Terimakasih telah bertandang ke Situs ini

TIGABELAS TESIS TENTANG KERUSUHAN DAN KONFLIK SOSIAL PASCA-SOEHARTO DI INDONESIA

Jumat, 25 April 2008


Oleh George Junus Aditjondro, Ph.D.
(Konsultan Penelitian & Penerbitan, Yayasan Tanah Merdeka, Palu; Anggota Dewan Penasehat Center for
Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS), Jakarta)

ERA pasca-Soeharto telah ditandai dengan meletusnya berbagai kerusuhan dan konflik sosial di Indonesia. Ada yang hanya berlangsung singkat, walaupun dengan korban yang sangat besar, seperti kerusuhan anti-Madura di Kabupaten Sambas (Kalimantan Barat) dan Kabupaten Sampit (Kalimantan Tengah). Ada yang masih tetap ‘panas dingin’ sejak 1998-1999 sampai sekarang, seperti kerusuhan di Poso dan Ambon. Ada yang bersentuhan dengan gerakan kemerdekaan pasca-kolonial yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, seperti di Papua Barat dan Aceh.

Dari berbagai kasus yang begitu beragam, ada tigabelas persamaan yang dapat ditarik, seperti berikut:

(1). Semua kerusuhan sosial di Indonesia selama era pasca-Soeharto merupakan refleksi dari runtuhnya tertib sosial akibat lunturnya ketakutan atau kepercayaan rakyat pada aparatur keamanan, yang belum mengalami pemisahan yang sejati antara fungsi polisi dan fungsi militer.

(2). Konflik dan kerusuhan sosial di antara berbagai komunitas di daerah-daerah kerusuhan seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku, bahkan juga di kota-kota besar di Jawa, mengalami eskalasi, karena ketumpangtindihan di antara faktor-faktor kelas, etnisitas, dan agama dari komunitas-komunitas yang bertikai. Dalam arti, kelas atas didominasi oleh komunitas atau kelompok etno-linguistik tertentu yang memeluk agama tertentu, sedangkan kelas bawah didominasi oleh kelompok etno-linguistik yang memeluk agama lain.

(3). Dengan beberapa perkecualian, khususnya Aceh dan Papua Barat, akar dari berbagai konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia adalah ketimpangan ekonomi akibat pengaturan tata ruang oleh pemerintah yang dianggap tidak adil oleh komunitas-komunitas setempat, yang kini menjadi semakin tajam setelah keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dengan konsekuensi pemekaran desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi yang memicu fanatisme etnis di mana-mana.

(4). Berbagai kerusuhan sosial pasca-Soeharto di Indonesia, khususnya di luar kota-kota besar di Jawa, mengalami eskalasi karena cara-cara pengendalian huru-hara (riot control ) yang terlalu militeristik. Satuan kepolisian yang sering dikerahkan, yakni Brimob, tidak menggunakan cara-cara pengendalian huru-hara yang tidak menimbulkan korban jiwa (non-lethal methods ), seperti meriam air, gas air mata, serta pentungan karet. Kenyataannya, mereka menggunakan peluru tajam dan senjata otomatis yang sama mematikannya seperti yang digunakan satuan-satuan militer. Makanya Brimob dapat dianggap sebagai alat teror negara pula, seperti halnya pasukan Kopassus dan Kostrad (Wessel 2001: 71). Hal itu adalah akibat politik militerisasi Polri di bawah Jenderal (Pol) Suroyo Bimantoro, yang ditentang oleh Presiden Abdurrahman Wahid waktu itu (lihat Ghufron 2001: 97-1004).

Itu sebabnya, keputusan untuk mengirim Brimob ke daerah Polewali Mamasa (Polmas), Sulawesi Selatan, di mana awal Agustus lalu konflik bersenjata tajam meletus antara penduduk suku Mandar dan suku Toraja Mamasa, bukanlah solusi yang paling bijaksana.

(5). Kerusuhan sosial di berbagai daerah seringkali berkembang menjadi konflik berkepanjangan, karena melibatkan organisasi-organisasi paramiliter yang merasa mewakili kepentingan satu atau lebih kelompok yang bertikai. Organisasi-organisasi paramiliter yang bermunculan selama era pasca-Soeharto dirangsang pertumbuhannya oleh aparat bersenjata (lihat Simanjuntak 2000), sering merupakan pembuka jalan atau pemulus masuknya para investor ke daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam yang diminati para investor dalam dan luar negeri.

(6). Setiap kelompok atau gerakan sosial yang radikal di Indonesia selalu disusupi aparat intelijen militer yang formal maupun non-formal. Infiltrasi itu sekurang-kurangnya dimaksudkan untuk mendapatkan informasi seberapa jauh gerakan itu dapat membahayakan kepentingan aparatur negara. Namun lebih jauh lagi, infiltrasi itu kemudian diarahkan untuk mengkooptasi dan melumpuhkan, atau setidak-tidaknya, mendiskreditkan kelompok atau gerakan sosial tersebut (lihat tim CeDSoS, 2004).

Dengan kata lain, kelompok atau gerakan sosial yang menantang kekuasaan negara dan modal besar, konkritnya, yang terlibat dalam konflik vertikal, sangat berpotensi disusupi aparat intelijen militer formal dan non-formal untuk membelokkan resistensi vertikal menjadi konflik horizontal.

Infiltrasi agen-agen intelijen atau proxy dari para perwira militer dan polisi dengan tujuan melakukan kooptasi ini telah dialami oleh gerakan mahasiswa, gerakan buruh, gerakan Muslim militan (lihat Abduh 2003), gerakan kemerdekaan di Aceh dan Papua Barat, serta gerakan protes Nunusaku di Maluku yang dibelokkan menjadi gerakan untuk menghidupkan kembali Republik Maluku Selatan. Konflik komunal di Maluku sendiri dicetuskan hanya dua bulan setelah demonstrasi besar mahasiswa se kota Ambon di bulan November 1998, menentang dwifungsi militer (lihat Munir 2001: 21).

(7). Selain dengan teknik infiltrasi, cara lain yang banyak dipakai untuk melumpuhkan perlawanan masyarakat sipil terhadap negara dan modal besar adalah dengan menciptakan konflik internal sehingga timbul kelompok tandingan atau pengurus tandingan yang menentang kehadiran dan legitimasi kelompok atau pengurus yang menentang negara dan modal besar. Konflik-konflik internal yang semakin mewabah di era pasca-Soeharto erat kaitannya dengan maraknya infiltrasi agen-agen intelijen ke dalam organisasi-organisasi masyarakat sipil.

(8). Di antara berbagai instansi dan aparat negara, infiltrasi dan kooptasi yang paling sistematis telah dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang sejak tahun lalu telah berekspansi (lihat McEvers 2004). Ekspansi itu dilakukan melalui struktur BINDA (BIN Daerah) yang dapat meliputi satu atau lebih provinsi, dan lebih ke bawah lagi melalui KomBINDA (Komisariat BIN Daerah). Ada juga provinsi-provinsi di mana secara formal hanya terdapat Kordinator-kordinator Wilayah (Korwil). Manado merupakan tempat kedudukan seorang Kepala BINDA yang wilayahnya meliputi provinsi-provinsi Sulawesi Utara dan Aceh, sementara Tomohon merupakan tempat kedudukan seorang Kepala KomBINDA. Sedangkan Makassar merupakan tempat kedudukan Korwil BIN Sulawesi Selatan.

Dalam prakteknya, agen-agen BIN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan tidak cuma mengumpulkan informasi, tapi juga melakukan tekanan psikologis kepada aktivis-aktivis pro-demokrasi yang kritis terhadap pemerintah. Sedangkan di Sulawesi Tengah, tekanan psikologis dilakukan terhadap pemilik hotel dan tempat pondokan di mana aktivis-aktivis pro-demokrasi bermukim. Dengan kata lain, pada saat militer dan polisi tidak lagi secara langsung menghambat kebebasan ekspresi para aktivis gerakan pro-demokrasi, fungsi itu mulai diambil alih oleh BIN dan beberapa organisasi paramiliter yang dekat dengan Kepala BIN, Letjen (Purn.) A.M. Hendropriyono.

Walhasil, selama masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga yang dikepalai oleh seorang kader PDI-P telah bermetamorfosa menjadi gurita yang lengan-lengannya saling berbelit dengan berbagai organisasi paramiliter di Jawa dan di luar Jawa, siap untuk melibas mereka yang dianggap berbahaya bagi rezim Mega. Operasi-operasi intelijen BIN dimungkinkan oleh sumber dananya yang seolah-olah tidak terbatas, berhubung dengan kedekatan Hendropriyono dengan Tomy Winata, operator bisnis utama Angkatan Darat. Soalnya, Hendropriyono adalah Presiden Komisaris PT Kia Mobil Indonesia (KMI), salah satu anak perusahaan kelompok Artha Graha yang dipimpin oleh Tomy Winata. Ronny Hendropriyono, anak Kepala BIN, adalah direktur perusahaan pengimpor mobil Korea itu, bersama Fayakun Muladi, anak Profesor Muladi, Menteri Kehakiman di masa pemerintahan BJ Habibie (Aditjondro 2004b: 55).

Agen-agen BIN juga bukan orang sembarangan, sebab lembaga intelijen ini mampu mengerahkan anggota Kopassus serta anggota Detasemen Khusus 88 Anti-teror, yang baru saja dibentuk oleh Polri di bulan Agustus 2003 (Jawa Pos, 29 Nov. 2003; Gatra, 4 Sept. 2004: 27). Kemampuan memobilisasi anggota-anggota satuan-satuan khusus anti-teror itu, sementara Kepala BIN hanya bertanggungjawab kepada Presiden, membuat kekuasaan purnawirawan jenderal itu secara de facto setara dengan Panglima TNI dan Kapolri. Sebagai lembaga, BIN juga telah berkembang menjadi sangat otonom dan dalam bidang politik praktis dapat menyaingi peranan Mabes TNI dan Mabes Polri, suatu perkembangan yang tentu saja tidak disukai oleh para perwira aktif di kedua markas besar itu, yang merasa disaingi oleh Hendropriyono.

Perkembangan ini, yang menyerupai keadaan di Brazil di masa transisi dari rezim otoriter-birokratis yang didominasi militer ke pemerintahan demokratis berlandaskan supremasi sipil, dari tahun 1973 s/d akhir 1985 (Stepan 1988: 25-29) juga tidak disukai oleh sejumlah purnawirawan jenderal yang reformis. Mereka menganggap operasi BIN di bawah komando Hendropriyono bertentangan dengan usaha aparat bersenjata untuk mundur dari pentas politik.

(9). Kadang-kadang, dua fihak yang bertikai diinfiltrasi oleh agen-agen yang bekerja untuk kepentingan aktor ekonomi-politik yang sama. Misalnya, anak buah mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto, punya hubungan akrab dengan dua fihak yang bertikai di Maluku, yakni Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ingin menghidupkan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Lasykar Jihad FASWJ yang ingin . Setelah Lasykar Jihad berhasil menteror penduduk Seram Timur sehingga mayoritas penduduk yang Nasrani mengungsi, mantan jenderal itu sedang menyiapkan pengambilalihan ladang-ladang minyak bumi formasi Manusela yang terentang dari gunung sampai ke laut dari maskapai Kuwait, PT Kufpec, dan maskapai Australia, PT Calpez.

(10). Penyuburan konflik-konflik horizontal selama era pasca-Soeharto juga merupakan upaya mempertahankan fungsi politis dan ekonomis aparat bersenjata di Indonesia, terutama berkaitan dengan kepentingan modal besar yang dilindungi oleh aparat bersenjata. Untuk keperluan itulah, pemekaran komando territorial militer di Indonesia terus diupayakan oleh TNI, seperti yang telah berhasil dilakukan di Maluku dan Aceh (lihat Pontoh 2004: 125, dan Malik 2004: 115).

(11). Dalam konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia, pelestarian kepentingan ekonomi para prajurit, perwira, dan satuan-satuan aparat bersenjata sangat menonjol (lihat misalnya Ishak 2004). Selain di Aceh, di Ambon dan Poso aparat bersenjata yang ditugaskan untuk memadamkan konflik maupun fihak-fihak yang bertikai mendapat pasokan senjata dan amunisinya dari sumber yang sama, yakni PT Perindustrian Angkatan Darat atau PT Pindad. “Politik cuci gudang” PT Pindad (Aditjondro 2004a: 138-140; Aditjondro 2004c: 168-173) hanya merupakan satu aspek kecil saja dari kepentingan aparat bersenjata untuk mencetuskan dan memelihara konflik di berbagai daerah di Indonesia.

Pada umumnya, pengiriman pasukan militer dan polisi ke daerah-daerah konflik secara keuangan tidak di-audit secara tertib seperti halnya proyek-proyek yang dijalankan instansi-instansi sipil. Dengan demikian, peluang korupsi di bidang ini sangat besar, dengan melakukan mark up nilai proyek, bahkan dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Paling sedikit, peluang untuk mengorupsi dana operasi pasukan sangat besar (lihat Aditjondro 2004c: 145). Korupsi anggaran pertahanan itu begitu efektif, karena berlangsung di balik tabir kerahasiaan Kantor Menko Polkam, Departemen Pertahanan, serta Markas-Markas Besar TNI, Polri, dan ketiga Angkatan yang praktis tertutup bagi aparat sipil serta lembaga-lembaga pemantau korupsi.

Masih untuk kepentingan aparat bersenjata, ancaman gerakan bersenjata di daerah operasi maskapai-maskapai mancanegara, terutama maskapai pertambangan raksasa, sangat menguntungkan satuan-satuan bersenjata yang mendapatkan biaya pengamanan (protection fee ) dari maskapai-maskapai itu. ExxonMobil di Aceh dan Freeport McMoRan di Papua Barat, mengeluarkan jutaan dollar AS setahun untuk membiayai pasukan-pasukan TNI dan Polri yang ditugaskan menjaga keamanan operasi mereka (lihat Aditjondro 2004d: 84-85).

(12). Pencetusan dan pemeliharaan konflik di Indonesia juga merupakan semacam “industri” bagi aparat birokrasi sipil, sebab kerusuhan melahirkan pengungsi, dan pengungsi mengundang bantuan kemanusiaan yang sangat rentan untuk dikorupsi. Walhasil, kerusuhan demi kerusuhan telah melahirkan sejumlah milyarder di kalangan birokrat, di mana segelintir kepala daerah dan kepala Dinas Kesejahteraan Sosial berhasil beternak mobil dan rumah mewah di mana-mana, sementara para pengungsi semakin melarat. Abdul Muin Pusadan, Bupati Poso yang sudah hampir habis masa jabatannya, misalnya, sudah sempat mengoleksi tiga rumah di kota Poso, enam rumah di kota Palu, sebuah rumah di kota Makassar, serta sejumlah rumah di Jawa, yang masing-masing dilengkapi sebuah mobil mewah (Aditjondro 2004b: xiii-xiv, 40-41; sumber-sumber lain).

(13). Akhirnya, pencetusan dan pemeliharaan konflik horizontal di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, yang mengakibatkan pengerahan (deployment ) pasukan-pasukan bersenjata di sana, menguntungkan para investor di bidang pengolahan sumber-sumber daya alam di dua bidang. Pertama, langgengnya kerusuhan di daerah-daerah konflik menyebabkan jatuhnya harga tanah, yang menurunkan biaya pembangunan prasarana para pemodal. Kedua, adanya pasukan bersenjata yang lebih melayani kepentingan para pemodal ketimbang penduduk setempat, melindungi para pemodal tersebut dari berbagai tuntutan penduduk setempat, mulai dari tuntutan penggantian hak-hak adat atas tanah dan perairan ulayat sampai dengan tuntutan hak-hak perburuhan dari tenaga buruh yang direkrut dari luar dan dari penduduk setempat.

Di Kepulauan Maluku, misalnya, dua perusahaan tambang emas yang mendapatkan keuntungan dari tergusurnya penduduk serta penempatan pasukan bersenjata di sana adalah Ingold, anak perusahaan tambang Kanada, Inco, di Pulau Haruku, dan Newcrest, perusahaan tambang Australia di Halmahera Utara. Bulan Januari lalu, aksi protes bersama suku Makian yang Muslim dan Kao yang Kristen – yang lima tahun lalu saling menyerang -- menentang ekspansi tambang itu diserang oleh satuan Brimob (Guerin 2004).

Seorang anggota Brimob yang terlibat dalam penyerangan itu, dihukum penjara tujuh bulan, namun ia tetap bebas berkeliaran di luar. Karena berbagai tuntutan mereka belum dipenuhi, bulan Mei lalu sekitar 300 orang penduduk dari kedua komunitas itu berkemah di lokasi tambang. Barangkali karena serangan Brimob yang lalu diekspos ke dunia internasional, para polisi militer penjaga tambang itu, yang digaji sebesar 700 dollar Australia sehari oleh maskapai itu, tidak mengulangi kekejaman mereka (Republika, 7 Juni 2004).

Sedangkan di bagian timur provinsi Sulawesi Tengah, kerusuhan di Poso telah dijadikan justifikasi oleh TNI/AD untuk melipatduakan jumlah batalyon yang ditempatkan di provinsi ini. Batalyon yang baru, Yon 714 Sintuwu Maroso, terdiri dari tiga kompi yang tidak cuma ditempatkan di Kabupaten Poso, tapi juga di dua kabupaten tetangganya, yakni Morowali dan Banggai. Penyebaran kompi-kompi tentara di ketiga kabupaten itu juga diikuti oleh Brimob, yang juga membangun asrama kompi mereka di setiap kabupaten.

Mengapa perlu begitu banyak penjaga keamanan di Poso, Morowali, dan Banggai? Tidak kebetulan bahwa di kedua kabupaten tetangga Poso telah masuk dua investor domestik dengan backing politik yang cukup kuat. Yakni kelompok Medco milik Arifin Panigoro, ketua Fraksi PDI-P di MPR yang berniat menambang minyak dan gas bumi di Kabupaten-Kabupaten Banggai dan Morowali; serta kelompok Artha Graha milik Tomy Winata dan Yayasan Kartika Eka Paksi, yang berniat menambang marmer di Morowali (Aditjondro 2004a: 135-137).

Jangan dilupakan pula Kepala BIN, adalah mitra bisnis Tomy Winata. Hendropriyono adalah Presiden Komisaris PT Kia Mobil Indonesia (KMI), sementara anaknya, Ronny Hendropriyono menjadi salah seorang direktur anak perusahaan Artha Graha itu. Makanya, di mana Artha Graha menanam modalnya, di situ mobil Kia dipromosikan, a.l. lewat pembagian mobil tersebut secara cuma-cuma ke aparat polisi setempat. Makanya, keluarga Hendropriyono jelas-jelas punya kepentingan ekonomi untuk mengamankan investasi Artha Graha di daerah Morowali.

Akhirnya, tidak kebetulan pula bahwa di daerah di mana batalyon yang lama, Yon 711 Reksatama bertugas, yang meliputi kabupaten-kabupaten Buol dan Toli-Toli, Ronny Hendropriyono juga punya kepentingan bisnis. Ia menjadi komisaris dari sebuah perkebunan kepala sawit seluas 52 ribu hektar. Perkebunan PT Hardaya Inti Plantation itu adalah milik Ny. Hartati Murdaya, salah seorang Bendahara Golkar di era Presiden Soeharto (Aditjondro 2004b: 53-54).

Dari contoh-contoh ini dapat dilihat bagaimana pelestarian konflik Poso dan Morowali, akhirnya menguntungkan para pemodal besar, yang dilindungi kepentingannya oleh aparat bersenjata dan aparat intelijen negara kita.

Begitulah tigabelas tesis yang dapat diturunkan dari data empiris dari sejumlah kerusuhan dan konflik sosial pasca-Soeharto di Indonesia.

Sibolangit, 10 Agustus 2004

Kepustakaan:
Abduh, Umar (peny.) (2003). Konspirasi Intelijen & Gerakan Islam Radikal. Jakarta: Center for Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS).
Aditjondro, George Junus (2001). “Di Balik Asap Mesiu, Air Mata dan Anyir Darah di Maluku”. Epilog dalam Zairin Salampessy dan Thamrin Husain (peny.). Ketika Semerbak Cengkih Tergusur Asap Mesiu: Tragedi Kemanusiaan Maluku di balik Konspirasi Militer, Kapitalis Birokrat, dan Kepentingan Elit Politik. Jakarta: TAPAK Ambon, hal. 131-176.
--------------- (2003). “Renungan buat Papa Nanda, Anak Domba Paskah dari Tentena”. Prolog dalam Rinaldy Damanik, Tragedi Kemanusiaan Poso: Menggapai Surya Pagi melalui Kegelapan Malam. Jakarta & Yogya: PBHI, Yakoma, CD Bethesda, hal. xviii-lii.
---------------(2004a). “Kerusuhan Poso dan Morowali: Akar Permasalahan dan Jalan Keluarnya”. Dalam Stanley (peny.). Keamanan, Demokrasi dan Pemilu 2004. Jakarta: ProPatria, hal. 109-155.
--------------- (2004b). Membedah Kembar Siam Penguasa Politik & Ekonomi Indonesia: Metodologi Investigasi Korupsi Sistemik Bagi Aktivis dan Wartawan. Jakarta: Lembaga Studi Pers & Pembangunan (LSPP).
--------------- (2004c). “Kayu Hitam, Bisnis Pos Penjagaan, Perdagangan Senjata dan Proteksi Modal Besar: Ekonomi Politik Bisnis Militer di Sulawesi Bagian Timur”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 137-178.
---------------- (2004d). “Dari Gaharu ke Bom Waktu HIV/AIDS Yang Siap Meledak: Ekonomi Politik Bisnis Tentara di Tanah Papua”, Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 83-112.
CeDSoS, Tim Peneliti (2004). Konspirasi Gerakan Islam & Militer di Indonesia. Jakarta: Center for Democracy and Social Justice Studies (CeDSoS).
Ghuffron, Rodjil (2001). Skandal Politik SI MPR RI 2001. Jakarta: Factual Analysis Forum.
Guerin, Bill (2004). “The Search for Safety in the Spice Islands.” Asia Times Online, 2 Juni.
Malik, Ichsan (2004). “Bisnis Militer di Wilayah Konflik Maluku”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 113-120.
McEvers, Kelly (2004). “Indonesia’s Expanding Spy Network Alarms Reformers.” Christian Science Monitor, 4 Februari.
Munir (2001). “Indonesia, Violence and the Integration Problem.” Dalam Ingrid Wessel & Georgia Wimhoefer (peny.). Violence in Indonesia. Hamburg: Abera, hal. 17-24.
Pontoh, Coen Husain (2004). “Bedil, Amis Darah dan Mesiu: Mengurai Keterlibatan Militer dalam Konflik Maluku”. Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 121-136.
Simanjuntak, Togi (peny.). Premanisme Politik. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi (ISAI).
Stepan, Alfred (1988). Rethinking Military Politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Wessel, Ingrid (2001). “The Politics of Violence in New Order Indonesia in the Last Decade of the 20th Century.” Dalam Ingrid Wessel & Georgia Wimhoefer (peny.). Violence in Indonesia. Hamburg: Abera, hal. 64-81.



