TAAT
Dapat dikatakan bahwa Islam merupakan identitas orang madura (Maulana, 1992). Agama islam sudah meresap dan mewarnai pola kehidupan sosial, seperti tampak pada cara berpakaian. Mereka (Kaum lelaki) selalu mengenakan songko’ (kopiah) dan sarung, terutama pada saat menghadiri upacara ritual, sholat jumat, bepergian, atau menerima tamu yang belum dikenal. Menonjolnya ciri keislaman orang madura itu ditandai pula oleh banyaknya pondok pesantren, dan lembaga itu menjadi tujuan utama menuntut pendidikan keagamaan. Namun, dalam kategori tertentu, islam di Madura tidak dianggap islam murni, tetapi disebut “islam local” (Woodward, 1989: 69-70), yaitu islam yang bercampur adat, seperti abangan atau agama Adam di Jawa (Geertz, 1989).
Selain melaksanakan ajaran agama dengan taat, orang madura mempertahankan kepercayaan asal yang mempercayai bahwa roh leluhur itu mempunyai kekuatan yang dapat memberikan perlindungan dalam kehidupan manusia. Hanya karena berbeda alam, kontak antara keduanya terbatas. Gejala seperti itu tampak pada kebiasaan masyarakat dalam melakukan upacaya selamatan tanah dan rumah (rokat), upacara mengirim doa melalui sajian makanan dan minuman kepada leluhur yang sebelumnya di beri doa oleh kiai, dan kebiasaan masyarakat mengubur jenazah di pekarangan atau tanah tegalnya.
Orang madura pada dasarnya berorientasi pada dua alam, yaitu alam semesta (makrokosmos) dan alam diri sendiri (mikrokosmos). Demikian halnya dengan dunia yang terbagi dua, yang bersifat berlawanan, yaitu dunia nyata (alam nyata) dan dunia gaib (alam transcendental). Dunia nyata adalah dunia manusia beserta makhluk hidup lainnya, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan, sedangkan dunia gaib dihuni oleh berbagai makhluk halus, termasuk roh leluhur dan tuhan sang pencipta alam. Walaupun alam kehidupan manusia berada didunia nyata, keberadaannya tidak terpisah dari dunia gaib. Keseimbangan hubungan antara kedua alam beserta segala isinya itu harus selalu dijaga supaya selalu tercapai kehidupan yang teratur dan harmonis.
Kehidupan beragama ini sangat terasa di Rantau panjang, kegiatan seperti yasinan dan pengajian di masjid-masjid selalu ramai dipenuhi umat. Banyak orang Rantau panjang yang belajar agama Islam di beberapa pesantren di Pontianak dan bahkan di Jawa dan Madura. Ada pula kelompok yang mendalami agama dengan bergabung dalam tarekat/tarokat. Kondisi ini menurut penulis merupakan modal sosial yang penting, karena manusia yang bermoral dan berakhlak dengan penguasaan agama yang tinggi hidupnya semakin baik dan toleran terhadap orang lain. Penguasaan agama yang tidak penuh biasanya melahirkan kelompok militan dan fanatisme tinggi.



Kelompok Yasinan
Kegiatan Yasinan merupakan aktivitas sosial yang khas . Kegiatan yasinan ini dihadiri oleh sebagian besar warga yang terutama kepala-kepala keluarga. Kehadiran sebagian besar warga dalam kegiatan yasinan dijadikan moment penting oleh tokoh maupun warga yang memiliki informasi, usulan, rencana daqn sebagainya yang menyangkut dengan kepentingan orang banyak secara cepat dan efektif.


5. ADAT TOLAK BALA DAN JUK BUMI
Asal-usul Adat tolak bala atau Robo’an dilaksanakan secara turun-temurun oleh nenek moyang suku Madura, baik itu di Madura sendiri ataupun suku Madura perantau, (suku Madura Rantau Panjang). Awal mulanya suku Madura masuk Desa Rantau Panjang, mereka selalu melakukan adat Robo’an Tolak Bala’ ini hingga sampai sekarang. Alasan mengapa mereka mengadakan adat ini, supaya tidak terjadi mala petaka atau dengan kata lain sebagai penangkal bermacam-macam penyakit dan bencana. Adat ini biasanya dilakukan setiap kali seseorang atau sekelompok orang akan mendiami suatu tempat yang baru.
Adat Robo’an Tolak Bala’ sangat erat kaitannya dengan konflik, dimana dengan adanya upaya pencegahan supaya jangan terjadi konflik, satu-satunya hal yang harus dilakukan masyarakat setempat adalah adat Robo’an Tolak Bala’.Menurut Mus Muliadi Turunnya bala’ yaitu pada hari rabu terakhir di bulan safar tahun hijriah karena setiap pekerjaan dan perbuatan manusia tidak terlepas dari pengawasan Allah SWT. Allah maha mengetahui juga maha penyayang bagi alam semesta. seperti terjadi konflik, kerusuhan antar etnis yang berlainan suku. Kalau kita renungi dan hayati dengan secara mendalam manusia kadang-kadang tidak sadar terhadap tingkah lakunya sendiri, yang benar-benar dianggap salah dan yang salah dianggap benar, sehingga menimbulkan gejolak. Dan apabila gejolak tidak kita padamkan akan menimbulkan bermacam-macam malapetaka bagi kita. Bahkan tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik berkepanjangan yang menimbulkan pengungsi besar-besaran.
Adanya ritual adat tolak bala ini menunjukan bahwa orang Madura suka perdamaian dan ini adalah modal sosial yang penting.

6. BUDAYA CAROK YANG TIDAK TERJADI LAGI
Dalam studi tentang carok, Wiyata (2002:170-185) mengungkapkan bahwa harga diri atau kehormatan diri orang Madura akan terusik jika ia dipermalukan (malo) atau dilecehkan secara sosial. Bagi orang Madura, menanggung beban malu merupakan pantangan yang harus disingkirkan. Tindakan carok merupakan manifestasi dari upaya membela dan menjaga harga diri, dengan jalan kekerasan fisik. Dalam konteks ini, ungkapan orang madura, ango’an poteya tolang etembeng poteya mata, yang artinya “lebih baik mati daripada hidup menanggung malu” menjadi referensi dan perbuatan carok.
Dalam studi tentang carok tersebut dikemukakan bahwa salah satu penyebab carok yang potensial adalah mengganggu istri orang lain. Gangguan terhadap perempuan yang telah bersuami tersebut dapat berupa aktivitas menggoda, mencintai, atau melakukan perselingkuhan. Dalam perspektif orang Madura, istri merupakan symbol kehormatan rumah tangga atau laki-laki Madura. Gangguan terhadap istri atau perempuan ditapsirkan sebagai pelecehan harga diri orang Madura.
Dasar pembela terhadap istri (abilabi binek) tersebut ditemukan oleh penyair Madura, D. Zawawi Imron (1986), dalam ungkapan, “saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, dan dengan memenuhi peraturan agama. Maka, siapa saja yang mengganggu istri saya berarti menghina agama saya (Islam), sekaligus menginjak-nginjak kepala saya”. Karena itu, martabat dan kehormatan istri merupakan perwujudan dari martabat dan kehormatan suami karena istri adalah landasan kematian (bantalla pate). Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut sebagai agaja’ nyaba, yang pengertiannya sama dengan tindakan mempertaruhkan atau mempermainkan nyawa (Wiyata, 2002:173).
Kasus Carok terakhir yang pernah terjadi di Sebangki adalah Carok terhadap Subai, tahun 1983. Diceritakan oleh Supandi kasusnya sebagai berikut :
Terjadi di Kampung Rantau Panjang, Desa Rantau Panjang Th 1983 : Umi pernah berpacaran dengan Samsiar dan mereka pernah berfoto bersama selagi masih pacaran. Karena bukan jodoh, hubungan mereka pun putus. Umi berpacaran lagi dengan Suba’i, sampai akhirnya mereka bardua menikah. Pada suatu hari Suba’i menemukan foto tersebut. Suba’i mengira telah terjadi perselingkuhan, antara Umi dan Samsiar. Kemudian Suba’i mendatangi Samsiar dan memukulnya. Tumoi saudara sepupu Samsiar tidak terima perbuatan Suba’i, ia kemudian mendatangi Suba’i dan membunuhnya dengan celurit. Kasus ini dibawa dan diselesaikan oleh Kepolisian, Resort Mempawah. Kemudian Tumoi dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun. Setelah keluar dari penjara, Tumoi pulang ke Pulau Madura.
Sudah lebih dari 10 tahun ini tidak terjadi kasus Carok lagi di Sebangki, hal ini sangat membantu pemahaman orang tentang Madura bahwa mereka menjauhi kekerasan, hal ini juga bisa dibaca sebagai tingginya moralitas orang Madura di Sebangki. Tidak adanya kasus Carok ini telah menjadi modal sosial yang menyebabkan orang Dayak dapat hidup berdampingan dengan mereka.


7. PEMETAAN SOSIAL (PENCURI, PENJAHAT, DLL)

Selain kepercayaan yang teguh akan agama ,orang Madura ada juga yang menyimpang dari jalan agama, mereka bermain judi, mabuk-mabukan, sabung ayam, main togel dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dilarang oleh agama. Orang-orang demikian dipetakan oleh pemimpin komunitasnya, dan apabila terjadi perbuatan yang dilanggar agama, orang-orang berkenaan dipanggil oleh pemimpin komunitas untuk dimintai bantuannya menemukan si pelaku.
Di Rantau panjang misalnya, menurut Supandi dan dibenarkan oleh Pak Tiyab dan lainnya, apabila terjadi kasus pencurian misalnya, maka orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai biasa mencuri langsung dicurigai dan langsung diberi tanggungjawab untuk menemukan si Pencuri tersebut, karena apabila tidak maka yang biasa mencuri tersebutlah yang melakukan pencurian tadi. Model seperti ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya pencurian di Rantau Panjang.


8. ADANYA SARANA AGAMA
Penduduk Rantau Panjang di dominasi oleh suku madura, yang sudah tentu menganut agama Islam, yaitu sekitar 97 % sedangkan sisanya diantara masyarakat rantau panjang yang beragama non Islam adalah suku Tionghoa sekitar 3 %. Dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, masyarakat Madura sangat menerapkan tata krama atau aturan agama yang telah dianut dari zaman nenek moyang mereka. Tata krama itu berupa perintah ataupun larangan agama yang tertera di dalam Al-Quran yang harus dilakukan atau dihindari, hal ini dikarenakan penerapan agama yang sudah melekat dan menjadi pedoman hidup pada orang Madura yang ada di rantau panjang.
Adanya Prasarana ibadah di berupa: Masjid 3 buah, dan Surau-surau di Rantau Panjang telah menjadi modal sosial yang penting bagi peningkatan moral umat dan memupuk pengetahuan agama yang tinggi.