Read More..

100 TAHUN PERGUMULAN KEBANGKITAN ORANG DAYAK


Oleh : KRISTIANUS ATOK

AWAL PEMBELAJARAN

Akhir tahun lalu diperingati secara besar-besaran 100 tahun Ordo Kapusin berkarya di Kalimantan Barat. Peringatan itu bagi penulis memiliki makna yang sangat penting, selain yang berkait persoalan agama, peringatan itu juga bermakna bahwa kira-kira seusia itulah sebagian kecil orang Dayak bisa mengenal budaya baca- tulis. Mengapa? Karena Ordo kapusinlah yang pertama kali mendirikan sekolah-sekolah bagi orang Dayak. Persekolahan Nyarumkop menjadi titik awal perkembangan orang Dayak itu. Pemimpin-pemimpin Dayak sejak masa ORLA dan sebagian dimasa kinipun adalah alumni persekolahan Nyarumkop.
Walaupun pada masa ORLA ada orang Dayak yang menjadi menjadi Gubernur dan Bupati, tetapi kehidupan sosiologis ketika itu belum membuat nyaman menjadi orang Dayak. Stereotif negatif seperti orang kuno, udik, boros, kotor, dlsb masih melekat kuat. Menjadi orang Dayak ketika itu sama dengan menjadi bahan olok-olokan. Kalau ada anak yang kotor,maka kata-kata yang keluar adalah ”seperti orang Dayak”
Keadaan semakin parah ketika ORLA jatuh dan digantikan ORBA, tokoh Dayak banyak yang dituduh terlibat PKI (tetapi tidak dibuktikan di pengadilan), hanya karena alasan yang tidak jelas pemimpin-pemimpin itu dipangkas, para pegawai negeri orang Dayak juga dipangkas. Maka ketika ORBA berkuasa orang Dayak hanya menjadi penonton, mereka bisa dihitung dengan jari saja yang bisa menjadi PN dan yang menjabat sekedar Kabiro hanya 1 orang, Kadis apalagi kanwil tidak ada. Untuk menjadi PN adalah sesuatu yang jauh, orang Dayak merasa seperti bukan hidup di negeri sendiri. Di dunia pemerintahan dan politik orang Dayak praktis tidak bisa berbuat apa-apa selama ORBA.

FENOMENA LSM

Di era ORBA itu sebenarnya sudah cukup banyak orang Dayak yang terdidik. Tetapi karena mereka sulit diterima menjadi PN, maka mereka memilih bekerja disektor non PN seperti Guru swasta, di RS swasta dan usaha-usaha swasta lainnya untuk bisa hidup dan eksis.
Penyelenggaraan pemerintahan yang represif pada masa ORBA mendorong munculnya gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tingkat Nasional. Sejumlah tokoh yang masih terkenal hingga kini, seperti ; Gusdur , Adnan Buyung Nasution, Gunawan Muhamad, dan masih banyak lagi adalah tokoh-tokoh LSM awal itu. Berkat berjaringan, maka di Kalbar LSM yang dikelola orang Dayak, bagai orang haus merindukan air. LSM seperti Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) yang berdiri tahun 1981 banyak mendapat dukungan dari LSM-LSM nasional tersebut, terutama untuk pengembangan kapasitas SDMnya. LSMlah satu-satunya wadah ketika ORBA yang masih tersisa bagi orang Dayak untuk eksis dan masih bisa diperhitungkan. YKSPK ini berkarya dimulai dengan membangun persekolahan. Penulis bekerja di lembaga ini menjadi guru dari tahun 1986- 1992, tahun 1992-1994 penulis dikirim mengikuti kursus Pemetaan Partisipatif dan GIS baik di dalam maupun di Luar Negeri dan kemudian mendirikan unit PPSDAK tahun 1994-2000. Tahun 2000 penulis mendirikan YPPN dan tidak bernaung lagi dibawah payung YKSPK. Salah satu karya yang penulis anggap fenomenal dari karya PK ini adalah berhasilnya menyeragamkan penulisan kata ”Dayak”. Jika sebelumnya di berbagai literatur penulisannya berbeda-beda (Dyak, Dajak, Daya, Daya’ dll) maka setelah Konggres kebudayaan Dayak tahun 1992, literatur-literatur telah seragam menggunakan kata Dayak.

Aktivitas LSM, pada masa ORBA penuh tantangan, tetapi itulah yang justeru membuat orang Dayak menikmatinya (bukankah sesuatu yang menantang itu menarik? Bukankah sesuatu yang dilarang itu membuat orang penasaran untuk melakukannya?). Apalagi orang Dayak yang sulit diterima jadi PN, maka pelariannya adalah menjadi aktivis LSM. Orang Dayak yang bersinar di era ORBA adalah yang menjadi pemimpin LSM. Semakin kuat tekanan kepada LSM semakin bersinarlah LSM tersebut dan tentu saja pemimpinnya. Kehadiran aktivis LSM di kampung-kampung sangat dirindukan masyarakat. Mereka dijadikan pemimpin oleh orang-orang kampung (karena pejabat pemerintah dari orang Dayak dan pemimpin politik yang bisa disebut pemimpin tidak banyak dan umumnya keberpihakan kepada orang Dayak juga terkesan diragukan selain itu mereka juga jarang pulang kampung , sementara masyarakat Dayak di kampung membutuhkan pemimpin di kota).
Karena yang dikembangkan oleh LSM adalah berpikir kritis (bukan asal beda) maka orang-orang kampungpun di fasilitasi berpikir kritis. Terjadilan pergumulan-pergumulan kehidupan di tengah-tengah orang Dayak. Wujud konkrit dari pergumulan itu adalah meningkatkan kapasitas SDM. Orang Dayak difasilitasi oleh LSM (baik itu YKSPK, maupun LSM dari Gereja) untuk bisa sekolah. Pancur kasih misalnya menyelenggarakan program beasiswa mandiri. Sampai sekarang lebih dari 200 orang yang menerima beasiswa tsb.
Saat ini selain YKSPK sejumlah LSM lain yang didirikan oleh orang Dayak tetapi tidak ekslusif Dayak juga mulai terasa kehadirannya di Kalbar. YPPN,YPB, Y Pahar misalnya juga mengembangkan pendidikan alternatif bagi anak-anak pedalaman, dengan tahap awal mendirikan SD mini di Kec mempawah Hulu dan sekarang mendirikan SMK Pahar di Menjalin. Bedanya sejumlah LSM itu tidak lagi melihat Dayak dalam konteks etnosentrisme tetapi Dayak dalam konteks plularisme dan multikulturalisme.
Sekarang mulai tampak bahwa di berbagai sektor telah ada orang Dayak yang ahli. Tetapi mereka tidak terakomodir dalam bidang pemerintahan (disinilah kemudian terjadi pergumulan antara politik- SDM- Identitas yang paling kongkrit). Saat ini misalnya ada orang Dayak dari Landak yang menjadi Rektor di Universitas Katolik di Nairobi Kenya, ada juga yang bekerja di Toronto Kanada, di Roma Italia (semua mereka tak terekspos) ada pula yang menjadi dokter di Amerika serikat. Ketika penulis Kursus di Kanada, penulis bertemu orang Dayak yang memiliki percetakan di Vancouver. Keberhasilan mereka telah menjadi pendorong orang Muda Dayak untuk terus meningkatkan kapasitas SDM. Walaupun jumlah orang Dayak yang terdidik masih sangat sedikit (kira-kira baru 1% dari total populasi Dayak), tetapi hal ini telah melahirkan sikap “mulai bangga menjadi orang Dayak”.

MENGAPA ORANG DAYAK BANGKIT ?
Berbagai pergumulan dalam kehidupan orang Dayak telah menjadi inspirasi pembelajaran yang penting bagi eksistensi mereka. Mereka melakukannya sebenarnya hanya ingin bisa hidup sejajar dengan suku bangsa lainnya di Kalbar. “Traumatic” masa lalu yang menempatkan orang Dayak pada posisi yang lemah telah menciptakan solidaritas yang tinggi diantara mereka. Predikat yang diberikan kepada orang Dayak “bodoh” telah menjadi pelecut bagi sebangian dari mereka untuk belajar gigih dan menunjukan bahwa mereka sebenarnya “cerdas”. Predikat yang diberikan kepada orang Dayak “boros” telah menjadi inspirator bagi berkembangnya Credit Union di Kalbar. Singkatnya berbagai predikat “buruk” masa lalu berupaya untuk dibalik, dan dibantah . Kata kuncinya adalah pengorganisasian masyarakat. Ketika masyarakat sudah terorganisir, maka berbuat baik untuk tujuan apasaja akan mudah didukung.
Perubahan Format Politik Nasional telah menjadi pendorong yang signifikan pada keterlibatan kembali tokoh-tokoh orang Dayak dalam kancah perpolitikan local setelah pada rezim ORBA dimarginalkan. Kemampuan Orang Dayak berpolitik seperti yang pernah dilakukan JC Oevang Oeray, dkk menjadi referensi yang baik Banyaknya Partai Politik sekarang telah menjadi ladang tokoh-tokoh politik Dayak untuk menyalurkan kemampuan kepemimpinannya. Disatu sisi hal ini menguntungkan orang Dayak tetapi disisi lain telah menimbulkan gesekan yang sensitive konflik diantara mereka, tetapi justeru disitulah orang Dayak mendapat arena belajar baru yang menarik.




POLITIK MULTIKULTURAL DAN TANTANGANNYA

Traumatik akibat termarginalkan pada masa ORBA telah menjadi tema-tema issue politik yang dikembangkan sebagian politisi orang Dayak dan masyarakat akar rumput sekarang ini. Pada tataran psikologis hal ini dapat dipahami tetapi dalam kerangka membangun kehidupan multikultur , keadaannya menjadi lain. Saya kira ini menjadi bahan refleksi kebangsaan secara holistik. Yang Celaka di sebagian propinsi di Indonesia (ACEH dan Papua) berlaku pula sistem khusus, perlakuan pemerintah pusat demikian telah semakin mempersulit dan menjadi tantangan upaya membangun sistem politik yang multikultural, karena daerah lain merasa memerlukan pula perlakuan khusus itu. Akibat nya perpolitikan lokal menjadi carut-marut yang bernuansa hegemoni etnisitas.

CATATAN PENUTUP
Munculnya era kebangkitan kembali orang Dayak adalah sebuah perjuangan kolektif dari orang-orang dari suku tersebut. Pergumulannya sangat keras dan rumit. Diperlukan pengorganisasian yang tidak kenal lelah, intensif dan berkesinambungan. Faktor pernah ditindas, dihina dan dimarginalkan adalah faktor pelecut untuk membalikan keadaan. Tetapi supaya tidak sombong dan besar kepala yang berakibat pada politik balas dendam berbasis kesukuan maka perlu dimasyarakatkan perspektif pluralisme dan mutikulturalisme yang terpadu.. Satu hal yang penting, adanya kebangkitan kembali orang Dayak tidak akan menjadi ancaman bagi suku-suku bangsa lain di kalbar. Prinsip hidup ” Adil ka Talino, Bacuramin ka Saruga dan Basengat ka Jubata” senantiasa akan mengiringi kehidupan orang Dayak sehingga Kalbar akan selalu nyaman bagi suku-suku bangsa lainnya. Mari Kita berjuang untuk membangun sistim politik lokal yang multikultural di Kalbar ini. Adanya semacam”kompetisi” antara Dayak dan Melayu di Kalbar adalah wajar dan itu akan menciptakan ”Chemistry” yang unik khas Kalbar ke depan. Yang paling penting mari kita meningkatkan kapasitas SDM kita, apalah artinya kita di pimpin oleh orang kita sendiri tetapi kapasitas SDM pemimpin itu tidak cukup mampu untuk membangun kesejahteraan seluruh warganya.Amin.



Read More..

BEDA PARADIGMA TATAGUNA LAHAN KAMPUNG DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK INVESTASI PERKEBUNAN

Jumat, 04 April 2008


OLEH : IR. KRISTIANUS ATOK

PENGANTAR
Pengelolaan sumberdaya yang dibutuhkan banyak orang, memerlukan pengaturan. Pengaturan dibutuhkan untuk menghindari terjadinya perilaku pemanfaatan yang berlebih-lebihan dan persaingan yang tidak sehat dalam memperebutkan akses pada sumberdaya tersebut, sehingga dapat mempercepat kerusakan bahkan kepunahan sumberdaya yang bersangkutan.
Pengaturan sumberdaya selama ini,baik dalam konsep maupun praktik,didominasi oleh pandangan yang ekstrim bahwa pengaturan itu di lakukan oleh negara atau pasar. Pengaturan oleh negara sering membatasi akses pada sumberdaya begitu besar selain juga menimpakan tanggungjawab
tunggal berkenaan dengan kelestarian sumberdaya itu kepada negara.Pengaturan oleh pasar membuka akses pada sumberdaya kepada siapapun selebar-lebarnya disertai persaingan yang ketat untuk memperebutkan akses itu,tetapi tidak dapat membebankan tanggungjawab pelestarian sumberdaya kepada pelaku-pelaku pasar.Pandangan tersebut diatas tidak dapat lagi dipertahankan karena kegagalan-kegagalan yang ditimbulkan oleh negara ataupun pasar. Negara, selama ini lebih banyak menjalankan peran sebagai pengatur akses tetapi tidak mampu memikul seluruh tanggungjawab atas kelestarian sumberdaya.Sedangkan pasar banyak menimbulkan persaingan tidak sehat dalam perebutan sumberdaya dan telah menindas kelompok-kelompok masyarakat lokal yang semestinya menjadi pewaris dari sumberdaya tersebut.
Dengan demikian diperlukan konsep baru berkenaan dengan pengaturan sumberdaya ini.Konsep yang diperlukan tentunya adalah konsep yang dapat menampung kebutuhan untuk, pertama, membagi tanggungjawab atas kelestarian sumberdaya secara proporsional; kedua,membatasi persaingan yang liar dan tidak manusiawi dalam perebutan sumberdaya dengan memberikan perlindungan pada masyarakat local yang hidup di tengah sumberdaya serta sangat bergantung kehidupannya pada sumberdaya tersebut.
Konsep pengaturan sumberdaya perlu didasarkan pada asumsi bahwa sekumpulan orang mempunyai kemampuan membuat pengaturan tentang tertib kehidupan sosialnya dengan cara apapun.Dalam konteks pengelolaan sumberdaya maka asumsi itu menjadi “ pengguna-pengguna sumberdaya mempunyai kemampuan mengorganisasikan diri dan membuat pengaturan-pengaturan berkenaan dengan hak dan kewajiban atas sumberdaya bagi kelompoknya atau orang-orang lain diluar kelompoknya ”.
Berangkat pada kedua hal tersebut diatas maka tulisan ini dibuat untuk, pertama,merefleksikan sejumlah kebijakan yang diperlukan untuk menciptakan pondasi kesejahteraan rakyat; kedua, merefleksikan fakta sosial-ekonomi masyarakat desa. ketiga, mendiskusikan model bangunan pondasi kebijakan di kabupaten Landak yang saling menguntungkan.

Perumusan Masalah
Praksis pembangunan kehutanan telah melahirkan berbagai persoalan yang mengejawantah dalam bentuk kerusakan lingkungan, matinya tatanan kelembagaan lokal, dan tingginya konflik sosial. Akar pokok permasalahannya terletak pada tataran kebijakan, dan cara pandang pembangunan kehutanan yang menganut hutan sebagai milik negara dan milik swasta.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir konflik, berbagai pihak terkait terutama Pemerintah, swasta dan Masyarakat perlu membangun persepsi yang sama dengan menghormati azaz kesetaraan untuk keuntungan bersama dan menjaga kelestarian .Diperlukan perubahan cara pandang, yaitu ke arah transisi hutan rakyat (community property). Namun dalam tataran realitas implementasi cara pandang baru tersebut tidak senantiasa mudah dilakukan. Sebagai contoh sejauhmana antara golongan/lapisan sosial yang ada di lingkungan masyarakat lokal memiliki persepsi yang sama atas peta mental (mental map) mereka. Demikian pula dengan peta mental warga masyarakat lokal antar teritori (misal: antar dusun, antar kampung, atau antar desa) yang belum tentu sejajar atau bahkan tumpang tindih satu sama lain. Hal yang sama juga akan dijumpai apabila hukum formal negara dan hukum adat saling diperhadapkan, dan sebagainya.


Manfaat
Tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk :
Sebagai masukan bagi pemerintah dan stakeholders terkait lainnya dalam bentuk informasi mengenai hak-hak tenurial kelompok-kelompok masyarakat lokal di Landak.
Masukan bagi pemerintah dan stakeholders terkait lainnya dalam memahami, menyikapi, serta merumuskan kebijakan dan model pengelolaan hutan yang berbasis pada kepenguasaan masyarakat local dengan meminimalisir derajad konflik..

POKOK PERSOALAN
A. Fakta Sosial Ekonomi Masyarakat terkait Tata guna Lahan Kampung
1. SDM masih kurang
2. Pengelolaan Hutan tidak berorientasi keberlanjutan
3. Kemampuan masyarakat mengelola SDA kurang
4. Lapangan kerja masih terbatas
5. Lahan Pertanian semakin terbatas
6. Produksi pertanian rengah
7. Sumber-sumber ekonomi pedesaan digaraf oleh pihak luar yang manfaatnya sedikit bagi komunitas setempat
8. Sumber keuangan daerah sangat terbatas
9. Perdagangan kayu illegal merugikan daerah
10. PETI tidak terkendali
11. Pendangkalan sungai telah merusak ekosistem sungai
12. Polusi sungai yang meningkat telah merusak kehidupan ikan.
13. Kehidupan multi etnis tidak harmonis
14. Pemberdayaan bagi para petani di pedesaan dilakukan setengah hati
15. Penanganan Bencana Banjir yang terjadi setiap tahunnya tidak mendapat perhatian serius Pemerintah.

BAGAIMANA MASYARAKAT MENGELOLA SDA SAAT INI ?

Pengelolaan hutan berbasis komunitas lokal itu adalah sistem yang berasal dari komunitas 'asli' itu sendiri. Temuan-temuan studi yang makin banyak dilakukan menunjukkan bahwa komunitas hutan ini secara turun-temurun telah mengelola hutan secara berkelanjutan melalui sistem yang sesungguhnya dijalankan dalam stereotipe yang disebut sebagai naluri 'kearifan alam' (noble savage) untuk hidup harmonis dan saling bergantung dengan ekosistem sekitarnya.
Karakteristik pengelolaan hutan berbasis hak kepenguasaan komunitas lokal tentu saja sering berbeda dengan konsep-konsep kepemilikan di Barat yang umumnya berdasarkan pada hak-hak yang diciptakan negara, sehingga bersifat pribadi atau individu. Pada komunitas lokal di sekitar hutan hak kepenguasaan ini mencakup hak-hak individu dan kelompok dan biasanya berasal dari hubungan-hubungan yang sudah terjalin lama antara komunitas setempat dan sumberdaya alam darimana mereka memperoleh kehidupannya. Tidak seperti hak kepenguasaan individual yang diatur pemerintah, hak kepenguasaan komunitas lokal seringkali diturunkan dari suatu keyakinan bahwa generasi saat ini dipercaya untuk menguasai sumberdaya alam, termasuk hutan, demi generasi yang akan datang. Karenanya hak-hak istimewa individu tetap harus tunduk pada hak-hak komunitas.
Berdasar pada hasil pemetaan (Atok, 2000) mendeskripsikan bahwa masyarakat hukum adat di Landak mempunyai suatu sistem tenurial tradisional dimana termasuk didalamnya konsep tata ruang wilayah. Konsep tersebut pada masyarakat adat Dayak Kanayant dikenal sebagai Palasar palaya’, yang didasarkan atas batas-batas teritorial pengelolaan sumberdaya alam pada suatu kampung. Konsep Palasar Palaya’ memadukan secara seimbang antara tanah dan fungsi-fungsinya bagi kehidupan manusia, dan juga pengelolaan sumberdaya alam yang selaras dengan daya dukung alam pada lingkungan komunal suatu masyarakat. Fungsi-fungsi lahan dalam konsep Palasar Palaya’ meliputi tanah keramat, daerah tempat berburu (hutan adat), daerah tempat berladang, daerah tempat bersawah, daerah perkebunan rakyat (karet, tengkawang, buah-buahan) dan cagar budaya (tembawang). Bila dilihat dari sudut pandang tata ruang moderen (RTRW-padu serasi), fungsi-fungsi lahan pada Palasar Palaya’ dapat mengakomodir komponen-komponen fungsi wilayah di dalamnya baik untuk kawasan lindung maupun kawasan budidaya. Dari hasil perhitungan 101 kampung yang telah dipetakan terlihat bahwa kawasan hutan adat secara rata-rata merupakan bagian terbesar dalam suatu wilayah kampung, mencapai 41,18%, diikuti formasi kebun karet lokal 30,51% dan daerah perladangan 13,34% (Atok, 2000).

Sumber-Sumber Agraria Lokal: Pola Kepenguasaan dan Pengelolaannya

Masyarakat Dayak Kanayant (kecuali di Desa Saham) sudah meninggalkan kehidupan radakng (rumah panjang), yang menjadi media pembentukan persekutuan hidup seluruh aktivitas warga baik yang bersifat sosial kemasyarakatan maupun adat dan keagamaan. Namun, sifat komunalistik itu kini telah mulai memudar walaupun dalam beberapa aspek kehidupan masih dapat kita amati. Hal terakhir ini misalnya dalam cara pandang mereka terhadap pola penguasaan dan pengelolaan hutan dan sumber-sumber agraria lainnya. Beberapa ciri komunalitas tersebut misalnya adalah konsentrasi kepemilikan individual relatif masih rendah, sebaliknya hak terbesar kedaulatan hutan dan sumber-sumber agraria lainnya berada di tangan komunitas secara keseluruhan. Hal lain adalah pengolahan tanah tidak terpusat, artinya hak-hak berada pada unit kerabat (pareneatn), kesamarataan sosial-ekonomi cukup tinggi, dan sistem produksi yang cenderung subsisten.
Dapat dicatat pengetahuan dan teknologi sistem produksi mereka juga mencerminkan konsep agroekosistem yang teruji. Dalam hal ini mereka pada umumnya mengembangkan perladangan bergilir yang ditopang oleh kebun karet. Lahan tidak hanya berfungsi sebagai faktor produksi semata, tetapi juga merupakan basis sosial, budaya, dan spiritual. Sehingga, pada dasarnya mereka (pengetahuan yang dituturkan secara lisan turun-temurun) telah melakukan sistem produksi yang berorientasi pada penata-gunaan wilayah kampung secara menyeluruh dan fungsional. Peruntukan lahan di dalam wilayah kampung, menurut pemahaman warga terdapat :
1. kawasan hutan yang dilindungi atau dicadangkan untuk masa depan. Di dalam kawasan ini setiap individu bebas memungut hasil (berburu, atau mengambil kayu untuk keperluan pribadi non-komersial). Kawasan ini adalah milik kolektif masyarakat hukum adat. Anggota dari masyarakat hukum adat lain diperkenankan memungut hasil setelah mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat setempat.
2. kebun buahan-buahan, tengkawang. Kepemilikan lahan ini biasanya milik seorang individu atau keluarga, demikian pula pohon dan buah-buahannya. Tetapi ketika buahnya matang dan jatuh, maka setiap orang memiliki hak untuk memiliki hak untuk memungut dan menikmati buah tersebut.
3. lahan perkebunan karet, biasanya karet lokal beberapa tahun terakhir ada pengenalan untuk karet unggul. Lahan ini adalah milik individu yang menanam tumbuhan di atasnya. Tetapi ketika individu yang bersangkutan memiliki keturunan maka lahan dan tanaman yang tumbuh di atasnya dapat diwariskan kepada anaknya, atau milik keluarga. Karet merupakan jenis yang paling populer, paling dikuasai budidayanya, paling diminati dan menjadi andalan untuk menunjang kehidupan ekonomi masyarakat Dayak.
4. Sawah. Pengetahuan bercocok tanam sawah, diakui masyarakat berasal dari Cina pendatang yang pada tahun 1914 dan peristiwa PGRS/Paraku di usir dari wilayah pedalaman. Dengan input tehnologi yang masih rendah, pengolahan sawah masih belum intensif.
5. Ladang dan Bawas. Bawas merupakan tanah pertanian yang sedang diistirahatkan (masa bera), pemberaan ini dilandasi pemikiran untuk mengembalikan kesuburan lahan, biasanya dilakukan dalam siklus 5-15 tahun. Dengan demikian menurut mereka sebenarnya tidak ada lahan yang terlantar. Panjang masa bera dapat dijadikan indikator kecukupan lahan untuk mendukung sistem gilir balik tersebut, di Tarekng rata-rata sklus 7 tahun. Untuk lahan-lahan jenis ini biasanya merupakan lahan keluarga yang bila sudah dibagi ke ahli warisnya bisa menjadi milik pribadi.
6. tanah pekuburan dan tanah keramat. Tanah pekuburan adalah milik kolektif. Tanah keramat, lahan-lahan yang di atasnya terdapat tempat-tempat pemujaan yang suci adalah juga milik masyarakat. Bahkan untuk tempat pemujaan di Bukit Ohak dimiliki oleh masyarakat di dua Binua (Ohak dan Batukng). Tanah-tanah ini adalah lahan yang tidak dapat diladangi atau diambil kayunya, dengan sistem perlindungan diserahkan sepenuhnya pada Sang Kuasa.
7. Lahan perkampungan. Lahan ini terdiri dari rumah dan halaman individu-individu. Di dalam kawasan ini juga terdapat tempat untuk beternak (mendirikan kandang ayam atau kandang babi).
8. sungai dan danau untuk perikanan. Bagian ini dimiliki secara kolektif, dan dengan begitu tidak diperkenankan adanya sekelompok orang melakukan klaim sepihak atas kepemilikan/kepengusaan aset ini.

Kelembagaan Tradisional Lokal dalam Pengelolaan SDA

Seperti telah diungkapkan sebelumnya bahwa sistem kehidupan masyarakat lokal di dasarkan pertanian ladang bergilir dalam suatu ekosistem pertanian terpadu. Berbagai perangkat aturan adat yang lebih bersifat religio-magis, sekali lagi tidak tertulis, mendasari prinsip-prinsip pengaturan bersama dalam konteks sosial-produksi. Dalam adat dayak, khususnya Kanayant, peran pengaturan tersebut dilakukan oleh lembaga adat baik yang menangani hukum adat maupun pemerintahan adat dalam satu wilayah hukum adat.
Berdasar pada kewilayahan hukum adat yang meliputi satu Binua, lembaga Adat Dayak tertinggi ada pada tuha-tuha Binua yang dipimpin oleh seorang kepala Binua (Timangggong/Singa/Patih/Mangku), dengan dibantu oleh Bide Binua, pangarah binua dan beberapa Pasirah Pangaraga). Kepala binua secara struktural langsung membawahi Kepala Kampung yang dibantu oleh pangalangok kampung dan pasirah pangaraga. (lihat gambar 1.) Tuha-tuha binua mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayah yang merupakan milik komunal satu binua, demikian juga dengan wilayah komunal kampung yang di atur oleh tuha-tuha kampung.
Sedangkan kelembagaan lokal yang khusus berkaitan dengan pengaturan sistem produksi pertanian disebut dengan balalek. Institusi ini merupakan kelompok-kelompok kerja pertanian yang diketuai oleh seorang Tuha Aleatn, bebarapa kelompok aleant dikoordinir oleh tuha tahun dalam setiap kegiatannya. Beberapa kegiatan yang diatur dan disepakati bersama antara lain : proses pemilihan lahan, pembersihan, pembakaran, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan padi. Budaya kerja bersama tersebut dilakukan karena dalam budaya dayak produksi padi tidak hanya dipandang sebagai rangkaian aktivitas ekonomi, tetapi juga merupakan suatu ekspresi ikatan sosial komunalitas. Praktek-praktek tersebut merupakan aktualisasi dari kehidupan sosial budaya komunal, sebagai ajang komunikasi dan memperbarui hubungan antar individu. Dalam forum tersebut muda-mudi saling bertukar pantun, para tetua adat menceritakan pengalaman dan sejarah nenek moyang masa lalu. Dapat dikatakan balalek juga dijadikan media dalam tradisi lisan masyarakat dayak dan juga penguatan sistem komunalitas.
Praktek-praktek aktual pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam tidak selalu sesuai dengan aturan dan pranata tradisional yang ada. Kesesuaian lebih banyak dilakukan pada pemanfaatan sumberdaya hutan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan subsistensi, sementara pelanggaran banyak ditemukan pada pemanfaatan sumberdaya hutan komersial, terutama kayu . Contoh pelanggaran aturan tradisional anatara lain, pemanfaatan kayu tengkawang untuk tujuan komersial dan juga pemanfaatan komersial kayu pada hutan cadangan. Pelanggaran-pelanggaran ini acap kali menjadi pemicu konflik antar individu maupun antar komunitas masyarakat. Seperti yang terjadi antara warga Kampung Cagat Binua Batukng dengan Kampung Gutok Binua Ngabakng yang dengan latar belakang ‘perebutan’ pemanfaatan kayu.
Faktor yang terkait dengan pelanggaran-pelangaran tersebut menurut beberapa tokoh adat adalah akibat lemahnya fungsi kontrol hukum adat dalam komunitas tersebut. Sebagian besar mengatakan bahwa sejak diterapkannya sistem pemerintahan desa, peranan tokoh adat beserta fungsi dan aturan hukum adatnya terkesan dipinggirkan. Sebagian lagi berpendapat bahwa telah terjadi kegagalan dalam transfer informasi aturan dan hukum adat kepada generasi muda.
Pemetaan Partisipatif Hak-Hak Tenurial
Beberapa tahun terakhir ini banyak konflik penguasaan sumberdaya agraria, termasuk sumberdaya hutan bermunculan di tanah air. Ketidakjelasan tata batas adalah sumber konflik yang paling menonjol terutama yang berhubungan dengan akses komunitas lokal kepada sumberdaya hayati dan non hayati. Komunitas lokal seringkali terkalahkan dalam konflik seperti ini karena unsur pemerintah dan pelaku bisnis (swasta).
Kelemahan posisi komunitas lokal dalam mengklaim hak-hak mereka atas sumberdaya hayati dan non hayati di oingkungan sekitarnya telah menggerakkan berbagai pihak untuk mencari jalan ke luar yang murah dan tepat. Berbagai metode pengembangan masyarakat/komunitas telah berkembang pesat seperti perencanaan desa partisipatif dalam berbagai variannya. Pada dasarnya seluruh metode tersebut meramu berbagai ilmu pengetahuan dasar seperti sosiologi, geografi, ekologi, dll. Untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif.
Partisipasi warga komunitas lokal telah menjadi kunci menuju pembangunan yang berwajah kerakyatan. Pengertian pembangunan berkelanjutan (sustainable development) juga berarti redistribusi surplus dan redistribusi kekuasaan serta pengembangan kerjasama multilateral. Redistribusi informasi sumberdaya alam juga menjadi isu strategis dalam pemberdayaan warga komunitas lokal (Latin, 2001).
Peta merupakan salah satu media yang digunakan untuk mendapatkan berbagai informasi, terutama yang terkait dengan sumber-sumber agraria suatu daerah beserta hak-hak yang melekat di dalamnya. Pemetaan wilayah Indonesia secara intensif dilakukan oleh Belanda sejak masa penjajahan untuk dijadikan sebagai alat legitimasi politik dan kontrol atas wilayah jajahannya, karena pada waktu itu daerah-daerah yang belum dipetakan dianggap sebagai daerah yang tidak bertuan (terra incognita). Pemerintah Indonesia tetap memanfaatkan peta-peta Belanda tersebut sebagai dasar pengelolaan wilayah, termasuk pembuatan peta TGHK pada tahun 1982.
Sementara itu di sisi lain komunitas lokal berdasar runtutan sejarah sudah mempunyai peta yang berupa peta-peta mental yang dijadikan dasar penata ruangan dan sistem pengelolaan sumber-sumber agraria di wilayah mereka sendiri. Pada kenyataannya tanpa adanya bukti terdokumentasi berupa gambar peta yang dapat dimengerti dan diakui oleh pihak lain (pemerintah), peta-peta mental masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya selalu diabaikan keberadaannya.
Perbedaan cara pandang kewilayahan dan sistem pengelolaan sumber-sumber agraria di dalamnya ditambah dengan lemahnya proses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khusus komunitas lokal yang terpencil telah banyak menimbulkan konflik yang terkait dengan hal itu dimana masyarakat selalu pada pihak yang tidak diuntungkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan komunitas lokal untuk mengatakan bahwa mereka memiliki wilayah penguasaan tanah adat berikut sistem pengelolaannya adalah dengan mencoba mendokumentasikan secara lengkap kondisi wilayah adat ke dalam sebuah peta hak tenurial mastarakat adat secara moderen, dalam arti dapat dimengerti dan diakui pihak lain. Menurut Sirait (1996) metodologi pembuatan peta yang menggabungkan peta-peta mental tata ruang tradisional dengan peta-peta moderen disebut pemetaan partisipatif.
Hal yang sering dimunculkan pula dalam konteks masalah ini adalah perlunya pengaturan kawasan hutan atas hak adat, hak negara, dan hak perusahaan (pengusaha swasta) secara lebih adil, dalam pengertian berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Secara tematik pemetaan partisipatif terdiri dari : peta tata guna lahan, peta pemukiman penduduk, peta daerah aliran sungai, peta penyebaran pohon, peta penyebaran binatang, peta perencanaan tanah kampung, peta tempat keramat dan kuburan, peta referensi dan peta tiga dimensi.
Dapat digaris bawahi implementasi pemetaan partisipatif atas hak-hak tenurial komunitas lokal adalah sebagai salah satu upaya merealisasikan praksis pembangunan kehutanan yang didasari dengan cara pandang hutan sebagai sumberdaya milik rakyat. Cara pandang ini menimbulkan konsekuensi logis terhadap pembangunan kehutanan yang senantiasa memperhatikan keterlibatan masyarakat lokal khususnya, dan stakeholders lainnya pada setiap tahapan proses pembangunan kehutanan. Pertanyaannya adalah keterlibatan warga itu harus seperti apa ?. Ini diajukan karena adalam pemahaman partisipasi dapat diartikan apa saja dan oleh siapa saja. Artinya, mengandung potensi yang besar bagi terjadinya bias dalam pemahaman partisipasi.Dalam kaitannya dengan konsep partisipasi ini, harus dilakukan pemaknaan secara khas dan sistematis sehingga tidak mengaburkan atau bahkan memperangkap hakekat yang melandasinya. Dengan kata lain, pertama-tama kita perlu memahami konsep partisipasi ini agar kita tidak terperangkap untuk mengartikan semua bentuk keterlibatan warga komunitas dalam tiap tahapan proses pembangunan sebagai partisipasi. Bila tidak dapat mengartikan partisipasi, maka tujuan kita merubah cara pandang pembangunan kehutanan sebagai sumberdaya milik rakyat tidak jauh berbeda dengan cara pandang sebelumnya, yaitu hutan milik negara atau milik swasta, karena tidak akan memenuhi sasaran.
Salah satu cara untuk memahami konsep partisipasi adalah memperluas pengertian partisipasi sehingga dapat bedakan lingkup berbagai jenis partisipasi yang sekaligus mencerminkan berbagai derajat makna partisipasi komunitas dalam proses pembangunan. Namun secara umum istilah partisipasi pembangunan warga komunitas dapat kita artikan sebagai aktivitas yang secara sungguh-sungguh melibatkan diri individu-individu warga dalam turut serta memberikan penilaian atau makna sesuatu aktivitas yang bersangkutan pada konteks relasi sejajar dengan golongan-golongan lain. Pola-pola ideal keterlibatan warga yang mungkin terbentuk dalam rangka implementasi pemetaan partisipatif hak-hak tenurial masyarakat lokal adalah sebagai berikut:
1) Keterlibatan warga komunitas (citizen participation) dalam aktivitas-aktivitas pembangunan yang diprakarsai dan dikontrol oleh pemerintah atau agen pembangunan lainnya ( LSM/Ornop atau pelaku bisnis swasta) dalam bentuk akses tertentu dalam hal ini turut serta dalam mengambil keputusan,
2) Partisipasi warga komunitas (citizen action) dalam program yang diprakarsai dan dikontrol oleh kelompok komunitas diri mereka sendiri. Pemerintah, Ornop/LSM, atau pelaku bisnis swasta dalam hal ini, bertindak sebagai mediator dan atau fasilitator yang menjamin dan melindungi terlaksananya program pembangunan tersebut dengan memberikan kerangka umum mengenai arah pembangunan yang telah disepakati.
Dalam konteks implementasi pemetaan partisipasi, maka tipe-tipe partisipasi di atas adalah merupakan fenomena yang mungkin timbul. Dalam hal ini konsep partisipasi yang disebut kedua maka ia lebih menjanjikan bagi tercapainya pemberdayaan warga komunitas yang bersangkutan. Sebaliknya pada konsep partisipasi yang pertama bila tidak dilakukan dengan hati-hati akan memberikan peluang bagi pemerintah dan agen pembangunan lainnya untuk terperangkap pada anggapan bahwa mereka merupakan pihak yang seolah-olah paling tahu tetang permasalahan dan jalan ke luar yang seharusnya diambil oleh suatu kelompok komunitas.
Selanjutnya, didukung oleh hasil uji coba yang luas kita ketahui telah ada kesimpulan oleh suatu gerakan advokasi internasional yang secara tegas menyebutkan bahwa partisipasi warga komunitas lokal yang seluas-luasnya merupakan kondisi optimum terhadap upaya pengelolaan sumberdaya hutan yang produktif dan lestari. Di Indonesia telah banyak contoh nyata yang menunjukkan bahwa komunitas lokal itu memiliki kemampuan dan kemauan baik untuk mengelola sumberdaya hutan serupa itu, misalnya seperti yang dilakukan masyarakat Krui (Lampung Barat) dan masyarakat Meru Betiri (Jawa Timur). Namun agaknya, itu belum merupakan konsideran yang cukup signifikan bagi upaya-upaya pelembagaan pengelolaan hutan berbasiskan hak-hak kepenguasaan komunitas lokal itu sendiri .
Para akademisi dan birokrat pada masa Orde Baru, secara terus menerus atau malu-malu, kerap meragukan keandalan pengelolaan sumberdaya hutan oleh komunitas lokal. Keraguan itu umumnya bersandar pada fenomena apa yang disebut sebagai tragedy of the common, yaitu suatu kerusakan sumberdaya akibat penyalahgunaan berlebihan tatkala sumberdaya tersebut ditetapkan sebagai “milik umum”. Padahal tragedi itu lebih cenderung sebagai fenomena unik tatkala permintaan terhadap sumberdaya tersebut jauh lebih besar dibanding dengan kelimpahan sumberdayanya (resouces endownment). Atau tatkala kelembagaan pada komunitas lokal justru sedang mengalami proses marjinalisasi sedemikian rupa.
Pergeseran pola pengelolaan oleh negara, swasta, ke arah kolaborasi antara pemerintah dan komunitas lokal agaknya merupakan kebutuhan umum, dalam arti ia bukan cuma ditujukan pada kepentingan di Indonesia semata. Hobley (1996) melaporkan bahwa di India telah terjadi empat tahap evolusi pola pengelolaan sumberdaya hutan : kolonialisme, komersialisme, konservasi, dan kolaborasi. Sedangkan di Nepal terjadi evolusi: privatisasi, nasionalisasi, dan populisme. Penerapan partisipasi warga komunitas dalam spektrum yang luas di kedua negara tersebut ternyata menunjukkan hasil yang baik: produktivitas tercapai tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan keberadaan komunitas lokal.
India, Thailand, dan Nepal adalah negara-negara yang sudah cukup maju dalam soal pengelolaan sumberdaya hutan oleh komunitas lokal. Negara percaya bahwa komunitas lokal itu memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kearifan yang handal untuk mengelola sumberdaya hutan secara produktif dan lestari. Kolaborasi dengan masyarakat merupakan kebutuhan dan keharusan, karena tujuan produksi dan pelestarian dapat dicapai secara lebih efektif dan pada saat yang sama tercipta suatu mekanisme resolusi konflik yang interaktif. Di ketiga negara tersebut kontrol pemerintah dalam hal pengelolaan hutan masing-masing mencakup 22%, 40%, dan 43% dari total kawasan yang tersedia (Hobley, 1996). Sementara itu, di Indonesia, Departemen Kehutanan mengendalikan tidak kurang dari 74% dari kawasan hutan yang tersedia.
Penerapan gagasan tersebut membutuhkan revitalisasi kelembagaan, khususnya kelembagaan pemerintah (birokrasi), antara lain :
1) Desentralisasi yaitu penyerahan urusan kewenangan pemerintahan kepada pemerintah lokal.
2) Perubahan paradigma pemerintah dari status sebagai “polisi” (custodian) menjadi fasilitator dengan segala implikasinya.

KONFLIK TERJADI PADA ARAS MANA?

Mari kita lihat perspektif pemerintahan di kabupaten Landak yang tertuang dalam
STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH (Bapeda) dan Dishutbun.

Strategi Pembangunan Daerah :
Pertumbuhan Melalui Pemerataan” dengan prinsip membangun dari apa yang ada dan apa yang dimiliki rakyat, dengan memaksimalkan berbagai potensi sumber daya alam terbarui, sumber daya manusia, sumber daya buatan, yang diimplementasikan berdasarkan model keberhasilan bisnis sebagai berikut:
1. Inovasi dan pembaharuan terhadap nilai-nilai social budaya masyarakat
2. Pola kepemimpinan
3. Sikap dan cara berpikir yang mengutamakan nilai-nilai pelayanan
4. Memperkuat dimensi keuangan daerah

Tentu strategi di atas bukan satu-satunya melainkan diperlukan strategi penunjang seperti Peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban dan Peningkatan partisipasi masyarakat.

Visi Dishutbun Kab. Landak :Terwujudnya kelestarian fungsi hutan dan kebun sebagai sistem penyangga kehidupan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah melalui pengelolaan yang efisien atau produktif, berdaya saing tinggi, adil, berkerakyatan dan berkelanjutan

CITA-CITA MASYARAKAT ADAT, yang tertuang dan Visi Landak 2020.
Adapun Cita-Cita MA Kab. Landak Tahun 2020 yang disepakati bersama:








Untuk mencapai cita-cita dimaksud, rencana kerja Yang dibuat para Timanggong adalah sebagai berikut :

Pengelolaan SDA  Mengembalikan kedaulatan rakyat atas wilayah, sumber daya alam dalam upaya mencapai cita-cita MA kab.Landak sampai dengan 2020
 Melakukan pemetaan kawasan/wilayah/tanah adat dimasing-masing kampung/Binua
 Menanam tanaman lokal seperti karet, kopi, rotan, lada dll yang berbasis kearifan asli
 Meningkatkan kontrol terhadap pola pengelolaam Sumber daya alam di kawasan adat masing-masing.

Sumber Daya Manusia







 Meningkatkan Kapasitas Sumber daya Manusia, dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adat Kab. Landak samapai tahun 2020
 Menyelengarakan pendidikan alternatif, pelatihan magang, studi banding
 Menyediakan sarana dan prasaran pendidkan dengan mengusulkan kepada pemerintah kab. Landak
 Mengusulkan beasiswa pendidikan perguruan tinggi bagi generasi masa depan Kab. Landak
 Meyelengarakan pelatiahn hukan bagi para timanggong
Ekonomi  Memperkuat ekonomi masyarakat adat dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adat kab. Landak sampaui dengan tahun 2020
 Program menabung pada CU, lumbung, KSU
 Mengemabang pemasaran hasil lokal yang berbasis kerakyatan (KSU)


Sistem Pemerintahan Asli  Memperjelas dan memperkuat kelembagaan dan sistem pemerintahan asli dalam upaya mencapai cita-cita MA Kab. Landak sampai dengan tahun 2020
 Melakukan fasilitasi pendidikan politik rakyat
 Sosialisasi, visi definisi masyarakat Adat dan rencana tindak lanjut bersama Masyarakat Adat ditingkat kampung/binua
 Melakukan pendokumentasian sejarah kampung/binua tentang sistem pemerintahan asli dan kelembagaan
 Bersama masyarakat adat tingkat kampung/binua, merancang peraturan daerah tenatang sistem pemerintahan asli
 Sosialisasi gagasan tentang sistem kelembagaan dan pemerintah asli bersama masyarakat Adat ditingkat kampung /binua
 Membuat kesepakatan bersama antara masyarakat adat- DPRD/pemerintah kab. Landak tentang pilihan-pilihan sistem pemerintahan asli

Adat Istiadat  Memperkuat dan melestarikan adat istiadat dalam upaya mencapai cita-cita MA kab. Landak sampai dengan tahun 2020
 Masyarakat adat pihak luar mentaati dan tunduk pada adat istiadat, hukum adat (hukum adat ditegakan)
 Mempertanggungjawabkan tugas-tugas ketimanggongan (putusan hukum adat) secara transparan terhadap warga masyarakat adat
 Mendorong/ mengajak warga adat generasi masa depan utnuk belajar tentang adat istiadat
 Melestarikan adat istiadat yang masih hidup di masyarakat adat masing-masing kampung/binua
 Mengukuhkan keramat, padagi, pantak, pantulak, patunuan pada masing-masing kampung binua
 Menghidupkan kembali adat istiadat yang hampir punah dimasyarakat adat masing-masing kampung/binua

Terlihat jelas bahwa pada tataran visi antara masyarakat adat dan pemerintah tidak ada perbedaan yang berarti. Mestinya tidak terjadi konflik dengan derajad yang tinggi dalam hal ini.