9. KEGIATAN KEBUDAYAAN DAN JARINGAN SOSIAL
Jaringan sosial berkenaan dengan hubungan antar manusia melalui norma-norma dan nilai bersama. Kunjungan silaturahmi antar penduduk dapat dipakai sebagai contohnya. Selain itu jaringan sosial dapat diamati pula pada terbentuknya institusi-institusi local yang dibentuk masyarakat dan kepemimpinan yang mengurusinya.
Di Sebangki ada sejumlah kegiatan kebudayaan yang bertautan dengan ritual agama yang dapat dimaknai sebagai modal sosial mereka, yaitu : Idhul Adha, Idul Fitri, Maulid Nabi, Istighotsah, salawatan dan Rokat Juk Bumi.
Kesenian tradisional penduduk rantau panjang yaitu kesenian suku madura yang bernama “sandur”. Dimana kesenian ini sangat diminati oleh penduduk rantau panjang. karena menurut suku madura rantau panjang, kesenian tersebut merupakan ciri khas budaya suku madura. Di dalam kesenian sandur tersebut terdapat atraksi pencak silat, dimana para penonton / orang yang hadir dari luar daerah rantau panjang dapat menyumbangkan keahliannya dalam atraksi tersebut. Hal tesebut dapat mempererat hubungan kekerabatan dan rasa persatuan antar masyarakat.


B. MODAL SOSIAL PADA ORANG DAYAK ( RESOLUSI KONFLIK BERBASIS ADAT)

1. ADAT BUAH TANGAH

Adat Buat Tangah dilaksanakan di dalam rumah sebelum kegiatan bahaupm menyangkut penyelesaian sengketa. Jadi adat ini adalah upaya meredam emosi akibat perselisihan. Bisa juga diartikan bahwa adat ini adalah hukuman atas perbuatan ringan ( tindak pidana ringan ) dan yang ditimpakan kepada pelanggaran yang dapat berdamai dengan lawannya tanpa campur tangan orang ketiga.

2. ADAT PAMABAKNG


- Adat pamabakng mempunyai dampak yang sangat positip mengupayakan penyelesaian komplik sejarah damai. Bahaudin Kay mengatakan bahwa : Bala yang akan menyerang setelah mengadakan pengerahan masa melalaui adat mangkok merah. Harus cepat di antisipasi oleh pengurus adat , dalam hal ini temenggung dibantu oleh pasirah dan pangaraga. Mereka harus segera memberi tahu sekaligus memerintahkan kepada ahli waris di bantu oleh msayarkat kampung untuk memasang adat pamabakng.

Makna yang paling penting dari adat pamabakng ini adalah :
1. Jika pamabakng tidak di pasang, dapat diartikan :
a. Bahwa pihak pelaku menetang pihak ahli waris korban untuk berkelahi atau perang antar kelompok ahli waris.
b. Pihak pelaku tidak mau sama sekalai membayar adat.
c. Pengurus adat seolah-olah membiarkan dan malahan menghasut kedua belah pihak untuk saling menyerang.
2. Jika pamabakng sudah terpasang dapat di artikan :
a. Kasus tersebut sudah di tangan pengurus adat
b. Pihak pelaku sudah mengakui kesalahannya dan besedia membayar hukuman adat.
Adat pamabakng adalah adat bahoatn artinya hanya untuk dipajang bukan untuk di bayarkan. Setelah bala datang mereka harus di bore baras banyu dan selanjutnya dilakukan persembahan kepada jubata. Pamabakng tetap terpasang selama adat belum diselesaikan dan paling lama selama 3 hari.


3. LEMBAGA ADAT DAN PRANATA ADAT
Lembaga adat merupakan bagian dari kesejarahan dan organisasi rakyat yang masih hidup. Adat menurut Koentjaraningrat (2000:10-11) adalah wujud ideel dari kebudayaan. Adat dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkat, yaitu (1) nilai budaya, (2) norma-norma, (3) hukum, (4) aturan khusus. Institusi adat merujuk kepada norma karena berkait dengan peranan dalam masyarakat. Institusi adat menjadi penting karena didalamnya terkandung makna kepemimpinan lokal dengan sistem kekuasaan yang melekat padanya. Alat kekuasaan ini lebih bersifat moral spiritual yaitu pada keyakinan pada hubungan-hubungan yang seimbang antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dan hubungan yang seimbang antara manusia dengan penciptanya. Institusi adat yang menempatkan dirinya pada ranah moral spiritual menyebabkan institusi ini masih hidup di komunitas . Kepemimpinan dalam institusi ini tidak hanya mempertahankan kepercayaan orang banyak, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri institusi ini.
Pranata (institution) adalah suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan masyarakat Koentajaraningrat, 2000: 14).
Di dalam kehidupan masyarakat, pranata sosial yang merupakan alat untuk mengatur perilaku kehidupan anggota masyarakatnya adalah Hukum adat . Pospisil dalam Koentjaraningrat (2000:22-23) mengatakan bahwa hukum adat adalah suatu aktivitas pengawasan sosial, yang harus memenuhi empat attributes of law yaitu : (1) attribute of authority yang merujuk kepada adanya suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh dalam masyarakat untuk membuat keputusan-keputusan terhadap ketegangan sosial; (2) attribute of intention of universal application. Attribute ini menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dimaksudkan sebagai keputusan yang berjangka panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang; (3) attribute of obligation, attribute ini menjelaskan bahwa keputusan dari pemegang kuasa harus mengandung perumusan dari kewajiban dan hak-hak para pihak yang bersengketa; (4) attribute of sanction, attribute ini berkenaan dengan bahwa keputusan-keputusan dari pihak berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti seluas-luasnya.

IV. Penutup
Dari temuan ini dapat dikatakan bahwa secara internal orang Madura yang telah lama menetap di Kalbar telah berupaya menghilangkan kesan negatif yang selama ini melekat pada diri komunitasnya. Namun orang-orang baru yang langsung datang dari pulau Madura masih perlu mereka tatar agar bisa beradaptasi dengan budaya lokal di Kalbar. Ingat kasus konflik kerusuhan yang sering terjadi di daerah ini kebanyakan dipicu oleh pendatang Madura yang relatif belum lama tingggal di Kalbar.
interaksi antar etnik yang memicu terjadinya konflik etnik di Kalbar, dipengaruhi oleh cara pandang yang keliru tentang etnik lainnya (stereotif). Dengan diketahuinya secara luas tentang upaya-upaya internal masing-masing suku untuk mengurangi kadar stereotifnya, maka harmoni sosial diharapkan bisa terbangun di Kalbar. Diharapkan Kalbar pada masa yang akan datang bisa lebih baik lagi.

Read More..

Usaha Komunitas Menuju Multikulturalitas

Tim Penyusun: Bagus Suratmoko, Pontius Ajie, Yulianus MAR, Lorensius, Sanding,
Jamalludin, Paulus Luno, Kristianus Atok


A. Pengantar ( alu-aluan)
Multikulturalitas memang baru sebuah wacana. Mimpi yang terkandung di dalamnya adalah bahwa keberagaman kultur suku-suku di negeri ini dihargai oleh negara. Tentu, penghargaan terhadap kultur suku-suku tersebut harus tertuang dalam bentuk kebijakan-kebijakan. Dan mesti ada jaminan hukum untuk menegakkan penghargaan tersebut. Dalam situasi ideal seperti itu diharapkan tidak ada lagi anggapan bahwa suatu kultur lebih maju, lebih halus atau lebih baik dari yang lain. Perubahan-perubahan kultural harus diserahkan pada sosietas (kelompok masyarakat) yang memiliki kultur yang bersangkutan.
Penghargaan terhadap kultur suku-suku mensyaratkan pemahaman yang mendalam. Untuk sampai pada pemahaman yang mendalam perlu diadakan penelitian-penelitian. Ketika pemahaman sudah didapat dia harus disebarluaskan melalui pendidikan.
Namun kenyataan yang kita hadapi adalah bahwa negara cenderung tidak sensitif terhadap kultur suku-suku. Terciptalah situasi di mana sikap memandang rendah kultur lain, dominasi, diskriminasi, kecurigaan tumbuh subur. Masyarakat mudah menciptakan stereotip-stereotip. Kejahatan yang dilakukan oleh perorangan mudah menyulut letupan-letupan sosial yang melibatkan identitas-identitas etnis.
Kita mungkin bertanya-tanya. Apakah memang tidak ada penelitian mengenai kultur suku-suku selama ini? Sehingga para pembuat kebijakan tidak memahami kultur suku-suku? Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak pernah mempertimbangkan kultur suku-suku?
Penelitian mengenai kultur suku-suku tidak sedikit yang telah dibuat. Lebih dari dua puluh tahun yang lalu Hans Daeng, Michael Dove, P.M. Laksono dan lain-lain telah membukukan penelitian mereka terhadap suku-suku di Kalimantan, Jawa, Mentawai, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Cabang ilmu sosial yang mendalami kultur masyarakat pun sejak pertengahan abad yang lalu tidak lagi sekedar memahami tetapi juga menyuarakan.
Jadi semakin jelas duduk persoalannya. Bukan karena tidak ada penelitian-penelitian yang dapat mendukung pemahaman mengenai kultur suku-suku maka para pembuat kebijakan tidak memahaminya, melainkan karena mereka memang tidak mau memahaminya.

***

Jika kebijakan negara sensitif terhadap keberagaman kultur suku-suku maka keberagaman kultur tersebut dipahami dan dilindungi. Dengan demikian suku-suku yang cara bertaninya dengan sistem perladangan rotasi, misalnya, tidak perlu merasa rendah diri atau terancam. Sebab negara memahami dan melindunginya. Demikian juga, bukan hanya sistem pengelolaan sumber daya alam saja yang dipahami dan dilindungi tetapi juga sistem-sistem yang lain yang dipunyai oleh suku-suku: tata aturan politik, tata aturan etika dan moral, sistem religi dan lain-lainnya. Sebab ilmu pengetahuan mengajarkan kepada kita bahwa sistem-sistem ini tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan saling kait mengkait satu sama lain dan penciptaanya tentu didasarkan atas petimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Karena tanpa pengaturan-pengaturan yang didasarkan pada petimbangan yang masuk akal tentu sosietas tersebut sudah punah sedari dulu. Dan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbentuk sejalan dengan proses pergaulan masyarakat tersebut dengan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya.

Dapat kita simpulkan bahwa paling tidak ada tiga hal yang harus terus kita usahakan untuk mencapai situasi yang kita impikan seperti yang disinggung pada alinea pertama. Pertama, penelitian-penelitian mestinya tetap dilakukan. Kedua, pendidikan mengenai keberagaman kultur suku-suku ini mesti terus diusahakan. Pendidikan tentu tidak harus diartikan secara sempit sebagai persekolahan saja. Lokakarya-lokakarya, seminar-seminar, diskusi-diskusi, dialog-dialog dan sebagainya adalah bentuk bentuk pendidikan. Demikian juga tingkah laku kita ternyata dapat juga mendukung pesan-pesan pendidikan. Ketiga, usaha-usaha untuk mempengaruhi perubahan kebijakan (dengan menghapus kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan orang banyak, merevisi kebijakan yang ada atau membuat kebijakan baru yang lebih memihak) perlu dilakukan.