Apa yang terjadi kemudian ?

PARADIGMA KEBIJAKAN INVESTASI
Pada tahun 1960-an, perusahaan perkayuan mulai masuk untuk mengeksploitasi hutan Kalimantan, dimana orang Dayak tinggal dan hidup. Melalui pola Hak Pengusahaan Hutan ( HPH ), ratusan perusahaan beroperasi tanpa henti, paling tidak hingga akhir tahun 2000 lalu. Pada awal tahun 200, muncul pola baru bernama Hak Pemungutan Hasil Hutan 100 Ha ( HPHH 100 Ha ), yang izinnya melalui Bupati/Walikota berbentuk Koperasi. Namun pola ini ternyata hanyalah kamuflase dari pola HPH yang telah habis masa konsesinya pada akhir tahun 1999. Seiring dengan habisnya masa konsesi perusahaan, maka pihak perusahaan kayu pada akhir tahun 1990-an, memanfaatkan penduduk setempat untuk melakukan penebangan kayu secara besar-besaran diseluruh kampong orang Dayak. Polanya adalah dengan memanfaatkan pedagang-pedagang local yang diberi sedikit modal, akibatnya ratusan tembawang dan kompokng ( hutan buah ) dimana ribuan pohon tengkawang rusak dan hilang. Kini sangat sedikit sekali kampong yang mampu mempertahankan hutan tembawang dan kompokngnya dari terjangan mesin-mesin chain saw.
Pada tahun 1980, sebuah perusahaan bernama Perusahaan Negara Perkebunan ( PNP ) VII yang sekarang beralih nama menjadi PTPN XIII membuka areal hutan seluas 14.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ngabang Kab. Pontianak ( Kini Kab. Landak ). Areal perkebunan ini semakin diperluas menyusul dukungan dari Pemda Kalbar dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No.8/1994 tentang prioritas pembangunan sector pertanian subsektor perkebunan. Kebijakan ini kemudian diperkuat lagi dengan dihasilkannya Peraturan Daerah No. 1/1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi ( RTRWP ) Kalbar. Dalam RTRWP itu disebutkan bahwa seluas 5.257.700 Ha lahan akan disediakan untuk perluasan perkebunan. Sampai Desember 2000, pemanfaatan lahan untuk perkebunan di Kalbar telah mencapai 3.560.251 Ha ( 68 % dari 5,2 juta lahan yang dicadangkan ). Kebijakan Pemda Kalbar tersebut sebagai upaya untuk menggantikan komoditas eksport kayu yang sejak tahun 1990-an makin menurun produksinya.
Menurut data Dinas Perkebunan Kalbar tahun 1998, sampai akhir tahun 1998, terdapat 17 buah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Landak. Lihat table 1. Dari beberapa perusahaan yang beroperasi itu, ada beberapa perusahaan yang hengkang dari arealnya, seperti PT Mukti Swadaya Lestari (PT. MSL ) yang hanya meninggalkan hutan gundul tanpa ada kebun sawit. Ada juga PT. Kembayan Subur Agro ( PT.KSA ) yang kebun sawitnya terlantarkan. Ada juga PT. Pan Agro Subur ( PT. PAS ) yang menelantarkan arealnya dan hanya meninggalkan hutan gundul tanpa ada sawit.
Pada Agustus 1997, ratusan warga kampung Keranji Birah Kec. Sengah Temila mendemo bascamp PT Agro Mask arena menggusur tanah adat seluas 300 Ha tanpa izin masyarakat. Demo itu menyebabkab perusahaan menghentikan operasinya. Pada bulan Mei 1999, ribuan warga kampung Pak Upat Kec. Sengah Temila melakukan aksi turun jalan menyusul dibabatnya ratusan hektar tanah adat. Perusahaan akhirnya dihukum adat dan menghentikan operasinya.
Table 1
Perusahaan Kelapa Sawit Yang Beroperasi di Kabupaten Landak Hingga Tahun 1998.
















Sumber : Disbun Kalbar, 1998.

Sumber, Disbun Kalbar, 1998




Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak 2001-2010, 733,841,18 Ha atau 74,06 % dari luas kabupaten diperuntukan untuk kawasan budidaya dengan perincian sebagai berikut : 533,216,38 Ha atau 53,81 % untuk Pertanian Lahan Kering ( PLK ), 125,304,02 Ha atau 12,65 % untuk Hutan Produksi Biasa ( HPB ), 26,308,72 Ha atau 2,66 % untuk Hutan Produksi Konversi ( HPK ), 22,309,43 Ha atau 1,75 % untuk Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), 17,309,43 Ha atau 1,75 % untuk Hutan Tanaman Industri ( HTI ), 3,683,52 Ha atau 0,57 % untuk Pusat Pengembangan Kota ( PPK ), dan 3,467,15 Ha atau 0,35 % untuk Pertanian Lahan Basah ( PLB ).
Adanya arahan pengembangan kawasan budidaya untuk perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari kuatnya arus kapitalisme global yang berkembang di Kabupaten Landak. Secara geografis, wilayah Kabupaten Landak menjadi jalur internasional yakni menghubungkan Kota Pontianak dengan Kuching ( Malaysia Timur ). Karena itu, tidak heran di Kota Ngabang, saat ini marak sekali barang-barang luar negeri. Barang-barang ini sangat mudah didapat dengan harga yang terjangkau. Melihat pesatnya arus barang dan uang, maka semakin banyak investor yang masuk didaerah ini diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kondisi diatas berbanding terbalik dengan situasi dan kondisi masyarakat pedesaan yang masih sangat memprihatinkan. (Lihat Daftar kampung yang dipetakan )Karena terisolasi jauh dipedalaman, komunikasi dan informasi menjadi terhambat. Arus barang dan uang begitu lemah, sehingga tidak heran ratusan desa jauh dibawah angka kemiskinan.

Pandangan Kritis

Kartodihardjo (1999) mengambarkan,bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini bersifat paradoksal. Kebijakan pengusahaan hutan cenderung membela pencapaian target kuantum produksi kayu gelondongan. Sementara itu, instrumen untuk memelihara kelestarian lingkungan tidak berjalan secara efektif, sehingga kerusakan tetap melaju dengan kecepatan yang menghawatirkan. Pada saat yang sama,sinyal dunia internasional seperti pola pengelolaan yang peduli lingkungan (Winter,1987 dalam Calleribach et.al.,(1993) tidak segera mewarnai kebijakan pemerintah dan tidak segera merubah etika bisnis perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang kehutanan. Selanjutnya Kartodihardjo(1999) mengusulkan agar segera dilakukan penilaian ulang terhadap arah dari muatan kebijakan yang ada dengan memperhatikan sumber-sumber paradoks itu, antara lain:
1. Menyehatkan para kondisi agar asumsi-asumsi dalam teori ekonomi dapat dipenuhi dengan baik. Prakondisi itu antara lain: adanya kepastian tataguna lahan, kayu dihutan dipandang sebagai aktiva tetap, pemerintah memiliki data produksi yang akurat sebagai dasar untuk menentukan nilai Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Hasil Hutan( IHH) yang harus dibayar, dan mencegah kolusi antara aparat pemerintah dengan pihak swasta.
2. Memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam. Hal itu antara lain tercermin dalam bentuk pemberian insentif pada pola usaha yang menghasilkan hutan yang lebih lestari; dan sebaliknya memberikan pinalti terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan terjadinya degradasi kualitas hutan.
3. Memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal social.Modal social itu antara lain berupa tatanilai dan pengetahuan-unggul lokal yang dalam kurun waktu yang panjang telah memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemeliharaan kualitas sumber daya hutan.
4. Menghentikan pengkambinghitaman kemampuan organisasi sebagai pangkal kerusakan hutan. Selama ini organisasi pemerintah dan masyarakat selalu diberi label sebagai organisasi yang “ tidak mumpuni “, dan sebaliknya organisasi swasta sebagai organisasi yang ” mumpuni “; karena itu kerjasama dengan swasta senantiasa dijadikan sebagai “obat “ untuk mengatasi “ketidakmampuan”. Kenyataannya, hal itu justru menghasilkansengketa kepentingan.







5. Memberikan dukungan yang nyata terhadap kebijakan pelestarian hutan. Permintaan pasar terhadap komoditi kayu jauh melampaui tingkatan produksi lestari kawasan hutan yang tersedia. Kesenjangan itu, yang mencapai jutaan meter kubik pertahun, dalam kenyataannya dapat dipenuhi dari penebangan berlebihan baik yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi. Dukungan nyata yang dimaksud disini adalah menyediakan perangkat hukum yang jelas, melakukan law-enforcement, dan menjalankan system insentif yang rasional.
6. Saya berpendapat Tatanilai tentang Hutan harus dibangun kembali .Jika tatanilai itu diterjemahkan sebagai pemaknaan, maka hutan memiliki nilai yang berbeda di mata setiap stakeholder. Bagi masyarakat (setempat), hutan merupakan habitat tempat mereka mengantungkan kehidupan perekonomiannya serta mengejawantahkan kehidupan budaya dan spiritualnya. Karena itu, masyarakat setempat akan sangat menjaga keberadaan hutan itu, karena keutuhan hutan itu akan menjamin keutuhan identitas masyarakatnya..
Bagi swasta, hutan mungkin hanya sebagai komoditas yang setiap saat dapat ditransformasikan menjadi uang tunai. Menebang lebih banyak dan menjual lebih banyak menjadi tujuan-antara swasta,dalam rangka mewujudkan fungsi-tujuannya untuk memaksimumkan keuntungan.
Nilai hutan bagi pemerintah sangat plastis. Dalam konsideran-konsideran pelbagai peraturan perundang-undangan, hutan kerap digambarkan secara amat “religius” sebagai suatu “rahmat Tuhan”. Tapi publik bisa dibingungkan: Dimana Tuhan diletakkan tatkala hutan-lindung-pinus ditebang habis untuk dijadikan bubur kertas?
Tentang masyarakat pun, terdapat perbedaan pemaknaan. Dunia Internasional sangat percaya bahwa masyarakat akan mampu bertindak sebagai pengelola sumber daya hutan. Sementara itu pihak swasta, dan kadang pemerintah, kerap memandang masyarakat sebagai ancaman terhadap keamanan usahanya.
Kini telah banyak dikembangkan model-model pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat. Pemerintah Indonesia pun mencoba mengadaptasikannya; namun umumnya telah mengalami bias. Misalnya, terminology community diadaptasi sebagai “masyarakat”, yang memiliki pengertian yang sangat luas. Padahal community itu dimaksudkan untuk merujuk pada pengertian masyarakat dalam cakupan yang sangat spesifik, yaitu pengertian “masyarakat setempat” dalam konteks sosiologi (Soekanto,1995). Masyarakat setempat merujuk pada bagian masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki batas tertentu dan memiliki interaksi sosial yang lebih besar di banding dengan penduduk diluar batas wilayahnya (Soemardjan,1962); serta merujuk suatu lokalitas yang jelas dan adanya sentimen (perasaan) se-“masyarakat-setempat” yang kuat (Maclver dan page, 1 954).
Perbedaan nilai hutan menurut masing-masing stakeholder serta perbedaan pemaknaan terhadap masyarakat, menghasilkan situasi sarat sengketa. Pada gilirannya, persengketaan itu akan menurunkan suatu kelembagaan dan keorganisasian yang juga sarat sengketa. Semua ini memicu kerusakan hutan yang tidak terkendali.

Faktor Krisis Kepemimpinan

Sebelum tahun 1970-an kepemimpinan tokoh masyarakat,pemuda adat,orang-orang yang dituakan dan pembuka agama masih sangat berpengaruh dalam masyarakat Dayak. Peranan dan kewibawaan mereka terhadap masyarakat cukup besar dan daya kepengikutan masyarakat terhadap mereka cukup tinggi.Sehingga berbagai masalah sosial dan kesulitan hidup dimusyawarahkan oleh mereka dengan tokoh masyarakat tersebut untuk diperoleh jalan keluar.sejak tahun 1970,terutama ketika sumberdaya hutan (SDH) di Kalbar mulai mengalami kehancuran (deforestation process),oposisi terhadap sumber kehancuran itu mulai timbul (Alqadire,1994) diikuti secara perlahan dan pasti oleh menurunnya kewibawaan,kepercayaan dan peranan tokoh atau pembuka adat dalam masyarakat mereka.






Krisis kepercayaan terhadap adat pada umumnya dan terhadap pembuka adat pada khususnya mencapai klimaksnya ketika para pemimpin agama dan pemimpin adat terkooptasi oleh kepentingan perusahaan. Pada saat itu mereka dengan iming-iming ekonomi berbalik dengan menyauarakan kepentingan perusahaan. Akibat dari ketidakpercayaan ini, berimbas pula pada persoalan yang tidak terkait dengan Hutan dan PSDA, ini terlihat jelas ketika dalam pertikaian antara anggota komunitas Dayak dengan komunitas Madura pedalaman yang terjadi pada tahun 1996/1997 pada peristiwa atau kasus Sanggau Ledo,Kabupaten Bengakyang (setelah pisah dari kabupaten Sambas) dan kasus Salatiga,Kabupaten Landak (setelah Kabupaten Pontianak di mekarkan),sebagian besar pemuda dan mahasiswa Dayak menendang tempayan (simbol upacara adat dalam masyarakat Dayak) dan tidak mau lagi mendengarkan himbauan tokoh adat mereka maupun pemuka agama Nasrani (Katolik dan Protestan) untuk tidak bertindak anarkis.Para pemuda ini menggangap bahwa pembuka adat mereka tidak lagi mampu melindungi dan membina mereka.
Dalam kondisi ketidakpastian seperti itu tampillah elit-elit sosial dan politik mereka yang timbul dipermukaan melalui jalur balik LSM maupun lambaga Eksekutif dan Legislatif yang memberikan harapan-harapan ekonomis dan politis secara rasional.Kepemimpinan sosial dalam masyarakat Dayak mengalami perubahan mendasar dari kepemimpinan yang dilandasi oleh pilar tradisional adat ke pemimpinan rasional birokratis politis yang bertumpuh pada tiga pilar yaitu eksekutif,legislatif,dan LSM.Keberingasan dan keberutalan massa bukan tidak boleh jadi disebabkan pula oleh perubahan karakter kepemimpinan dari bentuk kepemimpinan tersebut pertama yang tidak memiliki ambisi politis sama sekali,ke bentuk kedua yang tidak sepi dari motif,dan ambisi yang kompleks-politik,ekonomi dan kemegahan.
Pola pertikaian yang benuansa keberingasan dan kekerasan tampaknya lebih ajek timbul dipermukaan setelah perubahan kepemimpinan dan komunitas Dayak dipedalaman bersentuhan dengan pola kepemimpinan dan daya kepengikutan khas dalam komunitas Madura dipedalaman Kalbar.





Read More..

AGROFORESTRY DAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS KOMUNITAS

Senin, 31 Maret 2008


Dasar-dasar Agroforestry dan pengelolaan hutan berbasis komunitas termasuk praktik-praktik yang berhasil dalam pengelolaan hutan berbasis komunitas dan ancaman terhadap system ini di Kalimantan Barat.
Oleh : Kristianus Atok

Abstrak
Agroforestry sebagai bentuk usaha menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian dalam sistem yang memperhatikan keberkelanjutannya secara ekologi, sosial dan ekonomi. Secara sederhana agroforestry adalah menanam pohon dalam sistem pertanian. Agroforestry merupakan salah satu bentuk kearifan tradisional orang Dayak yang dapat dijadikan model pengelolaan hutan berbasis komunitas . Hutan bagi orang dayak adalah darah kehidupan penghubung kehidupan masa lalu, kini dan masa depan. Membuka hutan bagi orang Dayak adalah ibarat memasuki sebuah dunia baru. Diperlukan bekal pengetahuan dan kepercayaan serta berbagai persiapan lain ketika seseorang,sebuah keluarga atau sekelompok komunitas memutuskan untuk ”masuk hutan” maka yang pertama dilakukan adalah meminta izin kepada penguasa hutan. Sakralitas lingkungan hutan telah dipandang sebagai bagian dari budaya. Itulah sebabnya ketika akan mengelola hutan maka perdamaian dengan mahluk halus penguasa hutan (lewat ritus nyangahat) harus dilakukan pertama kali . Ladang- Kabon- Kompokng/ panamukng /Timawakng adalah contohnya di Kalimantan Barat. Dengan memahami makna yang terkandung dalam sistem ini, maka kita tidak terjebak dalam pemahaman yang sesat bahwa hutan adalah kumpulan pohon semata. Berbicara hutan adalah berbicara hidup dan kehidupan orang-orang yang ada disekitarnya , terlepas dari tidak atau belum diakuinya hak orang-orang ini oleh Negara. Dengan memahami secara baik sistem agroforestry maka ancaman dari HPH dan Perkebunan kelapa sawit yang dari waktu kewaktu semakin besar terhadap kebelanjutan sistem ini dapat ditanggulangi secara bersama-sama oleh masyarakat.

1. Pengantar

Sistem pertanian yang umum kita kenal adalah pertanian lahan basah (umumnya disebut sawah) dan pertanian lahan kering (umumnya disebut ladang). Di Kalimantan Barat Areal persawahan pada umumnya hanya terdapat didaerah dekat aliran sungai dan diselokan bukit(karena sistem irigasinya masih sederhana, dan biasanya disebut sawah tadah hujan). Sedangkan ladang umumnya dilakukan pada Keadaan alam dengan ciri topografi yang didominasi pebukitan dan areal berhutan. Pada orang Dayak di Kecamatan Sebangki pertanian lahan kering (ladang), setelah ditanami tanaman semusim seperti padi, akan ditanami tanaman keras seperti karet maka namanya berubah menjadi Kebun (kabon). Apabila Tanaman keras tersebut telah tua, terutama tanaman buah-buahan, maka akan dinamai kompokng atau panamukng. Sedangkan apabila pada kawasan tersebut dulunya pernah ada rumah penduduk, maka akan dinamai timawakng. Jadi Ladang- Kabon- Kompokng/Timawakng dapatlah disebut model agroforestry di Kalimantan Barat.

1.1. Pertanian lahan kering

Hutan sebagai hamparan tanah yang ditumbuhi pepohonan dan tumbuh-tumbuhan lain yang bukan hasil budidaya mereka namakan udas. Arti harfiahnya adalah hutan alam. Ketika sentuhan tangan manusia telah hadir dalam aktivitas budidaya diatas tanah tersebut,ia berubah kategori menjadi balubutatn. Artinya ia bukan lagi sebuah fenomena alamiah,melainkan sudah merupakan bahagian dari rekayasa manusia. Bagaimana sebidang lahan hutan selanjutnya direkayasa akan menentukan perumusan label lain baginya. Dalam kaitan ini istilah balubutatn sekaligus mengasosiasikan satu paparan lahan yang sudah diusahakan manusia,dan istilah itu juga merupakan antonim dari lahan basah.
Berdasarkan pola pengelolaan dan jenis-jenis tanaman yang dibudidayakan dilahan kering,orang Dayak membedakan lahan atas beberapa kategori yaitu balubutatn (areal perladangan),kabon,dan kompokng/panamukng. Balubutan dalam pengertian khusus mengacu kepada lahan tempat dilaksanakan kegiatan berladang. Ciri utamanya adalah pada jenis tanaman yang dibudidayakan ,yakni tanaman subsistensiseperti padi dan palawija. Kebun (kabon) dalam terminologi orang Dayak adalah lahan pertanian yang diatasnya ditanami satu jenis tanaman dominan berupa tanaman perdagangan berusia muda. Sedangkan kabon hampir sepadan dengan istilah Kebun (kabon) campuran,yaitu lahan pertanian yang diatasnya tumbuh beranekaragam jenis tanaman umumnya terdiri dari tanaman keras. Kompokng adalah hamparan kabon berusia tua yang memiliki cirri ekosistem khusus (mirip hutan lebat). Karena tanaman yang tumbuh diatasnya dominan pepohonan dan struktur vegetasinya hampir menyerupai hutan alam,kabon dan kompokg bisa dipadankan dengan istilah wanatani atau agroforest.
Uraian pada bagian-bagian berikut ini akan memberikan gambaran diakronis bagaimana orang Dayak mengelola sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Komunitas

Sulit untuk menentukan sejak kapan orang Dayak mengenal aktivitas budidaya dengan membuka lahan hutan. Tapi sejauh data yang bisa didapatkan di lapangan maupun dari penelusuran bahan-bahan sekunder, tampaknya tipologi perkembangan pemanpaatan sumberdaya hutan yang bersifat evolusionis dan linier tidak relevan untuk konteks Dayak. Didaerah orang Dayak, apa yang disebut kegiatan meramu hasil hutan, berladang, berkebun (kabon) dan aktivitas budidaya lainnya tampaknya bisa berjalan secara bersamaan atau simultan,. Bahkan kegiatan meramu hasil hutan yang mereka lakukan sejak beberapa abad lalu pada kenyataannya tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan subsistensi sebagaimana umumnya diasumsikan berlaku dikalangan kelompok pemburu dan peramu.
Pertalian masyarakat kesukuan atau masyarakat tradisional dengan ekonomi pasar yang kapitalistis sesungguhnya bukanlah suatu pengecualian atau penyimpangan,tapi lebih sebagai sebuah keniscayaan dalam sejarah peradapan manusia (Dove 1994:383). Penelitian di berbagai penjuru dunia telah banyak menyajikan bukti-bukti kaitan sistemik antara ekonomi masyarakat pemburu-peramu,peladang,petani menetap dan kelompok masyarakat dengan sistem produksi lainya (Keesing 1989:117-119). Seperti halnya dibanyak kawasan hutan hujan tropik, keterlibatan penduduk lokal (baca:forest-dweller) di Asia Tenggara dalam ekonomi pasar tadi secara historis berfokus pada perdagangan produk-produk hutan non-kayu (Dove 1994),dan orang Dayak di Kalimantan sejak beberapa abad terakhir ini telah menjadi saksi sejarah mengenai hal itu.