***

Mengapa Usaha-usaha Komunitas menuju Multikulturalitas ini dijadikan tema? Tema ini sebenarnya merupakan benang merah dari diskusi-diskusi komunitas-komunitas dari berbagai tempat selama Lokakarya Pembelajaran Komunitas yang diadakan oleh Yayasan Pangingu Binua di Wisma Immaculata, Pontianak 8 – 10 November 2002. Lokakarya ini sebenarnya merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian kegiatan Yayasan Pangingu Binua bersama mitra-mitranya dalam memfasilitasi komunitas-komunitas dalam mendalami makna kebersamaan dalam keberagaman kultur. Komunitas-komunitas yang difasilitasi tersebut adalah komunitas di Tumiang (Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang), Mandor Capkala (Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang) Raba dan Sunge Banokng (Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak), Tarok (Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupeten Landak), Retok (Kecamatan Kuala Ambawang, Kabupaten Pontianak) dan Korek (Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Pontianak) dan Sasak (Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas).

Rangkaian kegiatan-kegiatan, yang antara lain termasuk lokakarya di atas, dan juga penerbitan buku kecil ini boleh dipandang sebagai usaha-usaha yang dilakukan oleh Yayasan Pangingu Binua dalam menguatkan pemahaman mengenai keberagaman kultur. YPB melakukannya dengan mencoba membangun saling pemahaman antar komunitas-komunitas yang difasilitasi. Penelitian-penelitian kecil juga dibuat untuk mendukung semua itu. Sambil berproses, dan dengan dukungan kawan-kawan, YPB tentu akan melakukan usaha-usaha untuk mempengaruhi perubahan kebijakan.

Tentu harus diakui bahwa usaha-usaha ini baru pada tahap awal. Harus diakui juga keterbatasan-keterbatasan YPB. Sehingga misalnya jangkauan kegiatan ini tentu tidak bisa dibuat terlalu luas, dengan lingkup propinsi, misalnya. Dalam keterbatasannya YPB memilih lingkup yang paling mungkin dijangkau dengan harapan komunitas-komunitas yang ambil bagian dalam usaha-usaha ini pada lingkup yang terbatas tadi dapat menjadi titik-titik penyebaran ke lingkup yang lebih luas lagi.

Dengan buku kecil ini juga diharapkan pembaca, selain akan lebih memahami keberagaman, juga mencintainya.




















B. Usaha Komunitas-komunitas menuju Multikulturalitas


1. Cerita dari Tumiang

Kesejarahan dan Situasi Sosio-Kultural

Tumiang merupakan sebuah desa yang terdiri dari kampung-kampung Sangkinahu, Pegandung, Ape, Pate, Rancang, Nek Riapm, Sake’, Sabah dan Padakng di Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang. Terletak di titk pertemuan kelompok-kelompok etnis, desa ini hampir selalu terposisikan di garis depan dalam setiap letupan kekerasan kolektif yang melibatkan kelompok-kelompok etnis. Pengalaman terancam, terbunuh, terjebak ke dalam dilema-dilema kekerasan maupun terancam sumber penghidupannya, yatu tanah, warga desa ini menjadi berkarakter keras. Pengalaman seperti ini memaksa orang-orang Tumiang cermat mencatat karakter-karakter kelompok-kelompok etnis lain supaya bisa menentukan kelompok mana yang dapat dijadikan kawan dan mana yang tidak.
Dari diskusi-diskusi warga kampung di tempat-tempat pembelajaran komunitas, tergali berbagai cerita mengenai kesejarahan orang-orang di Tumiang. Sebelum diperkenalkannya sistem desa yang seragam pada jaman Orde Baru, kampung-kampung di Tumiang terikat dalam dua kebinuaan. Kampung-kampung Sangkinahu, Pegandung, Pate, Ape, Rancang dan Nek Riapm merupakan wilayah Binua Gado’. Sedangkan Sake’, Sabah, dan Padakng terikat ke dalam Binua Gajekng.
Seperti pada masyarakat hortikulturalis lainnya, komunitas Binua Gado’ maupun Binua Gajekng mengalami beberapa kali perpindahan sebelum menetap di wilayah yang didiaminya sekarang. Pencarian lahan yang lebih subur, peperangan, perpecahan dan penyebaran keluarga-keluarga merupakan alasan-alasan pemicu perpindahan tersebut.
Pada awal mulanya komunitas Binua Gado’ mendiami daerah yang disebut Timu’ di hulu sungai Barabas yang bermuara di sungai Salako (logat Melayu: Selakau). Timu’ sempat dianggap sebagai tiang tangah oleh binua-binua lain. Binua-binua lain selalu berharap Binua Gado’ akan selalu dapat menjadi penengah bila binua-binua lain bersengketa. Timu juga menjadi tempat berkonsultasi binua-binua lainnya. Namun predikat ini runtuh ketika pada suatu saat para pemimpin di Binua Gado’ tidak dapat menahan diri sewaktu mendapat hinaan dari Binua Sawak. Bentuk hinaan yang memicu kemarahan orang-orang di Binua Gado’ adalah ketika salah seorang utusannya dibunuh oleh orang-orang di Binua Sawak dan orang-orang Gado’ dikatakan akan dimasukkan ke dalam keranjang oleh orang-orang Sawak. Orang-orang Gado’ kemudian menyerang Sawak. Ketika orang-orang Sawak tinggal sedikit jumlahnya, mereka mengirim utusan ke Gado’ untuk perdamaian.
Ini terjadi lima generasi yang lalu. Kalau satu generasi berumur dua puluh lima tahun (bukan dihitung dari usia seseorang sampai dia meninggal tetapi dihitung dari berapa umur rata-rata orang melahirkan generasi baru) maka ini terjadi kira-kira seratus dua puluh lima tahun yang lalu. (untuk ini memang perlu penelitian kesejarahan yang lebih serius.)
Cerita mengenai peperangan antara Binua Gado’ dengan Binua Sawak mungkin merupakan awal sejarah kekerasan yang dapat diingat oleh orang-orang Tumiang. Peperangan berikutnya yang dialami oleh orang Tumiang adalah Perang Moterado (1914 ). Perang segitiga yang melibatkan penguasa kolonial Belanda, Kesultanan Melayu dan orang-orang Tionghoa yang tergabung dalam Republik Lan Fong di Mandor ini menyeret orang-orang Monterado juga. Pada tahun 1967, ketika seorang Panglima Dayak terbunuh di Senakin yang mayatnya diletakkan di depan pemukiman orang-orang Tionghoa untuk mengesankan bahwa korban telah dibunuh orang Tionghoa, menimbulkan kemarahan orang-orang Dayak. Karena peristiwa ini orang-orang Dayak menyerang pemikiman-pemukiman Tionghoa. Rangkaian pengalaman kekerasan berikutnya dialami oleh orang Tumiang kebetulan berkaitan dengan orang-orang Madura. Pada tahun ….. terjadi peristiwa Pusuk Kayu yang bermula dengan seorang Madura yang tidak mengindahkan hukum adat sewaktu yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Pembunuhan Kadoet, penusukan Ayak, pembunuhan Polisi Robert, pembunuhan Sakep, pembunuhan anak Piet Pagai adalah rentetan peristiwa, yang meskipun jaraknya tidak terlalu dekat merupakan catatan-catatan traumatik orang Tumiang terhadap orang Madura. Peristiwa kekerasan tahun 1997 di satu sisi dapat dipandang sebagai pelepasan tekanan traumatik tersebut. Pada tahun 1999, ketika orang Melayu berkonflik dengan orang Madura, informasi-informasi yang nampaknya memang harus dikonfirmasikan kebenarannya di lapangan bersimpang siur. Informasi-informasi seperti inilah yang sempat memancing kemarahan warga Tumiang, menyebabkan mereka pergi menyerang sebuah perkampungan orang Madura di dekat Samalantan.
Sementara di satu sisi komunitas ini sering terseret oleh peristiwa-peristiwa kekerasan yang melingkunginya, di sisi lain komunitas ini menghadapi persoalan tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mereka. Lahan yang semakin sempit, relatif kurang subur dan harga-harga komoditas produk tanaman andalan (misalnya karet) yang fluktuatif, tidak adanya bantuan teknis-bantuan teknis di bidang pertanian menyebabkan ekonomi komunitas ini masih merupakan persoalan besar. Di jaman Orde Baru, organisasi-organisasi rakyat pun harus tergusur. Penyeragaman bentuk pemerintahan terendah, yang oleh pemerintah pusat diterjemahkan menjadi bentuk desa yang seragam bagi seluruh Indonesia (berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa) menyebabkan bentuk-bentuk kepemimpinan lokal tidak terakomidasikan. Tidak hanya kepemimpinan lokal yang tidak terakomodasikan, tetapi juga ikatan-ikatan sub-primordial kampung-kampung rusak atau terbentuk menjadi ego-ego baru dengan diberlakukannya surat keputusan gubernur tentang penggabungan kampung-kampung menjadi desa. Karena kampung-kampung pada waktu itu (dan hingga saat ini) penduduknya sedikit (menurut standar pemerintah, yaitu biasa di bawah 1000 jiwa) maka menurut logika pemerintah provinsi waktu itu sebaiknya kampung-kampung digabungkan menjadi satu desa sehingga satu desa dapat memenuhi standar jumlah penduduk (1500 jiwa atau lebih). Atas dasar hitungan jumlah penduduk, penggabungan tersebut nampaknya masuk akal. Namun ada satu hal yang terlupakan. Yaitu ikatan sub-primordial. Ikatan sub-primordial ini terasa ketika orang (lokal) membicarakan batas binua-binua. Penggabungan desa-desa ini tidak memperhatikan batas binua-binua. Di lain pihak kemudian terjadi bahwa ternyata penggabungan kampung-kampung ini dimanfaatkan oleh pemerintah kecamatan sebagai peluang korupsi. (Beberapa mantan pejabat di Kecamatan Menjalin masih ingat, 40 kampung di kecamatan itu digabungkan menjadi 8 desa. Pada suatu waktu hal tersebut belum terkomunikasikan ke pemerintah pusat sehingga dana subsidi dari pemerintah pusat adalah untuk 40 kampung namun dikeluarkan untuk 8 desa. Dengan demikian terjadi sisa dana yang setara dengan alokasi untuk 32 kampung. Dana ini yang penggunaannya dipertanyakan oleh masyarakat ). Penggabungan kampung-kampung ini menyebabkan dana-dana subsidi yang semula dihitung berdasarkan jumlah kampung sekarang dihitung berdasarkan jumlah desa. Di tingkat bawah ini menjadi bahan konflik karena praktis hanya satu kampung saja di antara beberapa kampung dalam sebuah desa yang mendapat alokasi subsidi. Ketika pemimpin desa tidak dapat menjawab pertanyaan dana tersebut untuk kampung yang mana, hal itu menjadi sumber konflik.
Bergantinya kepemimpinan lokal ke kepemimpinan yang diintrodusir oleh pemerintah menyebabkan hilangnya akar-akar tradisi pengambilan keputusan. Para kepala desa tidak melekat pada tradisi tertentu. Tanpa akar tradisi pengambilan keputusan ini di satu sisi kepala desa sering mengalami kebimbangan saat harus mengambil keputusan politik. Namun di sekaligus dia juga mempunyai peluang yang amat besar untuk menjadi otoriter.

Strategi Fasilitasi, Metode

Justru karena pengalamannya di masa lalu yang selalu terposisikan pada situasi penuh kekerasan, para pegiat YPB berpikir bagaimana memfasilitasi komunitas tersebut dalam usaha-usaha untuk keluar dari pengalaman traumatik masa lalu dan menapaki situasi di mana hidup bersama berbagai-bagai komunitas lain dapat dipelajari bersama. Meski sejarah menunjukkan bahwa peperangan atau kekerasan kolektif tersebut sebenarnya hanya merupakan imbas dari skenario-skenario politik pada jamannya, atau buah dari menumpuknya kekerasan-kekerasan dalam skala individu yang tidak ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum, komunitas-komunitas sangat boleh jadi membentuk persepsi bahwa kelompok yang mereka hadapi itulah lawan mereka yang sebenarnya. Berada pada situasi yang membingungkan dan penuh ancaman inilah yang membekaskan trauma pada komunitas tersebut. Sedikit demi sedikit komunitas ini perlu dibuka kesadarannya. Bahwa bukan keberagaman itu yang membuat orang berkonflik. Di sisi lain juga harus diciptakan pencitraan baru. Komunitas-komunitas yang pernah terlibat di dalam konflik mesti menunjukkan diri mereka bukan kumpulan orang-orang kejam. Mereka mesti menunjukkan diri bahwa mereka bisa bersama-sama lagi komunitas-komunitas yang pernah menjadi seterunya di dalam konflik-konflik dan bersama-sama menyuarakan pada pembuat kebijakan bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengaturan negara ini sehingga suku-suku mudah berkonflik.
Disadari, ini adalah pekerjaan yang sulit. Pengakuan fasilitator untuk komunitas tersebut bahwa, “penduduk kampung di situ sangat benci terhadap orang-orang Madura”, cukup membuat gamang di satu sisi namun sekaligus menantang di sisi lain. Seperti juga yang diramalkan oleh fasilitator tersebut, “Dengan dampingan yang intensip diharapkan kita memiliki pengetahuan yang cukup tentang mengapa mereka benci suku Madura, diharapkan nantinya kita dapat membuat program bersama mereka untuk membangun kehidupan yang harmonis dengan suku-suku lainnya. Keberhasilan dampingan di kampung ini akan memiliki makna yang besar dalam mengembangkan hidup plural di daerah ini. Mungkin diperlukan waktu sedikit lebih lama dibanding daerah dampingan lain, tetapi proses ini akan menjadi bahan pembelajaran yang bernilai strategis”.
Untuk menjangkau komunitas di Tumiang, YPB bermitra dengan lembaga yang berbasis di Kabupaten Bengkayang yaitu Yayasan Karamigi. Dengan pengalaman memfasilitasi komunitas-komunitas di Kabupaten Bengkayang dan mempunyai pegiat-pegiat yang berasal dari komunitas di Tumiang Yayasan Karamigi dinilai mempunyai pemahaman yang cukup mengenai komunitas tersebut untuk mempermudah mereka memfasilitasi komunitas tersebut.
Perhitungan-perhitungan tersebut ternyata tidak meleset. Fasilitator di lapangan cepat menemukan pokok-pokok persoalan (isu – dari bhs Inggris issue) yang dapat membuat warga komunitas berkumpul secara periodik sambil mengerjakan sesuatu yang berarti bagi kehidupan mereka. Isu tersebut adalah pertanian. Sebagai komunitas titik fokus, yaitu kegiatan di bidang pertanian. Sebagai komunitas yang hidupnya bertopang pada kegiatan pertanian, komunitas di kampung-kampung di Desa Tumiang menyambut baik fasilitasi di bidang pertanian.
Menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai keberagaman pada suatu komunitas memerlukan sering diadakannya diskusi-diskusi atau bentuk-bentuk pertukaran pikiran dan perasaan. Untuk ini anggota-anggota komunitas perlu sebuah forum. Dan tentu kalau yang membentuk forum tersebut adalah para fasilitator, hal itu tidak akan menarik atau menyentuh kebutuhan dan membangkitkan rasa memiliki jika dibandingkan forum tersebut adalah hasil bentukan warga komunitas itu sendiri. Dengan tertariknya warga komunitas kampung-kampung di Tumiang pada kegiatan belajar bersama untuk memajukan pertanian mereka, mereka telah membuat forumnya sendiri. Sebagaimana yang dicatat oleh fasilitator lapangan untuk Tumiang,
“Warga kampung yang difasilitasi mengembangkan tempat-tempat pembelajaran bersama. Dalam bahasa lokalnya tempat tersebut dinamakan tempat untuk “bahaupm” (berkumpul untuk bermusyawarah atau mendiskusikan sesuatu). Warga kampung juga membentuk kelompok-kelompok tani. Dan kelompok-kelompok tersebut melakukan pertemuan secara berkala maupun berdasarkan pada saat-saat tertentu di mana mereka perlu mendiskusikan suatu masalah.”

“Tempat bahaupm didirikan pada lahan yang merupakan tempat pengembangan tanaman pangan seperti sayur-sayuran. Tiap anggota kelompok membuka lahan sebanyak 2 (dua) bandar dalam satu hamparan. Di situlah mereka mendiskusikan tingkat kesuburan lahan, bagaimana menanam suatu jenis tanaman pangan, bagaimana cara memeliharanya, melakukan percobaan-percobaan dalam memberantas hama, atau pengetahuan apa saja yang didapat dari pelatihan-pelatihan.”


Di tempat pembelajaran itu juga para anggota kelompok tani menganalisis keberhasilan usaha-usaha pertanian yang dilakukan oleh orang-orang Cina di Singkawang, orang-orang Madura di piggiran kota Singkawang dan orang-orang Jawa di lokasi transmigrasi di Sanggau Ledo. Di pinggiran kota Singkawang tanah pada umumnya tidak subur. Namun mengapa orang-orang Madura yang bertani di sana bisa berhasil? Demikian salah satu pertanyaan yang mereka lontarkan. Secara singkat, hasil analisis ini mengantarkan bahwa keberhasilan-keberhasilan ketiga suku tersebut dalam usaha-usaha pertanian mereka dipandang oleh kelompok tani di Tumiang ini sebagai sisi-sisi positif dari ketiga suku tersebut yang baik untuk dijadikan bahan pembelajaran.
Para pegiat Karamigi mencoba mengembangkan tempat-tempat pembelajaran di kampung-kampung di Tumiang sebagai tempat orang bertanya dan mendapat jawaban sekaligus. Di tempat-tempat itu juga diciptakan suasana di mana orang-orang menggali ide-ide baru dan merencanakan sesuatu. Di tempat pembelajaran untuk kampung-kampung Pegandung, Ape dan Pate, misalnya, warga kampung merencanakan terbitan berkala 2 bulanan. Kebetulan beberapa orang di kampung-kampung tersebut telah mendapat pelatihan jurnalistik lewat Yayasan Karamigi. Saat ini warga pusat pembelajaran tersebut sedang menyiapkan perangkat manajemen untuk mengelola komputer dan printer yang akan segera mereka miliki untuk memulai terbitan berkala tersebut.

……………………

2. Cerita dari Tarok

Sehabis mengunjungi Tumiang dan berkunjung ke Tarok pertama-tama yang dapat kita lihat adalah perbedaan sarana jalan di antara kedua tempat tersebut. Sama-sama terletak di daerah yang berbukit-bukit, jalan di Tumiang buruk sedangkan di Tarok jalan cukup bagus.
Tarok merupakan sebuah kampung di Kecamatan Mempawah Hulu. Bersama dengan kampung Mame, Tarok masuk ke dalam Desa Garu
Sulit untuk disangkal bahwa jalan beraspal yang cukup bagus menuju Tarok adalah berkat proyek Transmigrasi. Lewat berbagai macam pendekatan persuasif aparat Kecamatan dan jajaran Departemen Transmigrasi pada waktu itu akhirnya kepala desa setempat menyetujui pembukaan areal transmigrasi. Namun, meski proyek transmigrasi tersebut diterima, sebenarnya ada perbedaan penerimaan antara warga Kampong Tarok dengan aparat pemerintah kecamatan, kabupaten dan jajaran departemen transmigrasi. Bagi warga kampong, kata transmigrasi sisipan yang sering diucapkan oleh aparat pemerintah tersebut berarti bahwa nantinya di pemukiman transmigrasi tersebut sejumlah warga Tarok, yang jumlahnya akan kurang lebih dengan jumlah total keluarga-keluarga yang datang dapat berbaur dalam pemukiman transmigrasi. Dengan kata lain warga Tarok membayangkan 50 persen penghuni transmigrasi adalah warga pendatang dan 50 persen selebihnya adalah warga Tarok. Harapannya adalah bahwa komunitas lokal bisa mendapat pembelajaran dari komunitas pendatang yang konon kabarnya produktifitas padinya jauh lebih tinggi dari produktifitas sawah-sawah dan ladang-ladang padi di Tarok.
Namun tidak demikian kenyataannya. Pada waktu angkatan pertama keluarga-keluarga transmigran datang di tahun 1986 mereka langsung menempati rumah-rumah di satuan pemukiman yang telah disediakan. Demikian juga angkatan transmigran berikutnya. Di mana warga Tarok akan ditempatkan di tempat pemukimannya yang baru? Bahkan untuk angkatan kedua, kira-kira satu tahun setelah angkatan pertama datang, beberapa rumah harus disiapkan cepat-cepat supaya para transmigran yang datang bisa mendapat tempat berteduh.
Mengenai pembelajaran yang diharapkan oleh warga lokal, yang terjadi malah sebaliknya. Warga pendatang, yang berasal dari daerah Banyumas dan Semarang cepat belajar dari orang-orang di Tarok. Ibu-ibu transmigran, yang mencari tambahan pendapatan dengan berjualan sayur cepat belajar bahasa Ba’ahe. Mereka cepat menyesuaiakan diri. Kemampuan ini tentu diperlukan agar mereka mendapat pelanggan dan rejeki mereka menjadi tetap. Para bapak, yang kemudian mempelajari bahwa lahan tidak begitu subur lebih memilih menanam karet, sayuran, palawija atau mengembangkan kolam ikan dibandingkan bertanam padi di sawah. Daerah ini memang mendapatkan air dari mata air di perbukitan di atasnya. Selain berkebun dan mengelola kolam ikan, para pendatang ini ada yang mengembangkan usaha pembuatan tahu dan tempe pada skala industri rumah tangga. Sampai tulisan ini dibuat, meski mengaku tidak pernah mendulang keuntungan yang terlalu besar, para pengelola pabirk tahu dan pabrik tempe di satuan pemukiman transmigrasi Tarok ini mengaku tidak pernah rugi juga. Hingga sekarang, kedua pabrik itu masih bertahan.
Keprihatinan pegiat YPB yang bertuga mendampingi Tarok dan sekitarnya adalah bagaimana pembelajaran ini menjadi berimbang. Bagaimana orang dapat saling belajar tanpa “jatuh gengsi” satu sama lain. Diyakini bahwa meskipun yang akan menjadi pembelajaran mungkin akan lebih banyak merupakan hal-hal yang erat hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan dasar: bagaimana mengembangkan teknik-teknik bertani, beternak, memelihara ikan, kerjasama ekonomi, dan sebagainya, dengan pembelajaran ini dua komunitas akan bertemu. Dalam pertemuan tersebut akan selalu terbangun komunikasi. Dalam komunikasi ini nilai-nilai akan dipertukarkan, akan ada pembelajaran-pembelajaran baru yang justru akan tumbuh dari reaksi satu sama lain atas karakter yang berbeda, kebiasaan yang berbeda, nilai-nilai yang berbeda dan kenyataan bahwa tidak terhindarkan bagi seseorang untuk lahir dan dibesarkan dalam lingkungan kultural tertentu.