Kegiatan Mengumpulkan hasil Hutan

Kawasan hutan tropik seperti yang dipraktekan orang Dayak menyediakan beraneka ragam sumberdaya yang siap dimanfaatkan penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sejak dahulu kala mereka telah memanfaatkan hutan dengan berbagai cara, salah satu diantaranya adalah meramu atau mengumpulkan hasil hutan. Dilihat dari sudut orientasinya, sedikitnya ada dua bentuk kegiatan mengumpulkan hasil hutan yang banyak dipraktikkan oleh orang Dayak sejak dahulu dan sebagian dintaranya masih bertahan hingga sekarang. Pertama,kegiatan mengumpulkan hasil hutan untuk memenuhi dan menunjang kebutuhan subsistensi. Kedua, kegiatan mengumpulkan hasil hutan untuk tujuan mendapatkan uang tunai.
Bentuk kegiatan mengumpulkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan subsistensi lazimnya dilakukan oleh kaum perempuan, khususnya ibu-ibu rumah tangga, yang pergi kehutan untuk mencari sayur-sayuran dan buah-buahan dari berbagai jenis tumbuhan liar yang hidup dihutan. Kegiatan mengumpulkan hasil hutan seperti ini oleh penduduk setempat dinamakan bagago jukut ka abut-abut( ngago angkayu’, ngago ui, naremang, ngago solekng, dll) dan biasanya tidak dilakukan secara khusus. Pekerjaan tersebut dilakukan secara sambilan disela-sela kesibukan pokok mengurus ladang atau ketika mereka masuk hutan untuk mencari kayu bakar.
Mencari kayu bakar (ngago kayu) adalah kegiatan mengumpul hasil hutan yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan subsistensi rumah tangga. Dalam kategori ini juga termasuk kegiatan kaum lelaki yang pergi kehutan mencari kayu untuk bahan bangunan rumah,mengumpul bambu,rotan,dan tumbuh-tumbuhan lainya untuk bermacam-macam keperluan domestik.
Kegiatan mengumpulkan hasil hutan dalam bentuk kedua terutama dilakukan oleh kaum lelaki. Dimasa lalu,produk hutan yang dikumpulkan untuk tujuan perdagangan antara lain adalah jenis aren (enau). Ada satu jenis komoditi yang cukup menonjol untuk kategori ini,yaitu gula aren, disamping ijuk dan kayunya. komoditi ini sangat penting secara ekonomis bagi penduduk Dayak di daerah ini sampai sekarang karena hasil penjualannya merupakan salah satu pendapatan tunai yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga .
Air Enau diambil dari penakikan beberapa jenis pohon enau. Karena keragaman jenis dan kualitas pohon enau liar yang ada dan teknik penakikan yang masih sederhana,sehingga volume produksi gula enau yang diperoleh masih rendah.
Tapi perlu ditegaskan disini bahwa berkembangnya aktivitas budidaya (domestikasi) pohon enau tersebut bukanlah akhir dari kegiatan peramuan hasil hutan non-kayu didaerah Dayak; atau sebaliknya juga bukan sekaligus berarti sebagai awal dari kegiatan budidaya tanaman perdagangan. Angka-angka tahun dalam lembaran sejarah Kalbar pada umumnya memperlihatkan bahwa damar (shorea spp) justru sudah dikenal didaerah ini jauh sebelum pohon enau dikelola untuk dijadikan gula. Damar dipakai penduduk masa lalu untuk membuat penerangan di rumah panjang dan semacam bahan bakar minyak mereka.
Untuk menutup uraian dalam sesi ini dapat dikemukakan juga bahwa selain mengumpulkan getah damar dan air enau, masih ada kegiatan lain yang termasuk kategori meramu hasil hutan,diantaranya kegiatan mengumpulkan rotan, dan kayu gaharu. Keempat produk hutan tersebut,menurut keterangan sejumlah imforman,termasuk beberapa jenis produk hutan yang juga banyak dicari dan dikumpulkan orang Dayak tempo dulu. Bahkan kegiatan meramu rotan masih berlangsung hingga sekitar 10 tahun lalu sebelum hutan-hutan dibabat habis untuk HPH dan Perkebunan kelapa sawit.

Membuka Hutan Untuk Lahan Pertanian

Riwayat perpindahan leluhur orang Dayak dari dataran tinggi sekitar 3 abad lalu konon didorong oleh semangat mencari lahan pertanian. Jika benar demikian,bisa diperkirakan bahwa kegiatan membuka hutan untuk dijadikan lahan pertanian, khususnya dilahan darat,paling tidak sudah berlangsung didaerah Dayak sejak tiga ratus tahun yang lalu.
Mudah dipercaya bahwa kegiatan pembukaan hutan yang dilakukan oleh generasi-generasi pertama penduduk Dayak bertujuan untuk membuat ladang yang didalamnya dibudidayakan tanaman-tanaman subsistensi seperti padi dan beraneka ragam sayur-sayuran. Tapi anggapan bahwa tujuan utama dari pembukaan lahan hutan semata-mata untuk mendapatkan hasil padi guna mencukupi kebutuhan subsistensi rumah tangga,seperti yang pernah diungkapkan oleh Mary & Michon (1987:42) menurut hemat saya merupakan suatu kesimpulan yang masih perlu diperdebatkan. Dove (1994) juga termasuk salah seorang penulis yang meragukan argumentasi mereka. Tapi baiklah argumentasi mengenai hal itu akan diulas lebih jauh pada dua bab berikut.
Tradisi pembukaan lahan hutan yang dilakukan oleh orang Dayak memang jelas menunjukan bahwa kegiatan kultivasi pertama dilahan yang baru dibuka adalah penanaman padi gogo dan sayur-sayuran. Namun demikian mereka bukan tipe peladang berpindah yang membuka plot demi plot hutan untuk ditanami padi dan kemudian diberakan lagi selama beberapa tahun. Orang Dayak membuka hutan alam (hutan primer atau sekunder),kemudian mengelolanya menjadi lahan pertanian mengikuti sebuah proses panjang,hingga pada akhirnya terbangun kembali sebidang ”hutan” dalam corak lain. Yang dimaksud adalah hutan buatan berupa kompokng .

Aspek pengetahuan dan kepercayaan

Membuka hutan bagi orang Dayak adalah ibarat memasuki sebuah dunia baru. Diperlukan bekal pengetahuan dan kepercayaan serta serta berbagai persiapan lain ketika seseorang,sebuah keluarga atau sekelompok rumah tangga memutuskan untuk ”masuk hutan”. Kehadiran mereka disana bukan untuk satu periode yang singkat,misalnya sebatas satu atau dua tahun ketika hasil tanaman ladang sudah selesai dipanen;tapi bisa belasan atau puluhan tahun jika lahan tersebut telah menjadi hutan buatan kompokng/ panamukng . Hutan tidak hanya disikapi sebidang tanah yang ditumbuhi pepohonan dan semak dan didalamnya hidup aneka macam binatang;lebih dari itu hutan juga dipercaya sebagai tempat hunian makhluk-makhluk halus. Karena itu,selain pengetahuan mengenai berbagai hal menyangkut aspek fisik hutan dan fenomena alam yang terkait dengannya orang Dayak juga masih memperhitungkan beberapa aspek kepercayaan dan ritual dalam tahap-tahap pengelolaan hutan.
Pertama,akan kita bicarakan mengenai aspek pengetahuan. Pengetahuan mengenai kualitas atau kesuburan tanah hutan yang akan dibuka dan pengetahuan mengenai siklus musim adalah dua hal penting yang harus dimiliki seorang calon pekebun (kabon) di masyarakat Dayak. Untuk mengetahui kesuburan tanah yang akan dibuka, orang Dayak biasanya mengunakan gabungan beberapa teknik pengujian,yaitu (a) melihat warna dan kegemburan tanah; (b) melihat jenis vegetasi dominan yang tumbuh dan kehadiran beberapa jenis tumbuhan penanda kesuburan; (c) melihat perakaran tumbuhan semak dan tingkat kepadatan/kekerasan penampang kayu; dan (d) melihat topografi lahan.
Secara umum disebutkan bahwa tanah yang berwarna hitam dan gembur (tanah alluvial) adalah kualifikasi tanah paling baik dan cocok untuk semua jenis tanaman. Tanah yang berkualitas sedang dicirikan oleh warnanya yang kemerah merahan,gembur dan agak berpasir. Meskipun tanah dengan kategori ini bisa cocok untuk semua jenis tanaman,tapi ia memberikan hasil yang lebih sedikit dan umur tanaman relatif lebih pendek. Tanah berkualitas jelek ditandai oleh warnanya yang merah,tidak berpasir dan liat. Lebih rinci orang Dayak mengenal adanya enam tipe tanah seperti diringkas dalam tabel dibawah ini :




Tabel Tipologi Tanah

No SUBUR

1 Tanah itapm
(tanah hitam gembur)
2 Tanah Kalabu gambur
(tanah kelabu gembur)
3 Tanah cokalat-kuning
(tanah merah gembur)
4 Tanah bapasir
(tanah kelabu berpasir)
5 Tanah putih
(tanah kapur)
6 Tanah merah berpasir
Tanah merah liat

TIDAK SUBUR

Sumber. Wawancara

Selain melihat warna dan kegemburan tanah,tanda-tanda yang perlu diperhatikan adalah jenis vegetasi yang tumbuh diatasnya. Secara umum suatu bidang tanah tergolong subur apabila diatasnya hidup tumbuh-tumbuhan yang berdaun sangat hijau. Tanda-tanda yang lebih khusus adalah apabila disekitar terdapat banyak tumbuhan pisang hutan atau angkulukng kara’,juga banyak tumbuhan melilit atau liana (ui). Tanah yang subur juga ditandai dengan gampangnya akar tumbuhan semak dicabut; hal ini menandakan bahwa tanah tersebut cukup gembur dan agak lembab (memiliki kandungan air yang memadai untuk menghidupi tanaman). Jika kemudian didukung oleh kenyataan lembut,empuk atau lunaknya kayu atau penampang pepohonan kecil ketika ditebang,hal itu lebih mempertegas penilaian bahwa tanah disekitar itu cukup subur untuk ditanami.

Tabel Rentang Kesuburan Tanah Menurut Ciri Vegetasi

SUBUR
Ditumbuhi pohon-pohon besar,tegakan jarang,batang lunak,
Tidak mudah tumpul (lunak- rorah)
Tanah yang ditumbuhi banyak pohon beringin (kayuara)
Banyak tumbuhan liana (akar)
Banyak tumbuhan berpohon rindang
Banyak tumbuhan rotan (ui saga)
Banyak tumbuh rotan hijau dan rotan gelang
Banyak tumbuh paku resam (taboyo)
Tumbuh-tumbuhan kayu kerdil,tegakan rapat,penambang keras,banyak kayu bernas dan
Kayu berpasir.
TIDAK SUBUR

Sumber : Wawancara

Tanah yang subur,menurut konsepsi petani,adalah tanah yang terdapat pada bidang-bidang yang relatif datar,agak landai dan tidak terjal. Jika suatu lahan didominasikan oleh bidang yang sudut kemiringannya cukup besar,maka bagian yang tersubur biasanya terdapat dibagian bawah atau dikaki bukit.
Pengetahuan lain yang juga diperlukan ialah berkaitan dengan siklus musim. Petani Dayak biasanya memulai kegitan pembukaan hutan pada musim kemarau, dan kegiatan penanaman pertama pada awal musim penghujan. Perputaran musim yang lazim selama ini berdasarkan pengalaman mereka memberikan patokan bulan Juni sampai Agustus setiap tahun sebagai bulan yang diisi dengan hari-hari panas (kemarau); sehingga pada periode inilah mereka masuk hutan untuk memulai tahap awal pembukaan ladang. Ada beberapa tahap pekerjaan yang di laku kan selama masa –masa kemarau itu, dan mengenai hal ini akan diuraikan pada seksi berikut. Berkaitan degan pengetahuan mengenai peralihan- peralihan musim ini, satu hal yang penting mereka ketahui dan pahami adalah penentuan awal kegiatan menanam; suatu fenomena yang mereka hubungkan dengan tibanya musim hujan yaitu sekitar akhir September atau awal Oktober.
Menurut kebiasaan mereka sejak dahulu, pengetahuan mengenai hari yang paling cocok untuk memulai kegiatan penanaman dirujuk kepada pengetahuan astronomi dengan melihat apa yang mereka sebut patahunan (tahutn sobat ). Patahunan itu berkaitan dengan posisi bintang (bintang tiga serangkai yang membentuk formasi seperti alat bajak luku ) di langit yang menurut konsepsi petani akan muncul tepat di atas ubun-ubun pada sekitar awal bulan Oktober.Untuk memastikan kemunculannya, bintang tiga serangkai tersebut harus diamati setiap malam menjelang fajar , karena pada waktu-waktu itu lah saat yang di anggap tepat dan valid untuk menentukan patahunan. Tiga bintang tersebut menurut pengalaman petani memancarkan sinar dengan intensitas cahaya yang berbeda; dan hal ini kemudian akan berpengaruh kepada manajemen ritus yang akan mereka buat saat memulai menanam perdana nanti.
Yang kedua berkenaan dengan aspek kepercayaan. Seperti telah di singgung diatas, orang Dayak percaya bahwa hutan adalah tempat hunian bagi mahluk-mahluk halus (panunggu tanah ). Membuka hutan pada dasarnya dipercaya sebagai perbuatan yang akan menganggu wilayah tempat hunian atau teritori para mahluk halus tersebut. Karena itu, kegiatan membuka hutan harus di dahului oleh adanya suatu komitmen untuk hidup berdampingan secara damai dengan penghuni lain (para mahluk halus ) yang menempati ruang teritorial dan sumberdaya yang sama. Komitmen itu di tegaskan melalui pelaksanaan ritus ngawah sebagai instrumen komunikasi dan negoisasi yang pada lazimnya diselenggarakan di awal pembukaan hutan (ngaranto).
Tingkat sakralitas lingkungan hutan atau kepercayaan tentang perlunya melakukan perdamaian dengan mahluk halus penguasa hutan (lewat ritus nyangahat) bergantung kepada jenis hutan yang akan di buka dan sejauh mana petani telah mengakrabi lingkungan hutan tersebut sebelumnya. Kebutuhan untuk melakukan ritus tadi lebih menonjol apabila yang akan di buka adalah hutan primer (udas pararoatn ). Hutan sekunder (balubutatn ) seringkali tidak lagi dilihat sebagai lingkungan yang masih di kuasai secara kukuh oleh mahluk halus, karena kategori sekunder itu bagi orang Dayak sudah menandakan telah hadirnya intervensi manusia sebelumnya,dan kehadiran pertama itu tentu saja juga sudah didahului oleh pelaksanaan ritus yang sama. Tapi bagi orang yang belum mengakrabi lingkungan hutan yang di kategorikan hutan sekunder tadi, misalnya mereka yang datang dari desa –desa lain yang letak nya jauh, melaksanakan ritus ngawah tetap merupakan pilihan untuk mendapat kan rasa aman dan tentram dalam proses panjang pengelolaan hutan di sana.
Kepercayaan terhadap mahluk halus penghuni hutan tidak selalu di letakkan dalam konotasi yang negatif, dalam arti mereka berpotensi mengganggu manusia yang mengelola hutan. Orang Dayak juga percaya bahwa mahluk bisa memberikan pertolongan dan mendukung keberhasilan usaha mereka di ladang. Pelaksanaan ritus ngawah, misalnya, tidak di maksudkan untuk mengusir mahluk-mahluk itu dari tempat kediaman mereka, karena ada kepercayaan bahwa kalau mereka meninggalkan hutan yang akan diusahakan maka hasil pertanian yang diperoleh bisa berkurang . Konsepsi demikian tercermin dalam banyak praktek yang berkaitan dengan cara-cara penanaman, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman yang dibudidayakan di ladang dan Kebun (kabon). Sebagian kepercayaan itu mengacu kepada kepercayaan pribumi yang berbau Hindu.

Menyiapkan lahan

Lahan hutan primer (udas pararoatn ) biasanya menjadi pilihan utama ketika seseorang, satu keluarga atau kelompok rumah tangga akan membuka lahan hutan untuk memulai perladangan. Mereka berasumsi bahwa tanah hutan primer relatif lebih subur dari pada tanah lain semisal hutan sekunder (balubutatn) atau belukar muda (bawas). Namun demikian perkembangan pada dekade 1990-an menunjukkan bahwa hutan sekunder maupun belukar muda sudah banyak yang dibuka dan dikelola kembali menjadi lahan pertanian.
Ada beberapa tahap pekerjaan baku yang biasanya dilakukan oleh petani Dayak untuk mengubah hutan menjadi lahan siap tanam; yaitu ngawah, ngaranto, nabas, nabankng, ngarangke raba’, nunu, nugal, ngarumput, nyaga padi, bahanyi. Secara berturut pekerjaan itu adalah menebas,menebang pohon,memotong ranting kayu,membakar,dan membersihkan sisa bakaran. Lima tahap pekerjaan tersebut bisa makan waktu selama 2 hingga 3 bulan,karena sangat berkaitan dengan faktor teknologi yang digunakan dan keadaan cuaca. Hingga sekarang aktivitas pembukaan hutan yang dilakukan oleh petani Dayak masih tetap mengandalkan tenaga manusia dengan dukungan peralatan sederhana seperti kampak dan parang.
Yang pertama dilakukan adalah menebas rerumputan dan semak yang tumbuh di lapisan bawah hutan (nabas). Pada umumnya pekerjaan ini dimulai setelah beberapa waktu sebelumnya diselenggarakan ritus ngawah. Setelah dibiarkan beberapa hari agar rerumputan dan semak mengering,pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan nabakng kayu,yaitu menebang pohon-pohon kayu besar yang tumbuh disana. Seterusnya dilakukan kegiatan ngaradah, yaitu menebang dan memotong-motong dahan dan ranting kayu yang sudah ditebang agar lebih mudah dibakar. Sampai pada tahap siap bakar lahan tersebut dinamakan ngarangke raba’. Diperlukan waktu relatif panjang dan cuaca panas agar kegiatan pembakaran (nunu) bisa dilakukan. Itulah sebabnya proses pembukaan hutan amat bergantung kepada siklus musim. Kadang kala musim hujan keburu tiba sebelum pembakaran dilakukan,sehingga pekerjaan membersihkan lahan menjadi lebih sulit atau mungkin berakibat ditundanya pembukaan ladang untuk tahun itu. Lahan demikian,yang segara menjadi belukar kembali dinamakan bawas manta’; kalau terus dibiarkan hingga mencapai 5 tahun berubah kategori menjadi balubutatn tuha. Kalau lahan ini ditebas ulang ia dinamakan bauma. Lahan yang sudah dibakar (ditunu) dan dibersihkan (dirantak) akan berubah menjadi lahan siap tanam. Pada saat itulah lahan tersebut mulai dinamakan uma patahunan.
Hampir semua tahapan pekerjaan tadi dilakukan oleh tenaga kerja laki-laki. Meraka bisa bekerja sendiri –sendiri,atau secara kelompok bersama-sama peladang satu atar dengan sistem gotong-royong (balale’) ,tapi ada juga yang membayar tenaga upahan untuk menyelesaikan bidang pekerjaan tertentu. Pada umumnya perempuan sudah terlibat dalam kegiatan diladang (balubutatn) dan makin intensif pada tahap penanaman tiba atau bahkan jauh sesudahnya sampai pondok (dango) selesai didirikan. Pekerjaan-pekerjaan menebang pohon dianggap masih merupakan dominan laki-laki,karena membutuhkan curahan tenaga fisik yang cukup besar dan rawan resiko (misalnya tertimpa pohon).


Fase-fase Produktif Dalam Pengelolaan Lahan Hutan

Dalam proses pengelolaan lahan hutan,orang Dayak tidak berhenti hanya sebatas tahap penanaman tanaman subsistensi, lalu pindah lagi mencari lahan baru. Sebaliknya,berakhirnya secara alamiah . Proses penanaman tanaman pangan merupakan awal bagi tahapan produktif berikutnya dalam bentuk yang lain. Dalam kaitan ini,orang Dayak sebenarnya mengenal paling tidak tiga fase produktif dalam pengelolaan lahan hutan,yang berlangsung secara simultan dan berkesinambungan hingga puluhan tahun: yaitu fase bauma, Kebun (kabon) dan kompokng.

3.2.3.1 Fase Bauma

Tahap menyiapkan lahan mulai dari menebas hingga selesai dibakar biasanya sudah tuntas ketika awal musim hujan tiba. Di daerah Dayak, pengalaman petani selama ini mengajarkan mereka bahwa musim hujan akan datang sekitar pertengahan september atau awal oktober setiap tahun; dan penanaman perdana segera di mulai setelah itu. Lahan yang siap menerima tanaman pertama itulah yang oleh petani Dayak dinamakan bauma dalam arti yang khusus: ladang. Selain dengan sebutan bauma, fase awal ini juga dinamakan ngudas, kedua konsep tersebut berkaitan dengan padi yang menjadi tanaman dominan pada fese bauma. Jika lahan itu baru untuk pertama kalinya ditanami padi, ia dinamakan bauma kaudas pararoatn(ngudas); tapi kalau lahan dimaksud sudah pernah menghasilkan panen padi, atau dengan kata lain sedang ditanami pada tahun kedua, maka lahan yang sama dinamakan bawas.
Dua lebel tadi, yaitu ngudas dan bawas menegaskan bahwa pada fase bauma tanaman padi adalah yang terpenting. Sejumlah informan generasi tua mengungkapkan kepentingan menanam padi sebagai tanaman pembuka, bukan hanya untuk mendapatkan gabah yang bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi dibalik itu terkandung suatu kepercayaan bahwa ini menjadi semacam prasarat untuk bisa memperoleh kesuksesan pada tahapan-tahapan berikutnya. Keterangan tersebut agaknya paralel dengan penjelasan informan lain yang menyebutkan bahwa sampai batas-batas tertentu kualitas dan hasil tanaman padi perdana itu bisa memberikan indikasi mengenai prospek keberhasilan tanaman-tanaman berikutnya yang akan dibudidayakan pada fase Kebun (kabon).
Kegiatan menanam padi perdana diladang disebut nugal. Kegiatan ini serentak dilakukan oleh semua peladang Dayak tiap bulan Oktober. Pilihan bulan ini merupakan penyederhanaan dari teknik kalender musim.
Bagi kebanyakan petani Dayak permulaan menugal dan menabur bibit padi diladang memiliki keistimewaan dan disikapi sebagai yang semi-sakral. Penyelelengaraan ritus sambayang lubakng tugal merupakan cerminan untuk itu. Ada beberapa aturan khusus yang harus diikuti dalam penyelengaraannya pertama,yang menugal dan mengisi benih padinya harus orang tua atau kepala keluarga (laki-laki).
Kedua,beberapa lobang tugalan pertama yang dijadikan pamulaan (arti harfiahnya yang paling dahulu) lazimnya dibuat kira-kira persis ditengah ladang; jumlahnya cukup tiga atau tujuh.
Ketiga,analog dengan akad perkawinan manusia,penaburan benih padi perdana harus disertai dengan ucapan akad perkawinan antara bibit padi (banih) dengan tanah (tanah bumi). Keempat,penanaman pamulaan harus dilakukan pagi hari,dan tempat disekitarnya harus bebas dari benda-benda dan hal-hal yang dianggap kotor. Selanjutnya kegiatan penanaman padi akan berlangsung secara profan,bisa dilakukan oleh siapa saja dan pada sembarang waktu.
Tanaman yang dibudidayakan pada fase bauma didominasi oleh tanaman pangan, khususnya pagi gogo dan sayur-sayuran. Petani Dayak mengenal beberapa jenis varietas padi ladang, seperti palawakng, dan lain sebagainya dengan rata-rata usia siap panen 5-6 bulan. Tanaman palawija sangat beragam namun jumlah yang ditanam biasanya hanya sedikit,dengan memanfaatkan bidang-bidang tanah yang dekat dengan pondok(dango) dan juga disekitar pangkal-pangkal pohon yang sudah ditebang dengan hasil bakaran yang bagus. Perawatan tanaman pangan inilah yang terutama menyita waktu petani dan keluarganya pada bulan-bulan awal pembukaan ladang. Pada priode ini,khususnya setelah padi mulai bunting,anggota keluarga sudah mulai menetap hingga masa panen usai.