3. Cerita dari Sunge Banokng

Sunge Banokng merupakan daerah bekas lahan pertanian-peternakan masyarakat Tionghoa. Hingga saat ini masih cukup sulit mendapatkan sumber sejarah yang dapat menjelaskan mengapa dan bagaimana komunitas Tionghoa tersebut tinggal di daerah yang terletak agak di pedalaman tersebut. Sunge Banokng terletak di Kecamatan Menjalin. Kampung yang sekarang berstatus desa tersebut terletak di tepi jalan yang menghubungkan Toho dengan Menjalin, kira-kira 100 kilometer dari Pontianak ke arah timur laut. Jalur jalan yang membelah daerah itu memang bukan jalur yang ramai. Meskipun ada trayek yang melewati daerah itu seperti Pontianak – Bengkayang, Pontianak – Sompak, Pontianak – Anjungan - Darit dan Pontianak – Karangan – Bengkayang – Singkawang, frekuensi trayek tersebut rendah. Selepas jam 7 malam tidak ada bis lewat jalur itu lagi. Sangat besar kemungkinannya, komunitas Tionghoa tersebut tinggal di daerah Sunge Banokng berkaitan dengan cerita mengenai tambang emas. Di kecamatan tersebut memang banyak bekas tambang emas, bahkan sebagian ada yang masih digali emasnya. Dalam sejarah Kalimantan Barat, pemerintah Belanda memang pernah mendatangkan pekerja dari Tiongkok untuk dipekerjakan di pertambangan-pertambangan emas. Sangat mungkin pekerja-pekerja tambang dari Tiongkok tersebut, setelah perusahaan tambang ditutup, bergeser ke Sunge Banokng untuk ganti haluan menjadi petani.
Pada pertengahan hingga akhir tahun 60-an situasi politik di Indonesia penuh pertikaian antar kelompok-kelompok ideologi. Pada tahun 1966 Soeharto menjadi presiden, menggantikan Soekarno yang akomodatif terhadap semua kelompok ideologi. Dengan berkuasanya pemerintah yang sangat anti komunis semua kelompok maupun perorangan yang diduga mempunyai kaitan dengan komunis dibabat habis. Tidak terkecuali orang-orang Tionghoa di Kalimantan Barat yang memang kebanyakan mempunyai kaitan dengan BAPERKI, mendukung gerakan komunisme dan mempunyai hubungan kultural yang erat dengan negara Tiongkok yang komunis dan menganus sistem kewarganegaraan ganda. Pada masa setelah konfrontasi Indonesia – Malaysia yang dimulai oleh Soekarno, banyak pasukan yang dikirim dari Jawa dan ditambah dengan hasil perekrutan dari orang-orang Kalimantan Barat yang kemudian mendukung gerakan komunis. Penumpasan pasukan berafiliasi komunis ini kemudian disambung dengan penumpasan kelompok Tionghoa pendukung komunisme. Karena di satu sisi ingin mendapat kesan tidak terliabat sedangkan secara teknis juga mungkin pihak militer sulit membedakan kelompok Tionghoa komunis ini dengan orang-orang Dayak, maka diciptakanlah situasi di mana orang-orang Dayak terprovokasi dan menyerang serta mengusir kelompok Tionghoa ini. Komunitas Tionghoa di Sungai Banokng tidak terkecuali.
Menurut penuturan sumber-sumber yang ada di Sungai Banokng, yang tersisa dari pengusiran ini adalah anak-anak kecil yang kemudian diangkat oleh orang-orang Dayak di sekitar tempat itu. Ketika dewasa anak-anak ini kembali tinggal di Sunge Banokng. Sementara itu, sepeninggal komunitas Tionghoa Sunge Banokng ini, daerah tersebut menjadi kosong. Karena kosong inilah maka orang dari berbagai tempat tertarik untuk tinggal dan mengusahakan lahan di daerah ini. Demikianlah, maka sekarang Sunge Banokng mempunyai penduduk yang berbagai-bagai etnisitasnya: Dayak, Jawa, Melayu, Tionghoa. Bahkan sebelum tahun 1999 masih ada beberapa keluarga beretnis Madura yang tinggal di Sunge Banokng. Namun, sebagaimana karakteristik daerah yang ditinggalkan, terlepas dari bagaimana asal muasalnya kepemilikian orang yang meninggalkannya, klaim atas tanah di daerah sebagiannya bertumpang tindih.
Cerita mengenai perginya keluarga-keluarga Madura dari Sunge Banokng, meskipun merupakan imbas dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar daerah itu dan jauh dari tindak kekerasan, tetap merupakan kisah yang tidak terlalu menggembirakan. Pada tahun 1997, keluarga-keluarga Madura yang tinggal di Sunge Banokng diungsikan oleh tetangga-tetangganya yang orang-orang Dayak supaya tidak kena serang orang-orang dari kampung-kampung lain. Pada saat keadaan telah normal beberapa bulan kemudian, keluarga-keluarga tersebut kembali ke Sunge Banokng. Namun pada tahun 1999 pecah peristiwa Sambas. Karena terletak di tepi jalan dan keadaan pada umumnya cukup kacau sehingga siapa saja dapat terprovokasi, keluarga-keluarga Madura tadi sekali lagi diungsikan. Yang terakhir ini membuat mereka enggan untuk kembali lagi. Tanah dan rumah pun kemudian mereka jual.
Sebagai komunitas yang mempunyai warga yang terdiri dari berbagai kelompok kultural, tentu selalu ada perbedaan-perbedaan yang mula-mula dapat menimbulkan kesalahpahaman. Namun kesalahpahaman-kesalahpahaman ini nampaknya disikapi oleh sebagian besar warga Sunge Banokng sebagai pembelajaran. Karena selalu saja upaya-upaya untuk menyelesaikan setiap kesalahpahaman. Pernah ada seorang warga yang berasal dari Jawa, ketika mendengar anaknya berkelahi dengan anak tetangganya yang orang Dayak, dia langsung berlari dari kebun menuju rumah tetangga tadi tanpa menyadari bahwa dirinya masih membawa parang. Anaknya ternyata tidak bersalah, tetapi ketika permufakatan dibuka menggunakan adat setempat, orang itu yang kemudian harus mengeluarkan syarat adat. Yang bersangkutan bertanya-tanya, karena merasa dirinya tidak bersalah. Ketika dijelaskan permasalahannya dia baru paham. Ternyata menurut adat setempat, sangat pantang bagi seseorang untuk membawa parang ke rumah orang lain, karena bagaimanapun itu dianggap sebagai ancaman pembunuhan.
Namun, menurut catatan fasilitator YPB untuk kampung ini, ada beberapa penyakit psikologis yang belum benar-benar disembuhkan yaitu sisa penyakit peristiwa 1997, sisa penyakit peristiwa 1999, klaim atas tanah yang belum semuanya selesai, keengganan-keengganan individu-individu untuk meningkatkan komunikasi dengan orang-orang yang bukan kelompoknya dan kemauan-kemauan individu-individu yang ingin dipaksakan kepada orang-orang lain. Sisa-sisa penyakit peristiwa 1997 dan 1999 lebih sering kambuh di lingkungan pasar. Anak muda yang mabok sering meneriakkan ancaman-ancaman kepada orang-orang yang berbeda etnisnya. Di kampung, klaim tanah yang belum diselesaikan akan menjadi potensi konflik yang laten.
Bagaimanapun pemecahan segala masalah selalu berasal dari kemauan untuk saling mendengar dan bertukar pikiran. Kebiasaan untuk berkumpul, saling mendengar dan bertukar pikiran ini—walaupun tidak dijalankan oleh semua warga—cukup kuat di kalangan warga. Kebiasaan ini juga yang cukup membantu fasilitator YPB bersama-sama dengan warga mencetuskan pembentukan organisasi yang dinamakan Sule Binua.
Di Sule Binua ini banyak hal dibicarakan dan dimulai. Pembentukan koperasi dimulai dengan diskusi-diskusi di forum Sule Binua ini. Dalam 1,5 tahun terakhir ini koperasi yang beranggota 62 orang tersebut telah menghimpun aset sebesar lebih dari 30 Juta Rupiah Rencana pemetaan kampung, yang bertujuan untuk menggambarkan tapal batas untuk memperjuangkan klaim secara kolektif, diperkaya dengan agenda-agenda kerja baru seperti pemetaan bata-batas lahan individu. Dengan cara masing-masing individu yang berminat dibekali pelatihan penggunaan alat pemetaan dan setelah pelatihan wajib melaith temannya, menjadikan motivasi warga meningkat dalam memperjelas batas dan dalam mengelola lahannya.
……………


4. Cerita dari Mandor Capkala

Seperti halnya Sunge Banokng, kampung-kampung di Desa Mandor Capkala adalah “daerah baru”. Kira-kira tigapuluh tahun yang lalu para pemula di desa ini membuka lahan-lahan pertanian dan tempat-tempat pemukiman. Bedanya, kalau lahan di Sunge Banokng merupakan “bekas pemukiman” tanah di Mandor Capkala benar-benar merupakan daerah baru. Sesuai dengan sejarah pembukaannya, etnisitas warga kampung-kampung di desa ini beragam. Ada Pawangi mayoritas penduduknya beretnis Melayu, kemudian Sabandut yang komposisi etnisitasnya paling beragam dan berimbang: Melayu, Dayak dan Tionghoa dan Mandor yang semua penduduknya beretnis Melayu.
Sebelum tahun 1999 ada perkampungan warga yang datang dari Madura. Namun pada tahun 1999, ketika terjadi kerusuhan, warga Mandor Capkala pada umumnya tidak cukup kuat untuk membendung serangan yang datangnya dari berbagai arah terebut.
Komposisi etnis penduduk kampung-kampung di desa yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang yang berbagai-bagai ini menyebabkan warganya harus kreatif mencari cara untuk bisa hidup bersama-sama dan memecahkan berbagai masalah bersama. Sebab jelas, dalam kehidupan bersama tidak mungkin digunakan cara atau tradisi salah satu kelompok saja. Yang lebih mungkin adalah mengkompromikan cara-cara dari berbagai kelompok. Inilah pandangan dasar orang-orang di Mandor Capkala mengenai bagaimana mereka harus berusaha bersama-sama dan menjaga kerukunan. Berangkat dari pandangan inilah warga di Mandor Capkala menggagas Forum Komunikasi Masyarakat Multi Etnis Binua Mandor Capkala. Tujuan utama pendirian forum ini adalah bahwa masalah salah satu kelompok di desa ini baik kalau dijadikan masalah bersama sehingga lebih banyak pendapat yang bisa disatukan untuk memecahkannya. Forum ini lebih ditujukan untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan hubungan antar etnis di desa tersebut.
Warga yang mempunyai minat pada seni pun terpanggil juga untuk memperkuat ikatan antar etnis lewat kelompok kesenian. Para seniman Dayak dan Melayu membentuk kelompok tari yang diberi nama Jonggan Pangingu Batu Baya.
Di bidang usaha pertanian, para petani juga membuat kelompok-kelompok. Selain sebagai kelompok usaha pertanian, di mana mereka bisa saling berbagi pengalaman mengenai masalah pertanian, kelompok-kelompok ini juga mereka gunakan sebagai tempat untuk mendiskusikan berbagai masalah lain.
Walaupun semangat untuk berforum dan membentuk kelompok yang bertujuan untuk kebersamaan di desa ini cukup besar, ada satu hal yang jika tidak disikapi secara bijaksana akan menjadi sumber perpecahan di desa ini. Hal yang dimaksud adalah kandungan kaolin yang tidak begitu merata di kampung-kampung di desa ini. Paling tidak kampung-kampung yang memiliki kandungan bahan keramik dan porselen ini adalah Pawangi dan Sabandut. Kecenderungan ke arah perebutan sumber pendapatan ini—sekarang untuk tingkat desa kaolin ditambang untuk perusahaan dari Inggris—saat ini muncul dalam bentuk keinginan kampung-kampung tersebut ingin memekarkan diri menjadi desa. Jika memang terjadi pemekaran desa ini, maka nantinya akan ada desa yang mempunyai sumber pendapatan yang lumayan dan ada desa yang sumber pendapatannya sangat minim.

5. Cerita dari Raba

Desa Raba di Kecamatan Menjalin mempunyai cerita tersendiri bukan karena kantor Yayasan Pangingu Binua berada di Kampung Raba, Desa Raba. Tempat ini mempunyai cerita tersendiri karena mempunyai sejarah yang panjang. Pada dasawarsa pertama abad yang lalu, tempat ini sudah dijadikan pusat kegiatan pastoral gereja Katholik. Menyusul pendirian gereja adalah pendirian sekolah. Terutama dengan adanya sekolah tadi orang dari berbagai tempat datang untuk bersekolah. Karena tidak ada asrama, para pelajar ini tinggal di keluarga-keluarga. Banyak dari para pelajar ini setelah tamat tidak kembali ke kampung asalnya tetapi berkeluarga dengan orang Raba, mencari penghidupan di Raba dan menetap di Raba. Ini terjadi sudah cukup lama dan tentunya cukup membuat pola menetapnya penduduk Raba berbeda dengan pola tinggal penduduk kampung-kampung lain.
Asal usul yang berbagai-bagai ini tercermin juga pada kepemilikan kebun buah secara kolektif turunan yang dalam bahasa lokalnya disebut timawakng. Timawakng (yang mempunyai sebutan yang berbeda-beda di sub-sub suku lain namun konsep dasarnya kurang lebih sama) adalah sehamparan tanah yang merupakan bekas areal pemukiman (rumah panjang) yang kemudian ditanami berbagai macam tanaman buah-buahan, kemudian setelah berpuluh-puluh tahun menjadi milik orang sekampungan karena orang-orang yang dahulu menanamnya telah mempunyai cucu dan cicit yang menjadi (sebagian atau seluruhnya) penduduk kampung tersebut. Di Raba areal timawakng ini sangat minim dalam luasannya. Artinya, kemungkinan, tidak banyak orang-orang tua pada jaman dahulu yang “menciptakan” timawakng. Mungkin karena tetua-tetua generasi berikutnya tidak bisa melakukannya karena merupakan pendatang dari kampung-kampung lain.
Di sisi lain, letak Raba yang tidak terlalu jauh ke dalam dan sejarahnya sebagai pusat misi dan persekolahan pada jaman dahulu, dan terlabih sebagai pusat misi keagamaan, menjadikan daerah ini daerah yang “terbuka”. Efek dari tinggal di daerah terbuka ini penduduk Raba relatif lebih mudah untuk berinteraksi dengan orang luar. Pada acara diskusi penggalian masalah bersama yang difasilitasi oleh YPB, nampak bahwa boleh dikatakan semua orang di Raba berpandangan bahwa perbedaan suku dan agama bukan halangan bagi mereka untuk berinteraksi dengan orang dari tempat lain asal prinsip-prinsip tidak saling merugikan tetap dipegang.
Kenyataan sejarah sebagai bekas pusat misi keagamaan membekaskan kebiasaan-kebiasaan religius pada penduduk desa ini. Kaum perempuan sangat menonjol perannya dalam kelompok pendalaman kitab suci yang biasa disebut Kelompok Kitab Suci (KKS). Kelompok-kelompok yang lebih luas cakupannya adalah Kelompok Basis Gereja (KBG). Kedua kelompok inilah yang antara lain dimanfaatkan oleh fasilitator di kampung tersebut sebagai pintu untuk mengajak warga Desa Raba mendiskusikan masalah-masalah di kampungnya, masalah-masalah yang menyangkut diri mereka, selain masalah-masalah kegerejaan.
Walaupun agak pelan, kelompok-kelompok diskusi, dalam hal jumlah anggota dan jumlah jenis kelompok berkembang secara pasti. Ada kelompok diskusi yang anggotanya tidak hanya orang muda saja yang telah merencanakan untuk mengembangkan radio komunitas. Ada kelompok perempuan yang sambil mengembangkan ketrampilan jahit-menjahit berdiskusi mengenai banyak hal. Ada juga kelompok yang peduli terhadap lingkungan. Ada sehamparan lahan yang ditumbuhi lalang di Kampung Raba. Karena tanah itu merupakan tanah kolektif, kelompok tadi sepakat untuk bersama-sama menghijaukannya.
Menurut fasilitator YPB yang bertugas “menemani” komunitas Raba perkembangan kelompok-kelompok diskusi ini memang menantang. Namun di lain pihak harapan komunitas yang terlalu besar sementara perbaikan-perbaikan kehidupan bersama yang tidak kunjung membaik ini tentu akan memaksa fasilitator untuk sangat kreatif dalam mengkombinasikan usaha-usaha yang dapat produktif di satu sisi dan mempunyai nilai pembelajaran bersama di sisi lain.