Pada masa-masa itu pula mereka mulai mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk memulai fase Kebun (kabon). Misalnya kalau sudah diambil keputusan untuk berKebun (kabon) karet selepas panen padi,maka mereka sejak fase bauma sudah harus menyiapkan bibit karet: mencari bibit dan merendam akarnya dipinggir ladang atau didesa. Menurut konsepsi petani,diperlukan waktu minimal tiga bulan agar bibit karet yang akarnya direndam bisa mulai ditanam. Karena itulah,kegiatan mempersiapkan bibit selalu dilakukan berbarengan dengan dimulainya masa pembukaan hutan atau segera setelah penanaman padi selesai.
Kalau petani yang bersangkutan juga telah mengambil keputusan untuk menanam lada, maka pada masa pengurus padi gogo ia juga sudah milai mempersiapkan tunjar yang akan berfungsi sebagai tempat tanjaran bagi tanaman lada.
Hasil tanam pada fase bauma, yaitu padi dan sayur-sayuran pada umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarga. Dimasa lalu,ketika alat pengangkutan masih sulit (belum ada ojek atau mobil)dan jarak ladang relatif jauh dari desa, maka hasil tanaman ladang biasanya digunakan untuk konsumsi selama menetap diladang. Hasil panen padi disimpan di dango padi, untuk itu diselenggarakan gawe adat naik dango, Padi sangat dihormati karena ia lebih dimaksudkan sebagai stok pangan dan untuk keberlanjutan hidup. Dalam tahun-tahun belakangan ini ada beberapa perubahan yang terjadi berkenaan dengan pemanfaatan hasil panen,pilihan jenis,jumlah dan orientasi penanaman padi maupun palawija yang terjadi seiring dengan perbaikan sarana tranportasi .
Fase ladang hanya berlangsung selama satu atau dua tahun,yang intinya isi dengan satu atau kali masa tanam padi gogo plus palawija. Setelah itu,lahan tempat mereka berladang (balubutatn)mulai berubah kategori menjadi Kebun (kabon). Disana bukan tanaman pangan lagi yang menjadi tumpuan,melainkan tanaman komersial.

Fase Kebun (kabon)

Apa yang dimaksud Kebun (kabon) oleh orang Dayak adalah sebidang lahan pertanian yang ditanami dengan satu atau dua jenis tanaman dominan yang berumur tua dan berorientasi pasar. Pengenalan mereka dengan sistem Kebun (kabon) tampaknya bukanlah suatu fenomena baru,melainkan sudah berlangsung ratusan tahun. Dari segi teknis,sistem Kebun (kabon) yang maksudkan tidaklah setara dengan perkebunan (plantation) yang dikenal secara umum. Sebagian besar tahapan pekerjaan yang mereka lakukan dalam mengelola Kebun (kabon) masih mengunakan teknologi sederhana. Penggunaan pupuk,herbisida dan pestisida memang sudah mulai berkembang,namun secara umum, sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah informan,mereka masih lebih banyak menyadarkan sistem pengelolaan tanaman Kebun (kabon) pada khasanah pengetahuan lokal.
Dari segi proses,Kebun (kabon) tidak lain adalah kelanjutan dari ladang. Kebun (kabon) menempati ruang fisik yang sama dengan ladang yang mendahuluinya. Tapi secara kategoris orang Dayak lalu menyebutnya Kebun (kabon) manakala tanaman muda yang dibudidayakan sudah tampil sebagai vegetasi dominan yang tumbuh dilahan tadi. Bahkan dapat dikemukakan bahwa Kebun (kabon) merupakan bagian inti dari proses perencanaan pembukaan lahan hutan. Jika orang Dayak ditanya untuk apa mereka membuka hutan,jawaban yang segera muncul biasanya adalah: ”manjawat Kabon (kabun)” (saya mau buat Kebun (kabon)) atau ”bakabona” (saya mau berKebun (kabon)).
Tidak banyak variasi jenis tanaman yang menjadi unsur lahan Kebun (kabon) orang Dayak. Sejarah mereka mengungkapkan fakta bahwa karet, dan lada, merupakan dua jenis tanaman perdagangan yang paling populer dan banyak diperkebunkan (kabon)kan di masyarakat Dayak. Ada beberapa jenis tanaman lain seperti coklat dan jeruk manis,namun tidak banyak digemari dan hanya ditanam dalam jumlah amat sedikit sehingga tidak terkategorikan sebagai Kebun (kabon).
Tanaman Karet dan lada, sudah dikenal sejak lama oleh petani Dayak. Kuat dugaan bahwa dari keduanya karet adalah jenis tanaman komersial pertama yang diadopsi oleh orang Dayak ke dalam sistem pertanian mereka. Kalbar sudah dikenal sebagai daerah penghasil karet sejak satu abad yang lalu.
Pengelolaan tanaman Kebun (kabon) membutuhkan alokasi waktu dan modal yang lebih banyak daripada pengelolaan ladang. Tapi di Dayak persoalan alokasi waktu dan tenaga dalam tahap-tahap pemeliharaan tanaman diperingan oleh penerapan sistem lokal yang menjadikan tahap ladang dan Kebun (kabon) sebagai sebuah proses yang simultan dan berkesinambungan. Seperti telah disinggung diatas,persiapan-persiapan untuk penanaman tanaman muda sudah mereka lakukan semasa masih mengurus tanaman padi diladang. Bahkan kegiatan penanaman karet sudah dilakukan juga pada waktu itu. Dengan demikian,terjadi efisiensi tenaga dan waktu dalam merawat tanaman. Menyiangi rumput yang tumbuh disela-sela tanaman padi,misalnya,sekaligus berarti mengurangi gulma yang mengganggu tanaman karet yang tumbuh disebelahnya.
Fase Kebun (kabon) berlangsung relatif lebih lama dari fase ladang. Tanaman karet mulai panen setelah 7-8 tahun ditanam. Tergantung kepada jenis varietas yang ditanam,usia produktif karet bisa bervariasi antara 20 sampai 30 tahun. Lada biasanya ditanam lebih belakang dari karet,karena ia harus menunggu pembersihan lahan dan ketersediaan tunjar.
Dengan demikian,fase Kebun (kabon) akan berakhir ketika masa produktif tanaman karet dan lada habis,yaitu antara tahun ke-6 untuk lada (jika hanya berKebun (kabon) lada) sampai tahun ke-30 (kalau berkebun karet). Berakhirnya fase Kebun (kabon) akan berlanjut dengan mulainya fase kompokng.

Fase Kompokng

Sama halnya dengan tindakan antisipasi petani ketika menanam tanaman Kebun (kabon) sebelum fase ladang berakhir,mereka juga tidak membiarkan fase Kebun (kabon) berlalu tanpa adanya tanaman pengganti yang sudah dipersiapkan. Membiarkan lahan Kebun (kabon) tanpa tanaman produktif sama artinya dengan membiarkan lahan tersebut menjadi hutan kembali. Jika demikian halnya,banyak konsekwensi yang akan timbul,misalnya menyangkut kerentanan klaim atas lahan dan juga kehilangan sumber daya yang bisa memberikan kontribusi ekonomi bagi keluarga. Tindakan antisipasi yang kedua kalinya itu kemudian melahirkan sebuah tampilan baru dalam proses pengelolaan lahan hutan,yaitu terwujudnya kompokng atau lebih khusus kompokng buah.
Dalam terminologi Dayak,kompokng mengacu pada pengertian sebidang lahan pertanian yang diatasnya tumbuh beranekaragam jenis tanaman produktif dan umumnya terdiri dari tanaman keras (perennial crops). Unsur-unsur tanaman produktif dikompokng antara lain adalah durian (Durio zibethinus),duku (Lansium domesticum),manggis (Garcinia mangostana),petai (Parkia speciosa),Jengkol (Pithecelobium jiringa),melinjo (Gnetum gnemon),tupak (Baccaurea dulcis),dan Kandis (Garcinia dipice). Dua yang disebut terakhir ini sebenarnya jarang ditanam melainkan tumbuh sendiri dan dpelihara karena menghasilkan buah yang dapat dipanen dan dijual. Sebutan kompokng buah juga lazim digunakan karena tanaman buah-buahan merupakan tanaman dominan (dalam jumlah) diantara berbagai jenis tanaman lainya yang dibudidaya dalam satu bidang lahan bekas Kebun (kabon).
Secara fisik sesungguhnya tidak ada garis batas yang jelas antara fase kompokng dengan fase Kebun (kabon). Tanaman tua yang kemudian menjadi unsur-unsur produktif dalam bidang kompokng pada umumnya sudah ditanam secara berangsur semasa petani memelihara tanaman Kebun (kabon). Dengan kata lain,aspek keanekaragaman jenis tanaman sudah tercapai pada penghujung fase Kebun (kabon). Kalau kemudian orang Dayak membedakan Kebun (kabon) dan kompokng hal itu berkaitan dengan konsepsi dan karakteristik yang berbeda diantara keduanya;antara lain,pertama,konsepsi mereka tentang hasil usaha pertanian menempatkan jenis tanaman yang sedang produktif (memberikan kontribusi ekonomi paling besar) sebagai acuan pembeda untuk mengkategorikan tahapan pengelolaan lahan. Meskipun bibit duku,durian,dan lain sebagainya sudah ditanam pada masa pemiliharaan tanaman karet atau lada, faktanya tanaman karet atau lada adalah tanaman yang produktif pada waktu itu,sehingga lahan tersebut masih dikategorikan sebagai Kebun (kabon),bukan kompokng.
Kedua,berkaitan dengan perbedaan cara-cara pemeliharaan. Tanaman Kebun (kabon) membutuhkan alokasi waktu,tenaga dan modal yang relatif banyak selama tahap-tahap pemeliharaan sejak ditanam hingga berhenti berproduksi. Sedangkan tanaman dikompokng ,menurut konsepsi petani,hampir bisa dikatakan tidak membutuhkan pemeliharaan lagi. Berbeda dengan ketika mengurus Kebun (kabon),curahan waktu,tenaga kerja dan modal untuk mengurus tanaman dikompokng justru jauh lebih rendah. Sebagian petani bahkan menyebutkan fase awal kompokng tidak memerlukan perawatan sama sekali. Karena itu semua jenis vegetasi yang ada diatasnya dibiarkan tumbuh dan berkembang secara alamiah dengan sesedikit mungkin campur tangan manusia. Sementara itu petani yang membuka dan membangun kompokng tersebut,begitu usai masa produktif tanaman Kebun (kabon),akan segera pulang dan menetap didesa. Lahan kompokng muda hanya sesekali dikunjungi untuk menebas tumbuhan yang melilit dan mengganggu tanaman buah maupun tanaman lainya.
Ada tenggang waktu sekitar 5-10 tahun antara berkhirnya fase Kebun (kabon),yaitu ketika petani meninggalkan lahannya yang sudah berisi berbagai jenis tanaman keras yang masih berusia muda,hingga tanaman buah mencapai usia produktif. Ketika itulah lahan kompokng,yang ia buka sekitar seperempat abad sebelumnya atau yang ia tinggalkan sejak 5-10 tahun lau,mulai dikunjungi kembali oleh petani secara rutin. Kehadirannya secara berkala disana adalah untuk memanen buahnya,yang lazimnya dilakukan setiap musim berbuah.
Dari kompokng tersebut petani juga bisa mendapatkan bermacam ragam hasil,misalnya buah-buahan (jika musimnya tiba),petai,jengkol,sayur-sayuran,kayu bahan bangunan,kayu bakar,dan lain sebagainya. Tanaman durian,petai,jengkol maupun beberapa jenis tanaman lain yang masa produktifnya lebih muda sebenarnya sudah bisa dipetik hasilnya beberapa tahun . Dengan demikian ”masa tidur” lahan selama 5-10 tahun itu sesungguhnya bukan tanpa hasil sama sekali bagi petani. Ini sekaligus berarti bahwa sejak lahan pertama sekali dibuka dan ditanami,petani bisa mendapatkan beragam rupa pemasukan secara terus-menerus dari tanah hutan yang diusahakannya. Pohon buah,salah satu komponen utama didalam kompokng,bisa produktif selama 30-50 tahun .

3. Sistem agroforestry

Agroforestry berhubungan dengan sistem penggunaan lahan di mana pohon ditumbuhkan berasosiasi dengan tanaman pertanian, makanan ternak atau padang pengembalaan. Asosiasi ini dapat dalam dimensi waktu, seperti rotasi antara pohon dan komponen lainnya, atau dalam dimensi ruang, dimana komponen tersebut ditumbuhkan bersama-sama pada lahan yang sama. Dalam sistem tersebut mempertimbangkan nilai ekologi dan ekonomi dalam interaksi antar pohon dan komponen lainnya. Hudges (2000) dan Koppelman dkk.,(1996) mendefinisikan Agroforestry sebagai bentuk menumbuhkan dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial dan ekonomi. Secara sederhana adalah menanam pohon dalam sistem pertanian. Reijntjes, (1999), menyatakan Agroforestry sebagai pemanfaatan tanaman kayu tahunan secara seksama (pepohonan, belukar, palem, bambu) pada suatu unit pengelolaan lahan yang sama sebagai tanaman yang layak tanam, padang rumput dan atau hewan, baik dengan pengaturan ruang secara campuran atau ditempat dan saat yang sama maupun secara berurutan dari waktu ke waktu.
Sistem agroforestry dapat dikelompokkan menurut struktur dan fungsi, sebagaimana agroekologi dan adaptasi lingkungan, sifat sosio ekonomi, aspek budaya dan kebiasaan (adat), dan cara pengelolaannya. Ada beberapa cara klasifikasi agroforestry diantaranya : berdasarkan kombinasi komponen pohon, tanaman, padang rumput/makanan ternak dan komponen lain yang ditemukan dalam agroforestry (King, 1978; Koppelman dkk., 1996 ) :
- Agrosilviculture : Campuran tanaman dan pohon, dimana penggunaan lahan secara sadar untuk memproduksi hasil-hasil pertanian dan kehutanan.
- Silvopastoral : Padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil kayu dan sekaligus memelihara ternak.
- Agrosilvopastoral : tanaman, padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil pertanian dan kehutanan secara bersamaan dan sekaligus memelihara hewan ternak.
Sistem lain , yang meliputi :
- Silvofisher pohon dan ikan
- Apiculture : pohon dan lebah
- Sericulture : pohon dan ulat sutera
Young (1997) Hudge (2000) mengkelaskan agroforestry dengan menyatakan ada lima model utama penerapan agroforestry khususnya di daerah temperate yaitu : Alley crooping, silvopasture, riparian forest buffer, windbreaks dan forest farming.
Berdasarkan fungsi dari pohon, sistem agroforestry mempunyai fungsi utama sebagai produksi atau konservasi. Fungsi produktif meliputi : makanan, pakan ternak, bahan bakar, karet, obat dan uang. Fungsi konservasi atau pencegahan meliputi : perbaikan tanah, pelindung dan nilai spiritual. Berdasarkan kesesuaian waktu, sistem agroforestry secara temporal (ladang , atau lebih menetap, dalam kasus pengelolaan rumah kebun yang intensif). Berdasarkan pola pohon apakah pohon dalam sistem agroforestry dikelola dengan suatu pola yang teratur (bila ditanaman menurut jarak yang tetap, atau dalam sebaran yang tidak teratur)
Jika dilihat dari perspektif ekologi,proses panjang dalam sistem pengelolaan lahan darat di daerah Dayak sebagaimana digambarkan diatas tidak lain adalah perubahan dari hutan alam kehutan buatan. Tapi dalam proses itu sesungguhnya bukan hanya suksesi demi suksesi yang terjadi hingga hutan yang ditebang kandas kembali kewajah strukturnya semula. Campur tangan manusia membuat struktur itu menjadi perpaduan antara hutan (sebagai fenomena ekologis) dengan kegiatan pertanian (fenomena ekonomis),sehingga tampil bangunan baru yang disebut kompokng yang bersifat kompleks.
Perpaduan antara kedua hal itu kemudian kompokng sebagai sebuah kasus yang unik dalam sistem pengelolaan lahan hutan yang sepenuhnya diselengarakan berdasarkan pengetahuan dan pranata yang dikembangkan oleh komuniti lokal (indigenous forest management system).

MACAM MACAM AGROFORESTRY DI BERBAGAI DAERAH DI KALBAR

Pola-pola pengelolaan hutan yang termasuk katagori agroforestry oleh masyarakat adat sangat banyak jenis dan tipenya, antara suku-suku Dayak yang ada terdapat banyak kesamaan disamping perbedaan-perbedaannya.

1. Pulau

Pada suku Iban di Sungai Utik, dikenal sebutan pulau untuk sebuah kawasan hutan yang dienklave pada sehamparan areal perladangan atau sehamparan pola pengelolaan lainya. Dalam pulau ini tumbuh pohon-pohon yang bernilai tertentu dan tinggi bagi siempunya pulau. Di pulau inilah tersedia plasma nutfah bagi perkembangan regenerasi pohon-pohon di kawasan lainya.

2. Tanah Colap Torutn Pusaka
Tanah Colap arti harafiahnya adalah Tanah yang dingin, Tanah Torutn Pusaka arti harafiahnya adalah tanah perjanjian adat yang turun-temurun harus tetap di abadikan (pusaka). Dari makna kata-kata untuk penamaanya saja tersirat bahwa Kawasan ini ditumbuhi pepohonan yang lebat (hutan) sehingga iklim mikronya dingin dan ditempat ini tersimpan pusaka-pusaka berharga yang mesti di jaga anak cucu. Pusaka-pusaka yang dimaksud adalah pengetahuan religius tentang alam dan hutan itu sendiri. Tanah colap turunt pusaka ini dapat di jumpai di kampong-kampung masyarakat adat Dayak Simpang.

3. Bukit Nang Tingi
Sebutan ini sering di ungkapkan dalam upacara-upacara adat yaitu ketika imanm sedang mempersembahkan kurbannya. Kawasan ini berupa daerah pegunungan di ketinggian tertentu di mana semua pohon yang tumbuh dikawasan ini tidak boleh di tebang atau di rusak. Berladangpun tidak boleh di kawasan ini, contoh pola ini dapat dilihat diBukit Sayu di perbatasan tumabakng dan karabatn di kecamatan Sengah Temila, bukit sapatutn di binua Kaca, dan semua bukit yang ada di kampong-kampung yang teliti selalu hutanya terjaga. Alasan lain melestarikan kawasan ini karena di yakini bahwa Jubata/duata atau Tuhan berada tinggal di tenpat ini, jadi makna religiusnya sangat tinggi.

4. Kayu Nang Ayu’
Arti dari kata di atas adalah pohon besar, tetapi makna sesungguhnya dari sebutan itu adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi sebatang atau banyak pohon besar yang ditempat tersebut di yakini ada yang menunggunya/memilikinya. Tempat demikian memiliki makna religius yang tinggi bagi masyarakat adat. Posisi tumbuh pohon-pohon besar demikian sangat di sukai di bukit nang tingi, dan apabila tumbuhnya dikawasan dataran maka kawasan ini di keramatkan dan biasanya di situ di bangun tempat upacara adat.

5. Parokng/Dahas/Perio
Sebutan di atas berasal dari suku Kenayatn, jelai dan Krio, artinya adalah tempat tinggal sementara diluar pemukiman penduduk yang ramai, yang dialami untuk memilihara lading atau mengembangkan ternak-ternak tertentu. Lokasi pemukiman

demikian selalu berpindah-pindah mengikuti lokasi ladang yang dibuka. Khusus untuk Dayak Kanayatn, parokng ini sudah tidak banyak dijumpai lagi, saat ini kondisinya bergeser karena pertambahan penduduk yang cepat dan pola pertanian yang berubah dari ladang ke sawah. Saat ini ada kebiasaan yang di lakukan di kebun-kebun karet namanya Tampat Mako gatah, walaupun tidak sama maknanya dengan parokng, tetapi mungkin ini adalah bentuk adaptasi parokng zaman modern.
Untuk kampung Jelai dan Menyumbang tempat demikian banyak sekali di jumpai di seantero kawasan adat mereka, setiap keluarga paling sedikit memiliki 3 buah perio/dahas, dan kebanyakan rata-rata diatas 6 buah (lihat tabel). Pola demikian dapat mencerminkan bahwa kehidupan orang Dayak sangat dekat dengan hutan alam, dan interaksinya langsung antara keluarga yang bersangkutan dengan alam . Hal ini juga merupakan bukti bahwa orang Dayak itu sangat dekat dengan alam. Hal ini juga merupakan bukti bahwa orang Dayak itu pemberani,karena tidak takut tinghgal sendirian di hutan yang sangat jauh dari lokasi kampung. Lokasi terjauh sekitar 20 km sedangkan yang terdekat sekitar 6 km.