6. Cerita dari Ambawang

Komunitas yang “ditemani” di daerah ini sebenarnya terdiri dari dua kelompok tempat yang berbeda. Yang satu ada di Korek, di Kecamatan Sungai Ambawang dan satunya lagi di Retok, di Kecamatan Kuala Mandor B. Karena mempunyai karakteristik yang hampir sama, kedua tempat tadi disatukan dalam satu cerita.
Banyak hal menarik di Ambawang, baik di Retok maupun di Korek. Pertama, daerah ini merupakan pertemuan dua etnis. Perkampungan di mana kampung orang-orang Dayak dan kampung orang-orang Madura berhadap-hadapan hanya ada di daerah ini. Namun demikian selama ini mereka tidak pernah berkonflik. Tentu dalam hidup bertetangga ada terjadi persoalan-persoalan. Namun persoalan-persoalan tersebut dapat diatasi bersama. Fokus cerita ini sebenarnya justru bagaimana kedua kelompok etnis di kedua tempat di Ambawang tadi bukan hanya menyelesaikan tetapi juga mengantisipasi persoalan-persoalan di depan.
Baik Retok maupun Korek tidak ikut-ikut berkelahi pada peristiwa kerusuhan tahun 1997 dan 1999. Di Retok bahkan terjadi hal yang menarik. Ketika orang-orang entah dari kampung mana mendatangi dan menyerang pemukiman-pemukiman orang-orang Madura, orang-orang Dayak di Retok malah memasang pamabakng. Pamabakng merupakan simbol yang sakral bagi orang Dayak – khususnya dari komunitas Dayak Ba’ahe dan Salako – yang dipercayai dapat mencegah kedatangan kelompok orang yang bermaksud menyerang atau berbuat yang tidak baik. Dalam konteks perkelahian masal yang terjadi di tempat-tempat lain, maksud orang-orang Dayak Retok memasang pamabakng adalah supaya warga Madura Retok tidak menjadi target penyerangan oleh orang yang datang dari tempat entah mana saja. Sebenarnya pemasangan pamabakng pada situasi “gawat” seperti pada tahun 1997 bukannya tidak membawa konsekuensi. Orang-orang Dayak Retok sadar akan konsekuensinya. Konsekuensi terberat adalah bahwa mereka akan “tidak dipedulikan” oleh komunitas Dayak yang lain. Bagaimana kalau mereka menjadi target penyerangan? Siapa yang akan dimintai bantuan? Pada saat itu semua warga Retok sepakat untuk membuat pengamanan silang. Orang-orang Madura menjaga kampung orang Dayak sedangkan orang Dayak menjaga kampung orang Madura. Yang tidak kalah menarik di sini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengijinkan orang asing—bagi kampung Dayak orang Dayak lain yang bukan warga kampung dan bagi kampung Madura orang Madura lain yang bukan warga kampung—masuk dan tinggal di kampung mereka.
Di Sungai Ambawang pada saat itu memang terjadi sebuah insiden. Tapi insiden ini cepat ditanggulangi. Namun pada tahun berikutnya, ketika terjadi peristiwa yang sebenarnya dapat memicu perkelahian antar etnis, orang-orang Sungai Ambawang terbukti dapat mengantisipasinya. Perisitwa itu adalah tertikamnya Valens, orang Dayak, pengusaha dari daerah itu,. Suatu pagi Valens ditikam oleh orang Madura di Hotel Garuda Pontianak. Berita segera menyebar. Orang-orang di Pontianak yang tahu Valens dan mendengar berita itu mulai khawatir. Selain mengkhawatirkan keselamatan Valens juga mengkhawatirkan jangan-jangan perkembangan situasi menuju pada perkelahian etnis. Ternyata yang terjadi di Sungai Ambawang bahkan sebaliknya. Tokoh-tokoh orang Madura di situ menggerakkan orang-orangnya untuk menemukan orang yang menikam Valens, sementara Pak Darus, ayah Valens, menyebarkan berita supaya orang-orang Dayak tetap tenang dan tidak terprovokasi. Keadaan dapat diatasi. Orang yang menikam Valens pun tertangkap.
Kedua cerita di atas mencerminkan betapa komunitas Madura dan Dayak di kedua Ambawang (Kuala Ambawang B dan Sungai Ambawang) sama-sama mempunyai kesadaran untuk saling menjaga supaya dapat hidup bersama-sama. Bagaimanapun mereka menyadari bahwa perkelahian tidak akan pernah membawa manfaat.
Namun, meski demikian tentu ada hal-hal yang masih harus diperkuat. Karena pada dasarnya mereka sebenarnya kesendirian. Orang-orang Dayak di kedua Ambawang adalah komunitas Dayak yang jauh dari komunitas-komunitas Dayak lainnya. Demikian juga orang-orang Madura. Meskipun mereka sudah hidup bersama-sama selama sekian puluh tahun sehingga satu sama lain sudah saling tahu tradisinya, sudah saling menguasai bahasa kawan, sudah bisa menyesuaikan diri dengan undangan-undangan pesta karena ada jenis-jenis makanan yang salah satu pihak tidak boleh memakannya, masih ada juga hal yang hingga sekarang masih persoalan bagi mereka. Slah satunya adalah soal pengelolaan ternak. Komunitas Dayak di kedua Ambawang, seperti halnya komunitas Dayak lainnya, tidak dapat dipisahkan dari ternak babi karena binatang ini mempunyai nilai ritual. Namun di kedua Ambawang, babi tidak dapat dikandang karena letak areal pemukimannya berada di tanah rendah di tepi sungai sehingga air sering naik. Jika babi dikandangkan, harus seberapa tinggi kandang babi tersebut? Jika dibuat dengan ukuran yang biasa maka babi akan terendam ari saat air pasang. Jadi babi pun tidak dikandang. Karena babi tidak dikandang dan binatang ini suka dengan tanaman ubi, binatang-binatang ini cenderung mencari ubi di tanah yang agak tinggi di kebun-kebun orang Madura. Tentu ini menjadi gangguan bagi warga Madura. Selain karena agama mereka tidak memperkenankan berurusan dengan babi, juga karena babi tersebut merusak tanaman. Oleh situasi seperti ini warga Madura pun berkeputusan untuk tidak mengandangkan sapi dan kambing mereka. Celakanya binatang ini cenderung mencari tempat yang agak sejuk. Sapi perlu tempat di mana mereka dapat dengan mudah minum. Dan tempat yang memenuhi syarat seperti ini bagi ternak tersebut adalah kebun orang-orang Dayak. Walaupun nampaknya hal kecil, ini akan menjadi ganjalan bagi hubungan kedua belah pihak jika tidak dicarikan penyelesaiannya.



7. Cerita dari Sasak

A. Menjaga Keseimbangan dengan Adat

Kalau kita berkunjung ke Sasak pada waktu salah seorang warga meninggal dan kita tidak langsung menuju tempat orang yang meninggal, akan sulit bagi kita untuk bertemu para bapak di sana. Para ibu pun akan sedikit yang bisa ditemui. Sebab mereka berkumpul di rumah orang yang meninggal hingga pemakaman dilaksanakan.
Ilustrasi di atas menggambarkan suasana kerukunan di Kampung Sasak, sebuah kampung paling hilir di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Penduduk tidak hanya bahu membahu pada waktu kesusahan saja. Pada waktu pesta bahkan lebih banyak orang ikut ambil bagian. Sebab pesta, seperti pesta perkawinan atau pesta inisiasi anak dengan ritual yang disebut tapung tawar, adalah sesuatu yang direncanakan. Dan RT mendukung ini semua. Di RT-RT ada arisan yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk membeli alat-alat masak memasak dan barang pecah belah sebagai inventaris RT untuk digunakan jika ada warga RT yang mengadakan pesta. Jika seorang warga berencana mengadakan pesta, sebulan sebelumnya pengurus RT mengajak warga untuk berkumpul memberitahukan hal ini. Selain untuk menyampaikan pengumuman pertemuan ini juga dimaksudkan supaya warga siap jika ada “petugas” dari RT yang datang untuk menarik “iuran” pesta. Iuran ini berupa beras, ayam dan sejumlah uang. Namun, seperti kata Pak Ilak, ketua RT III Dusun Sasak, iuran masing-masing RT berbeda-beda bentuk dan angkanya. “Itu semua tergantung dari kesepakatan warga RT yang bersangkutan”, katanya.
Sasak sendiri merupakan kampung yang unik. Kampung ini merupakan kampung Dayak yang paling hilir sekaligus merupakan kampung Melayu yang paling hulu. Di kampung ini 85 persen penduduk dari etnis Dayak Salako bertemu dengan 14 persen penduduk beretnis Melayu. Meski berbeda etnisitas dan tentu saja berbeda kulturnya, komunitas Dayak Salako dan komunitas Melayu di Sasak dapat hidup berdampingan dengan sangat baik. Ini sudah dibuktikan selama lebih kurang 40 tahun. Selama itu tidak pernah terjadi konflik antara keduanya.
Hal yang nampaknya cukup kuat mendukung terciptanya kerukunan ini adalah masih kuatnya ketaatan warga terhadap adat. Bahkan pengelolaan kehidupan bersama antara komunitas Dayak Salako dan komunitas Melayu didasarkan pada adat. Artinya, dengan adatnya komunitas Dayak Salako menghormati eksistensi komunitas Melayu sementara komunitas Melayu menghargai keberadaan komunitas Dayak Salako antara lain dengan mentaati aturan-aturan yang disepakati bersama. “Kalau kampung mengadakan balala’ (berpantang untuk keluar kampung dan menerima tamu dari kampung lain sebagai ritual penolak bala dan dilakukan satu kali dalam setahun) kami ikut. Itu perjanjian sejak kami bersama-sama mendirikan kampung ini,” kata Nawardi Darmansyah (31) Ketua RT 5 Dusun Sasak. Tentu tidak semua aturan adat berlaku wajib bagi komunitas Melayu. Hanya aturan-aturan dan ritual yang yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kehidupan di tingkat kampung saja yang menjadi aturan bersama.
Apakah hal ini diam-diam memberatkan komunitas Melayu Sasak? Ternyata tidak. “Kami percaya aturan adat itu mengatur hal-hal demi kebaikan bersama,” demikian keyakinan Nawardi Darmansyah. Hal ini diperkuat oleh para pengurus adat di Sasak. Para pengurus adat sependapat bahwa adat sebenarnya “pengatur atau penjaga keseimbangan hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan”.
Dari diskusi-diskusi dengan para pengurus adat dan anggota masyarakat luas di Sasak, dapat disimpulkan juga bahwa adat tidak otomatis menjaga keseimbangan tadi. Kalau orang masih percaya dan melaksanakan keyakinan bahwa “adat tidak dapat dikurangkan dan tidak dapat ditambah” maka keseimbangan tercipta. Dalam bahasa lain adat harus dijalankan secara konsisten dan adil. Memang sulit untuk menjelaskan kata adil. Tapi jika satu putusan adat “merupakan hasil musyawarah dari banyak pengurus adat sesuai dengan tingkatan perkara yang bersangkutan” maka keadilan ini masih bisa diharapkan. Artinya sebenarnya di dalam struktur adat ada juga mekanisme yang demokratis. Memutuskan sesuatu secara bersama-sama berarti membuka mekanisme kontrol. Ini tentu jauh lebih demokratis dibandingkan bila satu orang saja yang memutuskan. Tirani akan terjadi.
Dengan “filsafat” adat yang seperti ini, kita menjadi tidak heran bila kampung yang didiami dua komunitas yang berbeda kultur dan individu-individu yang datang dari berbagai etnisitas yang kawin dengan orang setempat (3 laki-laki dari Flores 1 laki-laki Bugis, 1 laki-laki Melayu, 1 laki-laki Sunda dan 1 perempuan Sunda yang kawin dengan penduduk setempat) kehidupan harmonis di kampung tersebut bisa terjaga.
Kuatnya ketaatan warga terhadap adat sangat berpengaruh juga terhadap rendahnya angka kasus pelanggaran adat
“Sebenarnya ada juga perkara-perkara kecil. Namun itu dapat diselesaikan di tingkat keluarga. Tapi itu pun terhitung cukup jarang. Tahun ini hanya ada satu kasus. Tahun lalu tidak ada”, kata Marius Sukisman (51), tuha binua (pemimpin adat tertinggi) untuk binua Sampayang, yang meliputi sebagian besar kampung-kampung di Kecamatan Sajingan Besar.
Hal yang cukup menarik adalah bahwa warga pendatang di Sasak tidak pernah ada yang terlibat kasus pelanggaran adat. Memang jika kita lihat komposisi penduduk di atas, warga pendatang ini memang tidak banyak jumlahnya. Namun ini banyak kaitannya dengan keyakinan para pengurus adat bahwa “kita harus memberi tahu tentang adat kita kepada setiap orang yang datang.”
“Menurut adat di sini, pendatang yang kawin dengan orang sini dicarikan saudara. Istilah sininya gambar kapala. Saudara atau gambar kapala inilah yang akan banyak memberitahu kepada pendatang tadi tentang adat di sini. Gambar kapala tadi juga berkewajiban membayar sanksi adat jika yang bersangkutan melakukan kesalahan,” tutur Marius Sukisman menjelaskan sikap penerimaan masyarakat setempat terhadap orang yang datang untuk menetap.
Penjelasan mendalam tentang mengapa warga komunitas Kampong Sasak taat terhadap aturan-aturan adat mungkin merupakan tugas para antropolog untuk memberikannya setelah terlebih dahulu meneliti. Namun orang awam pun sebenarnya dapat menghubung-hubungkan beberapa hal yang masuk akal sebagai hal-hal yang menjelaskan ketaatan terhadap adat ini. Yang pertama adalah para pengurus adat, dan juga anggota komunitas yang lain merasa berkewajiban untuk memberitahu orang yang baru datang mengenai adat istiadat setempat. Hal ini sangat masuk akal. Pendatang yang masuk ke daerah ini dan kemudian menjadi tahu tentang tata aturannya, tentu tidak akan mencoba melanggar aturan jika ia tetap ingin dianggap “kawan” oleh komunitas lokal. Yang kedua adalah bahwa sebagian besar warga kampung ini masih percaya terhadap “tulah”. Ini sebenarnya merupakan bentuk sanksi langsung dari Sang Pencipta, yang dalam bahasa lokal disebut Jubata. Yang ketiga adalah bahwa para pengurus adat menempatkan diri pada posisi penjaga keseimbangan. Tugas menjaga keseimbangan ini nampak dijalankan oleh tuha binua dan pengurus-pengurus adat yang lain. Tuha binua sebagai pemimpin adat tertinggi menterjemahkan tugas menjaga keseimbangan ini dengan berusaha bersikap netral, tidak memihak. Selain bersikap tidak memihak, tuha binua mencoba memimpin berdasarkan keteladanan. Dalam menjaga keseimbangan moral, tuha binua berusaha untuk mulai dengan dirinya menjalankan moral yang benar. Menjalankan moral yang benar ini juga termasuk dalam hal moral keseimbangan alam. Ketika hutan-hutan di sekitar kampung ini telah ditinggalkan oleh proyek-proyek HPH beberapa orang lokal mengusahakannya. Tuha binua tidak tergoda untuk melakukan hal yang sama karena yakin bahwa keberadaan hutan menentukan keseimbangan alam. Menjaga keseimbangan berarti juga tampil sama dengan yang lain. Secara ekonomi memang tuha binua tidak lebih menonjol dari warga yang lain. Dapat dikatakan bahwa pemimpin adat tertinggi binua ini merupakan orang yang biasa-biasa saja tetapi orang-orang menyeganinya karena percaya jabatannya merupakan titpan dari Jubata.

B. Konfederasi Dayak – Melayu
Pemerintah atau negara boleh saja menjalankan bentuk-bentuk administrasi kewilayahan dalam sistem desa. Namun dalam mengelola peri kehidupan antar suku, komunitas Sasak mengembangkan sistem yang unik, yang tentu paling cocok bagi diri mereka. Mereka mengembangkan pengelolaan kehidupan bersama yang bersifat masing-masing mengatur dirinya sendiri. Namun ada beberapa hal yang disepakati bersama. Mungkin bahasa teknis yang cocok untuk untuk menjelaskan sistem ini adalah konfederasi.
Seperti telah disinggung di atas, Kampung Sasak dibentuk oleh komunitas Dayak Salako yang turun dari Riam untuk mencari lahan baru, menghindari peperangan (antara TNI dan tentara Malaysia pada jaman konfrontasi – tahun 1961 – 1963) dan mendekati pasar, dan beberapa orang Melayu yang mula-mula tinggal di situ untuk mengusahakan rotan dan kayu. Beberapa keluarga dari Riam dan kampung kampung lain di perhuluan seperti Batang Air, Sungai Bening dan Sawah, juga membeli tanah yang telah dibuka oleh orang Melayu. Namun mereka secara bersama-sama juga membuka lahan baru. Pada tahun 1965 (?) warga Sasak berpikiran mereka perlu meresmikan kampung mereka yang baru. Pengakuan sebagai kampung dimintakan ke kecamatan. Pihak kecamatan pun setuju. Selain soal pengakuan dari pemerintah, para pemuka kampung ternyata memikirkan satu hal yang cukup penting. Bagaimanapun orang Dayak Salako dan orang Melayu berasal dari dua kebudayaan yang berbeda. Agama yang mereka anut pun berbeda. Orang Dayak Salako beragama Katolik dan Protestan sedang orang Melayu beragama Islam. Namun pikiran para pemuka ini adalah bagaimana dua komunitas yang berbeda latar belakang kulturalnya ini dapat hidup bersama dengan baik? Perlu disepakati semacam perjanjian. Waktu itu keluarga Melayu di Sasak masih sedikit. Jadi ditunjuklah kepala kampung Gurah, kampung yang terdekat dari Sasak, sebagai “wali” orang-orang Melayu yang berada di Sasak. Perjanjiannya memang tidak tertulis. Namun terbukti perjanjian tersebut ditaati dua belah pihak hingga sekarang. Isinya perjanjiannya kira-kira bahwa warga Melayu akan menunjuk pemimpin mereka yang akan bertanggungjawab terhadap tata tertib di lingkungan komunitas Melayu. Warga Dayak Salako mengatur tata tertib mereka berdasarkan adat. Bahkan untuk ritus adat yang berlaku untuk tingkat kampung, misalnya balala’ (pantangan untuk keluar rumah dan menerima tamu sebelum pesta padi sebagai tanda penolakan bala) diikuti oleh warga Melayu secara sukarela.
Kehidupan bersama ini memang nampak menumbuhkan sikap-sikap toleran. Apapun alasannya, keputusan para pemuka Dayak Salako di Sasak untuk mengandangkan babi peliharaan mereka dan memberi sanksi kepada siapa saja yang secara sengaja melepaskan babinya merupakan hal yang tentu sangat simpatik bagi warga Melayu. Sebaliknya, partisipasi warga Melayu dalam acara-acara adat Dayak Salako mengisyaratkan bahwa mereka juga “saudara”. Di kalangan warga Dayak Salako adat memang terasa benar-benar ditegakkan. Para pemimpin warga Melayu dalam sejarahnya juga tidak pernah main-main dalam menjaga ketertiban lingkungannya. Pemuka warga Melayu yang juga ketua RT 5 mengungkapkan sedikitnya ada 3 warga Melayu yang datang dan menetap di Sasak kemudian karena berulang-ulang melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban dipersilahkan untuk “keluar” dari kampung. (Yang terjadi ketika ada warga yang dipersilahkan keluar kampung, dia akan kembali lagi untuk menjual hak miliknya biasanya sawah, kebun dan rumah, kemudian pergi lagi untuk selamanya).

C. Aspek Lain-lain

Pada akhir tahun 1970an hingga awal tahun 1980an perusahaan-perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) mulai memasuki wilayah yang sekarang menjadi Kecamatan Sajingan Besar. Perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah bendera PT Yamaker ini bercokol di tempat ini selama kira-kira sepuluh tahun. Hutan-hutan di tepi sungai menjadi sasaran pertama. Sesudah kayu-kayu yang bagus yang berada di tepi sungai habis, perusahaan-perusahaan ini menambah armada peralatan sehingga dapat mengambil kayu-kayu yang berada jauh dari sungai.
Orang-orang lokal ternyata tidak dilibatkan dalam bisnis ini. “Sebagai buruh penebang atau pengangkut pun kami tidak ada,” kata salah seorang warga. Di lain pihak mereka juga takut menggugatnya. “Siapa berani? Mereka semua begini,” kata sumber tadi sambil menepuk kedua bahunya, mengisyaratkan bahwa yang berada di belakang perusahaan-perusahaan tadi adalah pejabat-pejabat militer.
Dalam waktu sepuluh tahun ketika kayu-kayu pun habis, perusahaan-perusahaan itu pun pergi. Melihat bahwa di bekas beroperasinya perusahaan-perusahaan HPH masih ada sisa-sisa kayu, orang-orang yang mempunyai modal, baik orang lokal maupun orang yang berasal dari kota mulai mengusahakan sisa-sisa kayu ini. Namun sudah menjadi rahasia umum juga bahwa pengusaha lokal pun lebih suka menggunakan tenaga-tenga dari luar Kampung Sasak sebagai penebang dan pengangkut kayu. “Tenaga dari luar mau dibayar murah. Mereka juga lebih berpengalaman,” kata salah satu sumber. Orang Sasak yang tidak punya modal dan ingin mengerjakan kayu harus mengerjakannya sendiri. Artinya mereka harus pandai-pandai “mengkapling” lokasi di hutan bekas HPH.
Rusaknya hutan pasca HPH memberi dampak yang langsung terhadap kesuburan tanah persawahan. Terletak di tepi sungai besar pasang surut, persawahan penduduk Sasak sangat sensitif terhadap keseimbangan tata air. Tata air yang tidak seimbang selain akan mengakibatkan naiknya kandungan asam ke permukaan juga mempercepat pencucian unsur-unsur hara. Diskusi-diskusi mengenai pertanian mengungkap bahwa pada tahun-tahun sebelum HPH beroperasi padi dapat tumbuh subur. Kata Pak Mocon, Pangarah Uma (pejabat adat yang membidangi pertanian) Kampung Sasak,”Pada jaman itu, setelah tanah disiapkan, benih padi ditebar-tebar begitu saja pun mau tumbuh.” Jadi jelas bahwa rendahnya produktivitas padi bukan disebabkan oleh gagalnya warga setempat mengadopsi dan mengembangkan pertanian lahan basah (sebelum tahun 1960 di Riam, kampung tua mereka, mereka mengembangkan pertanian padi lahan kering) namun lebih-lebih karena tanah sudah semakin berkurang kesuburannya lantaran hutan sudah rusak. Hal yang kurang mendukung dalam kaitannya dengan hal ini adalah sistem agroforestry orang Sasak, terletak belasan kilometer jauhnya ke arah hulu dari areal pertaniah orang Sasak.
Orang-orang tua sebenarnya sering mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai akan segera habisnya kayu jika dibabat dengan cara yang sekarang. Namun mereka tidak dapat menggunakan “pasal-pasal” dalam aturan adat untuk menjerat para pemburu kayu ini. “Adat hanya mengatur boleh tidaknya orang menebang kayu yang berada di dalam wilayah adat,” kata Pak Tatang, seorang tetua kampung. “Jadi sulit bagi kita untuk menyalahkan orang yang menebang kayu itu.”
Menurut sejarahnya Sasak memang daerah “frontier”. Ada beberapa keluarga Melayu yang membuka lahan di situ. Tidak lama kemudian orang Dayak Salako Sampayang dari Riam turun ke hilir. Sebagian dari mereka membeli lahan yang dibuka oleh orang-orang Melayu ini. Sebagian lain telah membuka lahan sendiri entah bersamaan waktunya dengan pembukaan lahan oleh orang Melayu atau lebih belakangan. Sebagian besar yang lain lagi memutuskan untuk membuka lahan bersama-sama. Sejak saat itulah pendirian Kampung Sasak sedang dilaksanakan.
Sebagai tempat yang berkarakteristik “frontier” hutan yang ada merupakan hutan bebas. Dengan demikian seandainya komunitas ini ingin merestorasi hutan mereka untuk meningkatkan pertanian mereka, mereka mesti melibatkan banyak pihak untuk duduk bersama sebelum gerakan itu dimulai.

Read More..