6.Kompokng/ panamukng
Di banyak daerah selalu ditemukan pola jenis ini. Kompokng / panamukng adalah sebuah kearifan tradisional pengelolaan hutan yang sudah sejak lama ada dan selalu hidup ditengah masyarakat. Kompokng selalu mengindikasikan sebuah lokasi yang di tumbuhi pepohonan yang pohonnya lebih besar dan lebih tinggi dari pohon lain di sekitarnya, sehingga kanopi kompokng selalu lebih tingi di banding kanopi sekitarnya.
Ada banyak jenis kompokng , umumnya didasarkan pada jenis pohon kelampai maka kompokng tersebut dinamai kompokng kelampai, dst. Kata kompokng lebih berkonotasi pohon-pohon besar dan tinggi, dan tidak dikaitkan dengan sejarah lokasi tersebut, sehingga kawasan tembawang juga di sebut kompokng. Perkedaanya dengan tembawang adalah kallau tembawang mengindikasikan ditempat tersebut beberapa waktu lalu terdapat permukiman penduduk, sedangkan kompokng lebih dilihat dari pohon-pohon yang tumbuh disitu tanpa melihat apakah dulu di situ ada pemukiman penduduk atau tidak.
Kompokng terkecil paling kurang terdiri dari 6 pohon besar dan tinggi yang tumbuh berkelompok, luasnya sekitar 0,5 Ha, sedangkan yang besar berkisar 6-9 Ha. Apa bila kawasan itu lebih luas lagi (kompokng melulu) maka kawasan itu disebut Udas Aya’. Berikut jenis-jenis kompokng: Kompokng Kelampai, Kompokng Angkabakng, Kompokng Duriatn, Kompokng Timawakng , Kompokng Angkahapm, Kompokng Buah, Kompokng Nangka, dll
Kompokng ini selalu tetap ada karena selalu di pelihara oleh yang empunya kompokng. Sistem kepemilikan umumnya keluarga tapi ada juga individu. Setiap kepala keluarga paling kurang, memiliki atau paling tidak memilihara 2 buah kompokng. Dalam kompokng ini biasanya juga ditanam pohon-pohon yang memiliki arti penting bagi pemiliknya. pohon-pohon bahan bangunan biasanya di pelihara sangat intensif di lokasi ini. Di kawasan-kawasan seperti ini kuburan, tempat-tempat keramat, hulu-hulu sungai biasanya selalu ada kompokngnya. Kompokng ini mengindikasikan sebuah keangkeran lokasi, selain pohon-pohon yang hidup di lokasi kompokng juga mahluk-mahluk halus, seperti jin. Kompokng yang hampir pasti jin adalah kompokng angkabakng, makanya dikompok ini anda tidak boleh kencing, bera dan bersiul. Burung-burung paling banyak dijumpai dikompokng-kompokng ini disamping hewan memanjat lainnya. Semua orang biasanya tahu kompokng-kompokng yang ada di wilayah kampokngnya.
Yang menarik buah-buah yang telah jatuh dari pohonnya dalam kompokng boleh diambil siapa saja yang sedang berada disitu. Ini artinya nenek moyang jaman dahulu telah merancang suatu sistem yang terbuka dalam pengelolaan kompokng.



7.Gupokng.
Gupokng merupakan hutan khusus bagi masyarakat adat Dayak kualan-kayu Bunga, di daerah kecamatan Simpang Hulu Ketapang tempat-tempat demikian berupa,sumber mata air,keramat,dan seterusnya yang dikelompokkan menjadi:
- Gupokng Bajakng.Kawasan terbatas yang ada disekitar pemukiman yang kurang subur atau yang kurang baik untuk usaha tani dijadikan tempat untuk membuang urek tamunek (tembunik) ataupun kotoran lain.
- Gupokng Ramu Rumah.Merupakan kawasan terbatas yang disiapkan sebagai tempat mencari baha-bahan untuk membuat rumah.Dapat merupakan milik pribadi kalau sudah dikelilingi bawas pribadi yang bersangkutan .Biasanya dipilih tempat yang memiliki kayu berkualitas dan kerapatan tinggi.
- Gupokng Buah . Terkadang terdapat aneka buah-buahan yang bermutu baik yang ditanami mau pun yang tumbuh secara alami.karena disayangi maka tidak dimusnahkan seperti apa adanya termasuk tumbuhan sekitarnya menjadi tempat yang tetap lestari.
- Gupokng Timawakng.merupakan kawasan terbatas sekitar lokasi pemukiman yang sudah ditinggalkan bertahun-tahun dan banyak tanam bermanfaat,namun setelah pembuatan ladang untuk tahap selanjutnya lokasi tersebut dibiarkan menjadi tempat yang utuh.
- Gupokng Pasar (kuburan).Merupakan tempat yang di khusus untuk lokasi pemakaman (wakab).
- Gupokng botuh.merupakan kawasan terbatas yang dominan berbatu-batu dan tidak baik untuk lokasi usaha tani,maka tetap dibiarkan secara alami.
- Gupokng ngangkat inau.Biasa dilaksanakan acara ritual pengobatan terhadap orang sakit atau di rumah yang angker akibat pengaruh roh jahat.Roh tersebut dipindahkan pada suatu tempat khusus agar tidak mengganggu.Namun bila orang mengerjakan lokasi tersebut dapat sakit atau di ganggu roh yang di maksud.
- Gupokng onya kobis.Bila terjadi suatu kecelakaan di hutan dan menyebabkan seseorang warga meninggal disana,maka lokasi tersebut tidak boleh di gunakan untuk keperluan ladang atau pun kegiatan lainnya.
- Gupokng Gua dan Keramat.merupakan tempat yang di khususkan dan di pilihara sebagai tempat suci untuk memohon sesuatu kepada Sang Pencipta melalui kekuataan alam.
- Gupokng Berobat.Merupakan lokasi yang dikhususkan untuk berobat karena sudah dikenal khasiatnya ataupun suatu kawasan terbatas yang begitu kaya dengan berbagai bahan ramuan obat-obatan penting setempat yang harus dijaga jangan sampai musnah.

8. Timawakng
Timawakng adalah bentuk usaha usaha Agro-forestry yang benar-benar hidup ditengah masyarakat adat. Mulanya kawasan ini adalah tempat pemukiman penduduk, baik itu individu maupun yang berkelompok. Penamaan timawakng didasarkan atas latar belakang ini. Mengapa penduduk itu pindah ? Ada beberapa alasan yang ditemukan :
- Terjadi wabah penyakit: orang Dayak menganggap wabah penyakit adalah peringatan dari Tuhan, sehingga jika itu terjadi maka kampung tempat tinggal harus ditinggalkan. Hampir semua tembawang Pemukiman terjadi karena kasus ini. Perpindahan kampung karena kasus ini minimal melewati sebuah sungai besar dan sebuah gunung yang tinggi. Contoh temawakng Geruhung di Simpang. Penduduk kampung ini pindah ke Banjor-Karap (kembali) ke Bukang Selantak dank e Sekucing baru. Perpindahan ini terjadi tahun 1940-an.
- Rumah panjang terbakar. Kebakaran adalah hal yang paling sering terjadi pada rumah-rumah panjang Orang Dayak. Dan apabila itu terjadi maka rumah panjang yang baru harus tidak boleh disitu lagi. Perpindahan lokasi baru umumnya minimal berjarak 100 m dari lokasi semula.
- Pengaruh pembangunan jalan. di Sungai Utik Kapuas Hulu, Rumah panjang untuk pemukiman baru dibangun didekat jalan raya, sementara lokasi lama berjarak cukup jauh dari Jalan Raya. Dengan demikian kelak apabila pemukuman lama benar-benar telah ditinggalkan oleh semua penghuninya maka kawasan ini disebut tembawang.
- Pengaruh pusat pendidikan dan Gereja. Kampung Pendaun, mulanya adalah pemukiman yang kecil, sama kecilnya dengan hampir sepuluh pemukiman lainya yang tersebar diseluruh wilayah pendaun. Namun karena Gereja dan Sekolah di bangun dekat pendaun, maka pemukiman yang terpencar-pencar tadi menyatukan dirinya di pendaun. Jadilah Pendaun seperti sekarang. tapi yang terjadi kemudian dengan pemukiman lainya adalah telah berubah menjadi tembawang.
Apa yang bisa diambil sebagai makna dari tembawang adalah bahwa kawasan itu adalah bukti otentik dari kehadiran manusia disitu. Sejarah eksistensi suatu suku dapat ditelusuri dari tembawang ini. Apa yang bisa anda perbuat untuk kawasan demikian? Berdasarkan dat-data yang diperoleh maka dapat dikaji beberapa hal sebagai berikut:
- Nilai Kebersamaan Dari Timawakng.
Tidak ada rasa yang dapat menggantikan kegembiraan suatu keluarga dekat yang telah lama berjauhan tempat tinggalnya ketika mereka berkumpul dalam suasana gembira dengannilai apapun. Kegembiraan ini dirasakan masyarakat adat Kampung Pendaun ketika mereka ”Ngamuah” (mencari buah-buahan) dikampung buah dan disana bertemu dengan sanak pamili untuk tujuan yang sama. Pertemuan-pertemuan seperti ini berlangsung secara berkala setiap tiga tahun sekali, suatu jangka waktu yang cukup lama untuk menghumpilkan berbagai cerita kehidupan baik keberhasilan dan kegagalannya. Dari cerita mulut ke mulut dan dari hati ke hati membangkitkan rasa kedekatan dan kebersamaan diantara mereka dari berbagai kawasan adat disekitar kampung buah tersebut yang awalnya memang dari satu keluarga. Nilai itulah yang menjadi perekat kebersamaan suatu kawasan adat secara luas.
- Nilai Ekonomis Timawakng.
Jaman moderen ini ditandai dengan berharganya berbagai jenis komoditas baik tumbuh-tumbuhan, hewan maupun hasil tambang lainya. Berbagai jenis buah-buahan menjadi rebutan pasaran dengan nilai yang mengiurkan, dan kalau tidak ada lokasi khusus maka masyarakat marginal akan kesulitan. Namun dengan adanya Tamawangkh ini selain untuk keperluan sendii dapat pula sebagai penghasilan tambahan dan sebagaiharta karun dimasa sekarang maupun masa depan
- Nilai Historis Timawakng.
Tamawangkh merupakan bukti dari sejarah peradaban manusia Dayak. Sejarah khusus demikian di mulai dari nama, tanda-tanda dan proses sejarah keberadaanya secara turun temurun dan setiap tua-tua adat mengetahui kisah nyatanya dengan baik. Pengetahuan tersebut dapat melalui pengalaman nyata ataupun melalui cerita dari tua-tua secara turun-temurun sehingga keberadaan sejarah masyarakat adat suatu kawasan dapat ditelusuri secara rinci melalui tanda peninggalan yang dipadukan dengan pengetahuan masyarakat adatnya.
- Nilai Pelestarian Biodiversity.
Melihat banyaknya jenis tanaman yang dibudidayakan masyarakat adat pada suatu kawasan dapat dipahami bahwa setiap jenis tanaman hutan yang ada manfaatnya selalu dilakukan upaya budidaya lanjutan disekitar kawasan adat mereka. Cara-cara budidaya yang sederhana dari masyarakat adat tersebut sebetulnya telah melakukan upaya melestarikan tumbuhan berguna bagi kehidupan dan perkembangan umat manusia secara menyeluruh. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan pernyataan kalangan tertentu yang menganggap bahwa peladang itu memusnahkan plasma nutfah.


4. DESKRIPSI PRAKTEK AGROFORESTRY BERBASIS KOMUNITAS YANG BERHASIL DI KALBAR

4.1. KEBUN KARET (KABON GATAH)

Sejarah Kabon Gatah dari Binua Simpakng.
Menurut Molatnth 80 tahun, yaitu sekitar tahun 1910 tanaman karet mulai ditanam di senitibuh Sunghai kuta sekitar 5 Km kearah timur Balai berkuak. Sedangkan bijinya berasal dari Kek Tengker (Djanya) saudara ipar Kek Bamakng. kedua kakek tersebut bekerja dipabrik kayu yaitu di Teluk Dalam Pelanjau Panah (teluk dalam) tidak jauh dari muara sungai Kualan sekarang. Yang memiliki pabrik tersebut adalah Tuan Boget dari Inggris dan kerani (asisten) Tuan Ulip dari Jerman.
Ternyata sambil mengerjakan kayu pengusaha dari Eropa tersebut juga membawa biji tanaman karet dari Eropa (mungkin langsung diambil dari Brasil ataupun pulau lain yang sudah berbuah). Sekembalinya kedua kakek tersebut dari kerja diberikan tuan Boget masing-masing 5 biji karet. Itulah cikal bakal tanaman karet yang ada diSungi Kuta yang tersebar ke kampung sekitarnya pada saat sekarang ini.
Selain itu ada lagi bibit tanaman karet yang berasal dari Simpang Dua dan itu berasal dari Sukadana. Biji sebaran tersebut juga ditanam di Tempurau, Langkar. Saat sekarang ini kebun karet milik Kek Molatnth ada 6 bidang dimana rata-rata sebidangnya ada 300 batang tanaman produktif. Dari lahan yang dimiliki ternyata tanaman karet tersebut hanya sekitar 10 % bagian saja. Dengan kata lain 90 % merupakan bahan basah dan lahan kering sebagai persiapan untuk berladang secara berlanjut/berkesinambungan.
Menurut Poyot Asal tanaman karet dari Kek tengker dan Kek Grubak di Tempurau. Asal tanaman dari Simpang Dua dimana setiap Kas biji tanaman berisi 1000 biji seharga 1 ringgit. Sedangkan diPendaun yang paling awal menanam adalah Kek ’Tigas dan Kek Reben (seorang kakek asal Kapuas Hulu yang bekeluarga di Pendaun sampai akhir hayatnya). Asal bibit juga ada yang dari Simpang Dua.
Eksploitasi pada tanaman karet yang dilakukan rata-rata mencapai 8-15 Kg/hari yang dapat dilakukan tiap bidangnya. Tanaman karet di Pendaun menurut Sondam berasal dari Langkar yang didapat oleh Domong emarang yang berpangkat Ria (bapak Sondam), yang dibeli dari Sukadana yaitu seringgit segantang (sekitar 1000 biji). Penanaman lebih rinci lagi yaitu sekitar tahun 1907. Oleh pemerintah Belanda waktu itu setelah ditanam berumur 5 tahun baru adanya penyuluhan dari Belanda yang dikenal masyarakat dengan istilah KOPON (sejenis kertas Kupon) pemilikan tanaman karet. Setiap kopon dinilai oleh Belanda 15 rupiah selama 1 triwulan.

4.1.2.Sejarah kabon Gatah Sub Suku Dayak Kanayatn

Menurut Juheri dan Sumariono (1997) Pohon Gatah atau Karet atau Hevea brasiliensis yang dimiliki oleh orang Dayak Kanayatn, khususnya yang ditinggal diDesa Kuranyi Mancal, awalnya berasal dari zaman penjajahan Belanda. Pada zaman penjajahan Hindia Belanda, sekitar tahun 1930, pemerintah Belanda yang berkedudukan di Ngabang memerintahkan supaya rakyat di wilayah jajahannya khususnya di wilayah landak (Ngabang ) agar menanam karet, yang hasilnya dapat dijual kepada pemerintah Belanda. Zaman ini terkenal dengan sebutan zaman KOPON. Namun kebijaksanaan yang dicanangkan oleh pemerintah Hindia Belanda hanya berjalan sekitar 12 tahun. Pada tahun 1942 peta politik berubah yaitu pemerintah Hindia Belanda harus menyerahkan Indonesia ketangan pemerintahan militer Jepang. Dalam waktu yang cukup singkat itu, program perkebunan karet yang dianjurkan oleh pemerinta Hindia Belanda itu belum dapat dilakukan oleh masyarakat Dayak karena terbatasnya penyediaan bibit dan sulitnya.
Pada zaman pendudukan Jepang perkebunan karet tidak mendapat perhatian, bahkan hasil karet yang disadap oleh para petani tidak mempunyai pasaran. Baru pada waktu Jepang menyerahkan Indonesia kepada sekutu, pada saat itu Belanda kembali menguasai Indonesia, maka hasil sadapan karet mulai diperdagangkan.

Perkembangan Budidaya gatah
Sejak awal kemerdekaan sampai saat ini hasil karet merupakan salah satu komoditi perkebunan yang cukup besar bagi devisa negara. Sementara itu bagi orang Dayak, kebun karet merupakan salah satu bidang usaha yang utama selain berladang/bersawah. Dari hasil perkebunan karet itulah orang dayak dapat membiayai keperluan hidup: memenuhi kebutuhan sandang pangan bahkan hasil karet merupakan sumber utama bagi orang Dayak untuk membiayai pendidikan sampai ke perguruan tinggi. dari sebab itulah tidak ada alasan bagi masyarakat di Desa Kuranyi Mancal (sidas Daya, Lintah, Tangkal, sanyang, Kuranyi Mancal, Kelawit dan Rorongan) untuk memusnahkan kebun karet dan kemudian menggantinya dengan tanaman perkebunan lain. Namun yang menjadi kesedihan masyarakat adalah karena harga pasaran karet selalu dipermainkan dan masyarakat tidak mengetahui harga yang sebenarnya.


GULA AREN DI SEBANGKI DAN SENGAH TEMILA

Gunung Semahung yang terletak di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Menyimpan potensi tanaman Aren atau enau (Arenga pinnata). Sebagian besar penduduk yang tinggal di kawasan tersebut bekerja sebagai petani Aren dan lainnya. Pohon aren (Enau), jika dilihat dari segi ekonomi dapat meningkatkan pendapatan penduduk disekitarnya; dari segi kelestarian lingkungan, pohon aren dapat tumbuh bersama tanaman lainnya dan menjadi sumber resapan air.
Petani aren selama ini masih mengandalkan tanaman aren yang tumbuh liar (tanpa budidaya), sedangkan permintaan akan produk-produk dari tanaman aren cukup banyak. Apabila tidak diimbangi dengan kegiatan pengembangan maka populasi tanaman aren akan mengalami penurunan dengan cepat. Karena hampir semua bagian fisik pohon mempunyai mamfaat baik itu untuk di konsumsi sendiri maupun dijual, seperti: akar (obat tradisional dan peralatan), batang (untuk berbagai peralatan dan bangunan), daun muda atau janur (untuk pembungkus atau pengganti kertas rokok), buah aren muda (kolang kaling sebagai bahan pelengkap minuman dan makanan), air nira (gula merah atau cuka), umbut dari pohon yang masih kecil dan muda dapat diolah untuk menjadi sayur; ijuk dan lidinya dapat dijadikan bahan penyapu.
Nira aren segar dapat menyembuhkan: Tuberkulosis paru, dysentry, wasir dan juga memperlancar buang air besar, disamping itu juga dapat mengobati sariawan. Gula merah yang terbuat dari nira hasil pohon aren lebih unggul dari gula pasir. Dari segi aroma gula aren jauh lebih tajam dan manis. Kandung gizi yang terdapat dalam gula merah aren adalah 1) Kalori, 2) Karbohidrat, 3) Kalsium, 4) Fosfor, 5) Besi, 6) Air. (Sunanto, . 2000:46)
Penduduk yang tinggal di sekitar kawasan Gunung Semahung, tidak banyak yang mengkonsumsi gula pasir. Gula pasir apabila diukur berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat relatif mahal, namun dengan adanya gula aren kebutuhan gula masyarakat bisa teratasi. penduduk dapat menggunakan gula aren untuk minuman dan membuat berbagai jenis makanan tambahan. Untuk itu Pohon Aren mendapat tempat yang khusus bagi masyarakat di dua kecamatan ini, usaha ini perlu terus dikelola dan dimanfaatkan, agar tetap berkelanjutan guna meningkatkan taraf hidup penduduk.

Ada beberapa pertimbangan tentang usaha ini:
- dapat meningkatkan produksi gula aren, dengan demikian dapat mengimbangi kebutuhan gula pasir yang relatif mahal harganya.
- Pohon aren salah satu jenis tanaman yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.
Kegunaan pohon aren selain diambil airnya untuk diolah menjadi gula, buahnya juga dapat digunakan sebagai makanan tambahan (kolang-kaling), ijuk dan lidinya dapat digunakan untuk bahan baku penyapu dan lainnya.
- Dapat melibatkan ibu-ibu rumah tangga dan remaja putus sekolah untuk mengolah buah aren dijadikan bahan makanan dan penyapu untuk dijual.
- Pohon Aren tumbuh dikawasan pegunungan yang dapat menyangga kawasan, agar hutan primer yang ada tetap lestari.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka model agroforestry aren sangat penting karena selain dapat meningkatkan pendapatan penduduk juga meningkatkan kualitas ekosistem hutan beserta isinya. Untuk itu sistem ini perlu didukung dengan penyadaran masyarakat/penduduk, dalam pemanfaatan dan budidaya tanaman aren, serta mengkonsumsi gula aren itu baik untuk kesehatan dan murah, karena dalam pembuatannya tanpa bahan pengawet serta unsur kimia.

KOMPOKNG DURIAN DI NANGKA- MENJALIN

Diperkirakan kompokng durian yang ada di kampung Nangka telah ada sejak 300an tahun yang lalu. Lokasi kompokng yang terluas di daerah gunung Sapatutn yang menurut cerita informan dulunya adalah pemukiman penduduk. Menurut cerita, orang Nangka dulunya berasal dari Babah Are’. Di Babah Are’, sekitar 15 KK pernah tinggal guna menghindari serangan musuh dari tanah Banyuke. Waktu itu masih berlangsung masa Kayau, jadi mereka takut dan tinggal di Bukit. Setelah masa kayau berakhir, perlahan mereka turun bukit dan menempati areal baru bernama Tumiang. Di Tumiang, telah hidup sekitar 8 KK penduduk yang dipimpin oleh Nek Danggol. Ini dapat kita ketahui dari nama-nama pohon durian di Tumiang, yang kini ditunggu oleh cucu-cucu dari 8 KK ini. dari Tumiang, kemudian mereka bermigrasi lagi dan tinggal di hutan-hutan yang masih banyak ditumbuhi pohon Nangka ( cempedak ).
Dikampung ini juga terdapat 5 buah keramat yang diyakini mampu melindungi segenap kampung. 3 dari 5 tempat keramat ini terdapat di daerah kebun durian. Sebagaimana diketahui bahwa di keramat ini juga, penduduk memohon kepada pencipta agar mendapat hasil pertanian yang melimpah. Keramat-keramat itu adalah Pantulak Nek Danggol, Batu Diri Nek Siru, Bukit Kanyet, Sampuatn Ipuh dan Paburungan.
Kabon durian di Nangka saat ini, jika musim berbuah tiba telah menjadi sumber pendapatan tunai bagi penduduk. Pasaran buah durian berprospek baik, sehingga kompokng durian telah menjadi primadona bagi penduduk.


ANCAMAN TERHADAP SISTEM AGROFORESTRY

1. HPH DAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Pada tahun 1960-an, perusahaan perkayuan mulai masuk untuk mengeksploitasi hutan Kalimantan, dimana orang Dayak tinggal dan hidup. Melalui pola Hak Pengusahaan Hutan (HPH) , ratusan perusahaan beroperasi tanpa henti, paling tidak hingga akhir tahun 2000 lalu. Pada awal tahun 200, muncul pola baru bernama Hak Pemungutan Hasil Hutan 100 Ha ( HPHH 100 Ha ), yang izinnya melalui Bupati/Walikota berbentuk Koperasi. Namun pola ini ternyata hanyalah kamuflase dari pola HPH yang telah habis masa konsesinya pada akhir tahun 1999. Seiring dengan habisnya masa konsesi perusahaan, maka pihak perusahaan kayu pada akhir tahun 1990-an, memanfaatkan penduduk setempat untuk melakukan penebangan kayu secara besar-besaran diseluruh kampung orang Dayak. Polanya adalah dengan memanfaatkan pedagang-pedagang local yang diberi sedikit modal, akibatnya ratusan tembawang dan kompokng ( hutan buah ) dimana ribuan pohon tengkawang rusak dan hilang. Kini sangat sedikit sekali kampung yang mampu mempertahankan hutan tembawang dan kompokngnya dari terjangan mesin-mesin chain saw.
Pada tahun 1980, sebuah perusahaan bernama Perusahaan Negara Perkebunan ( PNP ) VII yang sekarang beralih nama menjadi PTPN XIII membuka areal hutan seluas 14.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ngabang Kab. Pontianak ( Kini Kab. Landak ). Areal perkebunan ini semakin diperluas menyusul dukungan dari Pemda Kalbar dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No.8/1994 tentang prioritas pembangunan sector pertanian subsektor perkebunan. Kebijakan ini kemudian diperkuat lagi dengan dihasilkannya Peraturan Daerah No. 1/1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi ( RTRWP ) Kalbar. Dalam RTRWP itu disebutkan bahwa seluas 5.257.700 Ha lahan akan disediakan untuk perluasan perkebunan. Sampai Desember 2000, pemanfaatan lahan untuk perkebunan di Kalbar telah mencapai 3.560.251 Ha ( 68 % dari 5,2 juta lahan yang dicadangkan ). Kebijakan Pemda Kalbar tersebut sebagai upaya untuk menggantikan komoditas eksport kayu yang sejak tahun 1990-an makin menurun produksinya.
Menurut data Dinas Perkebunan Kalbar tahun 1998, sampai akhir tahun 1998, terdapat 17 buah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Landak. Lihat table 1. Dari beberapa perusahaan yang beroperasi itu, ada beberapa perusahaan yang hengkang dari arealnya, seperti PT Mukti Swadaya Lestari (PT. MSL ) yang hanya meninggalkan hutan gundul tanpa ada kebun sawit. Ada juga PT. Kembayan Subur Agro ( PT.KSA ) yang kebun sawitnya terlantarkan. Ada juga PT. Pan Agro Subur ( PT. PAS ) yang menelantarkan arealnya dan hanya meninggalkan hutan gundul tanpa ada sawit.
Pada Agustus 1997, ratusan warga kampung Keranji Birah Kec. Sengah Temila mendemo bascamp PT Agro Mask arena menggusur tanah adat seluas 300 Ha tanpa izin masyarakat. Demo itu berhasil membuat perusahaan menghentikan operasinya. Pada bulan Mei 1999, ribuan warga kampung Pak Upat Kec. Sengah Temila melakukan aksi turun jalan menyusul dibabatnya ratusan hektar tanah adat. Perusahaan akhirnya dihukum adat dan menghentikan juga operasinya .
Table 1



Perusahaan Kelapa Sawit Yang Beroperasi di Kabupaten Landak Hingga Tahun 1998.


















Sumber : Disbun Kalbar, 1998.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak 2001-2010, 733,841,18 Ha atau 74,06 % dari luas kabupaten diperuntukan untuk kawasan budidaya dengan perincian sebagai berikut : 533,216,38 Ha atau 53,81 % untuk Pertanian Lahan Kering ( PLK ), 125,304,02 Ha atau 12,65 % untuk Hutan Produksi Biasa ( HPB ), 26,308,72 Ha atau 2,66 % untuk Hutan Produksi Konversi ( HPK ), 22,309,43 Ha atau 1,75 % untuk Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), 17,309,43 Ha atau 1,75 % untuk Hutan Tanaman Industri ( HTI ), 3,683,52 Ha atau 0,57 % untuk Pusat Pengembangan Kota ( PPK ), dan 3,467,15 Ha atau 0,35 % untuk Pertanian Lahan Basah ( PLB ).
Adanya arahan pengembangan kawasan budidaya untuk perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari kuatnya arus kapitalisme global yang berkembang di Kabupaten Landak. Secara geografis, wilayah Kabupaten Landak menjadi jalur internasional yakni menghubungkan Kota Pontianak dengan Kuching ( Malaysia Timur ). Karena itu, tidak heran di Kota Ngabang, saat ini marak sekali barang-barang luar negeri. Barang-barang ini sangat mudah didapat dengan harga yang terjangkau. Melihat pesatnya arus barang dan uang, maka semakin banyak investor yang masuk didaerah ini diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kondisi diatas berbanding terbalik dengan situasi dan kondisi masyarakat pedesaan yang masih sangat memprihatinkan. Karena terisolasi jauh dipedalaman, komunikasi dan informasi menjadi terhambat. Arus barang dan uang begitu lemah, sehingga tidak heran ratusan desa jauh dibawah angka kemiskinan.
Memasuki tahun 2004, areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar mulai terbatas dan akan habis masa konsesinya. Akibatnya, kondisi perusahaan besar boleh dibilang carut marut karena produksi semakin terbatas dan lahan yang tersedia semakin habis masa produktifnya. Untuk mengatasi itu, beberapa perusahaan besar mengangkat tokoh-tokoh orang Dayak menjadi pemimpin perusahaan serta memfasilitasi berdirinya beberapa perusahaan perkebunan yang dipimpin orang Dayak dengan modal perusahaan-perusahaan besar. Melalui orang Dayak yang diangkat menjadi pemimpin perusahaan, dikenalkanlah pola baru perkebunan kelapa sawit dengan nama KEBUN SAWIT KELUARGA ( KSK ). Agar program baru ini berhasil ditingkat masyarakat, para pemimpin perusahaan bersama mantan pejabat, politisi dan pengusaha orang Dayak mendirikan sebuah organisasi bernama Konsorsium Urakng Diri’ ( KUD ). Melalui KUD inilah perusahaan berjalan keseluruh pelosok kampung dan mengajak masyarakat untuk bertanam sawit. Pasca masuknya KUD disetiap kampung, masyarakat menjadi terpecah dalam 2 kubu, satu kelompok menolak dan kelompok lainnya menerima. Perpecahan ini dibeberapa kampung hampir saja menyulut konflik terbuka. Masyarakat yang menerima telah menjadi lupa segalanya. Demikian pula tokoh-tokoh masyarakat local yang hanya diam dan tak mampu berbuat apa-apa.
Menyikapi itu, beberapa orang pemuda Dayak dari berbagai organisasi pada tanggal 15 Nopember 2004 telah melakukan demo, agar ekspansi perkebunan kelapa sawit melalui pola KSK terbatas dan lenyap sama sekali dibumi Landak.


2. KAPITALISME GLOBAL

Sulit dipungkiri bahwa yang bercokol di jagat ini adalah kuatnya pengaruh kapitalisme Global. Globalisasi telah mengakselerasi secara intensif dan ekstensif. Sebuah homogenisasi pemikiran .Gosovic menyebutnya sebagai global intellectual hegemony. Sekelompok kecil elit yang memiliki sumber daya, jangkauan dan kekuasaan tak terbatas telah mempengaruhi jagat. Seakan dalam dunia yang sangat majemuk ini, tak ada pilihan lain, deregulasi, liberalisasi dan privatisasi, dianggap "one fits all". Wacana-wacana seperti pemerataan, kemandirian, land reform, eksploitasi, kedaulatan bangsa, dianggap kuno dan tidak releven.
Kapitalisme global yang filosofinya anti pembangunan berkelanjutan yang dipercaya akan mempercepat pembangunan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, justru menunjukan watak yang sebenarnya sekarang. Kesenangan, tak pelak merupakan momok mengerikan abad ini.Noam Chomsky memperkirakan 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi, setara dengan 60% penduduk dengan pendapatan terendah atau sejumlah 3 milyar manusia. Penelitian Brecher dan Smith bahkan lebih mengejutkan, menurut mereka kekayaan dari 3 orang terkaya di dunia, lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin atau seperempat jumlah total Negara di dunia. Curamnya kesenjangan itu, diwarnai pula oleh lautan pengganguran sekitar 1 milyar manusia sementara bagi para buruh yang telah bekerja, upah mereka tetap saja tak kunjung membaik, bahkan dengan melajunya waktu, ujar Susan George, upah mereka makin menurun. Lebih dari 50 tahun lalu, melalui The Great Transformation.
Karl Polanyi sebenarnya telah mengingatkan runyamnya keadaan, bila ekonomi hanya mengandalkan mekanisme pasar, kompetisi di dewa-dewakan menjadi etos (virtue), sementara yang lain diyakini hanya menjadi baik karena kelanjutannya diatur "invisible hand". Agaknya evolusi Darwinisme, survival of the fittest, benar-benar akan terjadi. yang lebih kuat karena memiliki kekayaan, pendidikan tinggi, serta kekuasaan, akan semakin berjaya. Sementara bagi yang lemah, miskin, dan pendidikannya rendah, dibiarkan gemetar kelaparan, mengigil dan menggeletukkan gigi di pinggir jalan atau lorong-lorong musim dingin.
Kontrasnya kesenjangan, rusaknya lingkungan, membeludaknya pengangguran dan meledaknya kemiskinan, merupakan buah yang harus ditanggung. Perdagangan bebas menuntut dienyahkannya berbagai restriksi, halangan, pajak maupun tarif, sehingga menyebabkan kompetisi yang ketat. Akibatnya Negara dipaksa untuk menurunkan upah buruh, memotong pajak, dan mengabaikan konservasi lingkungan. Yang dapat berkah dari perdagangan bebas ini tentu saja adalah para pemodal, terutama multi national corporations (MNC). Sementara itu, yang setengah mati adalah para pekerja. Agar tetap bekerja, mereka harus merelakan diberi puah yang rendah, sebab para calon pekerja yang lain telah berjubel antri, siap menggantikan.



4. Sepuluh Pandangan Umum Tentang Perladangan di Indonesia

Bagian ini diambil dari model tulisan Carol J. Prierce Colfer, dkk, dalam buku peladang berpindah di Indonesia perusak atau pengelola hutan? Istilah ladang berpindah saya ganti dengan ladang saja, lalu argumen, saya sesuaikan dengan konteks Kalimantan Barat. Para pembuat kebijakan yang mencoba untuk merancang kebijakan yang bersifat adil dan bermanfaat untuk masyarakat secara berkesinambungan, dalam pembuatan suatu keputusan tentang penggunaan hutan dan kegiatan perladangan dihadapkan dengan banyak informasi dan cara pandang yang tidak masuk akal. Beberapa konsep yang dianggap menyimpang dari pernyataan yang senantiasa timbul mengenai perladangan adalah sebagai berikut :

Pandangan # 1
” Penebangan hutan dilakukan oleh peladang yang beranak pinak dengan kecepatan yang luar biasa ”.

Dari data yang diperoleh di kampung Palades Betung, dapat dikatakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, penduduknya hanya bertambah 2 % saja, atau 0,2 % petahunnya. Pertambahan penduduk yang kecil ini hampir merata disemua kampung di Kalimantan Barat. Jelas bahwa pandangan diatas sangat tidak masuk akal.

Pandangan # 2
” Peladang tidak ubahnya seperti pengembara yang senantiasa berpindah-pindah”.

Beberapa lembaga, termasuk lembaga penulis sudah memetakan lebih dari 263 kampung dengan total luas 1,135,415.89 Ha di Kalimantan Barat (7,58 % dari total wilayah Kalbar), dari peta-peta tersebut dapat disimpulkan bahwa kawasan perladangan itu bersifat tetap, hanya cara pengelolaannya saja yang bergilir dari waktu kewaktu dan dari satu lahan ke lahan yang lain. Dapat dikemukakan pula bahwa setiap keluarga dalam satu kampung memiliki kawasan-kawasan perladangan yang tertentu pula dan tidak akan membuka ladang pada arealnya orang lain. Jadi anggapan yang mengatakan bahwa berladang itu semuanya berpindah-pindah adalah tidak benar.

Pandangan # 3
” Peladang Merusak Tanah, yang tertinggal hanya padang rumput”.

Kami meneliti bahwa, walaupun didalam suku yang sama, kegiatan perladangan berbeda dari satu tempat ketempat lain. Daerah yang paling lestari ada dikampung-kampung yang tidak dirambahi HPH, dimana hampir tidak ada hutan tua yang ditebang. Ada beberapa faktor (seperti: berkurangnya lahan pada daerah yang padat penduduknya; peluang terhadap pasar, saprodi dan pendidikan; dan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tentang perlindungan alam) yang mendorong masyarakat ke arah diversifikasi sistem mereka, termasuk mengembangkan usaha perkebunan skala kecil, membuat ladang lebih kecil, dan mempunyai anak lebih sedikit. Kesuburan tanah perladangan sangat ditentukan oleh masa bera dari lahan ladang itu sendiri.

Pandangan # 4
” Diantara para peladang, para wanitanya adalah pihak yang paling dirugikan”.

Sebenarnya status tinggi yang dimiliki oleh wanita Dayak telah banyak ditulis dalam buku-buku antropologi; dan tidak terkecuali dalam masyarakat Dayak Kanayatn. Suatu hal yang penting yang mendasari tingginya status adalah keterlibatan para wanita secara aktif dalam kegiatan produktif. Secara menyeluruh, keterlibatan wanita dalam kegiatan produktif dikaitkan dengan rendahnya angka kelahiran. Hal ini dalam pandangan kami, suatu faktor yang termasuk penting yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan penduduk (yang sangat diinginkan dari segi pengelolaan hutan dan lingkungan) yang diketemukan di perkampungan ini.

Pandangan # 5
” Perladangan merupakan kegiatan dengan penggunaan lahan yang tidak efektif”.

Kegiatan perladangan biasanya berkembang pada areal yang kaya akan lahan dan kekurangan tenaga kerja, dimana petani harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan produktivitas tenaga ja manusia lebih banyak daripada mengintensifkan produksi lahan perunit. Bagaimana juga kegiatan perladangan adalah satu sistem yang meliputi bermacam-macam produk lain yang biasanya diabaikan dalam usaha penaksiran produktifitas. Setelah menebang hutan untuk ladang padi, hutan kembali tumbuh, mereka menanam tanaman lainya, memeliharanya, atau sekedar mengambil hasilnya sesuai dengan tingkat perkembangan tanaman tersebut. Termasuk berbagi jenis tanaman pangan, binatang, tanman, buah-buahan, tanaman obat-abatan, kayu dan hasil hutan non-kayu untuk dijual dan untuk keperluan rumah tangga. Baru kami sadari, bahwa sebagian masa Bera mempunyai fungsi ekologi yang penting dalam melestarikan kesuburan tanah dan kualitas serta ketersediaan air, dan juga mengurangi rumput, hama dan masalah penyakit (lihat Mackie 1986; Whitmore 1990).

Pandangan #6
” Yang kita butuhkan untuk menjadikan lahan menguntungkan adalah merubah masyarakat ini menjadi menetap”.

Suatu temuan yang penting dalam studi longitudinal ini adalah resiko yang terjadi dalam mengejar hasil pertanian dilahan-lahan seperti ini. Stabilitas dari berbagai sistem yang tergantung secara keseluruhan pada tanaman pangan adalah hal yang sangat perlu dipertanyakan. Panjang dan pendeknya musim kemarau, banjir, serangan hama baik besar maupun kecil, penyakit tanaman maupun manusia, merupakan gangguan yang tidak habis-habisanya terhadap usaha-usaha patani dilahan padai mereka. Peladang ini telah mengembangkan satu sistem yang beraneka ragam yang mengandalkan pada berbagai tahap regenerasi hutan dan kekayaan sungai untuk meningkatkan stabilitas sistem mereka dengan melengkapi usaha perladangan yang untung-untungan tetapi penting untuk menghasilkan beras. Masyarakat ini terus merubah dan mengadaptasi sistem mereka, sebagai tanggapan terhadap perubahan keadaan luar. Suatu nilai kultural yang kuat untuk selalu bekerjasama juga berfungsi mengurangi pengaruh kegagalan panen tanaman yang biasa terjadi terhadap masing-masing keluarga.

Pandangan # 7
” Peladang adalah orang ”primitif”, melawan arus perubahan dan perlu diberi peradaban ”.

Kami menemukan hal yang sangat bertentangan, para peladang ini mudah menyesuaikan dan terbuka perubahan. Mereka telah mengadaptasi jenis-jenis tanaman baru, sama juga usaha pengontrolan kelahiran, uang, mesin-mesin penggilingan padi, mesin chainsaw, motor tempel, dan gerobak dorong, saat semuanya dikenalkan. Mereka juga memiliki pengetahuan yang luas tentang hutan tropis dilingkungan mereka yang dapat dijadikan dasar untuk studi ilmiah lebih lanjut (lihat : Clay 1988, Colfer 1988, Leaman 1991, Werner 1991, untuk penemuan yang sama) . Kewajaran dari suatu sistem (dinilai dari segi apakah barang-barang dan sumber –sumber dibagikan secara merata diantara populasi) telah diidentifikasi sebagai suatu tujuan dalam pengembangan agroekosistem, dan juga dapat dilihat sebagai suatu tujuan dari ’peradapan’. Walaupun ditemukan beberapa perbedaan dalam produktivitas padi pada setiap keluarga antara golongan bangsawan dan orang awan, barang-barang umumnya dibagikan secara merata diantara penduduk suku Dayak diempat lokasi.

Pandangan # 8
” Kegiatan Penebangan kayu, ditambah dengan perusakan oleh kebakaran tahun 1993, mengurangi hasil usaha pertanian di Kalimantan Timur”.

Kompleksitas sebab dan akibat yang saling terjalin menghalangi adanya komentar definitif ditulisan ini. Meskipun demikian berdasarkan data yang kami peoleh baik usaha penebangan kayu gelondongan maupun kebakaran hutan tidak mempengaruhi produktifitas padi yang berarti dalamm waktu jangka panjang di Sebangki. Kenyataannya, peroduktifitas padi mungkin saja lebih tinggi dilahan yang hutannya baru saja ditebang dan setelah pembakaran. Akibat paling buruk dari usaha penebangan kayu gelondongan dan pembakaran hutan berhubungan dengan pengaruhnya terhadap biodiversity.

Pandangan # 9
” Lahan yang berasal dari hutan rimba yang ditebang adalah ladang tersubur bagi kegunaan pertanian”.

Kami menemukan bahwa lahan yang berasal dari dibukanya hutan sekunder bahkan memberikan hasil yang lebih tinggi dari jenis hutan lainnya (hutan rimba, belukar muda, dan bekas ladang pada tahun sebelumnya). Temuan ini juga bertentangan dengan kearifan masyarakat Dayak sendiri. Kami menemukan bahwa,walaupun petani yang berasal dari pulau yang lain merasa mendapatkan keuntungan dari program transmigrasi, petani setempat yang mengikuti program secara umum tidak merasakan bahwa mereka sendiri diuntungkan. Mereka juga mempunyai anak lebih banyak dan menebang hutan dalam jumlah besar setiap tahunnya dibandingkan dengan saat mereka masih ditempat asal mereka.

Pandangan # 10
” Program transmigrasi meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menstransfer strategi pertanian yang baik dari masyarakat Jawa, sehingga membawa pembangunan bagi penduduk Indonesia di luar Jawa”.

Penduduk tranmigrasi, tidak mengajarkan metode pertanian mereka kepada penduduk lokal, bahkan sebaliknya menerapkan kegiatan perladangan sebagi satu-satunya cara yang dapat mereka lakukan untuk tetap hidup. Arus berpindahnya ribuan penduduk keareal yang tidak atau yang sedikit sesuai dengan usaha pertanian yang menetap secara keseluruhan akan memberikan pengaruh yang merugikan pada penduduk asli, dan akhirnya, juga pada pendatang baru. Beberapa pandangan diatas kemungkinan berlaku dibeberapa tempat lain, tetapi karena ternyata tidak cocok diantara masyarakat dan konteks yang dipelajari disini sebaiknya dibuang sebagai kesimpulan umum. Kebijakan kebijakan sebaiknya tidak didasari atas pandangan-pandangan seperti ini tanpa terlebih dahulu mengkaji dan menilai kondisi setempat.

DAFTAR PUSTAKA

Alqadrie, Syarif Ibrahim,1994, ” Mesianis Dalam Masyarakat Dayak di Kalimantan Barat “ dalam: Paulus Florus, Stefanus Djuweng, John Bamba ( Editor ), Kebudyaan Dayak : Aktualisasi dan Transformasi, Jakarta, PT. Grasindo.
-----------------------------,,1993 Budaya dan Tradisi Kalimantan Barat,Makalah Cemamah disampaikan kepada Pejabat Teras Polda Kalbar dalam Rangka pelantikan Perwira Polri di Lingkungan Polda Kalbar,Pontianak.

Atok, Kristianus, 2000, Pertanian asli berbasis Komunitas di Kalimantan Barat.Belum publikasi, Pontianak.
Atok, Kristianus, 2005, Pemetaan Partisipatif, sejarah, perkembangan dan permasalahannya, Belum publikasi Yayasan Pangingu Binua, Pontianak
Atok, Kristianus, 2005, Interaksi orang Dayak dan orang Madura di Kecamatan Sebangki, Draft tesis S2, Belum publikasi , Pontianak
Arkanudin, 2005, Disertasi, Perubahan Sosial Masyarakat Peladang Berpindah, Program Pasca sarjana universitas Padjajaran, Bandung.
Carol J. Prierce Colfer, dkk,1998, Peladang berpindah di Indonesia perusak atau pengelola hutan?
Dove, Michael R, 1994, Transition from native forest Rubbers to ‘Hevea brasiliensis’ (Euphorbiaceae) among tribal smallholders in Borneo, Honolulu, East-West Center Reprints Environment Series No.21.
Kessing, Roger M, 1989, Antropologi Budaya Suatu Perspektif Kontemporer, edisi Terjemahan, Erlangga, Jakarta.
Mary, Fabienne, 1987, Agroforest et societes Analyse socio-economique de systemes agroforestiere Indonesiens, Montpelliere; Economie et Sociologie Rurales.





Read More..